Pedoman Penyelenggaraan Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS TLOGOSARI KULON TAHUN 2016



PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TLOGOSARI KULON



0



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan status kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan mayarakat. Pelayanan kesehatan bermutu yang berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien menjadi strategi utama bagi organisasi kesehatan di Indonesia, agar tetap eksis ditengah persaingan global yang semakin kuat. Salah satu strategi yang paling tepat dalam mengantisipasi adanya persaingan terbuka melalui pendekatan mutu paripurna yang berorientasi pada proses pelayanan bermutu, dan hasil pelayanan kesehatan yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Salah satu bentuk pelayanan puskesmas adalah upaya kesehatan masyarakat. Agar penyelenggaraan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun pedoman pelayanan upaya kesehatan masyarakat. B.



Tujuan Pedoman



Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana program



Puskesmas, dalam melakukan pelayanan program UKM di Puskesmas,



Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperolah hasil sesuai dengan yang diharapkan. C.



Ruang Lingkup Pelayanan



Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok dan membina peran serta masyarakat. Pengertian dari pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu disini, adalah upaya pengobatan penyakit (kuratif), upaya pencegahan (preventif), upaya peningkatan kesehatan (promotif), dan upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang ditujukan kepada semua penduduk. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi Puskesmas, yaitu : 1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya,



1



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat, 3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. D.



Batasan Operasional Pelayanan UKM



Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas, yakni terwujudnya Kecamatan



Sehat



Menuju



Indonesia



Sehat,



puskesmas



bertanggungjawab



menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat. Tlogosari Kulon Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah pelayanan kesehatan yg dilaksanakan diluar gedung berupa pendekatan promotif, preventif. Kegiatan upaya meliputi : 1. Upaya KIA Upaya KIA adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu meneteki, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Upaya kesehatan ibu ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. 2. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular yaitu upaya pelayanan kesehatan Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/infeksi. untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah Malaria, demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker. 3. Upaya Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan yaitu upaya pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta masyarakat. Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 4. Upaya Promosi Kesehatan



2



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



Promosi kesehatan adalah salah satu program puskesmas yang berfokus pada pelayanan preventif dan promotif kepada masyarakat. Kegiatannya meliputi penyuluhan kesehatan dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Diantara kegiatannya juga meliputi pembinaan desa siaga kesehatan, kerjasama lintas sektor dan upaya dalam merumuskan kebijakan bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 5. Upaya Perbaikan Gizi Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat adalah salah satu upaya pokok Puskesmas yaitu kegiatan yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat. Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. Kegiatan Upaya dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Plan: rencana; Do: Melaksanakan; Chek/Study: Analisa hasil;



Action:



Perubahan/perbaikan). E.



Sasaran Sasaran program kesehatan masyarakat adalah individu, keluarga, kelompok, masyarakat yang mempunyai masalah kesehatan akibat factor ketidak tahuan, ketidakmauan



maupun



ketidakmampuan



dalam



menyelesaikan



masalah



kesehatannya. Prioritas sasaran adalah yang mempunyai masalah kesehatan terkait dengan masalah kesehatan prioritas daerah. Sasaran terdiri dari : 1. Sasaran individu Sasaran priotitas individu adalah balita gizi buruk, ibu hamil risiko tinggi, usia lanjut, penderita penyakit menular (a.l TB Paru, Kusta, Malaria, Demam Berdarah, Diare, ISPA/Pneumonia), penderita penyakit degeneratif. 2. Sasaran keluarga Sasaran keluarga adalah keluarga yang termasuk rentan terhadap masalah kesehatan (vulnerable group) atau risiko tinggi (high risk group), dengan prioritas : a. Keluarga miskin belum kontak dengan sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dan belum mempunyai kartu sehat. b. Keluarga miskin sudah memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan mempunyai masalah kesehatan terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan balita, kesehatan reproduksi, penyakit menular. c. Keluarga tidak termasuk miskin yang mempunyai masalah kesehatan prioritas serta belum memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan



3



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



3. Sasaran kelompok Sasaran kelompok adalah kelompok masyarakat khusus yang rentan terhadap timbulnya masalah kesehatan baik yang terikat maupun tidak terikat dalam suatu institusi. a. Kelompok masyarakat khusus tidak terikat dalam suatu institusi antara lain Posyandu, Kelompok Balita, Kelompok ibu hamil, Kelompok Usia Lanjut, Kelompok penderita



penyakit tertentu,



kelompok pekerja



informal. b. Kelompok masyarakat khusus terikat dalam suatu institusi, antara lain sekolah, pesantren, panti asuhan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas). 4.



Sasaran masyarakat Sasaran masyarakat adalah masyarakat yang rentan atau mempunyai risiko tinggi terhadap timbulnya masalah kesehatan, diprioritaskan pada a. Masyarakat di suatu wilayah



(RT,



RW,



Kelurahan/Desa) yang



mempunyai : 1).Jumlah bayi meninggal lebih tinggi di bandingkan daerah lain 2).Jumlah penderita penyakit tertentu lebih tinggi dibandingkan daerah lain 3).Cakupan pelayanan kesehatan lebih rendah dari daerah lain b. Masyarakat di daerah endemis penyakit menular (malaria, diare, demam berdarah, dll) F.



Landasan Hukum 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional, 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/ Menkes/SK/11/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.



4



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi. Secara umum kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan : 1) Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (Pasal 3); dan 2) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21). Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi Sumber Daya Manusianya. Persyaratan kompetensi tenaga upaya kesehatan masyarakat No



Jabatan



Persyaratan Kompetensi 1. Berijazah minimal (D3)Kesehatan 2. Mampu mengkoordinir unit-unit



1.



dibawahnya 3. Diklat Fungsional di bidang Kesehatan



Penanggungjawab UKM



Masyarakat 1. Berijazah minimal (D3)Kesehatan 2. Mampu melaksanakan program-program 2.



P2P 3. Minimal sudah pernah mengikuti Diklat



Pelaksana Program P2P



manajemen salah satu penyakit menular



4.



1. Berijazah ahli madya Kesehatan (D3) 2. Mampu melaksanakan programPelaksana Program Gizi Masyarakat



5



programGizi 3. Diklat jabatan fungsional Gizi



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



1. Berijazah ahli madya Kesehatan (D3) 2. Mampu melaksanakan program-program 5.



Sanitasi 3. Diklat fungsional dibidang kesehatan



Pelaksana Program Sanitasi



lingkungan 1. Berijazah ahli madya Kesehatan (D3) 2. Mampu melaksanakan program-program 6.



Promkes 3. Pelatihan tentang program promosi



Pelaksana Program Promkes



kesehatan 1. Berijazah ahli madya Kesehatan (D3) 2. Mampu melaksanakan program-program 7. Pelaksana



Program



KIA



KB



Masyarakat



KIA KB 3. Diklat fungsional dibidang Pelaksana an program kesehatan ibu dan anak 1. Berijazah ahli madya Kesehatan (D3) 2. Diklat tentang Perawatan Kesehatan



8.



Masyarakat 3. Mampu melaksanakan program-program



Pelaksana Program Perkesmas



Perkesmas



Untuk Puskesmas Tlogosari Kulon , Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai, walaupun masih ada beberapa tenaga yg belum melanjutkan ke jenjang yang diharapkan. Namun masih akan terus diupayakan agar semua tenaga mencapai kualitas seperti yg diharapkan. B.



Data Ketenagaan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



Data ketenagaan Puskesmas Tlogosari Kulon dapat digambarkan sebagai berikut: NO



JENIS TENAGA



JUMLAH



KESENJANGAN



USULAN TENAGA



C. Jadual Kegiatan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon Jadual kegiatan program UKM Puskesmas Tlogosari Kulon disesuaikan dengan jadual kegiatan yang sudah disepakati baik secara lintas program maupun lintas sector.



6



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



BAB III STANDAR FASILITAS A.



Denah Gedung dan Ruang



7



2016



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



B.



2016



Standar Fasilitas



Surat keputusan Menkes Nomor 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, menyatakan bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota /Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas memiliki fungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama meliputi pelayanan kesehatan perorangan (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Terlihat bahwa puskesmas dan jaringannya merupakan ujung tombak dinas kesehatan dalam upaya mewujudkan target SPM kesehatan di Kota /kabupaten. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni : 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial dan Perkesmas Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan masyarakat esensial dan perkesmas ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah: a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) 2. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan Upaya kesehatan masyarakat pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni : a. Upaya Kesehatan Sekolah b. Upaya Kesehatan Olah Raga c. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat d. Upaya Kesehatan Kerja e. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut f. Upaya Kesehatan Jiwa g. Upaya Kesehatan Mata h. Upaya Kesehatan Usia Lanjut i. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional



8



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



Fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang ada di Puskesmas Tlogosari Kulon meliputi : 1. Upaya kesehatan wajib adalah: a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Perkesmas 2. Upaya kesehatan pengembangan adalah : a. Upaya Kesehatan Sekolah b. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN Tata laksana pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Tlogosari Kulon mengacu pada Kerangka Acuan Program yang sudah disusun di masing-masing program. A. STRATEGI Strategi pelaksanaan kKegiatan dalam upaya kesehatan masyarakat mencakup: 9



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



1.



2016



Upaya membangun kesadaran kritis masyarakat dimana masyarakat diajak untuk berpikir serta menyadari hak dan kewajibannya di bidang kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.



2.



Perencanaan Partisipatif merupakan proses untuk mengidentifikasi masalah kesehatan serta potensi selanjutnya menerjemahkan tujuan ke dalam kegiatan nyata dan spesifik yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan segala hal dalam kesehatan. Perencanaan partisipatif ini berbasis pada hasil survei dan pemetaan mengenai potensi, baik kondisi fisik lingkungan dan sosial masyarakat, yang digali oleh masyarakat sendiri.



3.



Pengorganisasian masyarakat sendiri merupakan proses yang mengarah pada terbentuknya kader masyarakat yang bersama masyarakat dan fasilitator berperan aktif dalam lembaga berbasis masyarakat sebagai representasi masyarakat yang akan berperan sebagai penggerak masyarakat dalam melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.



4.



Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pengelola pemberdayaan dengan menggunakan metode dan waktu yang disepakati bersama secara berkesinambungan untuk mengetahui dan menilai pencapaian kegiatan yang dijalankan. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai rujukan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.



B. POKOK KEGIATAN Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas. 1. Kegiatan dalam gedung Puskesmas Merupakan kegiatan upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan di ruang pelayanan Puskesmas, meliputi: a) Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan. b) Penyuluhan/pendidikan kesehatan. c) Pemantauan keteraturan berobat . d) Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain di Puskesmas. e) Pemberian nasehat (konseling) f) Menciptakan lingkungan terapeutik



dalam pelayanan kesehatan di



gedung Puskesmas (kenyamanan, keamanan, dlll).



10



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas Melakukan kunjungan untuk melakukan upaya kesehatan masyarakat di keluarga/kelompok/masyarakat : 1) Penemuan suspek/kasus kontak serumah. 2) Penyuluhan/Pendidikan kesehatan pada masyarakat 3) Surveilance penyakit 4) Pemeriksaan sanitasi 5) Penemuan kasus-kasus gizi 6) Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan. 7) Pemberian nasehat (konseling) kesehatan 8) dsb C. PENGELOLAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Agar pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dapat terlaksana secara efisen dan efektif, diperlukan pengelolaan upaya tersebut dengan baik. Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang terintegrasi sehingga kegiatan UKM dapat terlaksana secara efisien dan efektif. 1. Perencanaan Perencanan kegiatan UKM dilaksanakan terintegrasi dengan perencanan upaya puskesmas lainnya baik upaya kesehatan wajib maupun pengembangan. Langkah-langkah perencanaan yang harus dilakukan adalah: a)



Menyusun usulan kegiatan: Usulan kegiatan disusun sesuai prioritas sasaran dan kegiatan prioritas Puskesmas, dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan promotif dan preventif (tingkat pertama, kedua, dan ketiga) yang akan melengkapi kegiatan upaya kesehatan prioritas sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih utuh.



b)



Pengajukan usulan kegiatan



Usulan kegiatan diajukan secara terpadu dengan kegiatan Puskesmas lain ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan pembiayaan.



2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Berdasarkan usulan kegiatan Puskesmas yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka perlu disusun rencana pelaksanaan kegiatan (Plan Of Action). Kegiatan yang tercantum antara lain mencakup menetapkan kegiatan, sasaran, target, volume kegiatan, rincian pelaksanaan, lokasi pelaksanan, tenaga



11



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



pelaksana, jadwal serta sumber daya pendukung lainnya. Kegiatan yang direncanakan dituangkan dalam Matrix/Gann Chart. Rencana pelaksanaan kegiatan sebaiknya dilengkapi dengan peta wilayah Puskesmas (Mapping) yang menggambarkan masalah kesehatan masyarakat. Rencana pelaksanaan kegiatan disusun dengan melibatkan penanggungjawab program terkait serta masyarakat . 3. Pelaksanaan dan Pengendalian Pelaksanaan dan pengendalian merupakan rangkaian penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap program UKM. Langkah pelaksanaan dan pengendalian tersebut, meliputi antara lain : a) Pengorganisasian di Puskesmas Kepala puskesmas merupakan



penanggung jawab kegiatan UKM di



Puskesmas. Agar pelaksanaan Perkesmas dapat diselenggarakan secara optimal, maka diharapkan di setiap Puskesmas ditetapkan adanya : -



Penanggung jawab program UKM di puskesmas



-



Pengelola program UKM di puskesmas



-



Pelaksana program UKM di puskesmas



Pengorganisasian tenaga UKM disesuaikan dengan jumlah tenaga yang ada. b) Pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan UKM, dilakukan berdasarkan Rencana pelaksanaan kegiatan (POA) yang telah disusun. Dalam melaksanakan kegiatan perlu melakukan : -



Mengkaji ulang Rencana Pelaksanaan Kegiatan (POA) yang telah disusun.



-



Menyusun jadual kegiatan bulanan.



-



Melaksanakan kegiatan UKM sesuai staá ndar/pedoman



-



Menyepakati indikator kinerja kinerja UKM



c) Pemantauan hasil pelaksanaan kegiatan Pemantauan dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM. Kegiatannya antara lain : a. Membahas/mendiskusikan



permasalahan



yang



dihadapi



dalam



pelaksanaan program UKM Pembahasan masalah dapat dilakukan dalam bentuk : 1)



Rapat internal UKM Merupakan pertemuan (forum diskusi) berkala



bagi upaya



kesehatan masyarakat (UKM) untuk membahas masalah teknis dalam pelaksanaan program UKM dan pencapaian target kinerja bulanan. 12



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2)



2016



Lokakarya Mini Bulanan Merupakan pertemuan bulanan di Puskesmas yang dihadiri seluruh staf Puskesmas dan unit penunjangnya, untuk membahas kinerja



internal



Puskesmas,



antara



lain



cakupan,



mutu,



pembiayaan, serta masalah dan hambatan dalam pelaksanaan upaya Puskesmas. Masalah dalam pelaksanaan kegiatan UKM terkait dengan lintas program lain dibahas dalam pertemuan ini, untuk mendapatkan penyelesaiannya. 3)



Lokakarya Mini Tribulanan Merupakan pertemuan setiap 3 bulan sekali dipimpin oleh Camat dan dihadiri oleh staf Puskesmas dan unit penunjangnya, instansi lintas



sektor



tingkat



kesehatan/Badan



Kecamatan,



Penyantun



serta



Puskesmas.



perwakilan



konsil



Masalah



dalam



pelaksanaan upaya Puskesmas terkait dengan sektor lain dibahas dalam pertemuan ini, untuk mendapatkan penyelesaiannya. b. Melakukan penilaian Penilaian dilakukan pada setiap akhir tahun dengan membandingkan hasil pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah disusun. Penilaian dilakukan terhadap



input, proses serta output berupa



cakupan, kepatuhan pada standar. C. Pengawasan dan pertanggungjawaban Pengawasan dan pertanggungjawaban kegiatan UKM



terintegrasi dengan



kegiatan Puskesmas lainnya. Pengawasan dilakukan baik internal maupun eksternal.



Dalam



pertanggungjawaban



Kepala



Puskesmas



mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Puskesmas dan pembiayaannya dalam suatu laporan tahunan.



BAB V LOGISTIK Manajemen Logistik alat kesehatan adalah suatu proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material atau alat-alat kesehatan. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya 13



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen logistik sebagai suatu fungsi mempunyai kegiatan-kegiatan : A. Perencanaan Kebutuhan Fungsi perencanaan ini pada dasarnya adalah menghitung berapa besar kebutuhan bahan logistik yang diperlukan untuk periode waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun. Ada dua cara pendekatan yang digunakan dalam perencanaan kebutuhan obat, yaitu : 1. Dengan mengetahui atau menghitung kebutuhan yang telah dengan nyata dipergunakan dalam periode waktu yang lalu : b. Jumlah sisa/persediaan pada awal periode c. jumlah pembelian pada periode waktu d. jumlah bahan logistik yang terpakai selama periode e. membuat analisis efisiensi penggunaan bahan logistik, dikaitkan dengan f.



kinerja yang dicapai membuat analisis kelancaran penyediaan bahan logistik, misalnya frekuensi barang yang diminta ‘habis’ atau tidak ada persediaan,jumlah barang yang menumpuk, serta penyebab terjadinya keadaan tersebut.



2. Dengan melihat program kerja yang akan datang: a.



membuat analisa kebutuhan untuk dapat menunjang pelaksana kegiatan pada periode waktu yang akan datang, yang berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit, target kinerja pelayanan



b.



memperhatikan kebijakan pimpinan mengenai standarisai bahan, ataupun kebijakan dalam pengadaan. (Untuk obat misalnya ada Formularium, untuk pengadaan di Puskesmas)



c.



menyesuaikan perhitungan dengan memperhatikan persediaan awal, baik meliputi jenis, jumlah maupun spesifikasi logistic



d.



memperhatikan kemampuan gudang tempat penyimpanan barang.



B. Penganggaran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan diatas dengan harga satuan (dapat berdasarkan harga pembeli waktu yang lalu atau menurut informasi yang terbaru), sehingga akan diketahui kebutuhan anggaran untuk pengadaaan bahan logistik tersebut. C. Pengadaan Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur : 1. Pembelian 2. Produksi sendiri, maupun dengan 3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat Untuk pengadaan obat di Puskesmas dilakukan oleh Gudang Farmasi Kota berdasarkan usulan kebutuhan obat dari Puskesmas. D. Penyimpanan



14



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



Fungsi penyimpanan ini sebenarnya termasuk juga fungsi penerimaan barang, yang sebenarnya juga mempunyai peran strategi. Secara garis besar yang harus dicek kebenarannya adalah : 1. Kesesuaian dengan jenis, jumlah dan spesifikasi bahan serta waktu penyerahan barang terhadap surat pesan (SP), surat perintah kerja (SPK)atau purchase order (PO). 2. Kondisi fisik bahan, apakah tidak ada perubahan warna, kemasan, bau, noda dan sebagainya yang menindikasikan tingkat kualitas bahan. 3. Kesesuian waktu penerimaan bahan terhadap batas waktu SP/PO Barang yang diterima tersebut kemudian dibuatkan berita acara penerimaan (BAP) barang. Berdasarkan sifat dan kepentingan barang/bahan logistik ada beberapajenis barang logistik, yang biasanya tidak langsung disimpan digudang, akan tetapi diterimakan langsung kepada pengguna. Yang penting adalah bahwa mekanisme ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta internal check (saling uji secara otomatis) yang memadai, yang ditetapkan oleh yang berwenang (Pimpinan). Fungsi



penyimpanan



ini



sangat



menentukan



kelancaran



distribusi.Beberapa



keuntungan melakukan fungsi penyimpanan ini adalah : 1. Untuk mengantisipasi keadaan yang fluktuatif, karena sering terjadi kesulitan 2. 3. 4. 5.



memperkirakan kebutuhan secara akurat Untuk menghindari kekosongan bahan (out of stock) Untuk menghemat biaya, serta mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga bahan Untuk menjaga agar kualitas bahan dalam keadaan siap dipakai Untuk mempercepat pendistribusian



Metode yang sering digunakan dalam pengendalian persediaan di Puskesmas adalah dengan memperhatikan sifat barang/obat, apakah termasuk barang vital, esensial atau normal (VEN system), digabungkan dengan apakah barang tersebut termasuk fast atau slow moving. Kombinasi kedua metode ini selama periode tertentu kemudian dihitung kebutuhan atau penggunaannya akan diketahui rata-rata penggunaan perbulan, dan juga fluktuasi permintaannya. Dari perhitungan itu secara empiris, dapat ditentukan berapa besar jumlah : 1. Persediaan minimal/jenis barang per bulan 2. Persediaan maksimal/jenis barang per bulan 3. Persediaan pengaman (iron stock/idle stock) Untuk menghitung ini, yang perlu diperhatikan adalah berapa lama (durasi) waktu penyediaan sejak pesanan diterima rekanan/supplier sampai barang diterima oleh Puskesmas (ini disebut Lead Time) dan berapa kebutuhan barang selama periode tersebut. Dalam penyimpanan dikenal ada system FIFO (first in first out). Khusus di puskesmas seharusnya FIFO juga dibaca sebagai first expired first out (FEFO), manan yang mempunyai mempunyai masa kadaluarsa pendek/singkat harus dikeluarkan terlebih dahulu, tidak tergantung kapan diterimanya digudang. E.



Pendistribusian



15



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



Efisiensi pelaksanaan fungsi pendistribusian ini juga secara tidak langsung akan mempengaruhi kecermatan dan kecepatan penyediaan oleh karena itu harus ditetapkan prosedur yang baku pendistribusian bahan logistik, meliputi : 1. Siapa yang berwenang dan bertanggungjawab mengenai kebenaran dan kewajaran permintaan bahan, baik mengenai jumlah, spesifikasi maupun penyerahannya. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemborosan atau pengeluaran yang tidak perlu. 2. Siapa yang berwenang dan bertanggungjawab menyetujui permintaan dan pengeluaran barang dari gudang. F.



Penghapusan



Penghapusan adalah proses penghapusan tanggungjawab bendahara barang atas bahan atau barang tertentu sekaligus mengeluarkan dari catatan/pembukuan yang berlaku, penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekonomis untuk didaur ulang. 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain Penghapusan barang dapat dilakukan dengan : 1. Pemusnahan, yaitu dibakar atau dipendam/ditanam 2. Dijual/dilelang. Untuk instansi pemerintah, hasil penjualan dan pelelangan harus disetor ke kas Negara. Setelah penghapusan dilaksanakan, maka dibuat berita acara Penghapusan, yang tembusannya dikirim ke instansi yang berkompeten.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan sedikitnya 10 orang. Jika memperhatikan dari isi pasal diatas, maka jelaslah bahwa Puskesmas termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Puskesmas, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Puskesmas. Potensi bahaya di Puskesmas, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahayabahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Puskesmas, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan 16



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan diPuskesmas, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan Puskesmas. Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam Puskesmas atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam : 1.



Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan);



2.



Bahan beracun, korosif dan kaustik;



3.



Bahaya radiasi;



4.



Luka bakar;



5.



Syok akibat aliran listrik;



6.



Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam;



7.



Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Pada umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Puskesmas / instansi kesehatan.



Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 Puskesmas perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 Puskesmas lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di Puskesmas, baik bagi pengelola maupun karyawan Puskesmas. Manajemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan ( malpraktek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Proses manajemen keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium seperti proses manajemen umumnya adalah penerapan berbagai fungsi manajemen, yaitu perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengawasan. Fungsi perencanaan meliputi perkiraan / peramalan, dilanjutkan dengan penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, menganalisa data, fakta dan informasi, merumuskan masalah serta menyusun program. Fungsi berikutnya adalah fungsi pelaksanaan yang mencakup pengorganisasian penempatan staf, pendanaan serta implemen- tasi program. Fungsi terakhir ialah fungsi pengawasan yang meliputi penataan dan evaluasi hasil kegiatan serta pengendalian.



17



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan kesehatan diperlukan agar produk layanan kesehatan terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan melalui pelbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pelayanan kesehatan. Yoseph M. Juran terkenal dengan konsep "Trilogy" mutu dan mengidentifikasikannya dalam tiga kegiatan: 18



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



1.



2016



Perencanaan mutu meliputi: siapa pelanggan, apa kebutuhannya, meningkatkan produk sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses untuk suatu produksi,



2.



Pengendalian mutu: mengevaluasi kinerja untuk mengidentifikasi perbedaan antara kinerja aktual dan tujuan,



3.



Peningkatan mutu: membentuk infrastruktur dan team untuk melaksanakan peningkatan mutu.



Setiap kegiatan dijabarkan dalam langkah-Iangkah yang semuanya mengacu pada upaya peningkatan mutu. Peluang untuk memecahkan masalah harus digunakan pada saat yang tepat oleh mereka yang bertanggungjawab melalui langkah-langkah sebagai berikut: Langkah 1 : Mengidentifikasi, memilih, dan mendefinisikan masalah. Kenali hal-hal yang berpotensi menjadi masalah dan kaji situasi dimana staf mungkin dapat mempebaikinya. Tentukan kriteria untuk memilih masalah yang paling penting. Definisikan secara operasional masalah yang dipilih, misalnya,bagaimana staf mengetahui bahwa hal yang diidentifikasi merupakan masalah?Bagaimana staf mengetahui bahwa masalah sudah terpecahkan, dengan cara menentukan kriteria keberhasilan pemecahan masalah. Langkah 2 : Pelajari dengan seksama proses yang terjadi dari segala aspek. Tentukan di mana dan kapan masalah muncul. Pahami proses terjadinya masalah. Langkah 3 : Tentukan sebab masalah yang pokok Tentukan faktor-faktor yang menimbulkan masalah dan keterkaitannya dengan masalah. Gunakan metode untuk mengetes hipotesis tentang sebab-sebab yang mungkin menimbulkan masalah tersebut. Kumpulkan data untuk mengetes hipotesis dan untuk menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Langkah 4 : Identifikasi semua solusi yang mungkin. Berfikirlah secara kreatif untuk menangani sebab-sebab masalah yang mungkin dapat diatasi. Langkah 5 : Pilih solusi yang dapat dilaksanakan. Analisalah cara-cara pemecahan masalah yang mungkin dilaksanakan, dikaji dari aspek kriteria keberhasilan memecahkan masalah, biaya yang diperlukan, kemungkinan solusi dapat dilaksanakannya, atau kriteria lainnya. Langkah 6 : Melaksanakan pemecahan masalah yang berkualitas dengan PDCA Ada empat langkah menuju pelaksanaan solusi yang efektif, yaitu: a. Merencanakan (PLAN) : Sebelum dilaksanakan solusi, perlu ditentukan tujuan dan apa kriteria keberhasilan. Pimpinan harus memutuskan “siapa, apa, dimana, dan bagaimana” solusi akan dilaksanakan. Pada tahap ini, diperlukan penjelasan tentang berbagai asumsi, dan dipikirkan tentang kemungkinan adanya 19



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



penolakan dari pihak yang dijadikan sasaran. Di sini harus sudah diputuskan tentang



data



yang



harus



dikumulkan untuk



memantau



keberhasilan



pelaksanaan solusi masalah. b. Pelaksanaan (DO) : Melaksanakan solusi sering melibatkan pelatihan, termasuk proses pengumpulan data/informasi untuk memantau perubahan yang terjadi, dan mengamati tingkat kemudahan atau kesulitan pelaksanaan solusi. Amati bagamana solusi tersebut dilaksanakan. Buat catatan tentang segala sesuatu yang dianggap menyimpang dari kesepakatan. Setiap masalah atau kesalahan yang muncul dalamproses ini harus diartikan sebagai kesempatan untuk membuat perbaikan. c. Cek (CHECK) : Amati efek pelaksanaan solusi dan simpulkan pelajaran apa yang diperoleh dari tindakan yang sudah dilakukan. d. Bertindak (ACTION) : Ambil langkah-langkah praktis sesuai dengan pelajaran yang diperoleh dari tindakan yang sudah diambil : ”Lanjutkan proses solusi, atau hentikan, atau ulang kembali tindakan dari awal dengan tujuan melakukan modifikasi”. Di Puskesmas Tlogosari Kulon kegiatan akreditasi dimulai dari penyusunan dokumen berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan, implemenasi dokumen sampai dilaksanakan audit internal, audit eksternal, tinjauan manajemen dan self assessment untuk pengendalian mutu pelayanan. Adapun jadwal terlampir :



JADWAL KEGIATAN MUTU PUSKESMAS TLOGOSARI KULON NO. 1. 2. 3.



KEGIATAN Pembentukan Tim



WAKTU



KETERANGAN Dibentuk oleh Ka. Puskesmas



Akreditasi Puskesmas Penyusunan Dokumen



Tim Akreditasi Puskesmas &



Akreditas Pembentukan Tim Mutu



Seluruh Staf Dibentuk oleh Ka. Puskesmas



Puskesmas Pengendalian Dokumen:



Tim Mutu Puskesmas



 Penomoran 4.



 Pengesahan  Distribusi Dokumen



5. 6.



 Penyimpanan Dokumen Penetapan Indikator Mutu Survey Kepuasan



Seluruh Unit Tim Mutu Puskesmas



Pelanggan 20



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



2016



Analisis Resiko (FMEA) Kredensialing Kaji Banding Pelatihan APAR Pelatihan CTPS Audit Internal Verifikasi Hasil Audit



Seluruh Unit Tim Kredensialing Puskesmas Seluruh karyawan puskesmas Seluruh karyawan puskesmas Seluruh karyawan puskesmas Tim Audit Internal Tim Audit Internal



Internal Pembahasan dan RTL dari



Dilaksanakan bergantian



Audit Internal Cek dokumen yang kurang Tinjauan Manajemen Self Assesment Audit Eksternal



Tim Mutu Puskesmas Seluruh karyawan puskesmas Tim Mutu Puskesmas Seluruh karyawan puskesmas



BAB IX PENUTUP Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan,maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indiktor kualitas pelayanan. Dan banyaknya kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana 21



Pedoman Penyelenggaraan UKM Puskesmas Tlogosari Kulon



2016



pelayanan. Permasalahan yang muncul menimbulkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yg tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pedoman ini menyampaikan hasil kajian ketenagaan sarana dan pengendalian mutu pelayanan puskesmas, agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan sumberdaya yg digunakan.



22



proses pelayanan maupun