Pedoman Pengorganisasian UGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TOLIKARA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARUBAGA (KARUBAGA GENERAL HOSPITAL) Alamat : Jl. Kompleks Kesehatan Kogome No.4 KARUBAGA-PAPUA 99562 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARUBAGA Nomor : …………………………………



TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARUBAGA



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARUBAGA



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga perlu didukung dengan organisasi yang efektif dan efisien b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas



perlu



menetapkan



Keputusan



Direktur



tentang



Pedoman



Pengorganisasian Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga Mengingat



: 1. Undang undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 772 /Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/III/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



417/



Menkes/Per/II/2011 Tentang Komisi Akreditasi RS



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARUBAGA KESATU



: Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga



KEDUA



: Pedoman Pengorganisasian Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga sebagaimana ketetapan kesatu sebagaimana terlampir pada lampiran keputusan ini



KETIGA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki



sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Karubaga Pada Tanggal ……………..



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARUBAGA



dr. DELWIEN E. JACOB, M.Kes NIP: 19781017 200605 2 001



DAFTAR ISI PENGESAHAN .......................................................................................................



i



HALAMAN JUDUL ................................................................................................



iii



DAFTAR ISI ............................................................................................................



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................................................. B. Tujuan Umum ..............................................................................................



1 1



BAB II GAMBARAN UMUM .................................................................................



2



BAB III VISI MISI DAN TUJUAN A. B. C. D. E. F.



Visi RSUD Karubaga ................................................................................... Misi RSUD Karubaga .................................................................................. Falsafah RSUD Karubaga ............................................................................ Moto ............................................................................................................. Nilai .............................................................................................................. Tujuan RSUD Karubaga .............................................................................



6 6 6 6 6 6



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSUD KARUBAGA ..................................



7



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT GAWAT DARURAT .........................



8



BAB VI URAIAN JABATAN UGD RSUD KARUBAGA ....................................



10



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA UGD RSUD KARUBAGA A. Hubungan Kerja UGD dengan Unit lain ......................................................



18



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI A. Kualifikasi SDM Unit Gawat Darurat ........................................................... B. Pola Ketenagaan dan Kualifikasi ................................................................. C. Pengembangan SDM ....................................................................................



21 23 24



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI A. B. C. D. E. F. G. H.



Pendahuluan ................................................................................................. Latar Belakang ............................................................................................. Tujuan ........................................................................................................... Sasaran dan Waktu ....................................................................................... Bentuk Kegiatan ........................................................................................... Jadwal Kegiatan ........................................................................................... Evaluasi ......................................................................................................... Rencana Tindak Lanjut ................................................................................



26 26 26 27 27 27 27 27



BAB X PERTEMUAN RAPAT A. Pengertian ..................................................................................................... B. Tujuan ........................................................................................................... C. Kegiatan Rapat ............................................................................................. BAB XI PELAPORAN



29 29 29



A. Pengertian ..................................................................................................... B. Jenis Laporan ................................................................................................



30 30



BAB XII PENUTUP .................................................................................................



31



BAB I PEDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan merupakan sebuah penyelenggaraan pelayanan terpadu yang ditujukan bagi penderita gawat, darurat, dan gawat darurat, baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana. Bentuk pelayanan gawat darurat meliputi berbagai aspek yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Unit gawat darurat merupakan suatu unit di rumah sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang lengkap serta memadai untuk memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat dalam upaya penanggulangan pasien gawat darurat yang terorganisir. Dalam keadaan sehari-hari maupun keadaan bencana penanganan pasien gawat darurat akan melibatkan pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit maupun pelayanan antar rumah sakit. Pelayanan kegawatdaruratan memerlukan penanganan secara terpadu dan pengaturan dalam satu sistim



B. Tujuan a. Tujuan Umum Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan bagi unit kerja, dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RSUD Karubaga. b. Tujuan Khusus 1.



Memudahkan bagi pemberi jasa Unit Gawat Darurat dalam memberikan pelayanan kegawatdaruratan yang bermutu dan profesional.



2.



Setiap pemberi jasa pelayanan Unit Gawat Darurat dapat bekerja berdasarkan Visi,Misi, Falsafah dan tujuan Unit Gawat Darurat RSUD Karubaga.



BAB II GAMBARAN UMUM



RSUD di Kabupaten ini mulai dari tahun 2002 saat karubaga menjadi pemekaran dari Jayawijaya. Berbagai upaya dilakukan agar masyarakat dapat merasakan layanan kesehatan yang paripurna, diawali dengan tingginya angka rujukan kasus penyakit di Kabupaten Tolikara maka pemerintah daerah memutuskan untuk membuka Rumah Sakit sebagai pusat layanan rujukan dari puskesmas distrik ke Rumah Sakit terdekat. Kehadiran RSUD Karubaga diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat tolikara. Dibawah kepemimpinan Bupati Usman G. Wanimbo, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Juzak Totok Kridosaksono keluarlah komitmen bersama untuk mengubah Puskesmas Plus Perawatan Karubaga menjadi RSUD Tipe D Pratama Karubaga. RSUD Karubaga mulai beroperasi dengan penetapan 1) Ijin Mendirikan Rumah Sakit dari Bupati Tolikara tanggal 16 Desember 2014 2) Ijin Operasional dari Bupati Tolikara tanggal 16 Desember 2014 3) Registrasi di Kementrian tanggal 17 April 2015 4) Peresmian oleh Gubernur Lukas Enembe, SIP tanggal 16 Juli 2015 5) Peresmian RSUD Karubaga menjadi SKPD tanggal 18 Desember 2015 Kondisi RSUD Karubaga : 1) RSUD Karubaga memiliki Staf Tetap dan Mitra sebanyak 83 orang yang terdiri dari profesi dokter, Apoteker, Perawat, Bidan, Analis, Fisiotherapi, Administrasi Kesehatan, Ahli Gizi, Tata Boga, Keamanan, Sopir dan pekarya. A. Sarana Bangunan RSUD Karubaga mulai beroperasional terhitung tanggal 16 Desember 2014 dengan luas lahan 1142 m2. Dengan fisik bangunan sebagian besar semi permanen yang terdiri dari : 1. Bangunan A terdiri dari rawat inap dan kebidanan yang dibangun pada tahun 2008 meliputi : a. Ruang kelas III Pria 1 ruangan b. Ruang kelas III Wanita 1 ruangan c. Ruang Kelas III Anak 1 ruangan d. Ruang Observasi 1 Ruangan e. Ruang Isolasi 2 Ruangan f. Ruang Bersalin 1 Ruangan g. Ruang Nifas 1 Ruangan h. Ruang Perinatologi 1 ruangan i. Parkiran Ambulans j. WC 6 ruangan k. Ruang Mandi Bayi



2. Bangunan B meliputi Unit Rawat Jalan dan Penunjang Medik yang dibangun pada tahun 2011 yang terdiri dari : a. Loket rawat jalan dan Rekam medic dan medico legal 1 ruang b. Poli Umum 1 ruangan c. Poli Kandungan 1 Ruangan d. Poli Anak dan Konsultasi Gizi 1 ruangan e. Poli Gigi 1 Ruangan f. Poli THT dan Rehab Medik 1 Ruangan g. Laboratorium 1 ruangan h. Apotek 1 ruangan i. Pantri 1 ruangan 3. Bangunan C meliputi Ruang kantor dan UGD (Unit Gawat Darurat) dibangun pada tahun 2011 yang terdiri dari dua lantai yaitu : a. Ruang Direktur lantai 2 b. Ruang Kepala Seksi Pelayanan lantai 2 c. Ruang Kepala Seksi Penunjang lantai 2 d. Ruang Kepala Seksi Keperawatan lantai 2 e. Ruang Kepala Sub Bagian Administrasi dan Keuangan lantai 2 f. Ruang Rapat lantai 2 g. Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) 2 ruang lantai 1 h. Ruang perawat 1 ruangan lantai 1 i. Ruang Sterilisasi 1 ruangan lantai 1 j. WC 1 ruangan lantai 1



4. Bangunan D, dibangunan pada tahun 2008 yang meliputi : a. Aula Pertemuan 1 ruangan b. Ruang OK 2 ruangan c. Gudang Farmasi 1 ruangan d. Ruang Unit Gizi 2 ruangan e. Ruang Unit Laundry 1 ruangan f. Gudang 2 ruangan basemen g. Rumah Genset 1 ruangan



B. Sarana Tempat Tidur Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga mempunyai kapasitas tempat tidur sebanyak 22 tempat tidur dan 2 inkubator dengan lokasi : a. Ruang Kelas III Pria 6 tempat tidur b. Ruang Kelas III Wanita 6 tempat tidur c. Ruang Kelas II 4 tempat tidur d. Ruang Observasi Khusus 2 tempat tidur



e. Ruang Isolasi 1 tempat tidur f. Ruang Nifas 3 tempat tidur g. perinatologi 2 Inkubator. C. Fasilitas Lain Fasilitas Lain terdiri dari : a. Listrik PLN b. Generator c. Air Bersih d. IPAL



BAB III VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN



A. Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga Visi SKPD adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin di capai SKPD melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang, sedangkan Misi SKPD adalah rumusan umum mengenai upayaupaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi SKPD. Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga yaitu : Visi Rumah Sakit Pratama Karubaga adalah “ Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah tipe C dengan pelayanan Prima dan Mandiri pada tahun 2024”. Misi Rumah Sakit Pratama Karubaga adalah untuk mencapai visi dari RSUD Karubaga maka misi RSUD Karubaga dijabarkan sebagai berikut : a. memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh lapisan masyarakat Tolikara melalui pelayanan KASIH menuju masyarakat Tolikara yang SEHAT, MANDIRI dan SEJAHTERA b. Meningkatkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman c. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Profesional Menuju Manajemen Rumah Sakit yang Efisien, transparan dan akuntabel d. Meningkatkan Sistem Informasi Dan Manajemen Rumah Sakit ( SIM- RS ) yang Akuntabel e. meningkatkan tatakelola keuangan yang mandiri melalui sistem Pola PPK- BLUD Adapun penjabaran dan misi tersebut diatas adalah sebagai beriikut : a. Memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh lapisan masyarakat tolikara melalui pelayanan KASIH menuju masyarakat tolikara yang sehat, mandiri dan sejahtera. Dalam memberikan pelayanan kepada pasien di RSUD Karubaga pelayanan yang paripurna atau menyeluruh merupakan hal utama, dalam arti bahwa bukan hanya melayani seseorang dari sisi medis tapi juga dari sisi non medis. b. Meningkatkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan dilakukan oleh RSUD Karubaga melalui kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis dengan melakukan fasilitasi sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan yang baik diharapkan akan menumbuhkan keadaan dan situasi kerja serta pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman dapat terselenggara dengan baik dan dapat dicapai.



c. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Profesional Menuju Manajemen Rumah Sakit yang Efisien, Transparan dan Akuntabel Penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu dapat terlaksana dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pelatihan baik secara profesinya maupun struktural. Keberhasilan Manajemen Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta kontribusi positif dari berbagai pelaksana. Dengan terciptanya manajemen Rumah Sakit yang efisien, transparan dan akuntabel diharapkan administrasi dapat terselenggara secara efektif dan efisien yang didukung oleh sistem informasi. Melalui penyelenggaraan manajemen Rumah Sakit yang efisien, transparan dan akuntabel dengan menerapkan



pelenggaraan



pemerintahan



yang



baik



diharapkan



dapat



dipertanggungjawabkan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). d. Meningkatkan Sistem Informasi Dan Manajemen Rumah Sakit ( SIM-RS ) yang Akuntabel Mengantisipasi pelayanan kedokteran dan kesehatan di Rumah Sakit maka diharapkan terciptanya jaringan Informasi Rumah Sakit yang handal dan dapat dipercaya adalah mutlak. Untuk maksud tersebut perlu dikembangkan sistem informasi yang dapat menjangkau semua unit yang ada di dalam Rumah Sakit maupun diluar Rumah Sakit bila diperlukan. Untuk dapat mengantisipasi kemungkinan tersebut suatu sistem Local Area Network ( LAN ) serta Wide Area Network ( WAN ) sangat diperlukan untuk melengkapi fasilitas pelayanan Rumah Sakit. e. Meningkatkan tatakelola keuangan yang mandiri melalui sistem Pola PPK- BLUD Pola Pengelolaan Keuangaan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik – praktik bisnis dan meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. MOTTO PELAYANAN RUMAH SAKIT PRATAMA KARUBAGA Motto Rumah Sakit Pratama Karubaga adalah “Melayani Dengan KASIH ” Nilai- Nilai Dasar Kerjasama Aman dan tertib Senyum Ibadah Harmonis



B. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah RSUD Karubaga Berdasarkan Misi yang telah dirumuskan, maka Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah RSUD Karubaga adalah sebagai berikut disajikan pada :



Tabel 1 Tujuan dan Sasaran Renstra RSUD Majalaya TUJUAN/SASARAN



INDIKATOR SASARAN



1. Memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh lapisan masyarakat tolikara melalui pelayanan kasih menuju masyarakat tolikara yang sehat, mandiri dan sejahtera. a. Mengurangi keluhan pelanggan Rumah a. Menyediakan kotak saran. Sakit b. Mengurangi



b. Pendidikan, pelatihan terhadap angka



kesakitan



kematian, terutama ibu dan bayi



dan



pengunjung dan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan terutama bagi ibu hamil serta perawatan berkala dan pertolongan persalinan



2. Meningkatkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman a. Meningkatkan keamanan karyawan dan a. Tersedianya petugas kemanan yang pengunjung rumah sakit b. Menciptakan suasana kerja yang kondusif



memadai b. Penataan lingkungan Rumah Sakit yang asri



3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Profesional Menuju manajemen Rumah Sakit yang Efisien, Transparan dan akuntabel a. Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan handal



a. Seleksi pegawai, diklat, pendidikan berkelanjutan, inhouse training



4. Meningkatkan Sistem Informasi Dan Manajemen Rumah Sakit ( SIM-RS ) yang Akuntabel a. Tersedianya data yang akurat



a. Melengkapi fasilitas SIM-RS yang ada



5. meningkatkan tatakelola keuangan yang mandiri melalui sistem Pola PPKBLUD a. Efesiensi pengelolaan keuangan b. Tersajinya laporan keuangan secara berkala c. Pengawasan dan pengendalian



a. Biling sistem , akuntansi doble entri dan laporan keuangan akrual basic b. Laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan c. Audit interen dan evaluasi



C. Strategi dan Kebijakan 1. Strategi strategi



jangka menengah RSUD Karubaga



yang merupakan rumusan



perencanaan komprehensip tentang bagaimana RSUD Karubaga untuk mencapai Tujuan dan Sasaran dengan efektif dan efisien. Strategi untuk mencapai Tujuan yang dirumuskan sebelumnya tersaji pada Tabel .2 di bawah ini. Tabel 2 Strategi Renstra RSUD Karubaga SASARAN



STRATEGI



Memberikan pelayanan kesehatan yang



Melaksanakan koordinasi dan komunikasi



paripurna kepada seluruh lapisan



dengan pusat pelayanan kesehatan yang



masyarakat tolikara melalui pelayanan



lain baik vertikal maupun horizontal



kasih menuju masyarakat tolikara yang sehat, mandiri dan sejahtera. MeningkatnyaLingkungan Kerja yang Aman dan nyaman



a. Penataan lingkungan yang asri b. Penambahan sarana dan prasarana kerja c. Peningkatan komunikasi dan koordinasi sesama rekan kerja d. Meningkatkan sistim keamanan RSUD Karubaga yang memadai



Meningkatkan Sumber Daya Manusia



Seleksi pegawai, diklat, pendidikan



yang Profesional Menuju Manajemen



berkelanjutan, inhouse training dan



Rumah Sakit yang efisien, transparan



pembinaan pegawai



dan akuntabel. Meningkatkan Sistem Informasi Dan



Tersedianya sarana dan prasarana SIM-RS



Manajemen Rumah Sakit ( SIM-RS )



secara maksimal



yang Akuntabel Mengembangkan Pengelolaan Keuangan yang Mandiri (BLUD)



a. Biling sistem , akuntansi doble entri dan laporan keuangan acrural basic b. Laporan bulanan, triwulan, smester dan tahunan c. Audit interen dan evaluasi



2. Kebijakan Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipenuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dan mencapai tujuan dan sasaran. Hubungan Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan terlampir pada Lampiran 2. Beberapa kebijakan yang diambil adalah : 1) Melaksanakan pendidikan berkelanjutan, pelatihan, inhouse training bagi karyawan. 2) Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan 3) Melaksanakan rekruitmen pegawai PNS dan Non PNS. 4) Melaksanakan pemeliharaan rutin / berkala sarana dan prasarana 5) Melaksanakan kemitraan peningkatan kualitas dokter dan paramedis serta non medis 6) Melaksanakan kemitraan dengan institusi pendidikan dibidang kesehatan 7) Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI UNIT GAWAT DARURAT STRUKTUR ORGANISASI UNIT GAWAT DARURAT RSUD KARUBAGA DIREKTUR



SEKSI PELAYANAN MEDIK



KEPALA UNIT UGD



KEPALA RUANGAN UGD DOKTER JAGA



PIC DATA



KA. TIM



KA. TIM



KA. TIM



KA. TIM



PERAWAT PELAKSANA



PERAWAT PELAKSANA



PERAWAT PELAKSANA



PERAWAT PELAKSANA



A. Pengertian Unit Gawat Darurat : adalah unit pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin. B. Tugas Dan Fungsi Memberikan pelayanan pasien gawat darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan meliputi :  Mengelola pelayanan gawat darurat  Melakukan pelayanan siaga bencana  Mengelola fasilitas,peralatan dan obat-obatan life saving  Mengelola tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga non medis  Mengelola administrasi Unit Gawat Darurat  Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan gawat darurat  Melakukan koordinasi dengan unit di dalam rumah sakit dan rumah sakit luar.



C. Tujuan  Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat, sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.  Menerima rujukan/merujuk penderita gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai  Melakukan pertolongan korban musibah massal dan bencana yang terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit



BAB VI URAIAN JABATAN UNIT GAWAT DARURAT RSUD KARUBAGA



Jabatan



:



KepalaUnit Gawat Darurat



Pengertin



:



Seorang tenaga dokter umum yang diberi tugas,tanggungjawab dan wewenang dalam mengelola pelayanan medik di UGD serta mengkoordinir dokter UGD



Persyaratan/kualifikasi



:



1. Dokter umum yang telah melaksanakan wajib kerja sarjana 2. Memiliki sertifikat ACLS/ATLS 3. Mempunyai pengalaman kerja sebagai dokter UGD minimal 2 tahun 4. Memiliki kemampuan kepemimpinan 5. Sehat jasmani dan rohani



Tanggung jawab



:



Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan



Uraian Tugas



:



1. Menyusun program kerja Unit Gawat Darurat 2. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional UGD secara efektif, efisien dan bermutu 3. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian rawat inap dan rawat jalan jika pasien membutuhkan penanganan/tindakan lebih lanjut setelah penanganan gawat darurat 4. Memberikan pembinaan terhadap dokter jaga UGD 5. Membuat daftar jaga dokter UGD 6. Bersama



kepala



ruang



UGD



membuat



perencanaan



ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mencapai pelayanan yang berkualitas di UGD. 7. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan staf UGD untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelayanan UGD 8. Menghadiri pertemuan dengan manajemen bila diperlukan 9. Membuat laporan kinerja UGD setiap bulan dan akhir tahun 10. Membuat usulan-usulan yang diperlukan kepada menajemen yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan di UGD. Wewenang



:



1. Memberikan penilaian kinerja staf UGD 2. Membuat Prosedur pelayanan UGD



Jabatan



:



Dokter Pelaksana harian UGD



Pengertian



:



Dokter umum yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk memberikan pelayanan medis di UGD



Prasyarat/kualifikasi



:



1. Dokter umumyang telah melaksanakan wajib kerja sarjana 2. Memiliki sertifikat ACLA/ATLS 3. Memiliki



kemampuan



menangani



pasien



umum,gawat



darurat,dan memiliki kemampuan menggunakan alat medis yang berhubungan dengan penanganan pasien UGD 4. Dapat bekerja sama dan kepribadian baik Tanggungjawab



:



Bertanggung jawab langsung kepada kepala Unit Gawat Darurat



Uraian tugas



:



a. membuat perencanaan kebutuhan pelayanan UGD 24 jam meliputi : (1) Kenutuhan Sumber Daya Manusia (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan (3) Pengorganisasian pelaksaan tugas (4) petunjuk teknis pelayanan UGD (5) petunjuk teknis petugas UGD b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain diluar UGD c. Membina kemampuan seluruh perawat UGD d. Menerima, Mendata dan melaporkan kepada atasan langsung tentang adanya masalah atau kasus-kasus di UGD. e. bertanggung jawab penuh atas : (1) terselenggaranya UGD 24 jam (2) menjaga kelancaran pelayanan UGD (3) menjaga mutu dan profesionalisme pelayanan UGD (4) Menjaga kualitas dan tersedianya sarana pelayanan yang diperlukan di UGD (5) Peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia di UGD (6) berkoordinasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh staf.



Wewenang



:



Melakukan konsul pasien ke dokter konsulen jaga atau merujuk pasien sesuai kebutuhan



Jabatan



:



Kepala ruangan UGD



Pengertian



:



Seorang tenaga perawatan profesional yang bertanggung jawab dan



berwenang



dalam



mengelola



kegiatan



pelayanan



keperawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Prasyaratan/kualifikasi



:



1. Pendidikan formal SI keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun 2. Memiliki sertifikat BTCL,Manajement Bangsal 3. Memiliki ketrampilan dan kepemimpinan



Tanggung jawab



:



1. Secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Keperawatan 2. Secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Unit Gawat Darurat



Uraian Tugas



:



a. merencanakan jumlah dan kategori tenaga, jumlah dan jenis peralatan, jenis kegiatan/asuhan keperawatan. b. mengatur dan mengkoordinasikan seluruh pelayanan UGD c. memberikan pengarahan dan motivasi kepada tenaga perawatan dan tenaga lainnya d. bekerjasama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan di ruangan e. mengadakan pertemuan berkala dengan tenaga perawatan dan kebidanan. f. meningkatkan pengetahhuan dan keterampilan. g. mengenal dan mengetahui penggunaan barang//alat serta mengusahakan pengadaannya. h. menyusun permintaan rutin (alat, obat dan bahan lainnya) i.



mengatur pemeliharaan alat



j. mempertanggungjawabkan



pemeliharaan



alat/inventaris



peralatan. k. menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman dan terlindungi l. memelihara dan mengembangkan system pencatatan dan pelaporan. m. memberikan penyuluhan pada pasien dan keluarganya sebatas kewenangan n. bekerjasama dengan seluruh unit dan profesi di puskesmas dan UPT kesehatan lainnya. o. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik p. memotivasi tenaga perawatan dan non perawatan dalam



menjaga kebersihan q. meneliti sensus harian pasien r. memelihara buku register dann berkas medic s. membuat laporan harian dan bulanan t. menilai pelaksanaan asuhan keperawatan u. menilai upaya ppeningkatan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan v. mengendalikan pendayagunaan peralatan keperawatan, obatobatan secara efektif dan efisien w. mengawasi system pencatatan dan pelaporan serta semua kegiatan di Unit Gawat Darurat



Jabatan



:



Ketua Tim



Pengertian



:



Ketua tim merupakan Perawat profesional yang berpotensi mengelola



dalam



satu



tim



untuk



bertanggung



jawab



memberikan pelayanan terhadap beberapa pasien Persyaratan



:



1. S1 Keperawatan dengan masa kerja minimal 3 Tahun. 2. Mempunyai kemampuan memimpin 3. Disiplin, jujur,



bertanggung jawab, berwibawa dan



berdedikasi. 4. Sehat jasmani dan rohani Tanggung jawab.



:



Secara fungsional bertanggung jawab kepada Ka ruang



Wewenang



:



Dalam



melaksanakan



tugasnya



Ketua



Tim



mempunyai



wewenang sebagai berikut : 1. Meminta informasi dan pengarahan dari atasan 2. Memberikan petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas anggota tim 3. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan mutu asuhan keperawatan di Tim 4. Evaluasi dokumentasi asuhan keperawatan dan hasil kerja tim. 5. Mensupervisi dan menilai kinerja anggota tim. Uraian tugas.



:



1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan asuhan keperawatan pasien masuk sampai dengan pulang. 2. Melaksanakan timbang terima langsung ke pasien. 3. Melaksanakan pre dan post konfrence kepada anggota timnya.



4. Melaksanakan



pengkajian



pasien



baru,



orientasi



dan



memperkenalkan diri. 5. Membuat diagnosa keperawatan dan rencana keperawatan. 6. Mengarahkan dan membimbing anggota tim dalam melakukan tindakan keperawatan.



7. Melakukan evaluasi asuhan keperawatan dan kinerja anggota tim 8. Menyampaian menjelaskan evaluasi asuhan keperawatan



dan



hasil kerja tim. 9. Membuat perencanaan pulang (discharge planning) 10.



Membuat rincian sebagai pertanggung jawaban administrasi pasien kelolaan.



11.



Mengevaluasi laporan keadaan pasien yang telah dibuat anggota tim (Post Conference).



12.



Melakukan tindakan keperawatan.



13.



Melakukan penyuluhan kepada pasien dan keluarga.



14. Menciptakan kerjasama yang harmonis. 15. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain dan mengikuti visite dokter.



16. Mensupervisi dan menilai kinerja anggota tim



Jabatan



:



Perawat Pelaksana UGD



Pengertian



:



Seorang perawat profesional yang diberi wewenang dan tugas di Unit Gawat Darurat



Persyaratan/Kualifikasi



:



1. Pendidikan formal, berijazah DIII/SI keperawatan 2. Memiliki sertifikan BHD/BTCLS 3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun 4. Memiliki bakat dan minat serta berdedikasi tinggi, kepribadin matang dan emosional stabil 5. Sehat jasmani dan rohani



Tanggung Jawab



:



1. Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada kepala ruangan gawat darurat 2. Secara tehnis medis operasional bertanggung jawab kepada dokter UGD/ka Unit



Tugas Pokok



Melaksanakan Asuhan Keperawatan kepada pasien yang datang ke UGD



Uraian Tugas



:



1. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan UGD untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima



pelayanan 2. Melayani pasien baru sesuai dengan ketentuan dan pprosedur yang berlaku 3. Melakukan tindakan medis / iintervensi ke pasien sesuai dengan kapasitasnya 4. Membantu



dokter



dalam



memberikan



pelayanan/



pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat 5. Memelihara peralatan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai 6. Menciptakan hubungan yang baik antara pasien dan keluarganya 7. Mengkaji kebutuhan dan masalah kebutuhan pasien 8. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang diberikan 9. Mengatur pasien yang akan dirawat sampai ke ruangan yang akan dituju 10. Mengatur pasien yyang akan ppulang sampai ke pintu luar UGD 11. Melakukan pengecakan alat setiapp pergantian shift 12. Melakukan pergantian obat dan pengecekan obat yang telah terpakai 13. Menyiapkan Bahan Pakai Habis untuk UGD 14. Membuat laporan harian ppasien 15. Membuat asuhan keperawatan UGD 16. Bekerja secara professional 17. Menjaga hubungan kerja yang baik dengan petugas di unit lain dalam rumah sakit 18. Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA UNIT GAWAT DARURAT RSUD KARUBAGA GIZI



RAWAT JALAN



IRNA



Bagian Umum



UNIT FARMASI



UNIT GAWAT DARURAT Darurat



SARPRAS



Rekam Medik



Radiologi



Laboratorium



HUBUNGAN KERJA UGD DENGAN UNIT LAIN 1. Bagian Farmasi Kebutuhan obat dan alat habis pakai UGD diperoleh dari bagian Farmasi, dengan mengajukan permohonan sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan untuk obat-obat kebutuhan pasien (obat-obat emergency) diperoleh dari depo farmasi yang ada di UGD. 2. Bagian Umum a.



Kebutuhan alat-alat rumah tangga dan alat tulis kantor UGD, diperoleh dari bagian umum dengan mengajukan permohonan ke rumah tangga sesuai dengan aturan yang ditetapkan.



b.



Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di UGD, dilakukan koordinasi dengan Bagian Umum.



c.



Pemeliharaan dan perbaikan mobil Ambulance, diajukan ke Bagian Umum



3. Laboratorium Pasien UGD yang memerlukan pemeriksaan laboratorium, sample pemeriksaan akan diambil oleh petugas UGD, kmudian dibuat formulir pemeriksaan dan dikirimkan ke Laboratorium UGD. Untuk pasien UGD yang dirawat, hasil pemeriksaan langsung dikirim ke ruangan sesuai ruang rawatnya. Bagi pasien yang diobservasi di UGD, bila hasil pemeriksaan sudah ada, petugas analis akan menginformasikan ke petugas jaga UGD untuk diambil, dan dianalisa oleh dokter jaga UGD saat itu. Apabila petugas analis tidak yakin atau sample rusak, petugas analis menghubungi petugas UGD,untuk mengambil ulang sample yang diperlukan. 4. SARPRAS Kerusakan alat medis dan non medis di UGD akan dilaporkan dan diajukan perbaikannya ke IPSRS, dengan menggunakan format yang telah diesediakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 5. Rekam Medik Pasien yang berobat ke UGD akan diberikan nomorrekam medikdan status mediknya oleh petugas rekam medik yang ada di bagian pendaftaran UGD. Untuk pasien yang tidak dirawat status diserahkan ke bagian rekam medik rutin setiap hari oleh petugas UGD. Untuk pasien yang harus dirawat inap akan dibuatkan status rawat inapnya oleh bagian rekam medik. Laporan rutin bulanan tentang kunjungan pasien, angka kematian, angka kecelakaan, selain disampaikan ke Wadir Yanmed juga disampaikan ke bagian rekam medik. 6. Radiologi Pasien UGD yang membutuhkan pemeriksaan radiologi, akan dibuatkan formulir pemeriksaannya oleh dokter jaga UGD.



Pasien serta formulir pemeriksaan akan dibawa ke bagian radiologi oleh petugas UGD,hasil pemeriksaan akan diambil dan dianalisa oleh dokter jaga UGD untuk dikonsulkan ke dokter konsulen jaga saat itu. 7. Rawat Inap Pasien UGD yang harus dirawat inap,dibuatkan surat pengantar rawat inap oleh dokter jaga UGD, penanggung jawab/keluarga pasien dianjurkan ke bagian pendaftaran untuk memilih kamar perawatan dan menandatangani surat persetujuan rawat inap,maka pasien akan diantar oleh petugas UGD ke ruang rawat inap yang sesuai. 8. Gizi Pasien UGD yang memrlukan kebutuhan nutrisi segera akan dimintakan langsung ke bagian gizimelalui telephone, dengan memberitahukan nama pasien dan makanan atau minuman yang sesuai dengan penyakitnya.



9. Unit Rawat Jalan Apabila ada pasien tidak gawat tidak darurat yang datang ke



UGD pada jam kerja,



pasien akan diajurkan berobat ke Rawat Jalan. Petugas UGD akan menghubungi poliklinik yang sesuai dengan kondisi pasien, dan pasien akan diantar oleh CS UGD ke poliklinik.



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI KETENAGAAN 1. KUALIFIKASI SDM UNIT GAWAT DARURAT No



Nama Jabatan



1.



Kualifikasi sertifikat



1. Dokter



1. Memiliki



Gawat



Umum



sertifikat



UGD minimal 3



Darurat



yang



ACLS/ATLS



tahun



Ka Unit



Ka



Sebagai



dokter 1 orang



2. Memiliki



melaksanak



kemampuan



an



kepemimpinan



wajib



kerja



, sehat jasmani



sarjana



dan rohani



ruang DIII/SI



UGD



Jumlah yang diperlukan



Formal



telah



2



Pengalaman Kerja



1.



BTCLS/PPGD



Keperawatan



1. DIII minimal 1 orang masa kerja 4 tahun 2. SI



minimal



masa kerja 3 tahun



3



Dokter UGD



Dokter Umum ACLS PNS/PTT



1. Memiliki



4 orang



kemampuan 2. penanganan pasien umum dan



gawat



darurat



dan



pasien 3. Memiliki kemampuan menggunakan alat-alat medik yang



terkait



dengan penanganan pasien



gawat



darurat 4. Sehat



jasmani



dan rohani



4



Perawat



1. DIII/SI



pelaksana



Keperawat



UGD



an



PPGD/BTCLS/B LS



1. Pengalaman kerja minimal 2 tahun 2. Memiliki bakat



dan



minat



serta



berdedikasi tinggi, kepribadin matang



dan



emosional stabil 3. Sehat jasmani dan rohani



10 orang



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



1. Pendahuluan Orientasi karyawan baru merupakan bagian yang sangat penting, dalam rangka mempersiapkan mereka memasuki lingkungan kerja. Pegawai baru akan selalu mengalami stress terhadap kondisi dan keadaan lingkungan yang baru,pekerjaan baru, dan aturan-aturan yang harus ditaati oleh semua karyawan termasuk karyawan baru. Pengenalan terhadap lingkungan dan budaya kerja yang baru, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka meningkatkan kinerja, serta meningkatkan koordinasi pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.Keterkaitan satu sama lain,antara bagian satu dengan bagian yang lain, merupakan bagian dati kerja Tim sehingga akan saling menunjang dalam menyelesaikan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas. Kesiapan pegawai secara fisik dan mental serta lingkungan akan bermanfaat dalam menghadapi kesulitan pekerjaan.



2. Latar Belakang Orientasi perawat, Dokter, Clining servis baru di UGD merupakan upaya untuk mengenal semua permasalahan yang berhubungan dengan penanganan kegawat daruratan, dan upaya untuk mengatasinya.Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus ditempuh oleh semua perawat baru ditugaskan di UGD. Dalam orientasi ini perawat baru dituntut untuk dapat meningkatkan keterampilan dan menerapkan ilmu yang didapat dari institusi tempat yang bersangkutan menuntut ilmu.



3. Tujuan a. Tujuan umum Perawat baru dapat mengenal sistem dan tata kerja di UGD, sehingga dapat melaksanbakan tugas dengan baik. b. Tujuan khusus -



Perawat baru dapat bekerja sama dengan petugas-petugas lain.



-



Perawat baru mengerti, memehami dan mampu mengoperasonalkan peralatanperalatan bantuan hidup dasar maupun lanjutan.



-



Perawat baru memahami semua peraturan dan prosedur-prosedur kerja yang ada di UGD.



-



Perawat baru mampu memberikan pertolongan Basic Life Support mandiri.



4. Sasaran Dan Waktu Sasaran dari program ini adalah semua perawat baruyang ditugaskan di UGD RSUD Karubaga, dan program orientasi dalaksanakan selama 1 (satu) minggu.



5.



Bentuk Kegiatan a. Pemberian materi (Inisial assessmen, Administrasi, Kebijakan, SPO) di UGD RSUD Karubaga. b. Asistensi untuk tindakan-tindakan medis. c. Penugasan-penugasan dan evaluasi.



6. Jadwal Kegiatan No 1



Waktu



Program



Hari ke 1



Target



Pengenalan terhadap staff Mampu mengenal staff yang ada di UGD yang bertugas di UGD



2L



Hari ke 2



dan



hari ke 3



- Mengenal instrumen dan Mengenal alat-alat yang ada di UGD dan alat alat yang ada di mmengetahui



cara



mengoperasionalkannya



UGD. - Mengetahui



cara



mengoperasionalkan alat-alat yang ada di UGD. 3



Hari ke 4 sampai hari ke 7



- Asistensi



dalam - Mampu asistensi dalam melakukan



melakukan



tindakan-



- Mampu bekerja secara Tim dalam



tindakan medis. - Melakukan



BHD



rerusitasi cairan.



tindakan-tindakan medis.



dan



melakukan BHD. - Mampu bekerja secara Tim dalam melakukan resusitasi cairan.



7. Evaluasi Selesai masa orientasi,progress report dilaporkan ke Seksi Keperawatan.



8. Rencana Tindak Lanjut a. Evaluasi langsung dilakukan oleh Kepala Ruangan, dan dilakukan bimbingan berkelanjutan bagi karyawan/perawat baru yang belum mampu



melakukan



asistensi tindakan-tindakan medis, BHD serta RJP secara mandiri. b. Laporan hasil orientasi dibuat oleh Kepala Ruangan, dan dilaporkan ke Kepala Seksi Keperawatan, untuk dievaluasi dan memberikan umpan balik ke ruangan.



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



A. Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalahtertentu.



B. Tujuan  Tujuan Umum Dapat membantu terselenggaranya pelayanan gawat darurat yang profesional.  Tujuan Khusus a.



Dapat menggali segala permasalahan terkait dengan pelayanan kepada pasien di UGD.



b.



Dapat mencari jalan keluar atau memecahkan permasalahan yang terkait dengan pelayanan kepada pasien di UGD.



C. Kegiatan Rapat Rapat dilakukan dan diadakan oleh UGD, yang dipimpin oleh Ka Unit Gawat Darurat dan Kepala Ruang dan diikuti oleh seluruh staf. Rapat diadakan : 1. Rapat terjadwal Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan rutin setiap bulan 1 kali, dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun. 2. Rapat tidak terjadwal Merupakan rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan yang ditemukan di UGD yamg bersifat insiden.



BAB XI PELAPORAN A. Pengertian Pelaporan merupakan sistim atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada kaitannya dengan pemberian pelayanan kepada pasien di UGD. B. Jenis Laporan 1. Laporan Harian Laporan yang dibuat oleh penanggung jawab shift dalam bentuk tertulis setip hari. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a.



Laporan pasien termasuk klasifikasi pasin (Gawat Darurat, Gawat Tidak Darurat dan Tidak Gawat Tidak Darurat)



b.



Laporan pemakaian sarana dan fasilitas UGD



c.



Laporan pasien meninggal



d.



Laporan pasien yang dirujuk



2. Laporan Bulanan Laporan diserahkan ke bagian rekam medik, tembusan ke Kepala Bidang Pelayanan Medis.Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a.



Jumlah kunjungan pasien UGD yang meliputi : 



Jumlah kunjungan pasien UGD berdasarkan kasus (Bedah,



Dalam, Anak,



Kebidanan). 



Jumlah pasien yang pulang, dirawat,meninggal lengkap dengan cara bayar dan asal pasien.



b.



Laporan Mutu Pelayanan UGD meliputi :  Ketersediaan tim penanggulangn bencana  Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikasi BLS/PPGD/GEL/ALS  Kepuasan pelanggan pada gawat darurat  Kematian pasien < 24 jam digawat darurat  Tidak adanya keharusan membayar uang muka  Jam buka pelayanan gawat darurat



BAB IX PENUTUP



Demikianlah buku Pedoman Pelayanan Pengorganisasian Gawat Darurat ini disusun. Kami mengajak semua pihak yang bekerja di RSUD Karubaga untuk dapat bersama-sama membina dan mengembangkan sistem pelayanan di UGD. Semua petugas baik tenaga medis, paramedis, maupun non medis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat hendaknya selalu menaati ketentuan yang telah digariskan di dalam buku pedoman ini.