11 0 405 KB
PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS MARGAASIH
Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Margaasih
KATA PENGANTAR
Puji s yukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat danh i d a y a h N y a
kami
dapat
m en yelesaian
penyu sunan
Pedoman
P e n y e l e n g g a r a a n P r o g r a m Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Margaasih Kabupaten Bandung, Pedoman inikami susun sebagai salah satu upaya memberikan ac uan dan kemudahan
dalam
pelaksanaanPelayanan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
Margaasih Kabupaten Bandung P e l a y a n a n K e s e h a t a n L i n g k u n g a n d i P u s k e s m a s M a r g a a s i h t e r d i r i d a r i k e g i a t a n pelayanan Kesehatan Lingkungan didalam gedung dan diluar gedung. Pelayanan KesehatanLingkungan di dalam gedung umumnya bersifat indvidual, dapat berupa pelayanan promotif dan prefentif
sedangkan pelayanan Kesehatan Lingkungan diluar gedung
umumnya pelayanan Kesehatan Lingkungan pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan prefentif Akhirnya
perkenankanlah
kami
menyampaikan
ucapan
terimakasih
atas
bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Margaasih ini .
Sanitarian Puskesmas Margaasih
Tria Hanasari, AMKL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untukmewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi maupunsocial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 T ahun2009 tentang Kesehatan. Ketentuan Peraturan
mengenai
penyelenggaraan
Pemerintah
yang
pengaturanya
yang
sehat
Nomor
66
kesehatan tahun
lingkungan
2014
tentang
ditujukan
dalam
rangka
melalui
up aya
pencegahan
tersebut
selanjutnyad i a t u r
dalam
KesehatanLingkungan
ter wujudnya
kualitaslingkungan
penyak it
dan
a t a u gangguan
kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempatkerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakanmasalah kesehatan masyarakat antara lain malaria, demam berdarah dengue, P n e u m o n i a b a l i t a , d i a r e , k e c a c i n g a n d a n W H 0 m e l a p o r k a n s e m e n t a r a i n i I n d o n e s i a p a d a peringkat 1 dunia jumlah penderiata T B Paru (W H0 Global Tuberculosis control 2010) . Disamping
itu
akanberdampak
perubahan
buruk
terhadap
p e n i n g k a t a n permasalahan m enyebabk anm eningkatnya keterbatasan
iklim
(Climate
lingkungan
terhadap
pen yak it.
permasalan
change) sehingga
Hal
pen yak it
lain
diperkirakan dapat
ya ng
juga
terjadi
m enyebabk an
diakib atkan
oleh
a k s e s masyarakat terhadap kualitas air minum yang sehat sebesar 63% dan
penggunaan jamban sehat sebanyak 69% (Secretariat STBM, Bappenas, Tahun 2012) Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor r i s i k o pemerintah
telah
kesehatan
menetapkan
terdepan
k e s e h a t a n m as yarakat
dan
Puskesmas yang
upaya
sebagai
lingkungan,
fasilitasp e l a y a n a n
menyelenggarakan
kesehatan
perorangan
tingkat
upaya pertama
dengan lebih m engk edepankan upaya prefentip dan prom otifn ya,
B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum : Sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Margaasih Kecamatan Kabupaten Bandung 2. Tujuan Khusus : a. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Margaasih oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan. b. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Margaasih dilaksanakan secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Margaasih dilaksanakan secara terus menerus dapat di ukur dan ditingkatkan mutu pelayanannya
C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi penyelenggaraan kesehatan lingkungan, baik pelayanan di dalam gedung, dan pelayanan di luar gedung wilayah puskesmas Margaasih untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
D. Batasan Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan prefentif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitative untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di wilayah kerjanya Sanitarian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh dan pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun social guna mencegah penyakit dan atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh factor resiko lingkungan. Setiap puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan yang dilakukan dalam bentuk : 1. Konseling Konseling adalah hubungan komunikasi antara tenaga kesehatan lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenal dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungandalam rangka pengawasan berdasarkan hasil konseling terhadap pasien dan atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit dan atau kejadian kesakitan akibat factor resiko lingkungan, inspeksi kesehatan lingkungan juga dilakukan secara berkala dalam rangka ivestigasi kejadian luar biasa (KLB) dan program kesehatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Investigasi kesehatan lingkungan Investigasi
kesehatan
lingkungan
adalah
tindakan
penyehatan,
pengamanan
dan
pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun social yang dapat berupa : a. Komunikasi informasi dan edukasi, serta pergerakan atau pemberdayaan masyarakat b. Perbaikan dan pembangunan sarana c.
Pengembangan teknologi tepat guna
d. Rekayasa Lingkungan Lingkup
pekerjaan
tenaga
sanitarian
merupakan
pelayanan
kesehatan
lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain : 1. Limbah cair a. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dan proses pengolahan limbah c.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja
2. Limbah Padat a. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat
b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan dan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah 3. Limbah gas a. Pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban kimia dan mikrobiologi udara dari limbah gas b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah c.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas
4. Sampah yang tidak di proses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah a. Pemeriksaan jenis sampah, sumber timbunan dan karakteristik b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah 5. Binatang pembawa penyakit a. Pemeriksaan tempat perindukan , prilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan perilaku binatang pembawa penyakit, prilaku masyarakat c.
Pemberdayaan masyarakat dalam dalam pengendalian binatang pembawa penyakit
6. Zat Kimia yang berbahaya a. Pemeriksaan jumlah, konsentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, Hygiene Industri kesehatan kerja b. Pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan c.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3
7. Kebisingan yang memiliki ambang batas a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas sumber dan sifat kondisi lingkungan b. Perlindungan kesehatan
masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang
melebihi ambang batas, sumber dan sifat kondisi lingkungan c.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas
8. Radiasi sifat pengion dan non pengion a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi b. Perlindungan kesehatan masyarakat dan intensitas dan tingkat radiasi sumber dan sifat radiasi kondisi lingkungan radiasi c.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion
9. Air yang tercemar a. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air b. Penentuan sumber air dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dan proses pengolahan air c.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar
10. Udara yang tercemar a. Pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran kelembaban udara baik indoor maupu autdoor, kecepatan angina dan radiasi pemeriksaan kimia mikrobiologi
b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara c.
Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar
11. Makanan yang terkontaminasi a. Pemeriksaan fisik, kimia, mikrobiologi dan parasitology b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan c.
Penggerakan
masyarakat
dalam
pengolahan
makanan
dan
minuman
yang
terkontaminasi Selain ruang lingkup pekerjaan sebagaimana diatas setiap tenaga sanitarian yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan lingkungan tertentu, meliputi : 1. Melakukan pemantauan dan manajemen resiko dan pelaksanaan analisis resiko kesehatan lingkungan (ARKL) 2. Melakukan pemantauan pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL) 3. Melakukan pemantauan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) 4. Melakukan pemantauan dan pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan apaya pemantauan lingkungan (UPL) 5. Melakukan pemeriksaan dan tindakan sanitasi kapal dan pesawat sesuai dengan peraturan kesehatan internasional (IHR) 6. Melakukan pemantauan masyarakat. `
pelaksanaan klinik sanitasi/Pelkesling dan sanitasi berbasis
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan a. Tenaga kesehatan adalah yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu menentukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan b. Pasal 11 (8) Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga kesehatan lingkungan, entomologi kesehatan ban mikrobiologi kesehatan 2. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan Pasal 54 (1) Dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungandiperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan (2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Jabatan Funsional Sanitarian dan Angka Kreditnya a. Sanitarian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat b. Pasal (2) (1) Pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan sanitarian tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut : -
Berijazah paling rendah diploma 1 bidang kesehatan lingkungan
-
Pangkat paling rendah pengatur muda/golongan IIa
-
Setiap
unsur
penilaian
pelaksanaan
pekerjaan
dalam
daftar
penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3) atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (2) Pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan sanitarian tingkat ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut : -
Berijazah paling rendah sarjana (S1)/diploma IV bidang kesehatan lingkungan atau sarjana (S1)/Diploma IV teknik lingkungan
-
Pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang IIIa
-
Setiap
unsur
penilaian
pelaksanaan
pekerjaan
dalam
daftar
penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3) atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan PekerjaanTenaga Sanitarian a. Pasal 1 (1) Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. Pasal 10 (1) Tenaga sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas BAB II (Sumber daya) Pasal 12 (1) Untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas harus di dukung dengan ketersediaan a. Sumber daya manusia b. Sarana dan prasarana yang diperlukan c.
Pendanaan yang memadai
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B. Distribusi Ketenagaan Setiap puskesmas wajib enyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan lingkungan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada pasien, Pelayanan kesehatan lingkungan Puskesmas Margaasih dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
C. Jadwal Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilaksanakan setiap hari kerja yang meliputi pelayanan a. Konseling b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan c.
Intervensi Kesehatan Lingkungan
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
WESTAFEL Meja pet.gizi
Meja pet. promkes
MEJA PELKESLING LEM ARI
MA KET
MA KET
LEMARI LEMARI
MA KET
Pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung dilaksanakan di ruang konsultasi yang terletak di gedung lansia bersebelahan dan satu gedung dengan ruangan lansia, gigi dan MTBS.
B. Standar Fasilitas 1. Ruang untuk konseling yang terintegrasi dengan layanan konseling lain 2. Laboratorium kesehatan lingkungan yang terintegrasi dengan laboratorium yang ada di dinas kesehatan kabupaten 3. Peralatan yang dibutuhkan dalam intervensi kesehatan lingkungan 4. Media komunikasi, informasi dan edukasi 5. Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian 6. Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas Daftar Peralatan Kesehatan Lingkungan dan pengguna sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014.
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pelayanan kesehatan lingkungan dilaksanakan di dalam gedung dan di luar gedung yang meliputi kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
B. Metode Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1. Konseling 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 3. Intervensi kesehatan lingkungan
C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan a. Mempersiapkan tempat untuk pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung b. Mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung dan luar gedung 2. Perencanaan a. Menyusun rencana usulan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan b. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan c.
Menyusun panduan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan
d. Menyusun kerangka acuan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan e. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan 3. Pelaksanaan a. Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan dengan jadwal yang sudah tersusun b. Menyusun laporan hasil kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan 4. Monitoring a. Monitoring pelayanan kesehatan lingkungan dilaksanakan yang terkait dengan kegiatan lintas program dan lintas sektor b. Monitoring pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kesehatan lingkungan terkait dengan jadwal kegiatan 5. Evaluasi a. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan b. Evaluasi terhadap target pelayanan kesehatan lingkungan
BAB V LOGISTIK
Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan direncanakan dalam perencanaan tahunan puskesmas sesuai dengan kegiatan dan metode yang digunakan. A.
Manajemen Logistik Penanggung jawab upaya merencanakan logistik kebutuhan kegiatan meliputi jenis dan jumlah yang diperlukan.Di dalam merencanakan logistik penanggung jawab bisa merencanakan bersama sama dengan pelaksana upaya dan diusulkan pada tim perencana puskesmas.
B.
Jenis-Jenis Logistik 1.
Alat tulis
2.
Alat kesehatan Lingkungan/sanitarian kit
3.
Bahan habis pakai
4.
Materi kegiatan : brosur,liflet, lembar balik, lembar kuesioner dan handout
5.
LCD dan Laptop
6.
Makan minum untuk kegiatan
BAB VI KESELAMATAN SASARAN
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identfikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. A.
Keselamatan Sasaran Program/ Pasien Pelaksanaan pelayanan UKM diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan
pasien/ sasaran program melalui mekanisme pelaporan sesuai dengan Indeks Keselamatan Pasien (IKP) yang telah ditetapkan. Mutu pelayanan kesehatan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan
B.
Risiko yang mungkin terjadi pada sarana pelayanan upaya Pelayanan kesehatan lingkungan adalah: 1. Risiko yang terkait dengan pelayanan sasaran/ pasien 2. Risiko yang terkait dengan sarana dan prasarana 3. Risiko financial 4. Risiko lain (yang lain, misalnya yang terkait dengan penggunaan kendaraan/alat transportasi, misalnya ambulans, vans, sepeda motor dsb)
Untuk mencegah terjadinya kasus diatas maka pelayanan puskesmas dalam melaksanakan pelayanannya
harus
senantiasa
memperhatikan
Keselamatan
pasien
(patient
safety).
Upaya
Keselamatan Pasien adalah reduksi dan meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam sistem pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk mencapai pelayanan klinis yang optimum.
C.
Sasaran Keselamatan Sasaran/ Pasien meliputi : 1. Ketepatan identifikasi sasaran/ pasien; 2. Peningkatan komunikasi yang efektif; 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat sasaran/ pasien 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; 6. Pengurangan risiko pasien jatuh
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan terhadap resiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
A.
Keselamatan Kerja Puskesmas merupakan tempat kerja yang mempunyai resiko kesehatan maupun penyakit akibat
kecelakaan kerja. Oleh karena itu petuga puskesmas tersebut mempunyai resiko tinggi karena sering kontak dengan agent penyakit menular, dengan darah dan cairan tubuh maupun tertusuk jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan sebagai transmisi beberapa penyakit seperti hepatitis B, HIV AIDS dan juga potensial sebagai media penularan penyakit yang lain.
B.
Tujuan Keselamatan Kerja 1)
Meningkatnya kemampuan tenaga puskesmas memecahkan masalah sekehatan kerja diwilayah kerja puskesmas. Teridentifikasinya permasalahan kesehatan kerja dilingkungan Puskesmas
C.
2)
Teridentifikasi potensi masyarakat diwilayah kerja puskesmas kawasan
3)
Terlaksananya pelayanan kesehatan kerja yang berkualitas.
4)
Terselenggaranya kemitraan dengan para pengandil dalam pelayanan
5)
Terselenggaranya koordinasi lintas program dan lintas sector
Strategi Keselamatan Kerja 1)
Melindungi petugas dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
D.
2)
Membantu petugas menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
3)
Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial
4)
Pakai APD pada tindakan tertentu
5)
Senantiasa melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP
Pengelolaan Kesehatan Petugas Pelaksanaan pelayanan UKM di Puskesmas Margaasih diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.
E.
Pencatatan dan Pelaporan Semua kejadian yang berkaitan dengan keselamatan kerja di catat dan dilaporkan pimpinan
kepada
Ruangan kegiatan konseling/Pelayanan Kesehatan Lingkungan : Potensi bahaya/faktor resiko
Dampak/Akibat
Pengendalian/Pencegahan
FISIK
Bahan bangunan dinding lantai
atap
mudah
dibersihkan
Sakit akibat tertimpa,
Pemantauan berkala
tersandung, terpeleset
Pemantauan berkala
Sakit akibat terbentur,
Pintu membuka keluar
tertabrak
Rambu peringatan
Kerapihan,
dan lalulintas
Pintu masuk
Tangga untuk menjangkau
Sakit akibat terjauh
Tata
Sakit karena tertimpa,
keamanan
tersandung terpeleset,
dalam ruang
letak
ruang
(penyusunan
rak,
komputer, listrik)
kesetrum dll
Mengacu
kepmenkes
Ukuran ruangan
Kepanasan, stress dll
tentang sarat sanitasi
Pencahayaan
Kenyamanan
perkantoran
Suhu/kelembaban
Radiasi komputer
terganggu
Kedinginanan, gangguan mata
Kenyamanan terganggu, iritasi,sensisitasi
MEKANIK
Bahaya listrik
KAK (kebakaran)
Tersedia APAR
Petunjuk darurat
BAHAYA LISTRIK
Short cirkuit
Luka terbakar
Tersedia APAR
Stop kontak
Luka tersetrum
Petunjuk darurat
Debu partikel
Batuk, Demam, Iritasi,
Pemantauan berkala
KIMIA
keracunan
Dsb
BIOLOGI
Bakteri (droplet inf)
Gatal-gatal/PAK
Pemantauan berkala
Virus (droplet inf)
Demam/PAK
Pemantauan
Vektor
PAK atau estetika
Dsb
Musculo
(lalat,
nyamuk,
kecoa, semut, tikus)
Lingkungan
ERGONOMI
Duduk
SOP kerja yang baik
Berdiri
Diseases
Desain proses kerja
Jongkok
Dsb
Desain alat kerja
Membungkuk
Jangkau
Monoton/pergerakan
Hubungan petugas dengan
Stess kerja
Membangun komitmen
klien
Pusing
bersama,
Bosan
pengorganisasian kerja,
Lelah, dll
intensif/reward
Sceletal
berulang PSIKOSOSIAL
Hubungan petugas
petugas
dg
Petugas dengan atasan
Berdarmawisata
Beban kerja
Ceramah agama
Kesejahteraan
Dll
SANITASI
Sampah
Estetika
Pengelolaan sampah,
PKDTK
GAYA HIDUP
Pola makan
Gizi kurang/gizi lebih
Olah raga
Penyakit degeneratif
Rokok & NAPZA
Penyakit Paru/ODHA
Prilaku kerja
KAK.PAK
Cara kerja
KAK.PAK
Alat pelindung diri bagi petugas sanitarian di dalam dan diluar gedung : -
Masker
-
Sarung tangan
-
Sepatu
-
Helm (Mengendarai motor ke lapangan/pelayanan luar gedung)
-
Sarana Cuci Tangan
-
Pengelolaan alat (dimulai dari penyimpanan, pemakaian Pencucian dan penyimpanan kembali).
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan di monitor dan dievaluasi dengan menggunakan radiator sebagai berikut : 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuain petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metode yang digunakan 4. Tercapainya indikator kesehatan lingkungan Permasalahan dibahas dalam pertemuan lokakarya mini puskesmas A.
Pengendalian Mutu Upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pengendalian mutu dilaksanakan dengan cara menentukan Indikator mutu yang ditetapkan berdasarkan standart kinerja/standart pelayanan minimal yang meliputi indikator penyelenggaraan upaya puskesmas. Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan sasaran, hak dan kewajiban sasaran, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan.
B.
C.
Tujuan Pengendalian Mutu Upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1)
Terwujudnya pelayanan berkualitas
2)
Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di puskesmas
3)
Untuk meningkatkan cakupan pelayanan
Jenis Kegiatan Pengendalin Mutu Upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1)
Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan program upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan
2)
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan SOP
3)
Menentukan Indikator Mutu upaya pelayanan kesehatan lingkungan
4)
Audit Internal
BAB IX PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas program/lintas sektor terkait dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas. Keberhasilan pelayanan kesehatan lingkungan tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga terwujud kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial guna mencegah penyakit dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor resiko lingkungan.