Pedoman Penyelenggaraan Gizi Ukm 2018 Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATURETNO I NOMOR 069 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM GIZI TANGGAL 3 JANUARI 2017



PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM GIZI UKM TAHUN 2017



UPTD PUSKESMAS BATURETNO I Batu Tengah RT.01 RW.12 Baturetno, Kecamatan Baturetno Wonogiri Telp. (0273) 461056 Email : [email protected] Kode Pos. 57673



Pedoman Penyelenggaraan Program Gizi UKM



@2018



KATA PENGANTAR



Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan petunjuk-Nya kami dapat menyelesaikan Pedoman Penyelenggaraan Program Gizi UKM UPT Puskesmas Baturetno I dengan lancar. Pedoman



Penyelenggaraan



Program



Gizi



UKM



UPT



Puskesmas



Baturetno Iini disusun sebagai acuan bagi semua jajaran di UPT Puskesmas Baturetno I dalam memberikan pelayanan Gizi UKM. Melalui pedoman ini diharapkan semua tenaga profesional pemberi layanan gizi serta tenaga terkait lainnya dapat memahami berbagai halyang berkaitan dengan pelayanan gizi di UPT Baturetno I Kabupaten Wonogiri. Ucapan terima kasih dan penghargaan selayaknya disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan penerbitan dokumen ini. Semoga keinginan untuk dapat lebih meningkatkan mutu



pelayanan dapat



tercapai , seiring dengan pemberdayaan para pelaksananya. Pedoman ini tentu saja masih belum dapat memuat semua prosedur pelayanan gizi yang dibutuhkan karena keterbatasan kami. Oleh karena itu kami menghatuirkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan pedoman ini masih jauh dari kesempurnaan. Harapan kami pedoman ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait.



Tim Penyusun



Pedoman Penyelenggaraan Program Gizi UKM ii



@2017



DAFTAR ISI Kata Pengantar................................................................................................... ii Daftar isi............................................................................................................ iii BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang............................................................................................1 B. Tujuan........................................................................................................1 C. Ruang Lingkup ......................................................................................... 2 D. Batasan Operasional ................................................................................. 2 E. Landasan Hukum....................................................................................... 5 BAB II. STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pelayanan Gizi........................................ 6 B. Disribusi Ketenagaan................................................................................. 8 C. Jadwal Kegiatan........................................................................................ 8 BAB III. STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang. .......................................................................................... 9 B. Alur Pelayanan.. ........................................................................................9 C. Standar Fasilitas.. .....................................................................................11 BAB IV. TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan... ..................................................................................13 B. Mekanisme Rujukan. .........................................................................................17 BAB V. LOGISTIK.. ......................................................................................................18 BAB VI. KESELAMATAN SASARAN... .........................................................................20 A. Identifikasi Risiko... ..................................................................................20 B. Analisi Risiko. ...........................................................................................20 C. Rencana Pencegahan Risiko dan Meminimalisasi Risiko... ............................20 D. Rencana Upaya Pencegahan.. ...........................................................................20 E. Monitoring dan Evaluasi.... ................................................................................21 BAB VII. KESELAMATAN KERJA..... ..........................................................................22 BAB VIII. PENGENDALIAN MUTU.. ..............................................................................24 BAB VIII. PENUTUP.. .........................................................................................27



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Upaya perbaikan gizi masyarakat merupakan salah satu amanat UndangUndang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Menurut undang-undang tersebut tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Mutu gizi akan tercapai antara lain melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di semua institusi pelayanan kesehatan. Salah satu pelayanan yang penting adalah pelayanan gizi puskesmas. Pendekatan pelayanan gizi dilakukan melalui kegiatan spesifik dan sensitif sehingga peran program dan sektor terkait harus berjalan sinergis. Pembinaan tenaga kesehatan/tenaga gizi puskesmas dalam pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Puskesmas merupakan penanggungjawab penyelenggara upaya kesehatan tingkat pertama. Untuk menjangkau wilayah kerjanya akan diperkuat oleh jejaringnya yaitu pustu, puskesling dan UKBM lainnya. Pelayanan gizi puskesmas terdiri dari kegiatan pelayanan gizi di dalam gedung dan di luar gedung. Pelayanan gizi di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.Kegiatan di dalaam gedung juga meliputi perencanaan program gizi yang akan dilakukan di dalam maupun luar gedung. Sedangkan pelayanan gizi di luar gedung umumnya pelayanan gizi pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Dalam pelaksanaan gizi di puskesmas diperlukan pelayanan yang bermutu sehingga dapat menghasilkan status gizi yang optimal dan mem[ercepat proses penyembuhan pasien. Pelayanan gizi yang bermutu dapat terwujud apabila tersedia acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu sesuai dengan Pedoman Gizi Seimbang. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi tentang gizi di masyarakat dan pemenuhan syarat akreditasi maka kami susun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Gizi UPTD Puskesmas Baturetno I. B.Tujuan 1. Tujuan Umum Tersedianya acuan dalam melaksanakan pelayanan gizi Puskesmas dan jejaringnya. 2. Tujuan khusus



a. Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan gizi, peran dan fungsinya, sarana dan prasarana di puskesmas dan jejaringnya b. Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi yang profesional dan bermutu c. Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi d. Terpenuhinya standar akreditasi C. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan pokok pelayanan gizi UKM di puskesmas terdiri dari : 1. Edukasi Gizi 2. Pengelolaan Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu 3. Pengelolaan Pemberian Vitamin A untuk bayi, balita dan ibu nifas 4. Pengelolaan Pemberian Tablet Tambah Darah untuk Ibu hamil, ibu nifas, dan remaja putri 5. Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK dan balita gizi buruk 6. Pendataan Kadarzi 7. Pemantauan garam beryodium 8. Pemantauan ASI Eksklusif 9. Kerjasama lintas program dan lintas sektoral



D. Batasan Operasional 1. Pelayanan Gizi adalah upaya memperbaiki gizi, makanan, dietetik pada masyarakat, kelompok, individu, atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi, dan evaluasi gizi, makanan, dan dietetik,dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit diselenggarakan baik di dalam maupun di luar gedung. 2. Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang terorganisir/terstruktur yang memungkinkan untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.



Pedoman Penyelenggaraan Program Gizi UKM 2



@2018



3. Konsultasi



gizi



adalah



serangkaian



kegiatan



dimulai



dari



anamnesis,



pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, pemeriksaan terkait perubahan gizi yang dilakukan oleh ahli gizi untuk menentukan masalah medis dan gizi yang ada, kemudian menghasilkan preskripsi gizi sesuai kondisi klinis pasien. Konsultasi gizi adalah pelayanan medis untuk penyembuhan pasien yang diselenggarakan secara terpadu dengan upaya pelayanan gizi promotif, preventif dan rehabilitatif. 4. Edukasi gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan lingkungannya terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan. 5. Penyuluhan gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan lingkungannya terhadap upaya peningkatan status gizi dan kesehatan. Penyuluhan gizi ditujukan untuk kelompok atau golongan masyarakat massal, dan target yang diharapkan adalah pemahaman perilaku aspek kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. 6. Fasilitas Pelayanan



Kesehatan



adalah



tempat yang



digunakan



untuk



menyelenggarakan upaya kesehatan. 7. Rujukan gizi adalah sistem dalam pelayanan gizi puskesmas rawat inap yang memberikan pelimpahan wewenang yang timbal balik atas pasien dengan masalah gizi, baik secara vertikal maupun horizontal. 8. Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. 9. Standar Profesi Tenaga Gizi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh tenaga gizi untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi. 10. Sarjana Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan formal sarjana gizi (S1) yang diakui pemerintah Republik Indonesia. 11. Nutrisionist : adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun puskesmas, rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lain. Pedoman Penyelenggaraan Program Gizi UKM 3



@2018



12. Nutritionist Registered adalah tenaga gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Registered Dietitian yang disingkat RD adalah tenaga gizi sarjana terapan gizi atau sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan berhak mengurus ijin memberikan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan menyelenggarakan praktik gizi mandiri. 14. Technical Registered Dietitian yang disingkat TRD adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga Gizi sesuai aturan yang berlaku atau Ahli Madya Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas adalah setiap orang yang memberikan pelayanan gizi berupa upaya untuk memperbaikai atau meningkatkan makanan, dietetik masyarakat , kelompok, atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran implementasi dan evalusasi gizi, makanan, dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. 16. Gizi seimbang adalah susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh, dengan memperhatikan prinsip keanekaragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih



dan



memantau



berat



badan



secara



teratur



dalam



rangka



mempertahankan berat badan yang normal untuk mencegah masalah gizi 17. Ibu hamil anemia adalah Ibu hamil yang pemeriksaan darahnya didapat kadar hemoglobin