Pedoman Puskesmas Pembantu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PUSKESMAS PEMBANTU



1



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



DINAS KESEHATAN SURABAYA 2013



PEDOMAN PUSKESMAS PEMBANTU



2



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



DINAS KESEHATAN SURABAYA 2013



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya, maka buku Pedoman Puskesmas pembantu dapat diselesaikan. Mengingat banyaknya jumlah sarana Pelayanan Kesehatan di Jawa Timur yang ada pada saat ini, maka untuk mendukung tercapainya indikator pelayanan yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), pendekatan yang dilaksanakan Puskesmas Pembantu adalah pelayanan yang terintegrasi pada upaya kesehatan wajib dan upaya pengembangan. Untuk meningkatkan kinerja perawat dan bidan sebagai petugas di Puskesmas Pembantu yang optimal dalam memberikan kontribusi terhadap tercapainya indikator SPM dan sekaligus mencapai angka kredit jabatan fungsionalnya, maka Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, memandang perlu untuk menyusun buku pedoman Puskesmas Pembantu. Pedoman Puskesmas Pembantu merupakan acuan minimal bagi perawat dan bidan serta pihak yang terkait, sehingga untuk penerapannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemampuan kabupaten/kota.



3



Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penyusun yang terdiri dari wakil Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta petugas Puskesmas Pembantu juga pihak lain yang berperan dalam penyusunan buku pedoman ini. Saran serta masukan untuk penyempurnaan buku ini sangat kami harapkan, juga dukungan berbagai pihak untuk dapat mewujudkan kinerja perawat dan bidan di Puskesmas Pembantu yang optimal sesuai peran dan fungsinya sehingga pelayanan yang diberikan lebih bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan. Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, Amin.



Surabaya,



September 2013



KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR



DR. HARSONO



TIM PENYUSUN Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



1.



Dr. Harsono



2.



dr. Herlin Ferliana, M.Kes



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



3.



drg. Rochendah, M.Kes



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



4.



dr. Yunihan Gustam, M.M.Kes.



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



5.



Sri Suhartatik, SKep. NS. M.Kes.



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



dr. Any Juliharti



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



drg. Zuhrianah, MARS.



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



6. 7.



4



8. 9.



dr. Roestina Soehardi, M.M.Kes. dr. Ali Husni, M.Kes.



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



10.



Eddy Suroso, SKM



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



11.



Lestari Rahajoe, SKM



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



12.



Dedy Suprijadi, ST



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



13.



Siti Fatimah, S.Pd.



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



14.



dra. Rahmi, Apt. M.Kes.



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



15.



drg. Christina Ariyani



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



KONTRIBUTOR Dinas Kesehatan Kota Surabaya



1.



dr. Sri Setiyani



2.



St. Anis Susalwati, SKM.M.Kes.



Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo



3.



drg. Ratry Rarasasri



Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik



4.



Mamik Sulih Rahmanto, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan



5.



Nurhayati, SP



Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo



Mimik Christiani, S. ST.



Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek



7.



Lis Wulandari, S.Sos.



Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung



8.



drg. Yuni Sri Wulandari



Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar



6.



5



9. 10.



Putut Heru Siswaya, S.Sos. MSi. drg. Nuryani Mubayin



Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Dinas Kesehatan Kabupaten Malang



11.



Arie Risdiyanti



Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang



12.



Tunwantoko, SKep. Ners.



Dinas Kesehatan Kabupaten Jember



13.



Retno Yuliati, Amd. Kep.



Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi



14.



Adhing Supriyadi, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo



15



Pasidi Shidiq, SKep. MKes.



Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso



16



Fatimah



Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo



17



Mira Kurniawati, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan



18



Jaka Harnunanta, SE.M.MKes.



Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto



19



I’ah Novi Maslahah, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang



20



dr. Budi Murisni



Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk



21



Sri Susanti, M.Mkes.



Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun



22



Dwi Hunun Pratiwi, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan



23



Devy Ayu Trisnawati, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi



24



Sutrisno, S.Sos. M.Si.



Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro



25



dr. Shodikin



Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban



26



dr. Bambang Susilo, M.MKes.



Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan



27



Itafiqoh, S.



Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan



28



Subagyo, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang



29



dr. Erna Hidayati, M.Kes.



Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan



30



Winarno, SKM.



Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep



31



Nurseto, SAp. M.Ap.



Dinas Kesehatan Kota Batu



32



Koko Widiyantoro, SKM.



Dinas Kesehatan Kota Kediri



33



Suprayogi, SE.



Dinas Kesehatan Kota Blitar



34



dr. Rohana



Dinas Kesehatan Kota Malang



35



drs. Heny Ananto, Apt.



Dinas Kesehatan Kota Probolinggo



36



Nuzulyati, S.Kep. NS.



Dinas Kesehatan Kota Pasuruan



37



drg. Rini Utami



Dinas Kesehatan Kota Mojokerto



6



38 39



Sudewa, SKM. Joko Sigit, SKM.



Dinas Kesehatan Kota Madiun Pustu Kabupaten Tulungagung



40



Susi Prayitno, Amd.Kep.



Pustu Kabupaten Pacitan



41



Mansur, Amd.Kep.



Pustu Kabupaten Banyuwangi



42



Titik Susihandari, Amd.Kep.



Pustu Kabupaten Lumajang



43



Sugiarti, Amd.Kep.



Pustu Kabupaten Bondowoso



44



Syaiful Kusmulyanta, SKM.



Pustu Kota Blitar



DAFTAR ISI



Kata Pengantar..............................................................................................................................................i Tim Penyusun................................................................................................................................................ii Kontributor.....................................................................................................................................................iii Daftar Isi..........................................................................................................................................................iv Daftar Lampiran............................................................................................................................................v BAB I. PENDAHULUAN.........................................................................................................................9 1.1. Latar Belakang........................................................................................................................9 1.2. Dasar Hukum...........................................................................................................................10 1.3. Pengertian.................................................................................................................................11 1.4. Tujuan........................................................................................................................................12 1.5. Manfaat.................................................................................................................................12 1.6. Ruang Lingkup........................................................................................................................12 BAB II. MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI............................................................................14 2.1.1 Kelembagaan..................................................................................................................14 2.1.2 Visi, Misi, Tujuan dan Fungsi........................................................................................15 2.1.3 Struktur Organisasi............................................................................................................15 2.1.4 Kedudukan dan Tanggung Jawab.................................................................................16 7



2.1.5 2.1.6



Perencanaan, Pelaksanan dan Evaluasi Kegiatan ................................... Jenis Pelayanan........................................................................................



16 16



2.1.7



Alur Pelayanan........................................................................................



17



2.1.8



Waktu Pelayanan ....................................................................................



18



2.1.9. Rekam Medik ..........................................................................................



18



2.1.10 Standar Operasional Prosedur (SOP) .....................................................



19



2.1.11 Informed Consent.....................................................................................



20



2.1.12 Pendelegasian Pengobatan Dasar ............................................................



20



2.1.13 Hak dan Kewajiban Penderita .................................................................



21



2.1.14 Hak dan Kewajiban Penyedia Layanan...................................................



22



2.2Sumber Daya Puskesmas Pembantu...............................................................



22



2.2.1



Bangunan ...............................................................................................22



2.2.2 Sumber Daya Manusia ...........................................................................



23



2.2.3 Peralatan...................................................................................................



24



2.2.4



Obat-Obatan.............................................................................................



34



2.2.5



Pembiayaan .............................................................................................



36



BAB III. UPAYA PELAYANAN KESEHATAN ....................................................



37



3.1



Upaya Kesehatan Wajib...........................................................................



37



3.1.1



Upaya Promkes........................................................................................



37



3.1.2. Upaya Kesehatan Lingkungan..................................................................



41



3.1.3. Upaya Kesehatan Ibu, Anak serta KB.....................................................



43



3.1.3.1 Upaya Kesehatan Ibu ........................................................................... 3.1.3.2 Upaya Kesehatan Anak .......................................................................... 3.1.3.3 Upaya Kesehatan KB . .........................................................................



43 44 45



3.1.3.4 Upaya Perbaikan Gizi.............................................................................



46



3.1.3.5 Upaya Pemberantasan Penyakit..............................................................



47



3.1.3.6 Upaya Pengobatan Dasar........................................................................



59



3.2 Upaya Kesehatan Pengembangan.................................................................



60



3.2.1



Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat...............................................



60



BAB IV. PENCATATAN PELAPORAN DAN MONITORING EVALUASI ........... 4.1.



Pencatatan dan Pelaporan........................................................................



64



4.1.1



Jenis pelaporan........................................................................................



65



4.1.2 Alur dan Mekanisme pelaporan ..............................................................67 4.1.3



Monitoring Evaluasi ...............................................................................



68 8



4.1.3.1 Jenis monitoring...........................................................................................................68 4.1.3.2 Jadwal dan Pelaksanaan Monitoring Evaluasi..........................................................68 BAB V : PENUTUP....................................................................................................................................70 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................................71 LAMPIRAN-LAMPIRAN........................................................................................................................73



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1



Indikator Kinerja



Lampiran 2



Denah Puskesmas pembantu



Lampiran 3



Form pelaporan awal kejadian bencana



Lampiran 4



Form kejadian luar biasa



Lampiran 5



Form pendelegasian tugas kepada perawat dan bidan



Lampiran 6



Formulir hasil pemeriksaan jentik



Lampiran 7



Kuesioner kajian PHBS tatanan rumah tangga



Lampiran 8



Formulir laporan bulanan promosi kesehatan



Lampiran 9



Form pengukuran tahapan pengembangan desa/kelurahan siaga aktif



Lampiran 10 Asuhan Keperawatan Keluarga 9



Lampiran 11 Standar Operasional Prosedur (SOP) Lampiran 32 Format penilaian Puskesmas pembantu



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen Pasal 28 H ayat (1) mengamanatkan kepada kita, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Tahun 2012 menyebutkan antara lain bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan Nasional.



10



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



pasal



15



mengamanatkan



bahwa



Penyelenggara



Pelayanan



Kesehatan



berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan agar pelayanan dapat dilaksanakan



sesuai



dengan



standar



serta



penyelenggara



dapat



memberikan



pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan. Millenium Development Goals (MDGs) menetapkan delapan tujuan dan tujuan ke 1, 4, 5, 6 dan 7 adalah menurunkan prevalensi balita gizi kurang dan gizi buruk, menurunkan angka kematian balita, menurunkan angka kematian ibu dan mewujudkan akses kesehatan reproduksi bagi semua, mengendalikan penyebaran dan menurunkan jumlah kasus baru HIV/AIDS dan menurunkan jumlah kasus baru Malaria dan TB, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber air minum dan sanitasi dasar yang layak. Target yang ditetapkan adalah menurunkan Angka Kematian Balita sebesar 2/3 dan Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar ¾ dalam kurun waktu 1990-2015. Indonesia masih memerlukan komitmen tinggi dan kerja keras semua pihak, pemerintah & masyarakat untuk mampu mencapai angka yang ditargetkan dalam MDGs. Visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009–2014, maka pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan arah dan kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan oleh semua potensi yang terdiri dari masyarakat, swasta dan pemerintah secara sinergis dan berhasil guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Masyarakat sehat merupakan investasi yang sangat berharga untuk mencapai Visi Pembangunan di Jawa Timur yaitu: “Mewujudkan Masyarakat Jawa Timur yang Makmur dan Berakhlak di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” dengan Misinya: “Makmur Bersama Wong Cilik”.



11



Untuk mewujudkan Visi Pembangunan di Jawa Timur tersebut, perlu dilakukan pendekatan akses dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di Jawa Timur. Salah satu programnya adalah pengembangan Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Puskesmas Pembantu Gawatdarurat & Observasi (Pustu Gadarsi)



1.2. Dasar Hukum



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999



sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004



tentang Pemerintahan Daerah;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004



tentang Praktik Kedokteran, bidan/perawat boleh melakukan diluar kewenangan bila tidak ada dokter;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007



tentang Penanggulangan Bencana;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009



tentang Kesehatan;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor



585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun



1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah;



࿿#碵࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿$湆畈࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿%䳞湓࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿࿿&



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep;



0 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara



Pemerintah,



Pemerintah



Daerah



Propinsi,



dan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota; 0 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;



0 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 1 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 161/MENKES/PER/I/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 12



0



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :2269/Menkes/Per/ / 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)



1 Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 0701/YANMED/RSKS/GDE/VII/ 1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan masyarakat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1193/MENKES/ SK/X/2004 Tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/ VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/SK/ 2010 Tentang PedomanUmum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif 1.3. Pengertian 1. Pedoman adalah: Acuan yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Puskesmas Pembantu adalah : Unit pelayanan kesehatan yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil. Wilayah kerja Puskesmas Pembantu minimal adalah satu (1) desa, namun demikian dalam keadaan tertentu wilayahnya dapat mencakup dua (2) desa atau lebih dengan jumlah penduduk antara 2.500 sampai 10.000 jiwa.



1.4. Tujuan 1.4.1. Tujuan Umum Tersedianya penyelenggaraan Pedoman Puskesmas Pembantu sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif dan efisien agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal di desa yang masuk wilayah kerja Puskesmas Pembantu. 1.4.2. Tujuan Khusus 13



Menyusun pedoman sarana dan prasarana Puskesmas Pembantu. Menyusun pedoman pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan Puskesmas Pembantu. 1.5. Manfaat Tersedianya Pedoman Puskesmas Pembantu maka dapat diperoleh manfaat sebagai berikut, 1 . Bagi Masyarakat Sebagai acuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu; Bagi Petugas Pustu Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu; Bagi Puskesmas Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya; Bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Sebagai acuan dalam penentuan kebijakan di Puskesmas Pembantu. Sebagai acuan dalam perencanaan program dan anggaran. 1.6. Ruang Lingkup a. Pedoman manajemen dan administrasi b. Pedoman sumber daya c. Pedoman upaya pelayanan kesehatan d. Pedoman pencatatan dan pelaporan e. Pedoman monitoring dan evaluasi BAB II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan jaringan Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.



14



Wilayah kerja Puskesmas Pembantu minimal adalah 1 (satu) desa, namun demikian dalam keadaan tertentu wilayahnya dapat mencakup 2 (dua) desa atau lebih dengan jumlah penduduk antara 2.500 sampai 10.000 jiwa. 2.1. Manajemen dan Administrasi Puskesmas Pembantu Puskesmas Pembantu mempunyai organisasi dan pengelolaan administrasi serta manajemen yang meliputi : a.Kelembagaan Visi dan Misi c.Struktur Organisasi d. Kedudukan dan Tanggungjawab e.Perencanakan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan f. Jenis Pelayanan g. Alur Pelayanan h. Waktu Pelayanan i. Rekam Medik j. Standar Operasional Prosedur (SOP) k. Informed Consent (Persetujuan tindakan medik) l. Pendelegasian Pengobatan Dasar m. Hak dan Kewajiban Pasien 2.1.1. Kelembagaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 30 bahwa semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempunyai perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk Puskesmas Pembantu sebagai fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mempunyai ijin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Pemkot yang berwenang. Sedangkan PuskesmasPembantu merupakan jaringan Puskesmas, ijin operasionalnya menjadi satu dengan Puskesmas. 2.1.2. Visi, Misi, Tujuan dan Fungsi 1. Visi Visi Puskesmas Pembantu adalah “Terwujudnya Desa/ Kelurahan Sehat Menuju Kecamatan Sehat“. Visi tersebut merupakan pengembangan dari visi Puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat. 2. Misi 15



Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, maka misi yang dilaksanakan adalah, a. Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Pembantu ; b. Menggerakkan masyarakat desa/kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Pembantu, agar menciptakan lingkungan desa/ kelurahan yang sehat; Mendorong kemandirian bagi keluarga dan masyarakat di desa/ kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Pembantu; Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat desa/ kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Pembantu; Tujuan Meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas SDM, manajemen dan administrasi serta pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu; 4. Fungsi Sebagai acuan Kabupaten/Kota agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu sesuai dengan pedoman yang ada. 2.1.3. Struktur Organisasi



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS PEMBANTU



Kepala Puskesmas



Penanggung jawab Pustu



Pelaksana



Penanggung jawab Pustu Gadarsi



Pelaksana



Koordinator Ponkesdes



Pelaksana



Keterangan: Garis koordinasi 16



Garis pertanggung jawaban 2.1.4. Kedudukan Dan Tanggungjawab Kedudukan : Puskesmas Pembantu sebagai unit pelayanan jaringan Puskesmas Puskesmas Pembantu melaksanakan sebagai tugas Puskesmas Puskesmas Pembantu mengkoordinir kegiatan dari Ponkesdes di wilayah kerjanya. Tanggungjawab : Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu ditunjuk oleh Kepala Puskesmas Penanggung jawab bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas 2.1.5. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan Puskesmas Pembantu harus membuat perencanaan kegiatan pelayanan kesehatan setiap awal tahun sebagai bagian perencanaan Puskesmas. Perencanaan kegiatan disampaikan pada microplanning di Puskesmas. Pelaksanaan rencana kegiatan harus di evaluasi berdasarkan indikator yang telah ditentukan: P1 Perencanaan Tingkat Puskesmas meliputi Persiapan, Analisis Situasi, rencana Usulan Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan/Plan Of Action; Mengikuti kegiatan P2 (Pelaksanaan Lokakarya Mini) di Puskesmas P3 Penilaian Kinerja Puskesmas (dilaksanakan Puskesmas)



2.1.6. Jenis Pelayanan Puskesmas Pembantu melaksanakan pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan tenaga yang ada di Puskesmas. Upaya tersebut dikelompokkan menjadi: 1. Upaya Kesehatan Wajib Adalah upaya pelayanan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Ada enam pelayanan kesehatan dasar yaitu, Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; Upaya Kesehatan Lingkungan; 17



Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana; Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat; Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular, dan Upaya Pengobatan. 2.



Upaya Kesehatan Pengembangan Adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan



di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa/ kelurahan dan kemampuan Pustu Gadar & Observasi setempat. Upaya Kesehatan Pengembangan meliputi: Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan Sekolah Upaya Kesehatan Indera Penglihatan Upaya Kesehatan Indera Pendengaran Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut Upaya Kesehatan Kerja Upaya kesehatan Olahraga Upaya Kesehatan Jiwa Upaya Usia Lanjut 10. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional 2.1.7. Alur Pelayanan Alur pelayanan yaitu kemudahan atau tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk memudahkan dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan kesehatan.



18



ALUR PELAYANAN PUSKESMAS PEMBANTU



Pasien datang ------Loket-------------Periksa--------------------Obat--------------Pulang/Rujuk



Penderita



Pendaftaran



Penderita Tidak Gawat: BP Poli KIA KB



Pulang



Rujuk



Apotik Laborat



UGD (Penderita Gawat): Tindakan (konsul dokter) Observasi (konsul dokter)



Pulang



Rujuk



2.1.8. Waktu Pelayanan Jam Buka Puskesmas Pembantu adalah jam kerja yang berlaku di Kabupaten/Kota masing-masing yang meliputi pelayanan di dalam gedung dan pelayanan di luar gedung. 2.1.9. Rekam Medik Rekam medik berisikan catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, sebagai alat bukti yang sah menurut hukum,dan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas; 19



Rekam medik harus sesuai standar yang ditetapkan menurut jenis pelayanan; Rekam medik harus disediakan untuk setiap kunjungan; Isi rekam medik untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurangkurangnya memuat, Identitas pasien (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaaan); Tanggal dan waktu (kunjungan); Hasil anamnesa,mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; Diagnosis; Rencana penatalaksanaan; Pengobatan dan /atau tindakan ; Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien,dan Persetujuan/penolakan tindakan bila diperlukan. Tenaga Kesehatan (Perawat dan Bidan) bertanggung jawab akan kebenaran dan ketepatan pengisian rekam medik; Setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh para tenaga kesehatan wajib disertai dengan pemberian catatan pada berkas rekam medik, dan pasien rujukan harus disertai dengan informasi alasan rujukan. 2.1.10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Operasional Prosedur keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat dipergunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak bermutu. Contoh SOP yang harus ada di Puskesmas Pembantu: SOP mencuci tangan steril SOP menerima pasien baru SOP menilai kesadaran dengan pemeriksaan GCS SOP pemeriksaan Pasien SOP memberi injeksi Intra Muskuler SOP memberikan injeksi Intravena 20



SOP memberikan injeksi secara Sub Cutan SOP memasang infus SOP memberikan O2 dengan nasal kanula/masker SOP memasang kateter tetap SOP perawatan luka dan luka gangren di kaki SOP lain yang digunakan Puskesmas dalam melaksanakan program sesuai kewenangan. 2.1.11. Informed Consent (Persetujuan tindakan medik) Persetujuan tindakan medik/informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan perawat dan bidan terhadap pasien . Setiap tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh yang berhak memberikan persetujuan; Informasi tentang tindakan medik harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta; Persetujuan/ penolakan dapat diberikan secara tertulis oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara



lengkap dari tenaga kesehatan



( lampiran); Bagi pasien dewasa yang menderita gangguan mental, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali; Bagi pasien dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak mempunyai orang tua/wali dan atau orang tua/wali berhalangan,persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat; Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya , tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. 2.1.12. Pendelegasian Pengobatan Dasar dan Pelayanan Gawat Darurat Pendelegasian ini diberikan oleh dokter puskesmas dengan mengetahui Kepala Puskesmas kepada perawat/bidan yang ditempatkan di Puskesmas Pembantu untuk melaksanakan pengobatan dasar dan pelayanan gawat darurat berdasarkan UndangUndang dan sesuai dengan SOP yang ada (contoh lampiran). Kepala Puskesmas 21



bertindak sebagai penanggung jawab dan menerima laporan dari penanggung jawab Puskesmas Pembantu. 2.1.13. Hak dan Kewajiban Penderita 2.1.13.1. Hak penderita Setiap penderita mempunyai hak: Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku; Memperoleh layanan yang bermutu, aman , nyaman , adil , jujur dan manusiawi; Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; Mendapat informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan ; Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.



2.1.13.2. Kewajiban penderita Kewajiban penderita antara lain: Memeriksakan diri sedini mungkin; Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu ,dan Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku. Mentaati semua peraturan yg berlaku 2.1.14. Hak dan Kewajiban Penyedia Layanan 2.1.14.1. Hak penyedia layanan Penyedia layanan mempunyai hak: 1. Memperoleh informasi tentang kronologis penyakit dengan jujur



22



Melakukan pemeriksaan dan pengobatan dengan sarana dan prasarana yang memadai Mendapat informasi kepuasan terhadap pelayanan yang dilakukan 2.1.14.1. Kewajiban penyedia layanan Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur Melakukan pemeriksaan dan pengobatan sesuai prosedur Segera melakukan rujukan apabila tidak dapat ditangani



2.2 Sumber daya Puskesmas Pembantu 2.2.1. Bangunan Luas tanah Puskesmas Pembantu minimal sebesar 200 m2. Ruangan yang harus tersedia minimal adalah: Luas bangunan utama 86 m2 terdiri dari: Ruang administrasi/pendaftaran/rekam medik 12 m2 Ruang Poliklinik umum/BP 12 m2 Poliklinik KIA/KB 12 m2 Kamar Mandi/WC, 2 ruang masing – masing 3 m2 Luas bangunan Tambahan 47 m2 terbagi menjadi: Ruang tunggu 12 m2 Halaman parkir dan taman sesuai kebutuhan Pengembangan sesuai kebutuhan Tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah. Lokasi mudah dijangkau oleh masyarakat, bebas dari pencemaran, banjir dan tidak berdekatan dengan rel kereta api, tempat bongkar muat barang, tempat bermain anak, pabrik industri dan limbah pabrik. Jenis Bangunan: Permanen Kriteria bangunan yang memenuhi syarat minimal kesehatan: Bangunan harus kuat, utuh,dinding tidak berlubang, atap kuat, luas ventilasi 20 % luas lantai, penerangan cukup, lantai kedap air, sirkulasi udara yang baik. Pada setiap ruangan periksa harus tersedia wastafel dengan air mengalir. Ruangan-ruangan tersebut harus ditata menurut alur kegiatan dan memperhatikan ruang gerak petugas. 23



9. Pelayanan administrasi umum hendaknya berdekatan dengan pintu utama Pustu Gadar dan Observasi. Fasilitas ruangan yang ada harus dirawat dengan baik. Bangunan Pustu Gadar dan Observasi harus terpelihara, mudah dibersihkan dan dapat mencegah penularan penyakit serta kecelakaan. Ruangan Pustu Gadar dan Observasi ( baik untuk pemeriksaan, pelayanan gawat darurat, persalinan, maupun kamar mandi) harus terlihat bersih, tidak ada sampah berserakan , tersedia tempat sampah, atap bersih dan terawat tidak ada sarang laba-laba. 2.2.2. Sumber Daya Manusia Tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu menurut SPM terdiri dari 1 (satu) orang Perawat dan 1 (satu) orang Bidan, dan 1 (satu) tenaga administrasi, dimana tenaga tersebut diharapkan bertempat tinggal di desa atau kelurahan wilayah kerjanya. Perawat yang melaksanakan tugas di Puskesmas Pembantu harus mempunyai Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) atau Bidan mempunyai Surat Ijin Bidan (SIB)/Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Kerja Bidan (SIKB). Perawat dan Bidan dapat melaksanakan praktik keperawatan/kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan atau Puskesmas Pembantu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah pengalaman kerja minimal 2 tahun. Perawat dan Bidan tersebut diangkat oleh Bupati/ Walikota atau yang diangkat oleh Menteri Kesehatan. Tenaga Perawat dan Bidan di Puskesmas Pembantu adalah lulusan minimal DIII keperawatan atau DIII kebidanan. Serta ditambah dengan tenaga administrasi minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di Puskesmas Pembantu meliputi: a. Kompetensi Perawat: Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)/Basic Cardiac Life Support (BCLS)/ Basic Trauma Life Support (BTLS)/Basic Life Support (BLS) Immunisasi Konseling Asuhan Keperawatan 24



Pendidikan Kesehatan Perawatan Kesehatan Masyarakat Kompetensi Bidan: Asuhan Persalinan Normal (APN) dan Uji Kompetensi Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang ( SDIDTK) Manajemen Terpadu Balita Sakit/Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBS/MTBM) Pelayanan Keluarga Berencana/CTU Konseling Penanganan Bayi Baru Lahir dengan Asfiksia Penanganan Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) Inisiasi Menyusu Dini (IMD) Imunisasi 2.2.3. Peralatan Peralatan (minimal) dan bahan yang harus dimiliki oleh baik dalam gedung maupun luar gedung terdiri dari:



Puskesmas Pembantu



1. Set Peralatan Umum 2. Set Peralatan Poliklinik Umum 3. Set Peralatan Poliklinik KIA/KB 4. Set Peralatan Pencegahan Infeksi 5. CHN Kit 1. Set Peralatan Umum Nomor



Nama Alat



Jumlah



1



Tempat Tidur Periksa



2



2



Almari obat



1



3



Meja



2



4



Kursi lipat



4



5



Kursi tunggu panjang



1



6



Rak instrument/alat



2



25



Nomor Nama Alat 7 Rak status pasien/rekam medik



Jumlah 1



8



Filling kabinet



1



9



Tempat Sampah tertutup/khusus



1



10



Komputer Set ( Desktop )



1



11



Penggerus Obat



1



12



Blender Obat



1



13



Timbangan Obat



1



14



APD Kerja



1



15



Jam/timer



2



16



Kompor Elpiji (Portable)



1



17



Lemari Es Tipe Kompresi (Tenaga Listrik)/cold chain



1



Set Peralatan Poliklinik Umum Nomor Nama Alat 1 Tensimeter, Air Raksa + Manset Anak



Jumlah 2



2



Stetoskop



2



3



Timbangan Dewasa



1



4



Termometer Klinik



1



5



Kaca Pembesar



1



6



Meteran



1



7



Pulsameter, Alat Ukur Nadi



1



8



Sudip Lidah, Logam, Panjang 12 Cm



2



9



Gunting Bedah Standar, Lurus



2



10



Gunting Pembalut (Lister)



2



11



Jarum Jahit, Lengkung, ½ Lingkaran, Penampang Bulat



12



12



Jarum Jahit, Lengkung, ½ Lingkaran, Penampang Segitiga



12



13



Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran, Penampang Bulat



12



14



Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran, Penampang Segitiga



12 26



15 16



Jarum Suntik, Hipodermis (No.02) Jarum Suntik, Hipodermis (No.12)



12 12



17



Jarum Suntik, Hipodermis (No.14)



12



18



Jarum Suntik, Hipodermis (No.18)



24



19



Jarum Suntik, Hipodermis (No.20)



24



20



Kateter, Karet O. 10 (Nelaton)



24



21



Kateter, Karet O. 14 (Nelaton)



1



22



Kateter, Logam Untuk Wanita, No.12



1



23



Klem Arteri, Lurus (Kelly)



1



24



Klem/Pemegang Jarum Jahit, 18 CN (Mayo-Hegar)



1



25



Korentang, Penjepit Sponge (Foerster)



1



26



Pinset Anatomis, 14,5 cm



2



27



Pinset Anatomis, 18 cm



2



28



Pinset Anatomis, (untuk specimen)



1



29



Pinset Bedah, 14,5 cm



2



30



Pinset Bedah, 18 cm



2



31



Pisau Cukur Set



2



32



Semprit, Gliserin



1



33



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 1 cc



2



34



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 10 cc



1



35



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 2 cc



1



36



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 5 cc



1



37



Sikat Tangan



3



38



Skalpel, Mata Pisau Bedah (No.10)



3



39



Skalpel, Tangkai Pisau Operasi



6



40



Sterilisator (Pemanas Alkohol)



1



41



Duk Lubang, Sedang



1



42



Sarung Tangan, No. 6 ½



2



43



Sarung Tangan, No. 7



3



44



Sarung Tangan, No. 7 ½



3



45



Baki Logam Tempat Alat Steril



3



46



Lampu Senter



1



47



Mangkok Untuk Larutan



1



48



Meja Instrument/Alat



2 27



49 50



Silinder Korentang Steril Standar Waskom, Tunggal



1 2



51



Toples Kapas/Kasa Steril



1



52



Torniquet Karet



1



53



Tromol Kasa/Kain Steril (125 X 120 mm)



3



54



Waskom Bengkok



1



55



Waskom Cekung



2



56



Jarum Suntik, Disposible (No.02)



2



57



Jarum Suntik, Disposible (No.12)



12



58



Jarum Suntik, Disposible (No.14)



12



59



Jarum Suntik, Disposible (No.20)



12



60



Disposible Syringe, 1 cc



12



61



Disposible Syringe, 10 cc



5



62



Disposible Syringe, 3 cc



5



63



Disposible Syringe, 5 cc



5



64



Pisau Silet



5



65



Gunting Benang



66



Handuk Kecil Untuk Lap Tangan



2



67



Waslap



3



68



Pispot



2



69



Urinal



1



70



Steek Laken (Sprei Kecil)



1



71



Tempat Sampah Bertutup



2



72



Termometer For Infant



1



73



Air Sound Timer



1



74



Gambar Anatomi Mata



1



75



Corong Telinga/ Spektrum Telinga P.241, Ukuran Kecil, Besar,



2



76



Sedang



1



77



Pengait Serumen Dan Sendok Serumen



1



78



Pelilit Kapas / Cotton Aplicator



2



79



Pinset Bayonet P.245



1



80



Lampu Spiritus



1



81



Aligator Forceps P.247



1



82



Lampu Kepala/Head Lamp



1



1 dos



28



Set Peralatan Poliklinik KIA/KB Nomor 1



Nama Alat Partus Set



Jumlah 1 set



Klem Kelly atau 2 Klem Kocher Gunting tali pusat Benang tali pusat/klem plastik/cincin karet Kateter Nelaton Gunting episiotomi Alat pemecah selaput ketuban atau klem ½ kocher Sarung tangan DTT/steril Kapas gulung basah (menggunakan air DTT) Tabung suntik 2 ½ atau 3 cc dengan jarum steril (sekali pakai) Kain bersih atau kering 2



Hechting set



1 set



Tabung suntik 10 ml dan jarum suntik steril (sekali pakai) Pinset Pemegang jarum Jarum jahit tajam Sarung tangan DTT atau steril Kain bersih dan kering 3



IUD Kit



1 set



Cocor bebek Tenakulum Sonde 29



4. Gunting 5. Mangkuk 6. Klem Bengkok 7. Timba besar 8. Baki besar 4



Peralatan Asuhan Bayi Baru Lahir



1 set



1. Kasa atau handuk kecil (untuk menyeka mulut dan hidung) 2. Penghisap lendir De Lee/bola karet penghisap (baru dan bersih) 3. Handuk/kain bersih dan kering untuk mengeringkan dan menyelimuti bayi 4. Lampu 60 watt 5



Peralatan Persalinan



1set



1. Apron Plastik tebal



1



2. Bak Instrumen



1



3. Blood Lancet 28 G steril



1 box



4. Autoclick Device (alat penusuk jari)



1



5. Bowel Metal



1



6. Baby Scale 7 kg + celana



1



7. Timbangan Bayi 20 kg



1



8. Catgut plain 2.0/3.0



1 box



9. Nelathon Catheter no 12 steril



1



10. Funduscope kayu



1



11. Gunting episiotomi 14 cm



1



12. Duk steril 60x60 cm



1



13. Gunting operasi lurus 14 cm tajam/tumpul



1



14. Gunting tali pusar 16 cm



1



15. Kocher lurus 16 cm



2



16. Setengah kocher 14 cm



1



17. Hb Sahli



1



18. Hechting nald GR 12



1 sachet



19. Infusion Set Dewasa



5



20. Infusion Set Pediatric



5



21. IV catheter no 18 G



5 30



22. IV catheter no 18 G untuk bayi 23. Jarum Disposible 23 G



5 1 box



24. Wing Needle no 25 dan 27 G



10



25. Mucous extractor



5



26. Needle Holder Mayo 14 cm



1



27. Nierbeken 20 cm



1



28. Pinset anatomis 14 cm



4



29. Pinset chirurgis 14 cm



1



30. Pinset chirurgis 18 cm



1



31. Sarung tangan surgical steril ukuran 6½/7/7½



15



32. Senter + 3 baterei besar



1



33. Sheet plastik



1



34. Sikat tangan halus



1



35. Tensimeter



1



36. Resusitator



1



37. Lampu



1



38. Spuit disposible 1 cc



1 box



39. Stetoscope duplex dewasa



1



40. Tas Bidan Kit Mobile



1



41. Thermometer digital



1



42. Timbangan dewasa



1



43. Ukuran pita 150 cm



1



44. Selimut bayi



1



45. Umbilical cord klem



5



46. Gambar ibu hamil dan proses kelahiran



1



47. Ukuran lengan ibu hamil



1



48. Air timer untuk bayi standar UNICEF



1



49. Nasal Gastric Tube Silicone no 16



1



50. Cathether Ureteral Wanita Disposible



1



51. Tas Bidan kit



1



52. Resusitator



1



6



Implant Kit



1



7



Tensimeter



1



8



Stetoscope binoculer



1 31



9 10



Stetoscope monoculer Timbangan dewasa



1 1



11



Timbangan bayi



1



12



Pengukur panjang bayi



1



13



Termometer



1



14



Oksigen dengan regulator



1



15



Ambubag dengan masker resusitasi (ibu dan bayi)



1



16



Penghisap lendir



1



17



Lampu/sorot



1



18



Penghitung nadi



1



19



Sterilisator



1



20



Bak Instrument dengan tutup



1



21



Reflek hammer



1



22



Pita pengukur



1



23



Plastik penutup instrument steril



1



24



Sarung tangan karet untuk mencuci alat



1



25



Apron/celemek



1



26



Masker



1



27



Pengaman mata



1



28



Sarung kaki plastik



1



29



Infus set



1



30



Standar infus



1



31



Semprit disposible



1



32



Tempat kotoran/sampah



1



33



Tempat kain kotor



1



34



Tempat plasenta



1



35



Pot



1



36



Piala ginjal/bengkok



1



37



Sikat sabun ditempatnya



1



38



Kertas lakmus



1



39



Vacum exstraktor set



1



40



Semprit glycerin



1



41



Gunting verband



1



42



Kain pengukur darah



1 32



43 44



Spatel lidah Gergaji obat



4. Set Peralatan Pencegahan Infeksi Nomo



1 1



Kebutuhan



r Air mengalir untuk mencuci tangan Ember untuk menyiapkan larutan klorin Ember plastik dan sikat untuk membersihkan dan mencuci peralatan 4Perebus atau pengukus peralatan untuk DTT Sikat Tempat penyimpanan peralatan bersih yang tertutup rapat 7Tempat penyimpanan linen bersih yang tertutup 8Cairan desinfektan 9Celemek / Apron 10



Sarung tangan rumah tangga



11



Pelindung mata / masker



12



Penutup Kepala



13



Sepatu karet tertutup



14



Sabun



15



Deterjen



16



Handuk / lap tangan pribadi



17 Tempat pemrosesan alat terpisah dari dapur keluarga 18



Kain lap



33



Kain pel Wadah anti pecah untuk pembuangan semprit dan jarum habis pakai



Tempat sampah kering dan basah terkontaminasi yang terpisah Pembakar sampah atau tempat mengubur sampah atau enkapsulasi



CHN Kit Nomor



Nama Alat



Tas CHN Kit Stetoskop Duplek Dewasa 3Sphygnomanometer Hg 4Pen light 5Alat Pengukur Tinggi Badan/Pita 150 cm 6Alat Pengukur Berat Badan Termometer Nierbeken 23 cm 9Bak Instrumen 10



Bowel Metal



11



Kaca Pembesar



12



Hechting set



Bahan Pakai Habis Nomor



Nama Bahan Pakai Habis



Kapas Kain kassa 3Kasa steril 4Alkohol 70 % Plester Sarung tangan steril 7Betadine 34



Larutan klorin 9Safety box



B. Peralatan Non Medis a.Promosi kesehatan (Promkes) Kit; b.



Promkes kit adalah media yang dibutuhkan untuk penyuluhan kesehatan berupa



leaflet, lembar balik, Poster, standard flipchard, wireless & mic , meghaphone (toagh); c.Transportasi (kendaraan roda dua); d.



Meja, kursi dan tempat tidur;



e. Papan data dan papan nama puskesmas pembantu 2.2.4. Obat-obatan Jenis obat yang dapat diberikan oleh perawat dan bidan atas perintah dokter Label obat yang memadai Daftar obat yang tersedia untuk Perawat dan Bidan sesuai dengan Keputusan Menteri



Kesehatan Republik Indonesia.



a. Daftar obat yang tersedia untuk perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 148/MENKES/PER/X/2010, No Jenis Obat Bebas



Jenis Obat Perawat



Analgetika Anti piretik Anti histamin Anti emetik Oralit Anti Diare Obat batuk Roborantia Antibiotika sederhana Anestesi lokal Obat keluarga berencana (KB) 2 Obat Emergency 35



Ringer Laktat NaCl 0,9% Dextrose 5 % 3Infus set b. Daftar obat yang tersedia untuk bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1464/MENKES/PER/X/2010, No Roborantia



Jenis Obat Bidan



Vaksin Syok Anafilaktik Adrenalin 1:1000 Antihistamin Hidrokortison Aminophilin 240 mg/10 ml Dopamin Antibiotika Uterotonika Antipiretika Koagulantia 8 Anti Kejang 9



Cairan infuse



10 Obat luka 11 Cairan desinfektan (termasuk Chlorine) 12 Obat penanganan asphiksia pada bayi baru lahir



Bahan pakai habis yang minimal ada di Puskesmas Pembantu meliputi , No



Jenis Bahan pakai habis



Kapas Kain kasa ,kasa steril dan perban 3Plester



36



Handuk kecil Disposible syringe berbagai ukuran 6Infus set dan jarum infus



Pencatatan dalam rekam medis pasien beserta dosis obat yang diberikan; Pengelolaan yang meliputi perencanaan, penyimpanan dan penyerahan; Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat; Pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan obat; Pemantauan terapi obat dan pengkajian penggunaan obat, dan pengaturan persediaan dan perencanaan obat . 2.2.5. Pembiayaan Pembiayaan penyelenggaraan Puskesmas Pembantu diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, APBD Propinsi, APBN, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



37



BAB III UPAYA PELAYANAN KESEHATAN Upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan di Puskesmas Pembantu sama dengan yang dilakukan di Puskesmas, disesuaikan dengan jenis dan kompetensi yang ada. 3.1. Upaya Kesehatan Wajib Upaya Kesehatan Wajib adalah upaya pelayanan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Ada enam pelayanan kesehatan dasar yaitu , Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; Upaya Kesehatan Lingkungan; Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana; Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat; Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular,dan (tanggap darurat bencana) Upaya Pengobatan Dasar. Pelayanan kesehatan di Pustu Gadarsi dititik beratkan pada kegiatan promotif dan preventif dan gawat darurat. 3.1.1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat A. Deskripsi Promosi Kesehatan adalah Upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan upaya 38



kesehatan yang bersumberdaya masyarakat sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Tujuan promosi kesehatan adalah agar masyarakat mau dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga yang diharapkan adalah 10 (sepuluh) indikator komposit yaitu : Pertolongan persalinan oleh Nakes Memberi bayi ASI Eksklusif Menimbang bayi dan balita setiap bulan Menggunakan air bersih Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun Menggunakan jamban sehat Memberantas jentik di rumah Makan sayur dan buah setiap hari Melakukan aktivitas fisik setiap hari Tidak merokok di dalam rumah Jenis komunikasi dalam promosi kesehatan : Komunikasi perorangan (Komunikasi interpersonal) Komunikasi kelompok Komunikasi massa Macam metode dalam Promosi Kesehatan : Ceramah Diskusi Kelompok Curah pendapat Demonstrasi, konseling dll. Pemilihan



metode



harus



dilakukan



dengan



memperhatikan



kemasan



informasinya, keadaan penerima informasi (termasuk sosial budayanya) dan hal-hal lain seperti ruang dan waktu. Agar pesan dapat mudah diterima oleh sasaran, maka sebaiknya dalam melaksanakan penyuluhan menggunakan alat bantu atau media penyuluhan. Jenis media penyuluhan : Leaflets, Poster, lembar balik, stiker



39



Spanduk Umbul – umbul Banner Media Elektronik (Audio, Video Spot dll) Pemberdayaan Masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Tujuan



pemberdayaan



masyarakat



adalah



meningkatkan



kemandirian



masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan. Antara Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Promosi Kesehatan selalu bertujuan akan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk bertindak yaitu yang disebut sebagai masyarakat yang berdaya, sedangkan Pemberdayaan Masyarakat selalu harus diawali dengan pemberian informasi yang terus menerus. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses, salah satu bentuk proses pemberdayaan masyarakat saat ini adalah berkembangnya kegiatan Desa Siaga . Keberhasilan Proses pemberdayaan dapat dilihat dengan terwujudnya berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di masyarakat. UKBM adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang dibentuk dari,



oleh , untuk dan bersama masyarakat. Jenis-jenis UKBM : Posyandu Poskesdes Poskestren Pos UKK, dll B. Kegiatan promosi kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas Pembantu : a. Kegiatan didalam gedung 1). Tempat Pendaftaran Penyebaran informasi melalui media poster, leaflet yang bisa dipasang didepan loket pendaftaran. Adapun jenis informasi yang disediakan, yaitu : 40



Informasi kesehatan yang menjadi isu pada saat itu Peraturan kesehatan seperti larangan merokok, dilarang meludah sembarangan, membuang sampah pada tempatnya, dll. Ruang BP Petugas memberikan penyuluhan perorangan di ruang BP. Disediakan pula media promosi : lembar balik, poster, gambar atau model anatomi atau leaflet Ruang Tunggu Dipasang media poster, leaflet, media penyuluhan lain tentang penyakit dan pencegahannya dan kotak saran Ruang Pelayanan KIA dan KB Petugas memberikan penyuluhan perorangan di KIA.



b)Memasang poster atau disediakan leaflet tentang berbagai penyakit yang menyerang bayi & balita,(resiko tinggi ibu hamil bayi dan balita) pentingnya memeriksakan kehamilan teratur, pentingnya tablet Fe bagi bumil, pentingnya imunisasi lengkap pada bayi, dll Dinding Dipasang spanduk pada momen tertentu asal tidak merusak keindahan gedung Taman Jika memungkinkan mempromosikan taman obat keluarga dan karangkitri (jenis tanaman dengan kandungan gizinya ) dll Kegiatan diluar gedung 1). Kunjungan rumah: dilakukan petugas Pustu sebagai tindak lanjut dan upaya promosi kesehatan di dalam gedung Pustu yang telah dilakukan kepada pasien/keluarga 2). Pemberdayaan berjenjang di berbagai tatanan (rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, dll) dengan urutan tahapan: Petugas Pustu mengembangkan kemitraan dan memberdayakan para pemuka masyarakat



41



Pemuka masyarakat memilih dan merekrut kader, lalu memberdayakan kader Para kader memberdayakan masyarakat



Melakukan Penyuluhan kelompok yang ada ( pengajian, arisan, karang taruna dsb) Melakukan pengembangan dan pembinaan UKBM yang berkembang di desa ( Posyandu, Poskestren, Pos UKK, Poskesdes dsb) Mengembangkan Desa Siaga Aktif Memberdayakan Masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Pengorganisasian masyarakat, petugas Pustu membantu para pemuka masyarakat dalam melakukan SMD (Survey Mawas Diri) dan MM (Musyawarah Masyarakat). Selanjutnya pemuka masyarakat dibimbing untuk memberdayakan kader dalam persiapan pelaksanaan kegiatan. Kemudian Pustu dan pemuka masyarakat melakukan dukungan, pemantauan dan bimbingan. 3.1.2. Upaya Kesehatan Lingkungan; A. Deskripsi Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai



derajat



kesehatan



yang



setinggi-tingginya,



mencakup



lingkungan



permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: limbah cair; limbah padat; limbah gas; sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah; binatang pembawa penyakit; zat kimia yang berbahaya; kebisingan yang melebihi ambang batas; radiasi sinar pengion dan non pengion; air yang tercemar; udara yang tercemar; dan makanan yang terkontaminasi. Salah satu kebutuhan penting akan kesehatan lingkungan adalah masalah air bersih, persampahan dan sanitasi, yaitu kebutuhan akan air bersih, pengelolaan sampah yang setiap hari diproduksi oleh masyarakat serta pembuangan air limbah yang langsung 42



dialirkan pada saluran/ sungai. Hal tersebut menyebabkan pendangkalan saluran/ sungai, tersumbatnya saluran/ sungai karena sampah. Pada saat musim penghujan selalu terjadi banjir dan menimbulkan penyakit. Beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh sanitasi, pembuangan sampah dan air limbah yang kurang baik diantaranya adalah: Diare Demam berdarah Disentri Hepatitis A Kolera Tiphus Cacingan Malaria B. Pengertian



Persyaratan Kesehatan Lingkungan Pustu Gadarsi UGD 24 jam adalah ketentuan yang bersifat teknis kesehatan lingkungan yang harus dipenuhi dalam upaya melindungi, memelihara, dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. 2. Penyehatan Lingkungan Pustu Gadarsi UGD 24 jam adalah segala upaya untuk menyehatkan dan memelihara lingkungan Pustu sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Kegiatan Kesehatan Lingkungan Mengingat Pustu Gadarsi UGD 24 jam merupakan jaringan puskesmas sebagai bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota serta sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat, maka Pustu Gadarsih UGD 24 jam juga berfungsi sebagai model bangunan sehat, yang diharapkan mampu memotivasi kemandirian masyarakat untuk meniru dan menerapkannya di rumah. 1. Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Pembantu dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat yang dapat memberikan perlindungan bagi pengunjung dan, sehingga petugas dapat melakukan upaya kegiatan berupa : a). meningkatkan prasarana dan sarana air minum/ air bersih dan penyehatan lingkungan.



43



b). Memberikan konseling dan penyuluhan tentang hygiene dan sanitasi kepada pasien Puskesmas Pembantu dengan penyakit berbasis lingkungan. Kegiatan Luar Gedung. Melakukan pendekatan kepada pimpinan wilayah setempat agar mendapat dukungan dalam pengembangan sarana sanitasi dasar (air bersih, limbah cair, limbah padat, dan jamban) bagi masyarakat. Membina hubungan kerjasama dengan para tokoh masyarakat/agama di desa. Melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) , Tokoh Masyarakat ( TOMA)



dan



Tokoh Agama



( TOGA). Melakukan inspeksi terhadap sarana sanitasi dasar berupa obsevasi, wawancara terhadap pemilik/ pengguna sarana sanitasi, pengisian format data. e). Mendampingi petugas puskesmas dalam pengambilan sampel lingkungan. D. Penunjang Kegiatan Kesehatan Lingkungan Untuk pelaksanaan kegiatan di dalam maupun diluar gedung petugas puskesmas pembantu perlu didukung dengan instrumen penunjang kegiatan berupa : 1.Kuesioner sanitasi lingkungan luar gedung puskesmas pembantu yang ditujukan pada rumah tangga yang berisikan tentang : Air Air limbah Sampah Penggunaan bahan kimia Ternak/hewan peliharaan Sumber pencemaran di sekitar rumah Kuesioner penilaian pemeriksaan kesehatan lingkungan dalam gedung (inspeksi sanitasi) Puskesmas Pembantu yang memuat variabel upaya kesehatan lingkungan tentang : Bangunan luar gedung Bangunan dalam gedung Sarana fasilitas sanitasi Manajemen dalam ketertiban Ruang tambahan



44



3.1.3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana; 3.1.3.1. Upaya Pelayanan Kesehatan Ibu A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan wanita yang berkaitan dengan fungsi keibuannya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya, dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), yang dimulai sejak periode usia subur, kehamilan, persalinan, nifas dan meneteki. B. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu; Kegiatan didalam gedung Pelayanan dan Konseling pada Calon Pengantin Pelayanan Konseling pada masa Pra Hamil termasuk Wanita Usia Subur (WUS) Pelayanan Ante natal pada kehamilan normal, termasuk upaya P4K Pelayanan Persalinan normal dengan inisiasi menyusui dini (IMD) Pelayanan Ibu Nifas normal Pelayanan Ibu Menyusui Pelayanan Konseling pada masa antara dua kehamilan. Melakukan kasus rujukan KTP {Kekerasan terhadap Perempuan) Kegiatan diluar gedung Pelayanan dan konseling pada Calon Pengantin Pelayanan konseling pada masa pra hamil Penyuluhan pada Wanita Usia Subur (WUS) Pelayanan ante natal pada kehamilan normal termasuk upaya P4K Pelayanan Ibu nifas normal(termasuk Kunjungan Nifas/KF) Pelayanan dan konseling Ibu menyusui 3.1.3.2. Upaya Pelayanan Kesehatan Anak A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan Kesehatan Anak untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, memiliki kebugaran jasmani, kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan, peningkatan dan perlindungan hak anak, mulai dari terwujudnya bayi lahir sehat 45



dengan lahir normal, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa. B.



Kegiatan Pelayanan Kesehatan Anak Kegiatan didalam gedung Asuhan Bayi Normal Penatalaksanaan awal kegawatdaruratan neonatal (termasuk asfiksia, BBLR, hipotermi) dilanjutkan dengan perujukan Pemeriksaan kesehatan bayi /balita dengan format MTBM/MTBS Pemberian Imunisasi rutin sesuai Program Pemerintah Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah (SDIDTK/ stimulasi deteksi dan Inervensi Dini Tumbuh Kembang) Pemberian konseling dan penyuluhan Pemberian Surat Keterangan Kelahiran Melakukan kasus rujukan KTA {Kekerasan terhadap anak) Kegiatan diluar gedung Kunjungan rumah (KN) Pemberian Imunisasi rutin sesuai Program Pemerintah (Posyandu) Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah (SDIDTK) di Posyandu,TK,PAUD Pemberian konseling dan penyuluhan ( Posyandu, Kunjungan Rumah ) Bina Keluarga Balita (BKB)



3.1.3.3. Upaya Pelayanan Keluarga Berencana A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam mengendalikan laju pertambahan penduduk dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) dengan menggunakan kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi dan efek samping B. Kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana Kegiatan didalam gedung Pelayanan Konseling Keluarga Berencana 46



Pelayanan Keluarga Berencana Cafetaria ( IUD, MOP, MOW, Inplant, Suntik, Pil, Kondom ) Pelayanan efek samping KB dan melalukan rujukan kasus dan komplikasi Kegiatan diluar gedung Pelayanan Konseling Keluarga Berencana Pelayanan Keluarga Berencana dengan Tim Keluarga Berencana Keliling (TKBK) Pelayanan dengan momen khusus ( Safari – TNI KB Kes ) Pendataan sasaran Keluarga Berencana ( 4 T, Unmetneed, Keluarga Miskin) 3.1.3.4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat A. Deskripsi Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat bertujuan ntuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Di masyarakat, upaya perbaikan gizi dilakukan oleh para petugas gizi puskesmas bersama-sama dengan masyarakat setempat. Kegiatannya dilakukan di dalam gedung maupun di luar gedung dan bekerjasama dengan lintas program maupun intas sektor Kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat Kegiatan didalam gedung Kebijakan dan prosedur penyuluhan setiap konsultasi gizi Melaksanakan Program Kesehatan Gizi Masyarakat dengan sasaran Ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita Memotivasi Ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif ( IMD) Pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) Ibu hamil Pemberian kapsul Vitamin A Pojok Gizi Perawatan Gizi buruk 47



Penyuluhan kelompok Kegiatan diluar gedung Pemberian kapsul Vitamin A Memotivasi Ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif Penimbangan setiap bulan dan pemantauan pertumbuhan bayi, anak balita di Posyandu Pengukuran Tinggi Badan dan Penimbangan Berat Badan bayi dan balita Penyuluhan, pemantauan status gizi dan konsultasi gizi Pemetaan Kadarzi Monitoring garam beryodium Penyuluhan Kelompok Pemberian makanan pendamping ASI pada usia 6-24 bulan yang Bawah Garis Merah (BGM) Balita gizi buruk yang mendapat perawatan Pemberian tablet tambah darah Balita gizi buruk mendapat PMT Pemulihan Balita BGM (Bawah Garis Merah)



3.1.3.5. Upaya Pemberantasan Penyakit Upaya Pemberantasan Penyakit yang bisa dilaksanakan di semua puskesmas pembantu meliputi beberapa program yaitu : Program Pengendalian ISPA Program P2 Diare Program P2 Tuberkulosis Program P2 Demam Berdarah Program P2 Malaria Program P2 Kusta 1. Program Pengendalian ISPA ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) adalah infeksi akut yang menyerang salah satu bagian/lebih saluran pernapasan mulai dari hidung sampai alveoli termasuk



48



adnexanya (sinus, rongga telinga tengah dan pleura). Sedangkan Pneumonia (termasuk salah satu penyakit ISPA) adalah infeksi akut yang mengenai alveoli/jaringan paru. Hingga saat ini penyakit Infeksi saluran pernafasan akut, khususnya pneumonia masih menjadi penyebab kematian terbesar pada bayi dan Balita, Namun masalah tersebut hingga saat ini kurang mendapatkan perhatian sehingga dunia menyebutnya sebagai “ the forgotten killer of children” Pada beberapa tahun terakhir masalah penyakit pneumonia selain pada bayi dan Balita juga menjadi masalah pada usia dewasa. Hal ini terlihat dengan adanya wabah penyakit atypical pneumonia seperti SARS (2003) yang menyerang berbagai Negara. Setelah SARS mereda, dunia menghadapi adanya penyakit Avian Influenza/Flu Burung (H5N1) terutama di Asia yaitu Vietnam, China, Kamboja, Thailand, Indonesia (sejak bulan Juni tahun 2006) dan Negara lainnya. Hingga bulan Maret 2010, di Indonesia dilaporkan sebanyak 163 kasus konfirmasi H5N1 dan 135 orang diantaranya meninggal (CFR=82,82%). Kemudian tahun 2009 di dunia (termasuk di Indonesia) terjadi Pandemi Influenza A Baru (H1N1). Di Indonesia dilaporkan ribuan kasus konfirmasi dengan angka CFR kurang lebih 1 %. Dalam program



pengendalian



ISPA



kriteria



untuk mengklasifikasikan



Pneumonia Balita berdasarkan 3 (tiga) hal : Ada tidaknya tanda bahaya Menghitung napas Ada tidaknya TDDK (Tarikan Dinding Dada bagian bawah Ke dalam)



49



PENENTUAN TANDA BAHAYA UMUR 2 BULAN s.d. 90%)



Imunisasi Dasar Lengkap pada bayi unia