Pedoman Survei Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN SURVEI AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)



DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR TAHUN 2015



Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI 362.11 Ind p



Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Pedoman survei akreditasi fasilitas kesehatan Ɵngkat pertama.--- Jakarta Kementerian Kesehatan RI. 2014 ISBN 978-602-235-729-2 1. Judul I. COMMUNITY HEALTH SERVICES II. HEALTH FACILITY PLANNING III. ACCREDITATION



ii



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melengkapi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) akreditasi. Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu menjadi salah satu daya pacu FKTP untuk berlomba dalam memperoleh pengakuan bagi kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Akreditasi FKTP merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar akreditasi. Pedoman Survei Akreditasi FKTP ini merupakan acuan lengkap penyelenggaraan survei akreditasi bagi surveior yang melipuƟ perencanaan pelaksanaan survei, kode eƟk pelaksanaan, pelaporan survei hingga penerapan disiplin bagi surveior. Dengan adanya panduan ini, survei yang obyekƟf dapat dilaksanakan oleh Ɵm surveior dengan penuh tanggung jawab. Pada kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Survei Akreditasi FKTP. Semoga Pedoman Survei Akreditasi FKTP ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak penyelenggara akreditasi FKTP dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas.



Jakarta, November 2015 Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar



drg. KarƟni Rustandi, M.Kes



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



iii



(lembar kosong ini dihilangkan…. Begitu juga lembar lain yang kosong tolong dihilangkan) Dan diperbaiki penomoran halaman dan daftar halaman



iv



Pedoman Survei Akreditasi



I Fasilitas



Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR BAGAN DAFTAR LAMPIRAN



iii v vii viIi ix



BAB I.



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan D. Sasaran



1 1 1 3 3



BAB II.



SURVEI AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA A. PengerƟan B. Manfaat Akreditasi C. Struktur Standar Akreditasi FKTP D. Rumus Penilaian E. Keputusan Akreditasi



4 4 4 5 7 8



SURVEI AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA A. PengerƟan B. Pengorganisasian C. Proses Rekrutmen dan Seleksi Surveior



9 9 9 14



BAB IV. TATA LAKSANA SURVEI AKREDITASI A. Pengajuan Survei Akreditasi B. Pelaksanaan Survei Akreditasi C. Pelaporan dan Rekomendasi Hasil Survei Akreditasi D. Penentuan Kelulusan Akreditasi FKTP



15 15 16 16 17



BAB III.



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



v



BAB V.



BAB VI.



METODE SURVEI AKREDITASI FKTP A. Metode Telusur Survei Akreditasi Administrasi dan Manajemen B. Metode Telusur Survei Upaya Kesehatan Masyarakat (Untuk Akreditasi Puskesmas) C. Metode Telusur Survei Upaya Kesehatan Perseorangan



20



JADWAL DAN PENGELOLAAN SURVEI AKREDITASI FKTP A. Jadwal Acara Survei Akreditasi B. Mengelola Survei Akreditasi



26 26 30



21 21 22



BAB VII. PENUTUP



34



LAMPIRAN-LAMPIRAN



35



vi



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1.



Struktur Standar Akreditasi Puskesmas



5



Tabel 2.



Struktur Standar Akreditasi Klinik Pratama



6



Tabel 3.



Struktur Standar Akreditasi Tempat PrakƟk Mandiri Dokter/ Dokter Gigi



6



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



vii



DAFTAR BAGAN Halaman Bagan 1.



Tatalaksana Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas



18



Bagan 2.



Tatalaksana Penyelenggaraan Akreditasi Klinik Pratama, Tempat PrakƟk Mandiri Dokter dan Tempat PrakƟk Mandiri Dokter Gigi



19



viii



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1.a Lampiran 1.b Lampiran 1.c



Lamaran Calon Surveior DaŌar Riwayat Hidup Calon Surveior Surat Pernyataan Persetujuan Atasan Langsung Calon Surveior Akreditasi FKTP



Lampiran 1.d



Surat Pernyataan Persetujuan Suami/Istri *) Calon Surveior Akreditasi FKTP



Lampiran 2.a Lampiran 2.b Lampiran 2.c



Aplikasi Permohonan Survei Puskesmas Aplikasi Permohonan Survei Untuk Klinik Pratama Aplikasi Survei Untuk Tempat PrakƟk Mandiri Dokter/ Dokter Gigi Lampiran 3. Surat Pernyataan Kepala FKTP Lampiran 4. Surat Pernyataan Surveior Lampiran 5. Surat Tugas Lampiran 6. Format Telaah Rekam Medis Tertutup Lampiran 7. Lembar Kerja Telaah Kualifikasi Tenaga Lampiran 8. Pemeriksaan Fasilitas Lampiran 9. Lembar Kerja Peraturan Perundangan dan Dokumen Eksternal Lampiran 10. Perencanaan Perbaikan Lampiran 11.a Cover Laporan Hasil Survei Lampiran 11.b Petunjuk Laporan Survei Akreditasi



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



37 38



39 45 50 54 55 56 58 60 61 62 63 64 66



ix



(lembar kosong.. dihilangkan)



x



Pedoman Survei Akreditasi



I Fasilitas



Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi standar akreditasi. Lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP berperan sebagai pelaksana survei dan penetapan akreditasi. Di masa transisi, pelaksanaan akreditasi FKTP dilakukan oleh Komisi Akreditasi FKTP yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 02. 02/ Menkes/ 59/ 2105 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Komisi ini selain bertugas melaksanakan akreditasi FKTP juga akan menyiapkan berdirinya lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP. Survei akreditasi dilakukan oleh surveior akreditasi yang kompeten untuk melakukan survei akreditasi secara objekƟf yang didasarkan pada standar, kriteria, dan elemen penilaian yang ada pada standar akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Agar surveior akreditasi dapat melakukan penilaian secara objekƟf dan benar, maka perlu disusun pedoman survei akreditasi yang menjadi acuan bagi surveior dalam melaksanakan survei akreditasi FKTP. B.



DASAR HUKUM 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang PrakƟk Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112;



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



1



6.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



7.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



8.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;



9.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24;



10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan PrakƟk Perawat; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan PrakƟk Perawat; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaran PrakƟk Bidan; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin PrakƟk dan Pelaksanaan PrakƟk Kedokteran; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; p



19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



2



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat PrakƟk Mandiri Dokter, dan Tempat PrakƟk Mandiri Dokter Gigi; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019; 23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. C.



TUJUAN 1.



Tujuan Umum Tersedianya panduan pelaksanaan akreditasi FKTP.



2.



Tujuan Khusus Menyediakan panduan bagi surveior akreditasi agar dapat: a. Melakukan survei akreditasi bidang administrasi dan manajemen b. Melakukan survei akreditasi bidang upaya kesehatan masyarakat c. Melakukan survei akreditasi bidang upaya kesehatan perseorangan



D. SASARAN 1.



Komisi Akreditasi FKTP



2.



Surveior akreditasi FKTP



3.



Pendamping akreditasi FKTP



4.



Penyelenggara FKTP



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



3



BAB II AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA A. PENGERTIAN Akreditasi FKTP merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi standar akreditasi. Proses penilaian pemenuhan standar akreditasi merupakan proses penilaian eksternal yang dilaksanakan oleh peer (kelompok sebaya) yang disebut Ɵm surveyor. Tim surveior ditetapkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP yang diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara akreditasi FKTP. Lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP dalam melakukan survei, menggunakan standar akreditasi FKTP yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi FKTP yang bertugas untuk menyiapkan pembentukan lembaga penyelenggara akreditasi FKTP, melakukan survei dan penetapan status akreditasi sampai terbentuknya lembaga independen tersebut. Yang dimaksud FKTP dalam pedoman ini adalah Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat PrakƟk Mandiri Dokter, dan Tempat PrakƟk Mandiri Dokter Gigi. B.



MANFAAT AKREDITASI Akreditasi akan memberikan manfaat sebagai berikut :



4



1.



BAGI DINKES PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA Sebagai WAHANA PEMBINAAn wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen mutu, sistem manajemen penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan, serta penerapan manajemen risiko.



2.



BAGI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN Sebagai salah satu syarat untuk melakukan recredensialing FKTP yang akan bekerjasama.



3.



BAGI FKTP a. Memberikan keunggulan kompeƟƟf antara FKTP; b. Menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas;



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



c. d. e. f. g. 4.



C.



Meningkatkan pendidikan pada staf; Meningkatkan pengelolaan risiko; Membangun dan meningkatkan kerja Ɵm antar staf; Menghindari variasi dalam pelayanan, keterƟban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja; Meningkatkan keamanan dalam bekerja.



BAGI MASYARAKAT a. Memperkuat kepercayaan masyarakat pada FKTP; b. Adanya Jaminan Kualitas pelayanan yang akan diterima.



STRUKTUR STANDAR AKREDITASI FKTP Standar Akreditasi FKTP memuat penilaian yang secara garis besar terkait bidang administrasi dan manajemen dan bidang upaya kesehatan perseorangan. Khusus untuk akreditasi Puskesmas terdapat penilaian bidang upaya kesehatan masyarakat (UKM). 1.



STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUKESMAS Stuktur standar akreditasi Puskesmas terdiri dari 9 bab, 42 Standar, 168 kriteria dan 776 elemen penilaian. SeƟap bab diuraikan dalam standar, Ɵap standar diuraikan dalam kriteria, Ɵap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut. Penjelasan dari elemen penilaian dapat dilihat pada pokok pikiran. Tabel 1. Struktur Standar Akreditasi Puskesmas



BAB I II III



JUDUL



Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi IV Sasaran (UKMBS) Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan V Masyarakat (KMUKM) VI Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien IX (PMKP) Total



JUMLAH JUMLAH JUMLAH ELEMEN STANDAR KRITERIA PENILAIAN (EP) 3 6 1



13 29 7



59 121 32



3



10



53



7



22



101



1 10 7



6 33 36



29 151 172



4



12



58



42



168



776



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



5



2.



STRUKTUR STANDAR AKREDITASI KLINIK PRATAMA Struktur standar Akreditasi Klinik terdiri dari 4 bab, 27 standar, 110 kriteria dan 503 elemen penilaian. SeƟap bab akan diuraikan dalam standar, Ɵap standar akan diuraikan dalam kriteria, Ɵap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut. Penjelasan dari elemen penilaian dapat dilihat pada pokok pikiran. Tabel 2. Struktur Standar Akreditasi Klinik Pratama JUMLAH JUMLAH STANDAR KRITERIA



JUMLAH ELEMEN PENILAIAN (EP)



BAB



JUDUL



I



Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan (KMFK)



6



29



122



II



Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)



10



34



151



III



Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)



7



35



172



IV



Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Total



4



12



58



27



110



503



3.



STRUKTUR STANDAR AKREDITASI TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER/ DOKTER GIGI Struktur standar Akreditasi PrakƟk Dokter/Dokter Gigi terdiri dari 2 bab, 20 standar, 56 kriteria dan 234 elemen penilaian. SeƟap bab akan diuraikan dalam standar, Ɵap standar akan diuraikan dalam kriteria, Ɵap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut. Penjelasan dari elemen penilaian dapat dilihat pada pokok pikiran.



Tabel 3. Struktur Standar Akreditasi Tempat PrakƟk Mandiri Dokter/Dokter Gigi



I



Kepemimpinan dan Manajemen PrakƟk (KMP)



8



19



JUMLAH ELEMEN PENILAIAN (EP) 73



II



Layanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (LKPMKP)



12



37



161



20



56



234



BAB



JUDUL



Total



6



JUMLAH JUMLAH STANDAR KRITERIA



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



D. RUMUS PENILAIAN Akreditasi dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui pemberian skor pada seƟap elemen penilaian (EP), dengan Ɵngkatan sebagai berikut: NO KRITERIA 1 Terpenuhi



SYARAT : Jika pencapaian ≥ 80 % dari seƟap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara, dan dibukƟkan kesesuaian dengan dokumen



NILAI 10



2



Terpenuhi sebagian



: Jika pencapaian 20 % - 79 % dari seƟap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara, dan dibukƟkan kesesuaian dengan dokumen Atau Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara, dan dibukƟkan bahwa seluruh dokumen telahdisusun tetapi pelaksanaan belum sesuai dengan dokumen



5



3



Tidak terpenuhi



: Jika pencapaian < 20 % dari seƟap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara



0



Penilaian yang diberikan harus dapat membukƟkan bahwa proses implementasi sistem telah berjalan dengan baik. Penilaian Ɵap bab adalah penjumlahan dari nilai Ɵap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut dikalikan 10, kemudian dikalikan dengan 100 %. Misalnya: Nilai Bab I =



Penjumlahan nilai seluruh elemen penilaian Bab I



x 100 %



Jumlah elemen penilaian Bab I x 10



Nilai Bab II =



Penjumlahan nilai seluruh elemen penilaian Bab II



x 100 %



Jumlah elemen penilaian Bab II x 10 dan seterusnya.



Pedoman Survei Akreditasi | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)



7



E.



KEPUTUSAN AKREDITASI 1.



Penetapan Keputusan Akreditasi Puskesmas adalah: Pencapaian nilai



Keputusan Akreditasi



D UKMa Bab I



Bab II



Bab III



Bab IV



Bab V



Bab VI



Bab VII Bab VIII



Bab IX



Tidak Terakreditasi



< 75 %



< 75 %