Pedoman Rujukan Stunting Wasting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN RUJUKAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH SINDUADI 2022/2023



1



PEDOMAN RUJUKAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) 1 . Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK 2 . Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku. Standar dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya. Penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal. Hal ini berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa. Stunting juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit. Anak stunting berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya . Faktor penyebab langsung masalah gizi pada anak termasuk stunting adalah rendahnya asupan gizi dan status kesehatan. Penurunan stunting menitikberatkan pada penanganan penyebab masalah gizi, yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan), lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan), akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan), serta kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi (lingkungan). Keempat faktor tersebut mempengaruhi asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Intervensi terhadap keempat faktor tersebut diharapkan dapat mencegah masalah gizi, baik kekurangan maupun kelebihan gizi 2



Kehidupan anak sejak dalam kandungan ibu hingga berusia dua tahun (1.000 HPK) merupakan masa-masa kritis dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal. Faktor lingkungan yang baik, terutama di awal-awal kehidupan anak, dapat memaksimalkan potensi genetik (keturunan) yang dimiliki anak sehingga anak dapat mencapai tinggi badan optimalnya. Faktor lingkungan yang mendukung ditentukan oleh berbagai aspek atau sektor. Dampak dari stunting dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme. Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan stroke Penurunan prevalensi stunting dan wasting di tingkat rumah sakit merupakan salah satu dari lima program nasional yang ada di Rumah sakit Khusus Bedah Sinduadi. Untuk itu diharapkan rumah sakit dapat melaksanakan peran nya dalam rangka penurunan prevalensi stunting dan wasting ini. Pelaksanaan stunting di rumah sakit mempunyai daya ungkit dalam penemuan kasus (case detection rate), angka keberhasilan pengobatan (cure rate), dan angka keberhasilan rujukan (success referral rate).



B. TUJUAN 1. Sebagai pedoman bagi para pelaksana kesehatan di rumah sakit 2. Menjalankan program nasional dalam pelaksanaan pelayanan rujukan Pasien



Stunting sesuai dengan Permenkes Nomor 29 Tahun 2019. C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Rumah sakit Khusus Bedah Sinduadi merupakan rumah sakit yang juga memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien umum, maupun peserta jaminan kesehatan. Pelayanan rujukan yang dilakukan yaitu tata laksana merujuk pasien 3



keluar. Rujukan ini merupakan intervensi spesifik ( berkaitan langsung dengan balita stunting yang memerlukan Fasilitas lebih tinggi). D. BATASAN OPERASIONAL Rujukan Pasien Stunting Dilakukan Pada pasien dengan pemeriksaan antopometrinya TB/Umur dibawah -2 SD (Menurut WHO). E. Kebijakan 1. Program gizi penurunan prevalensi stunting dan wasting merupakan salah satu



dari lima program nasional di Rumkit Khusus Bedah Sinduadi. 2. Program gizi penurunan prevalensi stunting dan wasting berorientasi pada



peningkatan status gizi pasien (balita) 3. Program gizi penurunan prevalensi stunting dan wasting dilaksanakan oleh



tenaga kesehatan yang berkompeten dari unsur medis, keperawatan, farmasi, gizi, tumbuh kembang dan humas Rumah Sakit dan terbentuk menjadi satu tim 4. Tim stunting dan wasting tingkat Rumah Sakit di tetapkan berdasarkan Surat



Keputusan Kepala Rumah Sakit Khusus Bedah Sinduadi 5. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting



dengan meningkatkan pemahaman staf, pasien, keluarga pasien (balita) tentang masalah stunting dan wasting dengan cara sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang stunting dan wasting 6. Rumah sakit juga melaksanakan intervensi spesifik di tingkat rumah sakit yaitu



memaksimalkan pemantauan 1000 HPK (Hari pertama Kehidupan), Suplementasi Tablet Besi Folat pada ibu hamil, promosi konseling IMD (Inisiasi Menyusu Dini) dan ASI Eksklusif, Pemberian Makanan pada Bayi dan Anak (PMBA), Serta Pelayanan Tumbuh kembang bayi dan Balita. 7. Rumah sakit menjadi pusat rujukan kasus stunting dan wasting. Selanjutnya



untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana dilanjut oleh dokter spesialis anak 8. Rumah sakit melakukan penndampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta



penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit di Sekitarnya dan FKTP di wilayah kerja rumah sakit 9. Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam 4



upaya penurunan prevalensi stunting dan wasting.



5



F. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik



Kedokteran; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga



Kesehatan; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1045/MENKES/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Indonesia



Nomor



11/MENKES/PER/II/2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, 9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis



Pangan dan Gizi, 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia NO 72 tahun 2021 tentang Percepatan



Penurunan Stunting 11. PeraturanPresiden



Nomor 42



Tahun



2013



tentang Gerakan



Nasional Percepatan Perbaikan Gizi 12. Setwapres- Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting Periode 2018-



2024



6



BAB II STANDAR KETENAGAAN Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Ketua tim



Tenaga medis (dokter spesialis anak ) adalah ketua tim stunting dan wasting di rumah sakit yang bertugas mengkoordinasikan ; a. Tugas pokok dan fungsi ketua Tim,meliputi : 1)



Menyusun perencanaan program kerja tim



2)



Sebagai pusat informasi rujukan program kerja tim



3)



Koordinator kebijakan tim di rumah sakit



4)



Koordinator pelaksanaan program kerja tim



5)



Menyusun rencana evaluasi program kerja tim



6)



Melakukan pengawasan program kerja tim



7)



Pengendalian, monitoring dan evaluasi di dalam kerja tim



b. Ketua tim dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter) 2. Anggota



Anggota yang dimaksud adalah seluruh tenaga kesehatan yang tergabung di dalam tim stunting dan wasting dari berbagai profesi yang berbeda yaitu dari keperawatan, gizi, farmasi, bidan dan promotor kesehatan. a. Tugas dan fungsi dari anggota tim meliputi, 1)



Berkoordinasi dengan penanggung jawab dan ketua tim tentang perencanaan program kerja



b.



2)



Bersama-sama dengan ketua tim menyusun rencana kerja



3)



Bersama sama dengan ketua tim membahas rencana teknis pelaksanaan kegiatan



4)



Berkoordinasi dengan FKTP



5)



Melaksanakan semua program kerja yang sudah di buat



6)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan intervensi



7)



Mendokumentasikan kegiatan intervensi



8)



Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua tim dan penanggungjawab



Anggota tim kerja adalah seluruh tenaga kesehatan yang tergabung di dalam tim stunting dan wasting dari berbagai profesi yang berbeda yaitu dari keperawatan, gizi, farmasi, bidan dan humas.



7



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN MERUJUK PASIEN KELUAR A. PROSEDUR 1.



Harus diketahui dan disetujui oleh dokter penanggung jawab/ dokter jaga dan Kepala ruangan.Tempat di rumah sakit yang dituju harus jelas, biaya dan tempatnya tersedia, dengan dihubungi terlebih dahulu oleh petugas



2.



Menyiapkan formulir rujukan yang diisi lengkap tentang : a. Identitas pasien b. Diagnosis pasien c. Keadaan klinis yang ditemukan saat itu d. Terapi/ tindakan yang telah/ sedang diberikan e. Dokter yang merawat/ merujuk f.



3.



Tanggal dan jam dilaksanakannya rujukan



Memberitahu rumah sakit yang dituju bahwa pasien akan segera dipindahkan serta alat – alat/ persiapan – persiapan yang harus diadakan bila pasien tiba di rumah sakit tersebut/ yang dituju.



4.



Dokter menyiapkan Resume medik dengan lengkap



5.



Menyiapkan obat – obatan dan barang – barang milik pasien.



6.



Memeriksa kembali Alat alat yang terpasang agar berfungsi dengan baik.



7.



Memeriksa kembali tanda – tanda vital (catat jamnya).



8.



Perawat menghubungi Ambulance Rumah Khusus Bedah Sinduadi untuk mengantar pasien ke rumah sakit yang dituju.



C. KRITERIA



Pasien yang membutukan penunjang lebih lanjut (pemeriksaan bone age, pasien dengan penyulit dan memerlukan tatalaksana lebih lanjut)



8



BAB IV LOGISTIK 1. Pelayanan administrasi untuk rujukan STUNTING 2. Pasien dengan Stunting yang pindah atau dirujuk ke faskes lain harus tercatat 3. Pasien Stunting dirujuk sesuai dengan jejaring strategi . 4. Pelayanan ambulans dipusatkan di bagian kendaraan Rumah Sakit Khusus bedah



Sinduadi



9



BAB V KESELAMATAN PASIEN Mengacu pada sasaran keselamatan pasien di rumah sakit yaitu : 1.



Ketepatan identifikasi pasien



2.



Peningkatan komunikasi yang efektif



3.



Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai



4.



Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi



5.



Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



6.



Pengurangan resiko pasien cedera jatuh.



10



BAB VI KESELAMATAN KERJA Agar tidak terjadi infeksi silang maka dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi melalui komponen kewaspadaan standar meliputi : 1.



Cuci tangan



2.



Pemeriksaan Fisik



3.



Peralatan perawatan pasien



11



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Ada pertemuan khusus secara formal antara pimpinan dan staf pelaksana di lapangan. Mengenai rencana kegiatan, dan evaluasi, yang dilakukan minimal tiga bulan satu kali,. Mutu dinilai dari jumlah kasus pelayanan merujuk ke luar.



12



BAB VIII PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk memberikan arahan tindakan pelayanan rujukan pasien STUNTING di Rumah Sakit Khusus Bedah Sinduadi. Dengan demikian pedoman ini harus dilaksanakan dengan disertai tekad dan kemauan yang kuat guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bedah Sinduadi



Ditetapkan di : Yogyakarta Pada



: 1 Oktober 2022



Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Sinduadi



dr. Marshal Soekarno, MPH



13