pedoman tim fix printt [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KERJA TIM STUNTING INTERVENSI PENURUNAN STUNTING DAN WASTING TERINTEGRASI DI RSU GRHA BHAKTI MEDIKA



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Stunting dan wasting atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai (terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun). Anak tergolong stunting apabila panjang/tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang/tinggi anak seumurnya. Sedangkan wasting atau kurang gizi ialah kurangnya berat badan menurut panjang/tinggi badan anak (BB/TB), disebabkan karena kekurangan makan/terkena penyakit infeksi yang terjadi dalam waktu yang singkat (permasalahan gizi akut). Stunting dan wasting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK, sedangkan wasting dapat terjadi dalam jangka waktu yang lebih singkat atau bersifat akut akibat suatu penyakit atau trauma, dimana stunting dan wasting disamping berisiko menghambat pertumbuhan fisik (gagal tumbuh) dan rentan terhadap penyakit (gangguan metabolik : DM. Hipertensi, obesitas), juga menghambat perkembangan kognitif (gangguan kognitif motorik) yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Stunting dan wasting, dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK, disamping berisiko menghambat pertumbuhan fisik (gagal tumbuh) dan rentan terhadap penyakit (gangguan metabolik : DM. Hipertensi, obesitas), juga menghambat perkembangan kognitif (gangguan kognitif motorik) yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Penurunan stunting dan wasting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Stunting dan Wasting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal. Hal ini berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa. Stunting dan wasting juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit. Anak stunting dan wasting berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan wasting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya.



1.2 Tujuan Tujuan umum Meningkatkan mutu pelayanan di RSU Grha Bhakti Medika Tujuan khusus Buku Pedoman disusun sebagai acuan dalam pelayanan stunting dan wasting di RSU Grha Bhakti Medika. Pedoman ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi rumah sakit dalam melaksanakan intervensi penurunan stunting dan wasting terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. 1.3 Ruang Lingkup Pelayanan Ruang Lingkup Pelayanan Stunting dan Wasting di RSU Grha Bhakti Medika meliputi hal– hal sebagai berikut: Tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1.



menyusun perencanaan dan anggaran intervensi penurunan stunting dan wasting terintegrasi;



2.



melaksanakan Aksi Integrasi sesuai dengan tahapan dalam pedoman ini;



3.



mengoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting dan wasting terintegrasi;



4.



mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan



5.



Menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi.



Intervensi gizi spesifik di Rumah Sakit merupakan kegiatan yang langsung mengatasi terjadinya stunting Dan wasting seperti pengaturan asupan nutrisi spesifik dan mengatasi infeksi. 1.4 Kebijakan Nasional Penurunan Stunting dan Wasting Komitmen untuk percepatan perbaikan gizi diwujudkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan, terutama kesehatan ibu, anak dan pengendalian penyakit dengan pendekatan berbagai program dan kegiatan yang dilakukan lintas sektor. Implementasi perbaikan gizi juga dituangkan ke dalam Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2015-2019. Penyusunan dan implementasi rencana aksi pangan dan gizi dalam



bentuk Rencana Aksi Pangan dan Gizi Daerah (RAD-PG) sedang berlangsung di provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai panduan dalam mengintegrasikan pembangunan pangan dan gizi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya diikuti penetapan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang menetapkan RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG. Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB tujuan dua yaitu mengakhiri kelaparan, memcapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan. Adapun strategi percepatan perbaikan gizi dalam dokumen perencanaan RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut:



1. Peningkatan surveilans gizi termasuk pemantauan pertumbuhan 2. Peningkatan akses dan mutu paket pelayanan kesehatan dan gizi dengan fokus utama pada 1.000 hari pertama kehidupan (ibu hamil hingga anak usia 2 tahun), balita, remaja, dan calon pengantin 3. Peningkatan promosi perilaku masyarakat tentang kesehatan, gizi, sanitasi, higiene, dan pengasuhan 4. Peningkatan peran masyarakat dalam perbaikan gizi termasuk melalui Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat/UKBM (Posyandu dan Pos PAUD) 5. Penguatan pelaksanaan, dan pengawasan regulasi dan standar gizi 6. Pengembangan fortifikasi pangan 7. Penguatan peran lintas sektor dalam rangka intervensi sensitif dan spesifik yang didukung



oleh



peningkatan



kapasitas



pemerintah



pusat,



provinsi



dan



kabupaten/kota dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi Selain peraturan dan kebijakan di atas, pemerintah pusat juga telah menyusun Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting dan Wasting. Periode 2018-2024 (Stranas Stunting dan Wasting). Tujuan umum Stranas Stunting dan Wasting adalah mempercepat pencegahan Stunting dan Wasting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada.



Tujuan tersebut akan dicapai melalui lima tujuan khusus sebagai berikut: 1.



Memastikan pencegahan stunting dan wasting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan;



2.



Meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting dan wasting;



3.



Memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa;



4.



Meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan; dan



5.



Meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran.



1.5 Landasan Hukum



Landasan hukum terkait dengan intervensi penurunan stunting dan wasting terintegrasi adalah: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi 5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 6. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi 8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 9.



Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat



10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang menetapkan RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG



11. Surat Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tim Teknis Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dan 12. Surat Keputusan Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Perencanaan Pembangunan



Nasional/Badan



Perencanaan



Pembangunan



Nasional



Nomor



37/D.1/06/2014 tentang Kelompok Kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.



BAB II GAMBARAN UMUM



2.1 SEJARAH RSU GRHA BHAKTI MEDIKA



RSU GRHA BHAKTI MEDIKA (GBM), resmi mendapatkan Ijin Operasional dari Pemerintah Kabupaten Klungkung Pada 27 Juli 2020. Berlokasi di Jl. By Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Klungkung, Bali. RSU GBM hadir untuk menjadi pilihan bagi masyarakat Bali, yang menjadikan kesehatan sebagai sebuah investasi berharga. Untuk itu, RSU GBM telah mempersiapkan diri dengan berbagai pelayanan yang menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan yang komprehensif. Pelayanan dasar meliputi: 1.



Pelayanan UGD 24 jam yang dilengkapi dengan ruangan bedah minor yang sudah berstandar serta Ambulance yang bersatandar Advance Life Support.



2.



Berbagai pelayanan poliklinik dokter spesialis yang bisa diakses pagi – malam



3.



Ruangan Rawat Inap berbagai type, dari kelas III sampai Supervip



4.



Ruang bersalin yang nyaman



5.



Ruang perawatan bayi sehat, Bayi sakit yang terpisah dan NICU ( neonatal intensive care unit)



6.



Kamar operasi yang dilengkapi berbagai alat canggih seperti C Arm dan Laser Urologi



7.



Pemeriksaan penunjang seperti Rontgen, USG 4 D, CT Scan 32 Slices



8.



Laboratorium klinik dengan peralatan lengkap dan menggunakan system komputerisasi dan disertai dengan sarana Bank Darah



9.



Sistem informasi rumah sakit dan Rekam medis rumah sakit yang sudah menggunakan system digital, yang memungkinkan pasien melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan rumah sakit secara online.



10.



Instalasi Farmasi 24 jam



11.



Sebagai bagian dari World Wide Health Relationship, RSU GBM juga sudah bekerja sama dalam aspek transfer knowledge, telemedicine dan sister hospital dan memiliki MoU dengan berbagai rumah sakit di beberapa negara diantara nya : •



Fortis Healthcare India







Putra Melaka Hospital Malaysia







Gleneagles Singapore







Mount Elizabeth Hospital Singapore



2.2 VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TUJUAN 1. Visi dan Misi RSU Grha Bhakti Medika



VISI Menjadi pusat pelayanan kesehatan yang komprehensif, aman, terjangkau dan excellence



MISI 1.



Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi



2.



Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia



3.



Menbangun hubungan kerjasama secara vertikal maupun horisntal



4.



Membeikan kepuasan kepada pasien



2. Nilai Dasar RSU Grha Bhakti Medika



1.



Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa



2.



Bhakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara



3.



Kekeluargaan dan gotong royong



4.



Professional, loyal dan berintegritas



3. Tugas Pokok RSU Grha Bhakti Medika



1.



Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan;



2.



Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.



4. Fungsi dan Tujuan RSU Grha Bhakti Medika



Fungsi a. Pelayanan medis. b.Pelayanan penunjang medis. c. Pelayanan asuhan keperawatan. d.Pelayanan rujukan. e. Pendidikan dan pelatihan. f. Penelitian dan pengembangan. g.Pelayanan administrasi dan keuangan.



Tujuan



Melaksanakan pembelajaran (pendidikan, pelatihan, penelitian) dan pengembangan SDM agar profesional, produktifan berkomitmen a. Melaksanakan pelayanan Prima yang Lebih Cepat dan Lebih Baik. b. Meningkatkan kemampuan keuangan (financialreturns) dan mengelola rumah sakit secara mandiri c. Meningkatkan kepuasan pelanggan (customers) dan atau stakeholders rumah sakit.



BAB III PENGORGANISIRAN 3.1 Pengantar Pengorganisasian di rumah sakit merupakan unsur manajemen yang penting untuk memberi arah sehingga intervensi penurunan Stunting dan Wasting terintegrasi bisa berjalan dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi, dan reviu kinerja. Dalam memastikan efektivitas pelaksanaan intervensi penurunan stunting dan wasting terintegrasi di Rumah Sakit, perlu pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara Rumah Sakit dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3.2 Pelaksana Kegiatan di Rumah Sakit Penyelenggaraan intervensi penurunan Stunting dan Wasting terintegrasi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan bukan tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, diperlukan sebuah tim lintas sektor sebagai pelaksana Aksi Integrasi di RSU Grha Bhakti Medika. Keanggotaan tim lintas sektor tersebut sekurang-kurangnya mencakup instansi yang menangani: Dokter spesialis anak, perawat, bidan, sarjana gizi dan ahli gizi bekerja sama dengan instansi pemerintah kabupaten. Direktur rumah sakit bertanggung jawab dalam pembentukan tim. Tim yang telah ditunjuk tersebut selanjutnya bertanggung jawab untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penurunan Stunting dan Wasting terintegrasi di dalam Rumah Sakit maupun diluar Rumah Sakit. Tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. menyusun perencanaan dan anggaran intervensi penurunan Stunting dan Wasting terintegrasi di Rumah Sakit; 2. mensosialisasikan rencana intervensi penurunan Stunting dan Wasting terintegrasi kepada seluruh warga Rumah Sakit serta puskesmas jejaring; 3. melaksanakan Aksi Integrasi sesuai dengan tahapan dalam pedoman ini; 4. mengoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting dan wasting terintegrasi; 5. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan 6. menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluas



3.3 Struktur Organisasi Tim Stunting dan Wasting RSU Grha Bhakti medika



Direktur Rumah Sakit Dr. Agus Donny Susanto, MARS



Ketua Tim Stunting dr. Ida Ayu Agung Wijayanti Sp.A



Wakil Ketua Tim Stunting Ns. Ni Putu Lestari Dewi S.Kep



Sekretaris Ni Kadek Ferra Fransiska Suryanto Amd.Keb



Bendahara Komang Perlin Mariyanti,Amd.Keb



Anggota Tim Intervensi Gizi Spesifik 1. dr. Ni Made Dewi Aryati, Sp.A 2. dr. Suryantha Adisastra, M.Biomed. Sp.OG 3. Ni Made Imawati Amd.Keb 4. Ns Ni Putu Riska Octariani,S.Kep 5. Ns. I Wayan Surya Kencana Putra,S.Kep 6. Ns. Ni wayan Nita Yunita,S.Kep 7. Ni Kadek Diah Perwita Sari,Amd.Keb



Ditetapkan di Klungkung Pada tanggal 9 Mei 2022 Direktur RSU Grha Bhakti Medika



` dr. Agus Donny Susanto, MARS



NIK. 002/D/RSUGBM/2020