Pedoman Pengorganisasian Instalasi Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Tuntutan kualitas menjadi prioritas di Indonesia khususnya dalam pelayanan di rumah sakit terutama di kota besar. Rumah sakit tidak cukup bila hanya menawarkan pelayanan dengan konsep asal “selamat” tetapi perlu menawarkan hasil maksimal berupa pelayanan yang berdasarkan kepuasan dengan standar profesi yang tinggi.Rumah sakit tidak hanya berfungsi untuk kegiatan mengobati, tetapi merupakan tempat untuk meningkatkan status kesehatan individu, sehingga kualitas kesehatan dan hidup manusia Indonesia meningkat pula. Standar yang dikembangkan dengan baik akan memberikan ciri ukuran kualitatif yang tepat seperti yang tercantum dalam standar pelaksanaannya. Standar selalu berhubungan dengan mutu karena standar menentukan mutu. Standar dibuat untuk mengarahkan cara pelayanan yang akan diberikan serta hasil yang ingin dicapai. Rumah Sakit BLU dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor merupakan pusat rujukan



nasional



penjajahan



pelayanan



Belanda



pada



kesehatan jiwa.



Didirikan



tanggal



1882



1



Juli



pada



dikenal



zaman dengan



namaHetkrankzinnigengestich Buitenzorg.Perubahan sosio-ekonomi dan politik



di Indonesia sangat mempengaruhi kelangsungan organisasi-



organisasi pemerintah termasuk diantaranya Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor. Perubahan tersebut dapat berdampak pada struktur organisasi hingga status dan kedudukan organisasi. Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor harus mempersiapkan diri dengan pilihan yang ada, namun yang terpenting dan harus dilakukan adalah mencapai kemandirian dalam menyediakan dan mengelola sumberdaya agar kelangsungan organisasi dapat dipertahankan.Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor mempunyai luas lahan 578.765 m2 dan luas bangunan 26.862 m2. Terdiri dari ruang perawatan psikiatri, ruang perawatan umum (fisik), dan ruang perawatan NAPZA. Instalasi Rawat Inap merupakan bagian integral dari pelayanan yang merawat semua kasus sesuai dengan kebijakan pelayanan rumah sakit dan menjadi salah satu bagian dari pelayanan Bidang Medik dan Keperawatan di



1



RS.dr.H.Marzoeki



Mahdi



Bogor



sehingga



memerlukan



pedoman



pengorganisasian untuk mengatur dan mengkoordinasikan pelayanan yang ada di Instalasi Rawat Inap. B. TUJUAN TUJUAN UMUM : Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RS Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor.



TUJUAN KHUSUS : a. Memudahkan bagi petugas layanan kesehatan di Instalasi Rawat Inap dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional. b. Setiap petugas layanan kesehatan di Instalasi rawat inap dapat bekerja berdasarkan Visi dan Misi RS Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor.



2



BAB II GAMBARAN UMUM RS dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor merupakan rumah sakit jiwa pertama di Indonesia yang dahulu bernama Rumah Sakit Jiwa Bogor.Secara demografi, jumlah luas area Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor seluas 572.026,00 m2. Luas bangunan yang dipakai kurang lebih 34.035,56 m2 dengan rincian penggunaan sebagai berikut: 1. Rawat inap dan rawat jalan seluas 14.449,27 m2 2. Instalasi seluas 638,35 m2 3. Ruang administrasi seluas 3.858,83 m2 4. Ruang lainnya seluas 15.089,11 m2 Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pernah beberapa kali berganti nama sejak pertama kali dibangun. Berikut rinciannya: 1. Tahun



1882



pada



tanggal



1



Juli



diresmikan



dengan



namaKrankzinnigengestich Te Buitenzorg oleh pemerintah Hindia Belanda. 2. Tahun 1945 menjadi Rumah Sakit Jiwa Bogor dengan direktur pribumi pertama yaitu Dr. H. Marzoeki Mahdi. 3. Tahun 1978 menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Bogor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 135/Menkes/SK/IV/78. 4. Tahun 2002 diberi nama menjadi Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor



berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



266/Menkes/IV/2002 pada tanggal 10 April 2002. 5. Tahun 2007 menjadi Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2007 pada tanggal 21 Juni 2007 dan ditetapkan menjadi 15 (lima belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan menerapkan PPK-BLU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/Menkes/SK/VI/2007 pada tanggal 26 Juni 2007.



3



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RS. Dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR A. Visi Visi Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun 2020-2024: Terwujudnya layanan Personal Development menuju masyarakat sehat, produktif, dan mandiri.



B. Misi Misi Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor : 1. Memperkuat upaya kesehatan bermutu yang berorientasi pada kualitas hidup melalui layanan Personal Development 2. Memberdayakan masyarakat dan kemitraan dalam membangun kesehatan jiwa 3. Meningkatkan ketersediaan dan mutu sumberdaya yang unggul dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan riset 4. Meningkatkan tatakelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan inovatif C. Nilai 1. Belajar dan berkembang 2. Profesionalisme 3. Bekerja seimbang 4. Kekeluargaan 5. Saling menghargai 6. Motivasi dan komitmen



D. BUDAYA Melayani dengan hati E. Motto 1. Smart 2. Empati



4



3. Harmonis 4. Akuntabel 5. Transparansi



5



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR Rumah sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang membawahi 3 (tiga) direktur, yaitu Direktur Medik dan Keperawatan, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, dibantu oleh Satuan Pemeriksaan Intern, Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum. Masing masing Direktur membawahi Kepala Bidang/Kapala Bagian, Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi, dan Instalasi-Instalasi. Struktur organisasi RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 255/Menkes/Per/III/2008 tanggal 11 Maret 2008 digambarkan sebagai terlampir.



6



STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT DR. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR DEWAN PENGAWAS



DIREKTUR UTAMA



KOMITE MEDIK



KOMITE ETIK DAN HUKUM



DIREKTORAT MEDIK DAN KEPERAWATAN



BIDANG MEDIK



SEKSI PELAYANAN MEDIK



SEKSI PELAYANAN PENUNJANG MEDIK



STAF MEDIK FUNGSIONAL



DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENDIDIKAN



DIREKTORAT KEUANGAN DAN ADMINISTRASI UMUM



SATUAN PEMERIKSA AN INTERN



BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA



BAGIAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN



BAGIAN KEUANGAN



BAGIAN ADMINISTRASI UMUM



SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN RAWAT JALAN



SUB BAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



SUB BAGIAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN TENAGA MEDIS



SUB BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN



SUB BAGIAN TATA USAHA DAN PELAPORAN



SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN RAWAT INAP



SUB BAGIAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA



SUB BAGIAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN TENAGA KEPERAWATAN DAN NON MEDIS



SUBBAGIAN PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI



SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN



SUB BAGIAN MOBILISASI DANA



SUBBAGIAN HUKUM, ORGANISASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT



BIDANG KEPERAWATAN



INSTALASI



INSTALASI



INSTALASI



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



8



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INAP



Direktur Medik dan Keperawatan



Kepala Instalasi Rawat Inap



- Ka. Ruangan - Kepala Tim - Perawat Pelaksana - Pramu Husada



Ka. Unit ICU



Ka. Unit Ruang Kamar Operasi



- Ka. Ruangan - Kepala Tim - Perawat Pelaksana - Perawat Anestesi - Pramu Husada



- Ka. Ruangan - Kepala Tim - Perawat Pelaksana - Pramu Husada



9



Dokter Penanggung Jawab Pasien



Manajer Pelayanan Pasien



BAB VI URAIAN JABATAN



URAIAN TUGAS DAN JABATAN SDM INSTALASI RAWAT INAP I.



Kepala Instalasi Rawat Inap 1.



Nama Unit Kerja:



Instalasi Rawat Inap



2.



Nama Jabatan:



Kepala Instalasi Rawat Inap



3.



Pengertian: Seorang tenaga profesional yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola pelayanan medik di Instalasi Rawat Inap.



4.



Persyaratan dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal: Minimal Tenaga Sarjana Profesional yang telah melaksanakan wajib kerja sarjana. b. Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat tentang Manajemen pengeloloalan ruangan c. Pengalaman Kerja: Mempunyai pengalaman kerja sebagai manajer ruang minimal 5 Tahun. d. Ketrampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan e. Usia: Usia antara 25 – 55 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani



5.



Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Direktur Medik dan Keperawatan



6.



Uraian Tugas: 1. Menyusun program kerja Instalasi Rawat Inap. 2. Memimpin,



mengkoordinir



dan



mengevaluasi



pelaksanaan



operasional Instalasi Rawat Inap secara efektif, efisien dan bermutu. 3. Bertanggung jawab terhadap kordinasi dengan Instalasi lain



jika



pasien yang bersangkutan membutuhkan penanganan/tindakan lebih lanjut.



10



4. Memberikan pembinaan terhadap SDM di Instalasi Rawat Inap. 5. Bersama



Kepala



ketenagaan



dan



Unit



Rawat



fasilitas



yang



Inap



membuat



dibutuhkan



perencanaan



untuk



mencapai



pelayanan yang berkualitas di Instalasi Rawat Inap. 6. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan staf Instalasi Rawat Inapuntuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelayanan di Instalasi Rawat Inap 7. Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan. 8. Membuat laporan kinerja Instalasi Rawat Inap setiap bulan, tri wulan, semester dan akhir tahun. 9. Membuat usulan-usulan yang diperlukan kepada manajemen yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan di Instalasi Rawat Inap. 7



Wewenang: 1. Memberikan penilaian kinerja staf Instalasi Rawat Inap. 2. Membuat prosedur pelayanan Instalasi Rawat Inap.



8.



Hasil Kerja 1.



Rencana kerja Instalasai Rawat Inap



2.



Tata kerja Instalasai Rawat Inap



3.



Usulan program dan anggaran Instalasai Rawat Inap



4.



Data usulan kebutuhan tenaga Instalasai Rawat Inap



5.



Data usulan kebutuhan sarana,prasarana dan fasilitas di Instalasi Rawat Inap



6.



Data usulan pemelliharaan sarana, prasarana dan fasilitas di Instalasai Rawat Inap



7.



Data usulan kebutuhan pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan SDM di Instalasai Rawat Inap



8.



Usulan Rancangan awal Standar Prosedur Operasional Instalasi Rawat Inap



9.



Laporan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan secara berkala di Rawat Inap



10. Pemantauan dan pengawasan kegiatan pelayanan Instalasi Rawat Inap



11



11. Penilaian DP3 pegawai dilingkungan Instalasi Rawat Inap Laporan 12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.



II. Kepala Unit Rawat Inap 1.



Nama Unit Kerja:



Instalasi Rawat Inap



2.



Nama Jabatan:



Kepala Unit Rawat Inap



3.



Pengertian: Seorang tenaga profesional medis/keperawatan yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola pelayanan di Unit Rawat Inap.



4.



Persyaratan dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal: Minimal Tenaga Sarjana Medis/Keperawatan Profesional b. Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat tentang unit yang dikelola c. Pengalaman Kerja: Mempunyai pengalaman kerja sebagai tenaga medis di unit tersebut/ Kepala Ruangan minimal 5 Tahun. d. Ketrampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan e. Usia: Usia antara 25 – 55 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani



5.



Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Instalasi Rawat Inap



6.



Uraian Tugas: 1. Menyusun program kerja Unit



Rawat Inap. Mengacu kepada



Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Bisnis



Anggaran



RSMM 2. Menyusun Tata Cara Kerja dilingkungan Unit Rawat Inap yang meliputi pelaksanaan tugas, pendistribusian, dan bimbingan pelaksanaanya sesuai ketentuan yang berlaku. Bertanggung jawab terhadap kordinasi dengan Instalasi lain jika pasien yang



12



bersangkutan membutuhkan penanganan/tindakan lebih lanjut. 3. Menyiapkan data usulan program dan anggaran Unit Rawat Inap. 4. Menyiapkan data usulan kebutuhan tenaga Unit Rawat Inap 5. Menyiapkan data usulan kebutuhan sarana, prasaranadan fasilitas Unit Rawat Inap 6. Menyiapkan data kebutuhan pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas di Unit Rawat Inap 7. Menyiapkan data usulan pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan di Unit Rawat Inap 8. Menyusun usulan rancangan awal Standar Prosedur Operasional di Unit Rawat Inap 9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di Unit Rawat Inap. 10. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pelayanan di Unit Rawat Inap. 11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kedinasan. 7



Wewenang: 1. Membuat prosedur pelayanan Rawat Inap.



8.



Hasil Kerja 1. Rencana kerja Unit Rawat Inap 2. Tata kerja Unit Rawat Inap 3. Usulan program dan anggaran Unit Rawat Inap 4. Data usulan kebutuhan tenaga Unit Rawat Inap 5. Data usulan kebutuhan sarana, prasarana dan fasilitas di Unit Rawat Inap 6. Data usulan pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas di Unit Rawat Inap 7. Data usulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di Unit Rawat Inap 8. Rancangan Usulan Standar Prosedur Operasional di Unit Rawat Inap 9. Laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan di Unit Rawat Inap 10. Pemantauan dan pengawasan kegiatan di lingkungan di Unit



13



Rawat Inap 11. Bahan penilaian DP3 pegawai di lingkungan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya III. Manajer Pelayanan Pasien 1.



Nama Unit Kerja:



Instalasi Rawat Inap



2.



Nama Jabatan:



Manajer Pelayanan Pasien (MPP)



3.



Pengertian: Profesional di rumah sakit yang memiliki kewenangan melaksanakan koordinasi manajemen pelayanan pasien.



4.



Persyaratan dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal: 



Perawat Pendidikan minimal S1 Ners







Dokter (Umum)



b. Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat tentang Manajemen Pelayanan Pasien c. Pengalaman Kerja: Perawat 1) Memiliki pengalaman klinis sebagai PPA minimal 3 tahun 2) Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang rawat minimal 2 tahun b. Dokter (Umum) 1) Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam pelayanan klinis di rumah sakit 2) Memiliki pengalaman sebagai dokter ruangan minimal 1 tahun d. Ketrampilan: Memiliki kemampuan koordinasi e. Usia: Usia antara 25 – 55 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani 5.



Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Instalasi Rawat Inap



14



6.



Uraian Tugas: 1. Melakukan asesmen tentang kebutuhan kesehatan dan aspek psiko-sosio-kulturalnya, termasuk status health literacy (kurang pengetahuan tentang kesehatan). 2. Menyusun perencanaan manajemen pelayanan pasien (case management plan) berkolaborasi dengan pasien, keluarga dan pemberi asuhan di rumah sakit, PPA di fasilitas pelayanan primer, untuk memaksimalkan hasil asuhan yang berkualitas, aman, dan efektif-biaya.



Perencanaan



termasuk



discharge



planning



terintegrasi dengan PPA. 3. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar PPA dalam konteks keterlibatan pasien dalam pengambilan keputusan, sehingga meminimalkan fragmentasi pelayanan. 4. Memberikan edukasi dan advokasi kepada pasien dan keluarga atau pemberi asuhan untuk memaksimalkan kemampuan pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan yang diterimanya. 5. Mendorong pemberian pelayanan yang memadai untuk kendali mutu dan biaya. 6. Membantu pasien untuk transisi pelayanan yang aman ke tingkat pelayanan berikutnya yang memadai. 7. Memberikan advokasi kepada pasien dan pembayar untuk memfasilitasi hasil yang positif bagi pasien, bagi PPA dan pembayar. 7



Wewenang: Memberikan advokasi kepada PPA dan manajemen rumah sakit terkait pelayanan pasien.



8.



Hasil Kerja 1. Program Kerja MPP 2. Laporan Triwulan 3. Form A dan Form B yang terdokumentasi di dalam rekam medis pasien kelolaan MPP



15



4. Panduan dan Standar Prosedur Operasional MPP IV. DokterPenanggung Jawab Pasien 1 Nama Unit Kerja:



Instalasi Rawat Inap



2 Nama Jabatan:



Dokter Penanggung Jawab Pasien



3 Hubungan Jabatan: a. Bertanggung jawab kepada : Kepala Instalasi Rawat Inap b. Sub koordinasi :Kepala Unit, Kepala Ruang Rawat Inap, Ka Instalasi Rawat Inap c. Hubungan Koordinasi : Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan 4



Persyaratan Jabatan: a. Pendidikan formal: Dokter Spesialis b. Pengalaman: Diutamakan yang telah berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun c. Keterampilan: 1. Mempunyai kemampuan menangani pasien Kegawat Daruratan Psikiatri, 2. Penggunaan alat medis yg berhubungan dgn penanganan pasien. d. Kerjasama dan Kepribadian :Baik e. Umur : Minimal 23 tahun atau bila mampu diperpanjang pertahun. Tujuan : 1. Agar dapat memberikan pelayanan kepada pasien selama 24 jam. 2. Memberikan rasa aman, nyaman kepada pasien yang membutuhkan pelayanan medis di RSMM sehingga tercapainya kepuasan pasien.



6



Fungsi :Menangani pasien ruangan



7



Tanggung jawab : Bertanggung jawab langsung kepada Instalasi Rawat Inap



16



Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab



8



1) Mengutamakan keselamatan jiwa pasien 2) Mendahului penderita gawat darurat 3) Memahami dan trampil dalam melakukan terapi 4) Menulis status pasien yang meliputi : - Anamnesa - Pemeriksaan Fisik - Diagnosa Kerja - Terapi - Pemeriksaan penunjang 5) Bersikap dan bertindak demi nama rumah sakit secara benar, ramah, informatif, tegas dan bijaksana 6) Mengisi status pasien Rawat Inap dan melakukan visit pasien yang berada di ruangan untuk mengetahui secara umum pasien - pasien yang di rawat termasuk pasien yang memerlukan perhatian khusus 7) Bertanggung jawab atas permasalahan medis seluruh pasien yang dirawat 8) Wajib mendatangi pasien yang baru masuk ke ruang perawatan untukmengetahui keadaan umum pasien 9) Menuliskan resep untuk pasien - pasien di Rawat Inap 10) Menggunakan obat - obat yang dianjurkan dalam formularium RS Dr. H Marzoeki Mahdi



9.



Wewenang 1) Melakukan penatalaksanaanpasien bersangkutan atau merujuk pasien sesuai kebutuhan 2) Mengusulkan memindahkan pasien dari ruang perawatan biasa ke ruang ICU



V.



Kepala Ruang Rawat Inap 1.



Nama Unit Kerja : Instalasi Rawat Inap



2.



Nama Jabatan



3.



Pengertian :Seorang tenaga perawat profesional yang bertanggung jawab



: Kepala Ruang Rawat Inap



17



dan berwenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di ruang Rawat Inap 4.



Persyaratan dan Kualifikasi 1. S1 Keperawatan + pengalaman 3 tahun 2. DIII Keperawatan + pengalaman minimal 5 tahun 3. Berpengalaman minimal pernah memimpin Katim 4. Pernah mengikuti pelatihan (sertifikat) 



Asuhan keperawatan dasar







Komunikasi keperawatan







Manajemen keperawatan



Bimbingan klinik ( untuk RS Pendidikan) 1. Pengalaman Kerja : Mempunyai pengalaman sebagai Ketua Tim 5 Tahun. 2. Ketrampilan : Memiliki kemampuan dan kepemimpinan. 3. Usia : Usia antara 26 – 35 Tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani 5.



Tanggung Jawab : a. Secara



fungsional



bertanggung



Jawab



kepada



Kepala



Bidang



Keperawatan. b. Secara operasional bertanggung Jawab kepada Ka Instalasi Rawat Inap 6.



Tugas Pokok : Mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan pelayanan perawatan di ruangan Rawat Inap.



7.



Uraian Tugas : 1. Management Approach : a). Perencanaan 



Menyusun rencana jangka pendek : Harian, Bulanan, Tahunan



b). Pengorganisasian 



Menyusun struktur organisasi







Menyusun jadwal dinas







Membuat jadwal alokasi pasien



18



c). Pengarahan 



Memimpin operan







Menciptakan iklim motivasi







Mengatur pendelegasian







Melakukan supervisi



d). Pengendalian 



Mengevaluasi indikator mutu







Melakukan audit dokumentasi







Melakukan survey kepuasan pasien, keluarga, perawat, dan tenaga kesehatan lain







Melakukan survey masalah kesehatan/keperawatan



2. Compensatory reward 



Melakukan penilaian kinerja Katim dan Perawat Pelaksana







Merencanakan dan melaksanakan pengembangan staf



3. Professionalrelationship 



Memimpin rapat keperawatan







Memimpin konferensi kasus







Melakukan rapat tim kesehatan







Melakukan kolaborasi dengan dokter



4. Pasien care delivery 



Mampu melakukan asuhan keperawatan 10 dignosa terbanyak di ruangan masing-masing



VI. Kepala tim : 1



Nama Unit Kerja :



Instalasi Rawat Inap



2



Nama Jabatan :



Kepala tim



3



Pengertian : Seorang perawat profesional yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruang rawat, turut melaksanakan pelayanan keperawatan pada satu unit ruangan perawatan’



4



Tujuan : a. Agar kegiatan pelayanan Asuhan Keperawatan dapat berjalan sesuai



19



dengan standar keperawatan. b. Agar mutu pelayanan asuhan keperawatan selalu terjaga, selalu diupayakan,



ditingkatkan



sesuai



dengan



kebutuhan



/



tuntutan



masyarakat. 5



Persyaratan dan kualifikasi a. Pendidikan Formal : Minimal D III keperawatan b. Pendidikan Non Formal : Memiliki sertifikat kursus keperawatan c. Pengalaman Kerja : Memiliki pengalaman sebagai pelaksana perawatan minimal 5 tahun d. Ketrampilan : Memiliki kemampuan kepemimpinan, berwibawa, rajin dan jujur. e. Usia : Usia antara 25 – 35 Tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani



6



Tanggung Jawab : Secara organisani bertanggung jawab langsung kepada Kepala Ruangan



7



Tugas Pokok : a. Melaksanakan pelayanan keperawatan di unit rawat inap b. Mempertanggung



jawabkan



pelaksanaan



Asuhan



Keperawatan



Kepada Kepala Ruangan. c. Bersama-sama pelaksana perawatan melakukan kegiatan pelayanan Asuhan Keperawatan. d. Bertanggung jawab dalam kebenaran isi laporan / penulisan asuhan keperawatan. 8



Uraian Tugas :



1. Management Approach : a). Perencanaan 



Menyusun rencana jangka pendek : Rencana Harian, Rencana Bulanan



b). Pengorganisasian 



Menyusun jadwal dinas bersama Kepala Ruangan



20







Membagi alokasi pasien kepada Perawat Pelaksana



c). Pengarahan 



Memimpin pre conference







Memimpin post conference







Menciptakan iklim motivasi di timnya







Mengatur pendelegasian dalam timnya







Melakukan supervisi kepada anggota timnya



d). Pengendalian 



Mengobservasi pelaksanan asuhan keperawatan pada pasien yang dilakukan oleh Perawat Pelaksana







Memberikan umpan balik pada pada Perawat Pelaksana



2. Compensatory reward 



Menilai kinerja Perawat Pelaksana



3. Professionalrelationship 



Melaksanakan konferensi kasus







Melakukan kolaborasi dengan dokter



4. Pasien care delivery 



Mampu melakukan asuhan keperawatan 10 diagnosa terbanyak di ruangan masing-masing (Diagnosa Jiwa, Napza, dan Umum)



VII.



PERAWAT PELAKSANA RAWAT INAP 1



Nama Unit Kerja : Instalasi Rawat Inap



2



Nama Jabatan : Perawat Pelaksana Instalasi Rawat Inap



3



Pengertian : Seorang perawat profesional yang diberi wewenang dan ditugaskan di Instalasi Rawat Inap



4



Persayaratan Dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal : Berijazah Keperawatan dari semua jenjang yang disahkan oleh pemerintah atau yang berwenang. b. Pendidikan Non Formal : Memiliki sertifikat keperawatan



21



c. Ketrampilan : Memiliki bakat dan minat serta berdedikasi tinggi, berkepribadian mantap dan emosional yang stabil. d. Usia : Usia antara 22 - 35 Tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani. Tanggung Jawab :



5



a. Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada kepala ruang unit Rawat Inap Tugas Pokok :



6



Melaksanakan Asuhan Keperawatan di Rawat Inap Uraian Tugas



7



Uraian Tugas : 1. Management Approach : a). Perencanaan 



Menyusun rencana jangka pendek yaitu rencana harian asuhan keperawatan



2. Pasien care delivery 



Mampu melakukan asuhan keperawatan 10 diagnosa terbanyak di ruangan masing-masing (Diagnosa Jiwa, Napza, dan Umum)



Uraian Wewenang :



8



a. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan. b. Memberikan asuhan keperawatan pasien sesuai kemampuan dan batas kewenangannya. VIII.



Pramu Husada 1



Nama Unit Kerja : Instalasi Rawat Inap



2



Nama Jabatan : Tenaga Asisten Perawat



3



Hubungan Jabatan : a. Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Ruangan b. Sub Ordinasi : Anggota Tim Kesehatan lainnya, c. Hubungan Koordinasi : IRNA Bagian Gizi, Apotik, Laboratorium, IRJ, radiologi, Rekam Medik, Kasir, Logistik, Laundry, Bagian Umum



22



4



Persyaratan Jabatan: a.



Pendidikan Formal : Minimal SMA



b.



Pengalaman : Pelatihan dasar tentang dasar-dasar perawatan 6 bulan dalam bidang terkait atau pengalaman minimal 2 tahun di bidang keperawatan.



c.



Nilai Kerjasama dan Kepribadiannya : Nilai rata-rata NPK ≥ 3,0



d.



Umur : Minimal 19 tahun- 35 tahun (bila mampu dapat diperpanjang pertahun).



e. Ketrampilan : a. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar tentang pemenuhan kebutuhan dasar manusia. b. Komunikasi yang baik f. Sikap : 1. Disiplin / jujur 2. Inisiatif 3. Kerjasama 4. Loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi 5



Tujuan Unit Kerjanya : 1. Membuat RS Dr. H. Marzoeki Mahdi dikenal sebagai rumah sakit yang selalu memberi pelayanan dengan penuh cinta kasih dan memuaskan



pasien



dan



keluarganya,



terkait



sebagai



tenaga



penunjang keperawatan. a. Turut serta mengoptimalkan pelayanan keperawatan yang ada di Instalasi Rawat Inap b. Membuat pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Inap berlandaskan pada sentuhan cinta kasih. 6



Uraian Tugas :



.



1. Melaksanakan tugas pagi, sore, yakni : Dinas pagi



: pkl. 07.00 – 14.00 wib



23



Dinas sore



: pkl. 14.00 – 21.00 wib



2. Mengatur tata ruang guna mempermudah dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien 3. Membantu menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan unit kerjanya guna memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien 4. Membantu menjaga kelengkapan alat – alat yang ada di unitnya. 5. Menyiapkan dan memelihara peralatan yang ada di unit kerjanya 6. Melaksanakan dan memelihara sistem pencatatan dan pelaporan alat-alat rumah tangga termasuk alat-alat tenun secara tepat dan benar sehingga tercipta suatu sistem informasi yang dapat dipercaya. 7



Uraian Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab membantu menyelesaikan semua tugas yang terkait dengan pelayanan pasien 2. Bertanggung jawab untuk semua tindakan yang dilakukan dan tugas yang diberikan 3. Melaksanakan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang ditentukan oleh rumah sakit meliputi : kehadiran, penampilan dan K3 (Keselamatan, Kesehatan, Kerja) 4. Menjunjung nama baik RS RS Dr. H. Marzoeki Mahdi 5. Turut membantu kerahasiaan pasien 6. Membantu mencegah terjadinya kecelakaan, luka, komplikasi dan infeksi nosokomial terhadap pasien 7. Selalu mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruang 8. Selalu ingin untuk menambah pengetahuan dan ketrampilannya



8



Uraian Wewenang : 1. Memprioritaskan



keperluan,



kelengkapan



perawatan



guna



memperlancar jalannya tindakan keperawatan. 2. Menjaga kebersihan, kelengkapan, kerapihan ruangan dan ketertiban pelayanan terhadap pasien.



24



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA INSTALASI RAWAT INAP



Instalasi Farmasi



Instalasi Rawat Jalan



Rumah Tangga Instalasi Lab



Keswamas



Bidang medik



Radiologi



Bidang Keperawatan



IPSRS



Instalasi Rawat Inap Rekam medis



DIKLIT



Adm Pasien



Security



Pool Kendaraan



Operator



Instalasi Gizi



IGD IPK NAPZA



Rehab Psikososial



Keterkaitan Hubungan Kerja Instalasi Rawat Inap dengan unit lain.



1. Instalasi Farmasi Kebutuhan obat dan alat medis di Instalasi Rawat Inap, diperoleh dari bagian logistik farmasi dengan prosedur permintaan sesuai SPO terlampir.



25



2. Sub Bagian Rumah Tangga & Perlengkapan (Logistik Umum) Kebutuhan alat-alat rumah tangga dan alat tulis kantor di Instalasi Rawat Inap, diperoleh dari logistik umum dengan prosedur permintaan sesuai dengan SPO. (prosedur pasien Instalasi Rawat Inap yang akan operasi sesuai dengan SPO terlampir). 3. Instalasi Laboratorium Pasien Instalasi Rawat Inap yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium akan dibuatkan formulir permintaan



laboratorium oleh dokter dan formulir



diserahkan kepada petugas laboratorium oleh perawat Instalasi Rawat Inap (prosedur pemeriksaan laboratorium pasien Instalasi Rawat Inap sesuai SPO terlampir). 4. Instalasi PSRS Kerusakan alat medis dan non medis di Instalasi Rawat Inap akan dilaporkan dan diajukan perbaikan ke bagian umum dengan prosedur permintaan perbaikan sesuai dengan SPO yang berlaku. 5. Instalasi Rekam Medis Pasien yang dirawat di



Instalasi Rawat Inap akan diberikan nomor rekam



medis dan status medis pasien, dan yang sudah selesai berobat disimpan di bagian rekam medis serta bila pasien berobat kembali, status medis pasien diminta kembali ke bagian rekam medis oleh petugas admission(prosedur permintaan dan penyerahan status ke bagian rekam medis sesuai dengan SPO terlampir). 6. Instalasi Administrasi Pasien Setiap pasien yang di rawat Instalasi Rawat Inap selalu didaftarkan ke bagian admission, dari bagian admisson disiapkan status dan slip pembayaran pasien, kemudian status dan slip pembayaran diantarkan oleh petugas admission ke Instalasi Rawat Inap .(pendaftaran pasien ke bagian admission sesuai dengan SPO terlampir). 7. Unit Radiologi Pasien Instalasi Rawat Inap yang membutuhkan pemeriksaan radiologi, akan dibuatkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter, dan formulir diserahkan ke petugas radiologi oleh perawat IGD,(prosedur pemeriksaan radiologi pasien Instalasi Rawat Inap sesuai SPO terlampir).



26



9. Operator Apabila Instalasi Rawat Inap membutuhkan sambungan telphone keluar RSMM (tanpa menggunakan PIN) maka bagian Instalasi Rawat Inap akan meminta bantuan ke bagian operator dengan cara menekan angka 0 (nol) pada pesawat telphone. 10. Instalasi Administrasi Pasien Pasien yang telah selesai berobat ke Instalasi Rawat Inap akan diantar ke bagian kasir oleh perawat Instalasi Rawat Inap untuk menyelesaikan administrasi. 11. Instalasi PKM RS dan Keswamas Pasien yang dirawat di Instalasi Rawat Inap, yang sudah sudah mengalami perbaikan secara psikologi tetapi keluarga belum sempat mengunjungi rumah sakit makaInstalasi Rawat Inap bekerja sama dengan KJM akan melaksanakan Home Visit (Prosedur Home Viisit sesuai dengan SPO terlampir). 12. Instalasi Gizi Pasien Instalasi Rawat Inap yang memerlukan kebutuhan nutrisi segera, akan dimintakan langsung ke bagian gizi melalui telephone dengan memberitahukan nama pasien dan makanan/minuman (teh manis) yang diperlukan. 13. Instalasi Rawat Jalan (IRJ) Pasien IGD yang memerlukan tindakan lanjut/konsul ke dokter spesialis pada jam kerja, perawat akan menghubungai dokter konsulen dan bila kondisi pasien memungkinkan untuk tindak lanjut di poliklinik, maka pasien diantar oleh perawat Instalasi Rawat Inap ke bagian IRJ. ( Prosedur konsul pasien IGD ke dokter spesialis yang sedang praktek sesuai SPO terlampir). 14. Sub Bagian rumah Tangga dan perlengkapan a. Koordinator Pengemudi Pasien Instalasi Rawat Inap yang memerlukan rujukan ke RS lain dapat menggunakan ambulance RSMM, bila keadaan memungkinkan (prosedur merujuk pasien sesuai dengan SPO terlampir) b. Koordinator Keamanan Bila ada pasien Instalasi Rawat Inapyang meninggal, maka setelah jenazah dirapikan akan diantar ke kamar jenazah dengan terlebih dahulu



27



menginformasikan



kebagian



Umum/Keamanan



(prosedur



pasien



meninggal sesuai SPO terlampir) 15. Rehabiliasi Psikososial Pasien yang sudah mampu untuk melakukan kegiatan sehari – hari maka perawat Instalasi Rawat Inap akan mengirmkan pasein ke kegiatan rehabilitasi Psikososial 16. IPK NAPZA Bila kondisi pasien yang diduga dengan penyakit



penyerta (HIV / AIDS)



untuk keperluan konseling VCT, dan rujukan pasien. 17. Bidang Keperawatan Koordinasi dalam mutu pelayanan keperawatan dan ketenagaan tenaga perawat di ruangan rawat inap 18. Bidang Medik Koordinasi dalam perencanaan alat dan sarana medik di ruangan rawat inap 19. Bidang Diklit Koordinasi dalam hal peningkatan kemampuan pengetahuan dan tekhnik para petugas kesehatan di ruangan rawat inap



28



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONEL INSTALASI RAWAT INAP



A. POLA KETENAGAAN INSTALASI RAWAT INAP Pola



Ketenagaan



Instalasi



Rawat



Inap



Berdasarkan



Model



Praktik



Keperawatan Profesional Tindakan keperawatan atau implementasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan langsung kepada klien, keluarga, dan komunitas berdasarkan rencana keperawatan yang dibuat. Berdasarkan manajemen asuhan keperawatan maka perlu dilakukan sistem klasifikasi pasien dalam pemberian asuhan keperawatan.Sistem ini dikembangkan untuk meyakinkan adanya pelayanan prima yang berfokus pada pelayanan pelanggan.Dengan sistem ini dikaji kebutuhan pasien terhadap pelayanan keperawatan dan dirancang pemenuhan kebutuhannya melalui standar pelayanan dan asuhan keperawatan.Diruang MPKP klien diklasifikasikan berdasarkan tingkat kebutuhannya terhadap indakan keperawatan. Klasifikasi ini terdiri dari:perawatan total, parsial, dan mandiri. Pola ketenagaan yang di pakai oleh Instalasi Rawat Inap adalah : 1. Menurut Gillies (1995) rata-rata pasien membutuhkan perawatan sehari selama empat jam dengan rincian sebagai berikut: a. Self care



: kurang dari 2 jam



b. Minimal care



: 2 jam



c. Moderate care



: 3,5 jam,



d. Extensive care



: 5-6 jam



e. Intensive care



: 7 jam



Berdasarlan rincian ini maka ditetapkan tindakan keperawatan diruangan MPKP untuk pasien dibagi dalam tiga kategori: a. Keperawatan total



: 6 jam



b. Keperawatan parsial



: 4 jam



c. Keperawatan mandiri



: 2 jam



29



Jumlah jam untuk tindakan keperawatan diatas dialokasikan untuk tindakan bagi individu pasien selama 24 jam, tidak termasuk tindakan keperawatan dalam bentuk kelompok dan ADL pasien. Gillies (1994) menjelaskan rumus kebutuhan tenaga keperawatan di suatu unit perawatan adalah sebagai berikut :



∑ 𝐽𝑎𝑚𝐾𝑒𝑝𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎𝑛𝑔𝑑𝑖𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ𝑘𝑎𝑛



𝑘𝑙𝑖𝑒𝑛 𝑥𝑟𝑎𝑡𝑎 ℎ𝑎𝑟𝑖



− 𝑟𝑎𝑡𝑎



𝑘𝑙𝑖𝑒𝑛 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑥Σ 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 ℎ𝑎𝑟𝑖



ℎ𝑎𝑟𝑖



Σ 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 − ℎ𝑎𝑟𝑖𝑙𝑖𝑏𝑢𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖𝑛𝑔2 𝑝𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑡𝑥Σ𝑗𝑎𝑚𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑡𝑖𝑎𝑝ℎ𝑎𝑟𝑖𝑝𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑡 Σ Keperawatan yang dibutuhkan/tahun Σ Jumlah jam keperawatan yang diberikan perawat/tahun



=



= 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ𝑃𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑡𝑑𝑖𝑠𝑎𝑡𝑢𝑈𝑛𝑖𝑡



Prinsip perhitungan rumus Gillies : 1.



Jumlah Jam keperawatan yang dibutuhkan klien perhari adalah : waktu keperawatan langsung (rata rata 4-5 jam/klien/hari) dengan spesifikasi pembagian adalah : keperawatan mandiri (self care) = ¼ x 4 = 1 jam , keperawatan partial (partial care ) = ¾ x 4 = 3 jam , keperawatan total (total care) = 1-1.5 x 4 = 4-6 jam dan keperawatan intensif (intensive care) = 2 x 4 jam = 8 jam



2.



Waktu keperawatan tidak langsung 



menurut RS Detroit (Gillies, 1994) = 38 menit/klien/hari







menurut Wolfe & Young ( Gillies, 1994) = 60 menit/klien/hari = 1 jam/klien/hari



3.



Waktu penyuluhan kesehatan lebih kurang 15 menit/hari/klien = 0,25 jam/hari/klien



4.



Rata rata klien per hari adalah jumlah klien yang dirawat di suatu unit berdasarkan rata rata biaya atau menurut Bed Occupancy Rate (BOR) dengan rumus : 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎℎ𝑎𝑟𝑖𝑝𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑡𝑎𝑛𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢𝑡𝑒𝑟𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢 𝑥100% 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ𝑡𝑒𝑚𝑝𝑎𝑡𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟𝑥 365 ℎ𝑎𝑟𝑖



-



Jumlah hari pertahun yaitu : 365 hari.



30



-



Jumlah jam kerja tiap perawat adalah 40 jam per minggu (kalau hari kerja efektif 6 hari maka 40/6 = 6.6 = 7 jam per hari, kalau hari kerja efektif 5 hari maka 40/5 = 8 jam per hari)



-



Jumlah tenaga keperawatan yang dibutuhkan disatu unit harus ditambah 20% (untuk antisipasi kekurangan /cadangan ).



-



Perbandingan profesional berbanding dengan vocasional = 55% : 45 %



2. Standar Ketenagaan Rumah Sakit dengan status sebagai kelas A mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, adapun standar minimal ketenagaan sebagai berikut : a.



Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.



b.



Pada pelayanan medik dasar minimal harus ada 2 (dua) orang dokter umum sebagai tenaga tetap.



c.



Pada pelayanan medik spesialis dasar harus ada masing masing 5 (lima) orang dokter spesialis jiwa dengan masing-masing 2 (dua) orang sebagai tenaga tetap.



d.



Pada pelayanan sub spesialis harus ada masing masing satu (satu) orang dokter sub pesialis dengan masing-masing 1 (Satu) orang sebagai tenaga tetap.



e.



Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1 : 1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.



f.



Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.



No



Nama Jabatan



Kualifikasi Formal Sertifikat



1



Kepala Instalasi Rawat Inap



Minimal S1 Manajemen Profesional



2



Kepala Unit



S1 profesional Manajemen (medis/ keperawatan)



31



Pengalaman dan kualifikasi - Memiliki kemampuan dalam kepemimpinan - Sehat jasmani dan rohani - Mempunyai pengalaman kerja sebagai tenaga medis di unit tersebut/ Kepala Ruangan minimal 5



Jumlah yang diperlukan 1



4



3



Manajer Pelayanan Pasien (MPP)



 Perawat Pendidikan minimal S1 Ners  Dokter (Umum)



4



Ka Ruang Rawat Inap



Minimal Kep



5



Dokter Penanggung Jawab Pasien



Dokter Spesialis



Memiliki sertifikat manajemen pelayanan pasien



D3 - Manajemen Bangsal - Manajemen Ruangan



-



32



Tahun. - Memiliki ketrampilan dalam Kepemimpinan - Memiliki kemampuan untuk mengontrol emosi dengan baik, membina hubungan baik dengan orang lain serta dapat dipercaya. - Memiliki Kemampuan menggunakan komputer. - Sehat Jasmani dan rohani - Perawat 1) Memiliki pengalaman klinis sebagai PPA minimal 3 tahun 2) Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang rawat minimal 2 tahun - Dokter (Umum) 1) Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam pelayanan klinis di rumah sakit 2) Memiliki pengalaman sebagai dokter ruangan minimal 1 tahun - Sebagai perawat minimal 15 th - Memiliki kemampuan dalam Kepemimpinan - Memiliki kemampuan dalam membina hubungan baik dengan orang lain - Dapat dipercaya - Memiliki kemampuan menggunakan komputer - Sehat Jasmani dan Rohani. - Sebagai dokter Spesialis minimal 2 thn - Memiliki kemampuan



6



23



-



6



Kepala Tim



Minimal Kep



D3 -



-



7



Perawat Pelaksana Rawat Inap



Minimal Kep



D3 -



-



8



Pramu Husada



mengenai pasien umum dan gawat darurat Memiliki kemampuan menggunakan alat medik Sehat jasmani dan rohani. Sebagai perawat yang terkait dibidang keperawatan minimal 5 Sebagai perawat di IGD minimal 2 thn Memiliki minat dan kepribadian yang baik Sehat Jasmani dan Rohani. Memiliki minat kepribadian serta komunikasi yang baik Disiplin / jujur / memiliki loyalitas



Minimal SMA/ Sederajat



43



330



23



REKRUTMEN DAN SELEKSI PERAWAT INSTALASI RAWAT INAP I. Penarikan Calon (Recruitment) Penarikan calon adalah aktivitas atau usaha yang dilakukan untuk mengundang para pelamar sebanyak mungkin sehingga Bagian Keperawatan memiliki kesempatan yang luas untuk menemukan calon yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan yang diinginkan. Penarikan calon dilakukan karena berdasarkan analisa kebutuhan tenaga, ditemukan jumlah pasien dan kegiatan tidak seimbang dengan jumlah tenaga yang ada. Dilihat dari sumbernya penarikan calon dapat dibagi dua yaitu: 1. Dari dalam RS Dr. H Marzoeki Mahdi sendiri (internal resources) Menarik calon dari dalam RS Dr. H Marzoeki Mahdisendiri (Internal resources) memiliki keuntungan lebih yaitu calon sudah dikenal dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dibanding menarik calon dari luar RS Dr.



33



H Marzoeki Mahdi. Calon nantinya masuk ke Bagian Keperawatan akibat mutasi atau promosi. Untuk mendapatkan calon pelamar dapat melalui : 



Informasi dari mulut ke mulut







Berkas-berkas pelamar yang datang sendiri (unsolicited applicants).







Pengiriman surat pemberitahuan ke seluruh unit kerja akan adanya kebutuhan tenaga di Bagian Keperawatan.



2. Dari luar RS Dr. H Marzoeki Mahdi(external resources) Proses penarikan calon dari luar dapat dilakukan dengan cara : 



Dari mulut ke mulut.







Iklan







Lembaga-lembaga pendidikan







Kantor penempatan tenaga kerja (milik swasta atau negara)



II. Penyaringan/seleksi calon (selection) Seleksi adalah proses menyeleksi pelamar, sehingga Bagian Keperawatan dapat memperoleh karyawan yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan yang diinginkan. Tahapan seleksi terdiri dari : 1. Umum. Para pelamar harus melalui proses seleksi umum yang diselenggarakan oleh pihak rumah sakit. 2. Khusus Setelah para pelamar lulus proses seleksi secara umum maka para pelamar diseleksi secara khusus oleh Bagian Keperawatan dan Instalasi Rawat Inap. Proses seleksi yang dilakukan oleh Bagian Keperawatan dan Instalasi Rwat Inap



ini



menyangkut pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan



fungsi keperawatan. Kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah minimal memiliki sertifikat pelatihan kegawat daruratan. Bentuk tes yang dilakukan terdiri atas : 1. Tes Tertulis Tes tertulis diberikan dalam bentuk pilihan ganda terdiri dari 100 soal, dengan materi soal sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki



34



perawat seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.



Batas kelulusan



adalah 70% benar. 2. Tes Ketrampilan Tes ketrampilan yang diujikan meliputi : -



BHD



-



Pasang Infus



-



Pemeriksaan tanda – tanda vital



3. Tes Wawancara Tes



ini



dilakukan



untuk



mengetahui



peminatan



terhadap



penyelenggaraan keperawatan, pandangan terhadap penyelenggaraan keperawatan yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan. 4. Tes Kesehatan Standar yang harus dimiliki oleh perawat : - Sehat, tidak buta warna. -



Berpenampilan rapi dan menarik.



B. Pengembangan SDM Instalasi Rawat Inap Untuk meningkatkan mutu pelayanan di Instalasi Rawat Inap khususnya dan RS Dr. H Marzoeki Mahdiumumnya, diperlukan pembinaan/pengembangan kompetensi tenaga dokter dan perawat Instalasi Rawat Inap. Pembinaan / pengembangan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah : 



Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaksanaan tugas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.







Menambah pengetahuan wawasan bidang pelayanan kesehatan



1. Pendidikan Perawat di Instalasi Rawat Inap



dengan pendidikan D3



diberi kesempatan



untuk melanjutkan pendidikan ke S1 Keperawatan dan untuk perawat dengan pendidikan S1 Keperawatan diberi kesempatan melanjutkan pendidikan S2 Keperawatan. Dengan persyaratan : masa kerja di RS Dr. H Marzoeki Mahdi minimal 5 tahun.



35



2. Pelatihan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi tenaga Dokter dan perawat di Instalasi Rawat Inap dilaksanakan melalui : - Internal Training, yaitu program pelatihan yang diselenggarakan oleh RS Dr. H Marzoeki Mahdi - Eksternal Training, yaitu program pelatihan diluar rumah sakit yang diikuti sesuai dengan kebutuhan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit khususnya mutu pelayanan Instalasi Rawat Inap



36



BAB IX PENILAIAN KINERJA INSTALASI RAWAT INAP



Penilaian kinerja adalah proses evaluasi kemampuan tenaga SDM di Instalasi Rawat Inap, khususnya keperawatan dalam melaksanakan kegiatan manajemen dan asuhan keperawatan. Penilaian kinerja dilakukan secara berjenjang (Kepala Instalasi Rawat Inap terhadap Kepala ruangan, Kepala ruangan terhadap Ketua Tim dan perawat pelaksana). Adapun yang dinilai dalam kinerja SDM di Instalasi Rawat Inap mencakup kuantitas, kualitas, dan perilaku (indikator kinerja individu) dan indikator kinerja unit (IKU).



37



BAB X KEGIATAN ORIENTASI DI INSTALASI RAWAT INAP



A. PENDAHULUAN Rumah Sakit merupakan bentuk usaha yang padat dengan modal, padat karya dan mutu profesi.Terlebih lagi pada bidang jasa rumah sakit yang memfokuskan pada kesehatan, setiap personil yang terlibat dituntut untuk memiliki kemampuan profesional sesuai dengan jenis profesinya masing-masing.Tahapan awal untuk mendapatkan kualitas tenaga yang profesional adalah dimulai pada saat awal masuk bekerja. Hal ini sangat penting mengingat siap tidaknya seorang tenaga baru untuk bekerja salah satunya ditentukan oleh pengetahuan yang dimiliki seseorang tentang lingkup pekerjaan baru yang akan digelutinya. Memasuki suasana baru



dapat menimbulkan berbagai perasaan yang



memperlihatkan suatu gambaran pribadi baik secara benar maupun salah, dan senantiasa perlu perjuangan dengan berbagai cara untuk dapat segera diterima dalam menyesuaikan diri di tempat yang baru.



Untuk mempercepat proses



penyesuaian diri, cara yang dianggap tepat adalah dengan memberikan arahan dan pengalaman kepada setiap pegawai baru, yaitu dalam bentuk kegiatan ”Orientasi Bagi perawat Baru Instalasi Rawat Inap. Dalam



kegiatan



program



orientasi



pegawai



memuat



materi



mengenai



pengenalan rumah sakit dan Pengenalan tugas dan tata laksana di Instalasi Rawat Inap. Disampaikan pula peraturan-peraturan yang berlaku di Rumah Sakit , uraian tugas, hak dan kewajiban pemberi kerja dan penerima kerja, norma-norma yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak dan perkenalan dengan ruang lingkup organisasional yang ada (orang dan jabatan) maupun dalam lingkup ruanganruangan yang ada dalam sebuah institusi rumah sakit. Dengan berjalanya kegiatan orientasi yang diharapkan dapat menjadi permulaan yag baik bagi seorang pegawai baru untuk dapat bekerja secara profesional sesuai standar profesi masing-masing dan peraturan yang berlaku.



38



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Tujuan Program Orientasi Pegawai Baru di Instalasi Rawat Inap : adalah mempersiapkan pegawai baru, khususnya dokter dan perawat sebelum memasuki lingkungan kerja sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran lingkungan kerja dan dapat beradaptasi di lingkungan kerja RS. Dan Instalasi Rawat Inap serta meningkatkan profesionalisme yang bersangkutan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit . 2. Tujuan Khusus a)



Dapat mengetahui struktur Organisasi Rumah Sakit .



b)



Mengetahui uraian tugas masing-masing sesuai dengan struktur organisasi Instalasi lainnya dan tanggung jawab, serta wewenang.



c)



Mampu melakukan Asuhan keperawatan dan medis dengan baik di Instalasi Rawat Inap



C.



SASARAN Sasaran pelaksanaan Program Orientasi adalah setiap dokter dan perawat baru di Instalasi Rawat Inap.



D.



WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan untuk perawat baru: 1. Minggu I



:



Rotasi per hari dengan jam dinas pukul 07.00 – 16.30 WIB di Unit di seluruh ruangan instalasi rawat inap.



2. Minggu II–X



:



Rolling per minggu dengan pola dinas shift pagi, siang dan sore seluruh rawat inap.



3. Minggu XI-XII



:



Rolling di unit dimana perawat yang bersangkutan akan ditempatkan terutama sesuai dengan kebutuhan ruangan, atau ketrampilan, bakat dan pengalaman yang dimiliki.



E.



MATERI PEMBELAJARAN Materi pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : 1.



Materi Orientasi Pengenalan Rumah Sakit Materi Umum, meliputi :



39



a.



Perkembangan Rumah Sakit dari masa ke masa.



b.



Struktur Organisasi Rumah sakit dan Keperawatan.



c.



Falsafah dan tujuan rumah sakit dan keperawatan.



d.



Tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban anggota.



e.



Tata Tertib Rumah Sakit secara umum.



f.



kebijakan yang berlaku di rumah sakit.



g.



Prosedur pengamanan dalam berbagai bidang di RS.



h.



Etika.



Materi Khusus, meliputi : a.



Hak dan kewajiban tenaga keperawatan.



b.



Administrasi medis dan alur pasien baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.



2.



c.



Etika profesi.



d.



kebijakan/prosedur yang berlaku di pelayanan keperawatan.



e.



Metoda pemberian asuhan keperawatan.



f.



Pola ketenagaan dan sistem penilaian kinerja keperawatan.



Materi Orientasi Pengenalan tugas dan Tata Laksana Instalasi Rawat Inap Bimbingan Protap oleh Kepala Instalasi Rawat Inap a.



Selama dalam proses bimbingan, Kepala ruangan atau perawat senior/Ketua Shift harus mendampingi tindakan-tindakan invasif hingga target tindakan dicapai dengan baik.Dalam 2 minggu pertama, segala tindakan perlu diawasi oleh Kepala ruangan perawat senior.



b.



Penilaian kinerja mingguan dan target tindakan oleh Kepala ruangan Evaluasi penilaian kinerja mingguan dan target tindakan.



F.



METODE PEMBELAJARAN 1. Sebelum diberikan materi pembelajaran, terlebih dahulu dilakukan Pembukaan Pelatihan yang dilanjutkan dengan pengarahan dari Pimpinan / Direktur Rumah Sakit, sebagai bekal awal sebelum mendapatkan materi dari para nara sumber. 2. Metode yang digunakan adalah : a. Ceramah.



40



b. Tanya jawab. c. Diskusi. d. Praktek lapangan. e. Penugasan. f. Tes. Alat bantu / media : a. Papan tulis / white board dan spidol. b. Laptop dan In Fokus. c. Lahan praktek. G.



NARASUMBER Sebagai narasumber pembelajaran di ruang kelas maupun di lapangan (lahan praktek), diambil dari lingkungan rumah sakit, yaitu para tenaga yang ahli pada bidangnya masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan.



H.



PENUTUP Demikian program orientasi ini dibuat, diharapkan dapat terlaksana sesuai rencana sehingga dapat mempersiapkan pegawai baru sebelum memasuki lingkungan kerja sehingga diharapkan akan meningkatkan profesionalisme pegawai baru yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit .



41



BAB XI RAPAT INSTALASI RAWAT INAP



A. Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu.



B. Tujuan i.



Umum : Dapat membantu terselenggaranya pelayanan rawat inap yang profesional di Instalasi Rawat Inap RS Dr. H Marzoeki Mahdi



ii.



Khusus : a.



Dapat menggali segala permasalahan terkait dengan pemberian pelayanan di Instalasi Rawat Inap



b.



Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan di Instalasi Rawat Inap



C. Kegiatan Rapat Rapat dilakukan dan diadakan oleh Instalasi Rawat Inap yang dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Inap, dan kepala Ruang (Ka Ru) dan diikuti oleh seluruh stafnya. Rapat yang diadakan ada 2 macam yaitu : 1. Rapat Terjadwal : Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh Kepala Instalasi Rawat Inap dengan kepala ruangan setiap bulan (1 kali) dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun dengan agenda rapat yang telah ditentukan oleh Kepala Instalasi Rawat Inap. 2. Rapat Tidak Terjadwal : Rapat tidak terjadwal merupakan rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan oleh Kepala Instalasi Rawat Inap



untuk membahas atau menyelesaikan



permasalahan di Instalasi Rawat Inap dikarenakan adanya permasalahan yang ditemukan bersifat insiden.



42



BAB XII PELAPORAN



A. Pengertian Pelaporan merupakan sistim atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada terkait dengan pemberian pelayanan rawat inap di Instalasi Rawat Inap. B. Jenis Laporan Laporan dibuat oleh kepala Insatalasi Rawat Inap. Adapun jenis laporan yang dikerjakan terdiri dari : 1. Laporan Bulanan Laporan yang dibuat oleh Kepala Instalasi dalam bentuk tertulis setiap bulan. Adapun hal – hal yang dilaporkan adalah : a.



Laporan Ketenagaan / SDM



b.



Laporan keadaan sarana dan fasilitas Instalasi Rawat Inap



c.



Laporan mutu pelayanan



2. Laporan Semester Laporan yang dibuat oleh Kepala Instalasi dalam bentuk tertulis setiap enam bulan dan diserahkan kepada Direktorat Medik dan Keperawatan Per tiap tanggal 7. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a.



Laporan Ketenagaan / SDM



b.



Laporan keadaan sarana dan fasilitas Instalasi Rawat Inap



c.



Laporan mutu pelayanan



3. Laporan Tahunan Laporan yang dibuat oleh Karu dalam bentuk tertulis setiap tahun dan diserahkan kepada Direktur Medik dan Keperawatan Per tiap tanggal 7. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a.



Laporan Ketenagaan / SDM.



b.



Laporan keadaan sarana dan fasilitas Instalasi Rawat Inap.



c.



Laporan mutu pelayanan.



43