Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN BPR Surat Edaran No.15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013



PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA WAJIB ONLINE



mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui fasilitas ekstranet BI atau sarana teknologi lainnya



“Kecuali”



1.



BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi



2.



BPR pelapor baru beroperasi dengan batas waktu paling lama dua bulan setelah kegiatan operasional



3.



BPR mengalami gangguan teknis (kebakaran, listrik, komunikasi)



4.



Gangguan database atau jaringan komunikasi BI



Off-Line : 1.



Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BI



2.



Menyampaikan laporan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau cd-rom disertai hasil validasi kepada Kantor BI setempat.



Force Majeure Keadaan yang secara nyata menyebabkan BPR pelapor tidak dapat menyusun atau menyampaikan laporan/koreksi antara lain karena kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, bencana alam (gempa bumi/banjir) yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang di daerah setempat.



PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN DAN LAPORAN BMPK BPR menyampaikan Laporan Bulanan dan BMPK 12 13 14 15 16 17 18 19 20



31 "subject to be fines “dikenakan sanksi sebesar Rp 50ribu/hari” @Rp.50rb per day"



terlambat menyampaikan laporan bulanan dan BMPK terlambatmenyampaikan koreksi Dalam hal tgl 14 jatuh pada hari sabtu



Penyampaian laporan secara offline pada hari kerja sebelumnya



tidak menyampaikan laporan/koreksi dikenakan sanksi: "subject to be fines"



laporan



koreksi



@Rp.3jt lapbul @Rp.1jt BMPK



Koreksi laporan berdasarkan penelitian/pemeriksaan OJK disampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggal pemberitahuan/tanggal exit meeting pemeriksaan. Periode pelaporan secara offline baik untuk laporan maupun koreksi laporan sama dengan pelaporan secara online



DASAR PENGENAAN SANKSI PENYAMPAIAN LAPORAN



Tanggal kirim untuk menentukan terkena sanksi/tidak Status OK  1. Tanggal kirim sebelum batas waktu  tidak kena sanksi 2. Tanggal kirim setelah batas waktu  kena sanksi Tanggal terima untuk melihat status penerimaan laporan berhasil atau tidak sehingga BPR dapat dinyatakan telah/belum menyampakan laporan.



LAPORAN BULANAN DATA POKOK + ASET



KEWAJIBAN







Form 00 – Data Pokok







Form 10 – Kewajiban Segera







Form 01 – Neraca







Form 11 – Utang Bunga







Form 02 – Laba Rugi







Form 12 – Tabungan







Form 03 – Kas dalam Valuta Asing







Form 13 – Deposito







Form 04 – Surat Berharga







Form 14 – Simpanan dari Bank Lain







Form 05 – Penempatan Pada Bank Lain











Form 06 – Kredit Yang Diberikan



Form 15 – Pinjaman Yang Diterima dan Pinjaman Subordinasi







Form 07 – Agunan Yang Diambil Alih







Form 16 – Kewajiban Lain-lain







Form 08 – Aset Tetap, Inventaris dan Aset Tidak Berwujud







Form 09 – Aset Lain-lain



“Data Pokok BPR wajib diupdate”



BPR Karanganyar



Sewa/Milik Sendiri/Lainnya



P/BH/Pemda



Sesuai yang terdaftar di BI



Apabila pelapor merupakan KC diisi nama KC nya



Total seluruh kepemilikan harus 100%



Yes/No



Nama US



NPWP Pemilik



Diisi dengan nama pemilik sebanyak 10 terbesar, apabila jumlah pemilik lebih dari 10 maka baris ke-11 (lainnya) diisi dengan total persentase pemegang saham diluar 10 terbesar pertama.



Form 00 – Data Pokok



“Diisi dengan nama direktur yang menjabat di BPR dan telah mendapatkan persetujuan OJK”



Dihitung Otomatis



“Diisi dengan nama Komisaris BPR yang telah mendapatkan persetujuan OJK”



Kepemilikan, Direktur dan Komisaris hanya diisi oleh BPR Pelapor yang berstatus KP



Form 00 – Data Pokok



Nama Pimpinan Diisi dengan nama Pimpinan yang bertanggungjawab atas operasional BPR Pelapor. • Bagi BPR Pelapor yang berstatus Kantor Pusat diisi dengan nama Direktur yang membawahi divisi pelaporan. • Apabila tidak ada Direktur maka diisi dengan nama pejabat yang ditunjuk. • Bagi BPR Pelapor yang berstatus Kantor Cabang, Nama Pimpinan diisi dengan nama Pemimpin/Kepala Cabang yang bersangkutan. Bidang Tugas • Bidang tugas pemasaran merupakan fungsi mendapatkan nasabah baru atau memelihara nasabah yang telah ada. • Bidang tugas pelayanan merupakan fungsi dalam rangka operasional BPR sehari-hari. • Bidang tugas lainnya merupakan fungsi selain di atas.



Form 00 – Data Pokok



“Diisi dengan no. Telepon dan Faksimili milik BPR Pelapor” “Diisi dengan alamat email pemimpin kantor BPR Pelapor” “Diisi dengan Nama, Bagian/Divisi, No Telepon dan Faksimili penangung jawab penyusunan Laporan Bulanan”



Diisi “ya” jika BPR melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Valuta Asing (money changer), diisi tanggal persetujuan PVA dari BI dan jumlah PVA yang dimiliki.



PVA dan Jumlah Kantor Cabang hanya diisi oleh BPR Pelapor yang berstatus KP



Jumlah ATM, Dividen yang Dibayar dan Bonus Tahunan dan Tantiem hanya diisi oleh BPR Pelapor yang berstatus KP Dividen yang Dibayar Nominal : Diisi dengan jumlah dividen atau sisa hasil usaha (dlm ribuan rupiah) untuk BPR berbadan hukum koperasi yang dibagikan kepada Pemegang Saham atau anggota berdasarkan RUPS atau RAT terakhir.



Tahun RUPS/RAT : Diisi dengan tahun pelaksanaan RUPS/RAT dengan pembagian dividen tsb.



Bonus Tahunan/Tantiem Diisi dengan jumlah dalam ribuan rupiah atas bonus tahunan, tantiem dan sejenisnya yang dibayarkan oleh BPR pada tahun yang bersangkutan sampai dengan bulan pelaporan (akumulasi dalam satu tahun).



Form 00 – Data Pokok



KESALAHAN PENGISIAN DATA POKOK KOLOM



DAT A



NAMA BANK



DAT A KOT OR Diisi dengan nama cabang saja. Diisi dengan kode cabang.



ALAMAT



Diisi dengan sandi bank. Diisi dengan nama kota/wilay ah saja. Tidak Diisi.



KODE POS



Diisi dengan angka 0/1 . Diisi dengan kode kantor/kantor cabang.



KANT OR PELAPOR NOMOR T ELEPON



Tidak Diisi. Tidak Diisi.



SEHARUSNY A Diisi BPR XXX. Diisi sesuai dengan alamat y ang terdaftar di OJK. Diisi dengan 5 angka kode pos alamat Kantor BPR. Kantor Pusat/Nama Cabang.



Diisi dengan angka 0.



Diisi dengan kode wilay ah - nomor telepon/nomor handphone.



Sebanyak 326kantor kantor pelapor tidak Sebany ak 345 pelapor tidak mengisialamat alamatemail/nomor email/no telepon mengisi telepon penanggungjawab laporan (1 1 ,3%). penanggungjawab laporan (19,9%)



Diisi dengan alamat email pimpinan kantor BPR dan nomor telepon bagian pelaporan y ang dapat dihubung.



ULT IMAT E SHAREHOLDER



Sebanyak BPR tidak mengisi Sebany ak 1548 1 .522KPKP BPR tidak mengisi Kolom ultimate ultimate shareholder kolom shareholderdengan dengan benar. benar.



Diisi dengan nama perorangan/nama badan hukum pemegang saham terakhir/paling tinggi dari BPR.



JUMLAH KANT OR KAS



Data jumlah Kantor Kas tidak diisi.



Diisi dengan jumlah Kantor Kas y ang dimiliki/dibawah wilay ah BPR.



ALAMAT EMAIL/NOMOR T ELEPON BAG PELAPORAN



LAPORAN BULANAN DAT A POKOK FORM 00



KESALAHAN PENGISIAN DATA POKOK KOLOM



DAT A



DAT A KOT OR



SEHARUSNY A



Data jumlah ATM tidak diisi.



Diisi dengan jumlah ATM y ang diselenggarakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain.



Data jumlah div iden/tahun div iden dibagikan tidak diisi atau diisi dengan angka y ang tidak sesuai format.



Data jumlah div iden diisi dengan jumlah y ang dibagikan berdasarkan RUPS/RAT terakhir. Tahun diisi dengan tahun div iden dibagikan.



DAT A ALAMAT



Data alamat kantor BPR tidak terisi.



Diisi sesuai dengan alamat y ang terdaftar di OJK.



DAT A JARINGAN



Data jaringan tidak lengkap.



JUMLAH AT M



DIVIDEN Y G DIBAY AR (JUMLAH/ T AHUN)



NPWP



FPT



LAPORAN BULANAN DAT A POKOK FORM 00



SIMWAS



Sebany ak 251 BPR tidak terdapat data NPWP.



Diisi dengan Nomor NPWP BPR y ang telah terdaftar.



Hasil FPT diinput oleh pengawas lebih dari 5 hari kerja.



Hasil FPT wajib diinput ke dalam SIMWAS maksimal 5 hari kerja setelah tanggal SK FPT.



Kas dan Kas dalamValuta Asing Kas : Uang kartal yang dikeluarkan BI, kas besar, kas dalam ATM, kas dalam perjalanan. Kas DalamValuta Asing : uang kertas dan logam asing, travelers check yang masih berlaku dalam rangka PVA. Surat Berharga SBI Dimiliki Hingga JatuhTempo dilaporkan sebesar biaya perolehan dikurangi diskonto yang belum diamortisasi dan ditambah biaya transaksi yang belum diamortisasi. SBI Tersedia Untuk Dijual dilaporkan sebesar nilai wajar. Pend. BungaYang Akan Diterima Pendapatan bunga dari penempatan pada bank lain dan kredit yang diberikan dengan kualitas lancar (performing). Diisi pada masing-masing form asetnya. Penempatan Pada Bank Lain Giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito kepada Bank lain (tidak termasuk KYD pada bank lain). Dilaporkan sebesar saldo penempatan, apabila terdapat biaya penempatan yang belum diamortisasi menjadi pengurang saldo penempatan.



Form 01 – Neraca dan Rek Adm



Pos dengan warna biru merupakan pos dengan daftar rincian sekaligus link kepada daftar rincian tersebut. Pengisian hanya dilakukan pada daftar rincian.



KreditYang Diberikan KYD kepada bank lain atau pihak ketiga bukan bank sebesar baki debet dikurangi provisi yang belum diamortisasi dan ditambah biaya transaksi yang belum diamortisasi. Kredit direstrukturisasi, nilai yang dilaporkan setelah memperhitungkan pendapatan ditangguhkan dalam rangka restrukturisasi dan cadangan kerugian restrukturisasi AgunanYang Diambil Alih (AYDA) Nilai awal AYDA adalah nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualan (NRV) maks baki debet kredit debitur. Selanjutnya, nilai yang dilaporkan sebesar NRV atau nilai tercatat mana yang lebih rendah. Pemulihan dapat diakui maksimum sebesar akumulasi penurunan. AYDA yang telah melewati jk waktu tetap di pos ini. Aset Tetap, Invent, Aset Tdk Berwujud Dilaporkan sebesar biaya perolehan/nilai revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai. Aset Lain-Lain Tidak termasuk pendapatan bunga yang akan diterima, AYDA, beban yang ditangguhkan dan rugi belum realisasi untuk AFS. Termasuk pungutan OJK dibayar dimuka.



Form 01 – Neraca dan Rek Adm Pos dengan warna biru merupakan pos dengan daftar rincian sekaligus link kepada daftar rincian tersebut. Pengisian hanya dilakukan pada daftar rincian.



Kewajiban Segera Kewajiban yang telah jatuh tempo/segera dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar termasuk tabungan/deposito, imbalan kerja, dividen yg telah jatuh tempo dan dana channeling yang belum dikembalikan. Utang Bunga Utang bunga akrual dan sudah jatuh tempo atas tabungan/ deposito/pinjaman. Utang Pajak PPh29 selisih kurang atas kewajiban pajak penghasilan/utang pajak hasil pemeriksaan Dana Phk Ketiga/Simpanan Bank Lain Dilaporkan sebesar saldo dikurangi biaya transaksi belum diamortisasi. Simpanan dari bank lain tidak termasuk PYD dari bank lain.



PinjamanYang Diterima/Subordinasi Dilaporkan sebesar baki debet dikurangi diskonto/biaya transaksi yang belum diamortisasi. Termasuk didalamnya PYD dari bank lain.



Form 01 – Neraca dan Rek Adm



Pos dengan warna biru merupakan pos dengan daftar rincian sekaligus link kepada daftar rincian tersebut. Pengisian hanya dilakukan pada daftar rincian.



Dana Setoran Modal - Kewajiban Diisi oleh KP yaitu dana yang telah disetor oleh pemegang saham/calon pemegang saham namun belum dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai modal oleh OJK. Kewajiban Imbalan Kerja Jumlah yang didiskontokan untuk imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya dan pesangon pemutusan kerja. Modal Pinjaman



Pinjaman dengan instrumen atau warkat yang memenuhi persyaratan ketentuan Bank Indonesia mengenai KPMM. Kewajiban Lain-Lain Tidak termasuk bunga yang masih harus dibayar, dividen yang belum dibayarkan, pendapatan yang ditangguhkan provisi kredit yg belum diamortisasi. Termasuk dana channeling yang belum disalurkan.



Form 01 – Neraca dan Rek Adm Pos dengan warna biru merupakan pos dengan daftar rincian sekaligus link kepada daftar rincian tersebut. Pengisian hanya dilakukan pada daftar rincian.



Dana Setoran Modal - Ekuitas Diisi oleh KP yaitu dana yang telah disetor penuh oleh pemegang saham/calon pemegang saham dan diblokir untuk tujuan penambahan modal serta telah dinyatakan memenuhi ketentuan OJK, namun belum didukung kelengkapan persyaratan sebagai modal disetor antara lain RUPS/Rapat Anggota/pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. Laba/RugiYang Belum Direalisasi Potensi keuntungan/kerugian dari perubahan nilai wajar SBI AFS dan transaksi lain yang berdasarkan standar akuntansi harus diakui sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah. Surplus Revaluasi Aset Tetap selisih nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dan inventaris setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.



Saldo Laba Laba ditahan dilaporkan dalam pos laba/rugi tahun-tahun yang lalu.



Form 01 – Neraca dan Rek Adm Pos dengan warna biru merupakan pos dengan daftar rincian sekaligus link kepada daftar rincian tersebut. Pengisian hanya dilakukan pada daftar rincian.



Pend. Bunga Dalam Penyelesaian Pendapatan bunga dari penempatan pada bank lain dan kredit yang diberikan dengan kualitas non lancar (nonperforming). Diisi pada masing-masing form asetnya – kolom Pendapatan Bunga yang akan diterima/Bunga dalam penyelesaian.. Fasilitas Kredit nasabah yg blm ditarik Diisi pada form kredit kolom kelonggaran tarik. Agunan dalam Proses Penyelesaian Agunan milik debitur yang masih dalam proses pengambilalihan oleh BPR Pelapor dalam rangka proses penyelesaian kredit. Penerusan Kredit (channeling) Dana channeling yang telah disalurkan kepada debitur Aset Produktif Yang Dihapusbuku Kredit/Penempatan dan Piutang bunga yang telah dihapusbuku namun belum dihapustagih



Form 01 – Neraca dan Rek Adm Pos Pendapatan bunga dalam penyelesaian dan Fasilitas Kredit kepada nasabah yang belum ditarik diisi pada daftar rincian Penempatan pada Bank Lain (form 05) dan KreditYang Diberikan (form 06)



Form 01 – Neraca (Aset)



Form 01 – Neraca (Rekening Adm)



Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima (dari KYD Kualitas 1)



Kredit Yg Diberikan Kualitas 1,2,3,4



Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima (dari KYD Kualitas 2,3,4) KYD dan Piutang Bunga yang telah di hapusbuku



KYD dan Piutang Bunga yang Dihapustagih dikeluarkan dari Neraca dan Rek. Adm



ILUSTRASI KYD DAN PEND. BUNGA



Pendapatan Bunga



Bunga Kontraktual : 1.Surat Berharga : pend. bunga dan amortisasi diskonto 2.Penempatan Bank lain : pend. bunga dan amortisasi diskonto 3.Kredit yang diberikan : pendapatan bunga kontraktual



Pendapatan Bunga Kontraktual



Pendapatan Operasional Lainnya: 1.Pend. Jasa Transaksi : pend. atas kegiatan jasa yang dilakukan mis : jasa pembayaran listrik/jasa channeling 2.Keuntungan penjualan valuta asing : keuntungan realisasi penjualan valas yang sebelumnya dicatat di pend. non operasional. 3.Keuntungan penjualan surat berharga : keuntungan realisasi penjualan surat berharga dimiliki hingga jatuh tempo serta keuntungan penjualan surat berharga tersedia untuk dijual yang sebelumnya dicatat pada ekuitas. 4.Penerimaan kredit yang dihapusbuku : pend. atas adanya pengembalian dari kredit yang telah dihapusbuku (dicatat di rekening administratif). 5.Pemulihan penyisihan penghapusan aset produktif : kelebihan PPAP atas aset yang kualitasnya membaik. 6.Lainnya : misalnya pendapatan denda yang diperoleh.



Amortisasi Provisi



Amortisasi Biaya Transaksi



“Amortisasi provisi dan biaya transaksi dapat menggunakan metode straight line”



Form 02 – Laba Rugi



Beban Bunga



Beban Bunga Kontraktual



Amortisasi Biaya Transaksi



1.Koreksi atas pendapatan bunga : koreksi pendapatan bunga akrual 2.Beban kerugian restrukturisasi kredit : beban atas cadangan kerugian akibat penurunan nilai kredit karena restrukturisasi 3.Beban lainnya; Lainnya : termasuk beban pungutan OJK



Form 02 – Laba Rugi “Amortisasi biaya transaksi dapat menggunakan metode straight line”



Pendapatan Non Operasional Realized profit : Keuntungan penjualan aset tetap dan inventaris serta AYDA dicatat di pos 1 – keuntungan penjualan. Unrealized profit : 1.Kenaikan nilai Aset tetap dan inventaris serta AYDA sebelum dijual dicatat di pos 2 - pemulihan penurunan nilai. Pemulihan dapat diakui maksimal sebesar akumulasi penurunan nilai yang telah diakui. 2.Kenaikan kurs mata uang asing yang dimiliki sebelum dijual dicatat di pos 5 – selisih kurs. (kurs berdasarkan nilai tengah Bank Indonesia) Beban Non Operasional Realized loss: Kerugian penjualan atau kehilangan aset tetap dan inventaris serta AYDA dicatat di pos 1 – kerugian penjualan/kehilangan. Unrealized loss : 1.Penurunan nilai Aset tetap dan inventaris serta AYDA sebelum dijual dicatat di pos 2 – kerugian penurunan nilai. 2.Penurunan kurs mata uang asing yang dimiliki sebelum dijual dicatat di pos 5 – selisih kurs. (kurs berdasarkan nilai tengah Bank Indonesia)



Form 02 – Laba Rugi



Apabila pada Form 00 – PVA diisi “tidak” maka form ini akan disabled secara otomatis Nilai Rupiah



Jenis Valas



Hasil perkalian dari nominal dengan kurs tengah.



Mata uang asing yang diperdagangkan oleh BPR Pelapor pada usaha pedagang valuta asing dalam bentuk mata uang kertas asing, uang logam asing dan travellers cheque yang masih berlaku. Nominal Nilai original valuta asing (sebelum dirupiahkan) dalam satuan penuh pada tanggal laporan.



KursTengah • Diisi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. • Kurs tengah adalah kurs transaksi jual ditambah kurs transaksi beli mata uang asing yang tersedia di Bank Indonesia dibagi dua. • Apabila kurs tengah Bank Indonesia tidak tersedia maka dilaporkan sebesar kurs beli ditambah kurs jual yang tersedia di BPR Pelapor pada tanggal laporan dibagi dua. • Diisi dalam nilai penuh sampai dua digit dibelakang koma.



Form 03 – Kas Dalam Valuta Asing “Hanya diisi oleh BPR yang memperoleh izin untuk melakukan kegiatan money changer (PVA) dari Bank Indonesia”



“Pelaporan sebelumnya telah memiliki pos Surat Berharga namun tidak memiliki form rincian”



Klasifikasi : intensi memiliki surat berharga tersebut antara lain “tersedia untuk dijual” yaitu maksud memiliki surat berharga untuk periode yang tidak ditentukan dan bermaksud menjual surat berharga untuk menghadapi likuiditas/kebutuhan perubahan sumber pendanaan BPR atau “dimiliki hingga jatuh tempo” yaitu maksud memiliki surat berharga hingga jatuh tempo. Dimiliki h/ Jatuh Temp



Tersedia Untuk Dijual



• Klasifikasi “4” • Dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. • Biaya perolehan diamortisasi : nominal dikurangi diskonto belum diamortisasi/ditambah premium belum diamortisasi dan ditambah biaya transaksi belum diamortisasi. • Biaya perolehan akan sama nilainya dengan biaya perolehan diamortisasi.



• Klasifikasi “3” • Dicatat pada nilai wajar. • Biaya perolehan diamortisasi : nominal dikurangi diskonto belum diamortisasi/ditambah premium belum diamortisasi dan ditambah biaya transaksi belum diamortisasi. Dalam hal jangka waktu SBI kurang dari setahun, diskonto/premium dan biaya transaksi dapat dibebankan langsung pada LR periode berjalan (diisi “0”). • Apabila terjadi kenaikan/ penurunan nilai (nilai wajar lebih tinggi/rendah dari biaya perolehan damortisasi, maka diakui laba/rugi belum realisasi – kolom XI.



Nominal : nilai yang tercantum pada surat berharga/yang akan diterima pada saat jatuh tempo. Suku bunga : diisi suku bunga setahun. Jangka waktu : yang tercantum dalam kontrak.



“Biaya perolehan merupakan perhitungan otomatis dari perhitungan nominal dengan penyesuaian diskonto/premium dan biaya transaksi.”



Form 04 – Surat Berharga



“BPR hanya diperbolehkan memiliki Surat Berharga berupa SBI dengan jangka waktu maksimal 1 tahun yang diperoleh dari pasar sekunder”



“Form ini tidak lagi termasuk Penempatan Pada Bank Lain jenis KreditYang Diberikan” Metode Pengisian :



Hal-hal yang baru :



Jenis dan sandi Bank • Jenis Bank : 600 (BPR), 601 (BPRS), 700 (Bank Umum/Syariah), 901 (UUS). • Apabila jenis bank “600” dan “601” maka sandi bank diisi manual sebanyak 9 digit. • Apabila jenis bank “601” maka sandi bank harus diawali dengan “62”. • Apabila jenis bank “700” dan “901” maka sandi bank diisi dengan melakukan pemilihan daftar sandi bank (dapat juga diketik manual). “hal ini berlaku pula untuk pengisian jenis/sandi bank di form selanjutnya” Jenis Penempatan • Untuk sandi bank “600” dan 601” tidak bisa diisi penempatan jenis giro. • Penempatan jenis giro tidak dapat diisi tanggal jatuh tempo sedangkan penempatan tabungan dapat diisi/tidak diisi tanggal jatuh tempo.



• Penempatan pada bank lain dahulu merupakan Antar Bank Aktiva namun tidak lagi memasukkan aset kredit kepada bank lain. Untuk tujuan pemurnian penyajian, KYD kepada bank lain dilaporkan pada form KreditYang Diberikan. • Jumlah : diisi sebesar saldo penempatan, apabila terdapat biaya transaksi belum diamortisasi, maka jumlah diisi sebesar saldo penempatan ditambah biaya transaksi belum diamortisasi. • Nominal yang diblokir/dijaminkan : apabila ada tujuan tertentu/telah dijaminkan kepada pihak tertentu, diisi sebesar nominal terkait. • Pend.Bunga akan Diterima : bunga akrual untuk penempatan kualitas 1. • Bunga dalam penyelesaian : bunga akrual untuk penempatan kualitas 2 dan 3 (yang telah dihapusbuku).



“Jumlah pada Pend. Bunga akan Diterima link kepada pos Pendapatan bunga yang akan diterima di neraca.” “Jumlah Bunga Dalam Penyelesaian link kepada pos Bunga Dalam Penyelesaian di Rekening Administratif.”



Form 05 – Penempatan Pada Bank Lain



“Penempatan Pada Bank Lain dicatat dan disajikan pada biaya perolehan diamortisasi”



“Form ini termasuk KreditYang Diberikan kepada Bank Lain.” “Untuk debitur yang memiliki agunan non likuid lebih dari 1 jenis, agunan disajikan lebih dari 1 baris” Metode Pengisian :



Metode Pengisian :



• Nomor rekening : diisi masing-masing nomor rekening. Dalam hal rekening dilakukan penggabungan maka nomor rekening diisi “000”. • Sifat :



Gol. Debitur dan sandi Bank • Jenis Bank : 600 (BPR), 601 (BPRS), 700 (Bank Umum/Syariah), 901 (UUS). • Apabila jenis bank “600” dan “601” maka sandi bank diisi manual sebanyak 9 digit. • Apabila jenis bank “601” maka sandi bank harus diawali dengan “62”. • Apabila jenis bank “700” dan “901” maka sandi bank diisi dengan melakukan pemilihan daftar sandi bank (dapat juga diketik manual). • Untuk debitur selain bank, sandi bank tidak dapat diisi. Jenis Penggunaan :



• Periode pembayaran diisi masingmasing untuk pokok maupun bunga. • Apabila periode pembayaran pokok sandi sekaligus dan setiap saat maka angsuran pokok pertama tidak diisi tanggal/null. • Untuk KYD kepada bank lain, kualitas tidak dapat diisi “3”. • Lama tunggakan diisi masingmasing untuk pokok maupun bunga.



Sifat : Tambahan Agunan “98” adalah sandi untuk penyajian tambahan agunan non likuid.



Form 06 – Kredit Yang Diberikan



Kredit jenis KPR dirinci menjadi 2 yaitu dengan agunan diikat hak tanggungan dan tidak diikat.



“Kredit yang diberikan dicatat dan disajikan pada biaya perolehan diamortisasi yaitu baki debet dikurang dengan provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi. Untuk kredit restru, angka tersebut dikurangi lagi dengan cad. kerugian restru dan pend. bunga ditangguhkan.”



“Form ini termasuk KreditYang Diberikan kepada Bank Lain.” “Untuk debitur yang memiliki agunan non likuid lebih dari 1 jenis, agunan disajikan lebih dari 1 baris”











• • •







Agunan Non Likuid Tambahan : Dalam hal debitur memiliki lebih dari satu jenis agunan non likuid, maka pelaporan agunan non likuid dilakukan lebih dari satu baris dengan urutanberdasarkan nilai yang diperhitungkan terbesar. Agunan non likuid tambahan dilaporkan di baris selanjutnya dengan cara yang sama seperti melaporkan fasilitas kredit baru. Kolom nomor rekening diisi sama dengan nomor rekening baris diatasnya. Kolom sifat diisi dengan Sandi 98 – Tambahan Agunan. Selain kolom diatas, kolom lainnya tidak perlu diisi kecuali kolom informasi agunan non likuid. Rekening yang memiliki lebih dari satu jenis agunan non likuid dan dilaporkan di baris yang terpisah tidak dapat dilakukan penggabungan rekening.



Metode Pengisian : Agunan Likuid :



• Untuk rekening yang digabungkan, jenis agunan likuid dipilih yang paling dominan. • Seluruh agunan likuid (100%) diperhitungkan sebagai pengurang PPAP sehingga nilai agunan dengan nilai agunan yang diperhitungkan akan sama/tidak dibedakan. • Dalam hal terdapat satu agunan likuid yang dijaminkan untuk beberapa rekening yang dilaporkan terpisah maka nilai agunan diisi sebesar proporsional terhadap baki debet neto. Agunan Non Likuid :



Sifat : Tambahan Agunan “98” adalah sandi untuk penyajian tambahan agunan non likuid.



Form 06 – Kredit Yang Diberikan “Kredit yang diberikan dicatat dan disajikan pada biaya perolehan diamortisasi yaitu baki debet dikurang dengan provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi. Untuk kredit restru, angka tersebut dikurangi lagi dengan cad. kerugian restru dan pend. bunga ditangguhkan.”



“Form ini termasuk KreditYang Diberikan kepada Bank Lain.” “Untuk debitur yang memiliki agunan non likuid lebih dari 1 jenis, agunan disajikan lebih dari 1 baris” Kolom-kolom baru :



Metode Pengisian :



• Kelonggaran tarik : fasilitas kredit yang masih disediakan untuk nasabahnya dan belum ditarik. Jumlah kolom ini akan link dengan fasilitas kredit yang belum ditarik pada rekening administratif. • Provisi/biaya transaksi belum diamortisasi : bagian dari pend.provisi /biaya transaksi yang diterima/dibayar dimuka namun belum diamortisasi menjadi penambah/ pengurang pend bunga periode berjalan. • Pend. Bunga ditangguhkan dalam rangka restru : pendapatanditangguhkan dalam rangka restrukturisasi kredit yang dilakukan dengan kapitalisasi tunggakan bunga ke dalam pokok kredit.



• Cad. Kerugian Restru : nilai perkiraan arus kas masa depan sesuai dengan perjanjian restrukturisasi berdasarkan tingkat diskonto tertentu dibandingkan dengan baki debet kredit sebelum restrukturisasi. • Baki debet neto : baki debet kredit setelah dikurangi dengan provisi yang belum diamortisasi dan ditambah dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi serta dikurangi dengan pendapatan bunga yang ditangguhkan dalam rangka restrukturisasi kredit dan cadangan kerugian restrukturisasi. • Kelebihan PPAP dlm rangka restru : kelebihan PPAP atas kredit yang telah direstrukturisasi karena terjadi pemulihan PPAP yang lebih besar daripada kerugian restrukturisasi



Sifat : Tambahan Agunan “98” adalah sandi untuk penyajian tambahan agunan non likuid.



Form 06 – Kredit Yang Diberikan



“Kredit yang diberikan dicatat dan disajikan pada biaya perolehan diamortisasi yaitu baki debet dikurang dengan provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi. Untuk kredit restru, angka tersebut dikurangi lagi dengan cad. kerugian restru dan pend. bunga ditangguhkan.”



“Form ini termasuk KreditYang Diberikan kepada Bank Lain.” “Untuk debitur yang memiliki agunan non likuid lebih dari 1 jenis, agunan disajikan lebih dari 1 baris” Contoh Kasus : • Kredit dengan plafon 10.000, baki debet 9.000 mempunyai agunan likuid jenis 1 sebesar 1.000 dan jenis agunan non likuid jenis 5 sebesar 4.000 dan jenis 6 sebesar 1.000. • Pelaporan agunan yang dilakukan saat ini adalah sebesar 1.000 jenis agunan likuid dan sebesar 5.000 (total jenis 5 : 4.000 + jenis 6 : 1.000) dilaporkan sebagai jenis5. • Dalam hal agunan jenis 5 mempunyai bobot risiko lebih ringan, maka sebesar agunan likuid sebesar 5.000 diperhitungkan sebagai pengurang ATMR padahal didalamnya ada agunan sebesar 1.000 yang tidak layak.



Pelaporan sebelum SAK ETAP No Rek 1111



Jml Rekening



Sifat



1



50



Agunan Likuid



Agunan Non Likuid



Jenis



Nilai



Jenis



Nilai



NYD



1



1.000



5



5.000



3.500



Plafon



Baki Debet



10.000



9.000



• Pelaporan kredit yang diberikan hanya dalam single row. • Dalam hal terdapat debitur yang memiliki lebih dari 1 jenis agunan maka dilaporkan jenis agunan yang dominan dan nilai total penjumlahan seluruh agunan. • Akibatnya perhitungan ATMR dimana kredit dengan jenis agunan tertentu mempunyai bobot khusus menjadi tidak akurat.



Pelaporan sesuai SAK ETAP No Rek



1111 1111



Jml Rekening



Sifat



1



50 98



: disabled/tidak dapat diisi



Agunan Likuid



Agunan Non Likuid



Jenis



Nilai



Jenis



Nilai



NYD



1



1.000



5



4.000



2.500



6



1.000



1.000



Plafon



Baki Debet



10.000



9.000



insert kolom agunan tambahan



Form 06 – Kredit Yang Diberikan “Kredit yang diberikan dicatat dan disajikan pada biaya perolehan diamortisasi yaitu baki debet dikurang dengan provisi dan biaya transaksi yang belum diamortisasi. Untuk kredit restru, angka tersebut dikurangi lagi dengan cad. kerugian restru dan pend. bunga ditangguhkan.”



ILUSTRASI RESTRUKTURISASI KREDIT TANPA ANGSURAN



N 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36



Pokok 240.000.000



Angsuran Bunga 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000



Total 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 2.800.000 242.800.000



Df 0,986842105 0,973857341 0,961043428 0,94839812 0,935919197 0,923604471 0,911451781 0,899458994 0,887624007 0,875944744 0,864419155 0,853045219 0,84182094 0,830744349 0,819813502 0,809026482 0,798381397 0,787876379 0,777509584 0,767279195 0,757183416 0,747220476 0,737388628 0,727686146 0,718111328 0,708662495 0,699337988 0,690136173 0,681055434 0,672094178 0,663250834 0,654523849 0,645911693 0,637412855 0,629025844 0,620749188 Ʃ



Present Value Kredit 2.763.158 2.726.801 2.690.922 2.655.515 2.620.574 2.586.093 2.552.065 2.518.485 2.485.347 2.452.645 2.420.374 2.388.527 2.357.099 2.326.084 2.295.478 2.265.274 2.235.468 2.206.054 2.177.027 2.148.382 2.120.114 2.092.217 2.064.688 2.037.521 2.010.712 1.984.255 1.958.146 1.932.381 1.906.955 1.881.864 1.857.102 1.832.667 1.808.553 1.784.756 1.761.272 150.717.903 228.622.476



Tabel Pelaporan pada Form Kredit Yang Diberikan setiap periode



“AYDA tidak lagi disajikan di Rupa-Rupa Aktiva melainkan pos sendiri di neraca dengan form rinciannya.” Agunan Yang Diambil Alih :



Metode Penyajian:



• AYDA : agunan milik debitur yang diambil alih oleh BPR dalam rangka penyelesaian kredit. • Pada saat pengambilalihan agunan, BPR harus menerbitkan surat lunas yang menyertakan bahwa seluruh kewajiban debitur kepada BPR telah selesai. • AYDA diakui maksimal sebesar baki debet debitur (nilai pengakuan awal) dan tidak boleh mengakui keuntungan pada saat pengambilalihan. • Kewajiban lain diluar baki debet kredit debitur dalam hal belum dihapusbuku, diakui sebagai kerugian. • Kelebihan nilai AYDA dari baki debet kredit debitur hanya dapat diakui pada saat penjualan AYDA (telah realisasi). • Jangka waktu AYDA adalah satu tahun sejak diambil alih. AYDA yang telah melampaui jangka waktu tetap dilaporkan pada form ini dan akan diperhitungkan sebagai pengurang perhitungan KPMM.



• Nilai AYDA pada saat pengambilalihan dicatat pada kolom Nilai Pengakuan Awal. • Periode I, AYDA dinilai wajar, apabila terdapat penurunan nilai, maka harus diakui kerugian penurunan nilai sebesar selisih antara nilai awal dan nilai wajar kurang estimasi biaya penjualan (NRV). Angka tersebut menjadi nilai tercatat. • Periode II, BPR melakukan penilaian kembali terhadap nilai tercatatnya dan menyesuaikan akumulasi kerugian penurunan nilai yang telah diakui. Angka ini menjadi nilai tercatat yang baru. • BPR dapat mengakui pemulihan penurunan nilai maksimal sebesar kerugian yang telah diakui. • Nilai tercatat baru kemudian dibandingkan dengan NRV dan dipilih nilai yang lebih rendah sebagai nilai yang disajikan pada neraca. • Kolom akum. kerugian penurunan nilai otomatis terhitung.



Periode I



Periode II



Nilai Pengakuan Awal



Nilai Pengakuan Awal



“Akum. Kerugian Penurunan Nilai”



“Maks. pemulihan yg dapat diakui”



Nilai Tercatat “penyesuaian kerugian” NRV (nilai wajar – biaya penjualan)



Nilai Tercatat



NRV (nilai wajar – biaya penjualan)



“NRV lebih tinggi dari nilai tercatat tidak dapat diakui ” Nilai Tercatat



“tambahan kerugian ” NRV (nilai wajar – biaya penjualan)



Form 07 – Agunan Yang Diambil Alih



“AYDA dicatat dan disajikan berdasarkan nilai tercatat atau nilai wajar setelah estimasi biaya penjualan mana yg lebih rendah. Dalam hal terjadi pemulihan nilai, maksimum sebesar kerugian yg telah diakui”



AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH



AGUNAN DALAM PROSES PENYELESAIAN



Syarat : 1. Perjanjian antara BPR dan debitur selesai 2. BPR tidak berhak atas tambahan pembayaran apabila nilai AYDA lebih rendah dari kredit yg diselesaikan 3. BPR tidak wajib melakukan pembayaran kepada debitur apabila AYDA lebih tinggi dari kredit yg diselesaikan. 4. BPR wajib melakukan upaya penjualan segera.



Syarat : 1. Perjanjian antara BPR dan debitur tidak berakhir ketika agunan dikuasai 2. BPR berhak atas tambahan pembayaran apabila nilai AYDA lebih rendah dari kredit yg diselesaikan 3. BPR wajib melakukan pembayaran kepada debitur apabila AYDA lebih tinggi dari kredit yg diselesaikan.



a. Pada saat agunan diambilalih (nilai AYDA diakui maksimal sebesar baki debet kredit) • Apabila nilai AYDA (10.000) lebih besar dari KYD (7.500)



a. Pada saat memperoleh agunan Agunan dalam proses penyelesaian (Rekening Administratif b. Pada saat penjualan • Hasil penjualan lebih besar dari kredit



AYDA (Neraca) KYD (Neraca) •



Kas



7.500



AYDA (Neraca) Beban operasional lainnya (LR)



KYD (Neraca) Kelebihan penjualan Agunan (KWS)



7.500



Apabila nilai AYDA lebih kecil dari KYD



• 6.000 1.500



KYD (Neraca)



10.000



Hasil penjualan lebih kecil dari kredit (debitur melunasi) Kas – Penj. Agunan (Neraca) Kas – Pbyr. Debitur (Neraca)



7.500



7.500 2.500



6.000 1.500



KYD (Neraca)



b. Pada saat penurunan nilai Penurunan nilai AYDA (LR)







1.000



AYDA (Neraca)



1.000



Pemulihan nilai dapat diakui maksimal sebesar kerugian penurunan nilai c. Pada saat penjualan Kas (Neraca)



AYDA (Neraca) Keuntungan Penjualan AYDA (LR)



7.000



5.000 2.000



7.500



Hasil penjualan lebih kecil dari kredit (debitur tidak melunasi) Kas – Penj. Agunan (Neraca) KYD (Neraca)



6.000 6.000



“Pelaporan sebelumnya telah memiliki pos ATI dan AsetTidak Berwujud namun tidak memiliki form rincian.” Metode Penyajian:



Nilai Aset Histori Nilai Tercatat



Penurunan Nilai



Akum. Penyusutan/Amortisasi



• Biaya perolehan : harga beli dan biaya-biaya yang diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi siap digunakan, termasuk biaya hukum, broker, bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lainnya. Apabila aset telah dilakukan revaluasi nilai yang dilaporkan pada kolom ini merupakan nilai aset setelah revaluasi. • Apabila terdapat bukti objektif terjadinya penurunan nilai aset, maka yang dilaporkan dalam kolom ini adalah selisih dari nilai tercatat atau biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan/amortisasi dengan nilai setelah penurunan nilai.Kerugian penurunan nilai dapat dipulihkan kembali maksimal sebesar kerugian yang diakui.



Penyesuaian jadwal penyusutan/amortisasi berdasarkan nilai baru.



Form 08 – ATI dan Aset Tidak Berwujud



“ATI dan Aset Tidak Berwujud dicatat dan disajikan berdasarkan nilai tercatat, dalam hal terdapat bukti signifikan penurunan nilai, aset ini dicatat berdasarkan nilai wajar dikurang biaya penjualan. Dalam hal terjadi pemulihan nilai, maks. sebesar kerugian yg telah diakui”



“Perubahan nama dari Rupa-rupa Aktiva menjadi Aset Lain-Lain. Beberapa pos dikeluarkan dari rincian ini” Pos yang dipindahkan: • Tidak lagi terdapat pos pendapatan bunga yang akan diterima kualitas lancar. Pos tersebut telah disajikan pada pos tersendiri di neraca dan dirinci di form penempatan bank lain dan kredit yang diberikan. • Tidak lagi terdapat pos beban yang ditangguhkan (biaya transaksi yang belum diamortisasi). Pos tersebut telah disajikan melekat pada masing-masing aset/ kewajibannya. • Tidak lagi terdapat pos AYDA karena telah disajikan pada pos tersendiri pada neraca dan memiliki daftar rincian. • Tidak lagi terdapat nilai rugi belum realisasi untuk SBI tersedia untuk dijual pada pos lainnya. Nilai tersebut telah disajikan pada pos tersendiri di ekuitas dan dirinci pada form surat berharga.



Rincian saat ini : • Pajak dibayar dimuka : jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar oleh BPR Pelapor tetapi belum menjadi beban periode akuntansi yang bersangkutan. Termasuk didalamnya adalah kelebihan pajak dibayar dimuka atas pajak penghasilan tahunan periode tahun sebelumnya. • Biaya dibayar dimuka : biaya yang telah dibayarkan tetapi belum menjadi beban periode akuntansi yang bersangkutan, misalnya premi asuransi dan sewa dibayar dimuka. • Lainnya : misalnya commemoratives coins/notes yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Termasuk pungutan OJK dibayar dimuka.



Form 09 – Aset Lain-Lain



“Kewajiban segera adalah kewajiban yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar dalam waktu dekat” Pos yang baru: • Deposito telah jatuh tempo namun belum ditarik nasabah. Disajikan sebesar pokok yang telah jatuh tempo. • Tabungan berjangka yang sudah jatuh tempo namun belum ditarik oleh nasabah. Disajikan sebesar pokok dan bunga yang telah jatuh tempo. Hal ini mengingat bunga tabungan biasanya disatukan dengan pokoknya. • Dividen yang belum dibayarkan masuk rincian kewajiban segera, tidak lagi disajikan pada rupa-rupa pasiva. • Imbalan kerja adalah kewajiban kepada karyawan/pekerja yang seharusnya telah dibayar namun belum dibayarkan (telah jatuh tempo). • Lainnya : termasuk didalamnya adalah dana channeling yang telah dikembalikan oleh debitur namun belum dikembalikan kepada pemilik dana.



Pos yang hilang :



• Kewajiban bunga yang telah jatuh tempo khusus untuk deposito dan pinjaman tidak lagi pada rincian kewajiban segera melainkan pada pos utang bunga.



Form 10 – Kewajiban Segera



“Utang bunga tidak lagi disajikan pada Kewajiban segera, namun memiliki pos sendiri pada neraca dan rincian” Rincian Utang Bunga : • Tabungan Berjangka : diisi dengan utang bunga akrual dari tabungan berjangka pihak ketiga bukan bank. • Deposito : diisi dengan utang bunga akrual dan yang telah jatuh tempo dari deposito pihak ketiga bukan bank pada masing-masing posnya. • Simpanan bank lain : diisi dengan utang bunga akrual dan yang telah jatuh tempo dari tabungan/deposito bank lain pada masing-masing posnya. • Pinjaman yang diterima : diisi dengan utang bunga akrual dan yang telah jatuh tempo dari pinjaman bank dan pihak ketiga bukan bank. • Lainnya : diisi dengan utang bunga akrual dan yang telah jatuh tempo dari pinjaman subordinasi, modal pinjaman dan pinjaman lain yang belum ada pos tersendiri.



“Secara ideal utang bunga dari pinjaman yang diterima langsung dibayarkan pada saat jatuh tempo sehingga pos utang bunga untuk pinjaman yang diterima ini berisi utang bunga akrual saja. ”



Form 11 – Utang Bunga



PPh 25 : merupakan pembayaran cicilan atas PPh 29 (PPh Badan) yang dilakukan BPR pelapor atas utang pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada setiap bulan laporan yang dihitung per 3 bulanan berdasarkan laba quarter sebelumnya. Transaksi pajak yang harus dilakukan :



Jurnal Pajak :



1. Melakukan perhitungan Taksiran Pajak Penghasilan atas laba bulan berjalan setiap akhir bulan.



Taksiran Htg Pjk – Laba Rugi



2. Melakukan pembayaran angsuran pajak/Uang Muka Pajak berdasarkan angsuran atas laba quarter sebelumnya. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 untuk masa pajak bulan sebelumnya, sebagai contoh PPH 25 masa Januari dibayarkan pada 15 Februari.



Pjk Dibayar Dimuka – Aset . Lain2



3. Melakukan set-off antara Uang Muka Pajak dengan Taksiran Pajak Penghasilan - Kew. Lain-Lain.



Taksiran Pajak Ph – Kw. Lain2



4. Setelah diterbitkan SPT dan diidentifikasi jumlah utang pajak untuk periode tahunan, dilakukan reklasifikasi saldo Taksiran Pajak Penghasilan – Kew. Lain-Lain menjadi Utang Pajak atas settlement pajak tahun sebelumnya.



100



Taksiran Pajak Ph - Kw. Lain2



100 80



Kas - Neraca



80



80



Pjk Dibayar Dimuka – Aset . Lain2 Taksiran Pajak Ph – Kw. Lain2 Utang Pajak - Neraca



80 20 20



1. Melakukan perhitungan Taksiran Pajak Penghasilan atas laba bulan berjalan setiap akhir bulan.



2. Melakukan pembayaran angsuran pajak/Uang Muka Pajak berdasarkan angsuran atas laba quarter sebelumnya.



3. Melakukan set-off antara Uang Muka Pajak dengan Taksiran Pajak Penghasilan - Kew. LainLain.



Form 09 – Aset Lain-lain



Form 16 – Kewajiban Lainlain



Form 02 – Laba Rugi (Taksiran Pajak Ph)



4. Setelah diterbitkan SPT dan diidentifikasi jumlah utang pajak untuk periode tahunan, dilakukan reklasifikasi saldo Taksiran Pajak Penghasilan – Kew. Lain-Lain menjadi Utang Pajak atas settlement pajak tahun sebelumnya.



Form 01 – Neraca (Kewajiban dan Ekuitas



Form 02 – Laba Rugi



Laba Rugi – Beban Operasional; Pajak-Pajak : Pencatatan beban pajak2 diluar pajak penghasilan a.l : 1. Pajak bumi dan bangunan 2. Pajak kendaraan 3. Pajak final atas bunga tabungan dan deposito Form 10 – Kewajiban Segera



Kewajiban Segera : Dalam hal pajak2 diatas belum dilakukan pembayaran maka dicatat di Kewajiban Segera



“Tabungan/Deposito dari pihak ketiga bukan bank” Tabungan :



Deposito :



• Jenis tabungan : tabungan yang dapat ditarik sewaktuwaktu dan tabungan jangka waktu tertentu.



• Jangka waktu : diisi sesuai dengan tanggal perjanjian. Untuk deposito yang Automatic Roll Over (ARO) kolom ini diisi sesuai jangka waktu ARO yang terakhir.



• Untuk tabungan dengan jenis yang dapat ditarik sewaktuwaktu, kolom jatuh tempo tidak dapat diisi.



Untuk menyederhanakan pelaporan, dapat dilakukan penggabungan dengan persyaratan kesamaan beberapa item sesuai pedoman. Teknis penggabungan : 1.Jumlah rekening diisi dengan jumlah rekening yang digabung. 2.Nominal, nominal yang diblokir, biaya transaksi yang belum diamortisasi dan jumlah diisi total masing-masing setelah penggabungan.



• Kolom Kelompok : diisi “nominal” dana terdapat di level yang mana. • Apabila rekening digabungkan, kolom kelompok diisi nominal rata-rata dari dana yang digabungkan.



• Jumlah : nominal dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi.



Form 12/13 – Tabungan/Deposito “Tabungan/Deposito disajikan berdasarkan biaya perolehan diamortisasi”



Form 10 – Daftar Rincian Kewajiban Segera Form 01 – Neraca (Kewajiban dan Ekuitas



• •



Deposito : pokok yang telah jatuh tempo Tabungan : pokok dan bunga yang telah jatuh tempo



Tabungan dan Deposito yang belum jatuh tempo



Form 11 – Daftar Rincian Utang Bunga



• Tabungan : Bunga akrual • Deposito : Bunga akrual dan yang telah jatuh tempo



Ilustrasi Dana Pihak Ketiga



“Form ini tidak lagi termasuk simpanan dari bank lain berupa PinjamanYang Diterima” Rincian Simpanan :



Rincian Simpanan :



Jenis dan sandi bank : • Jenis Bank : 600 (BPR), 601 (BPRS), 700 (Bank Umum/Syariah), 901 (UUS). • Apabila jenis bank “600” dan “601” maka sandi bank diisi manual sebanyak 9 digit. • Apabila jenis bank “601” maka sandi bank harus diawali dengan “62”. • Apabila jenis bank “700” dan “901” maka sandi bank diisi dengan melakukan pemilihan daftar sandi bank (dapat juga diketik manual).



• Jenis : tabungan dan deposito. • Jangka waktu Untuk tabungan dengan jenis yang dapat ditarik sewaktuwaktu, kolom jatuh tempo tidak dapat diisi. Untuk deposito diisi sesuai dengan tanggal perjanjian. Untuk deposito yang Automatic Roll Over (ARO) kolom ini diisi sesuai jangka waktu ARO yang terakhir.



“Jumlah : nominal dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi.”



Form 14 – Simpanan Dari Bank Lain “Simpanan dari Bank Lain disajikan berdasarkan biaya perolehan diamortisasi”



“Form ini termasuk PinjamanYang Diterima dari Bank Lain dan Pinjaman dari Bank Indonesia” Pinjaman Yg Diterima :



Pinjaman Subordinasi :



Jenis dan sandi bank : • Jenis Bank : 600 (BPR), 601 (BPRS), 700 (Bank Umum/Syariah), 901 (UUS). • Apabila jenis bank “600” dan “601” maka sandi bank diisi manual sebanyak 9 digit. • Apabila jenis bank “601” maka sandi bank harus diawali dengan “62”. • Apabila jenis bank “700” dan “901” maka sandi bank diisi dengan melakukan pemilihan daftar sandi bank (dapat juga diketik manual). • Termasuk pinjaman dari BI



Jenis dan sandi bank : • Jenis Bank : 600 (BPR), 601 (BPRS), 700 (Bank Umum/Syariah), 901 (UUS). • Apabila jenis bank “600” dan “601” maka sandi bank diisi manual sebanyak 9 digit. • Apabila jenis bank “601” maka sandi bank harus diawali dengan “62”. • Apabila jenis bank “700” dan “901” maka sandi bank diisi dengan melakukan pemilihan daftar sandi bank (dapat juga diketik manual).



“Untuk golongan debitur selain Bank, sandi Bank tidak dapat diisi.”



“Baki debet neto : baki debet dikurangi diskonto/biaya transaksi yang belum amortisasi.” Untuk menyederhanakan pelaporan, dapat dilakukan penggabungan dengan persyaratan kesamaan beberapa item sesuai pedoman. Teknis penggabungan : 1.Jumlah rekening diisi dengan jumlah rekening yang digabung. 2.Nominal, nominal yang diblokir, biaya transaksi yang belum diamortisasi dan jumlah diisi total masing-masing setelah penggabungan.



Dalam hal biaya transaksi dibebankan langsung, kolom biaya trans belum amortisasi diisi “0”.



Form 15 – Pinj. Yg Diterima dan Pinj. Subordinasi “Pinjaman disajikan berdasarkan biaya perolehan diamortisasi”



“Perubahan nama dari Rupa-rupa Pasiva menjadi Kewajiban Lain-Lain. Beberapa pos dikeluarkan dari rincian ini” Pos yang dipindahkan: • Tidak lagi terdapat pos beban bunga yang masih harus dibayar. Nilai tersebut disajikan pada pos tersendiri di neraca yaitu pos utang bunga dengan form rincian. • Tidak lagi terdapat pos dividen yang belum dibayar. Nilai tersebut disajikan pada form kewajiban segera. • Pos pendapatan yang ditangguhkan tidak lagi termasuk pend.provisi/diskonto yang belum diamortisasi dan pendapatan bunga ditangguhkan dalam rangka restrukturisasi kredit. Kedua nilai tersebut telah disajikan menyatu dengan asetnya. • Pos lainnya tidak lagi termasuk kewajiban imbalan kerja dan laba belum direalisasi surat berharga tersedia untuk dijual. Kewajiban imbalan kerja disajikan pada pos tersendiri di neraca sedangkan laba belum realisasi disajikan di ekuitas.



Rincian saat ini : • Taksiran Pajak Penghasilan : perkiraan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh BPR Pelapor atas laba tahun berjalan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. • Pendapatan yang ditangguhkan: pendapatan yang diperoleh BPR Pelapor tetapi belum diakui sebagai pendapatan pada periode akuntansi yang bersangkutan. • Lainnya : misalnya dana dalam rangka penyaluran channeling namun belum disalurkan oleh BPR.



Form 16 – Kewajiban Lain - Lain