Pedoman Ukk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KESEHATAN KERJA A. PENDAHULUAN Puskesmas merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina



peran



serta



masyarakat



disamping



memberikan



pelayanan



secara



menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok Tujuan utama pembangunan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sehat secara fisik, mental dan sosial serta beriman dan bertakwa untuk mencapai sutau kehidupan sosial ekonomi yang produktif. Salah satu kebutuhan dasar manusia yang juga salah satu unsur hak asasi manusia adalah kesehatan. Oleh karena itu, kesehatan harus dilaksanakan secara adil dan merata menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam UU No. 23 tahun 1992tentang kesehatan, pada pasal 23 disebutkan bahwa setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu Kesehatan atau Kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerjaserta terhadap penyakit-penyakit umum. (Suma’mur, 1996) 1. Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal. 2. Upaya kesehatan kerja di Rumah Sakit menyangkut tenaga kerja, metode/cara kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. 3. Konsep dasar dari Upaya Kesehatan Kerja ini adalah : Identifikasi permasalahan, Evaluasi dan dilanjutkan dengan Tindakan Pengendalian. 4. Pekerja Puskesmas adalah: a. Tenaga Medis: Dokter, Perawat, Bidan. b. Tenaga Non Medis: Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Apoteker, Ahli Gizi, Analis Kesehatan, Tenaga Administrasi. B. LATAR BELAKANG



Upaya kesehatan kerja dipuskesmas ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor formal dan informal dan berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada dilingkungan tempat kerja. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya termasuk upaya kesehatan kerja. Menurut International Labaour Organisation (ILO) diketahui bahwa 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari 250 juta kecelakaan, 3000.000 orang meninggal dan sisanya meninggal karena PAHK oleh sebab itu diperkirakan ada 160 juta PAHK baru setiap tahunnya. Melihat data tersebut maka sangat perlu diberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja puskesmas dengan tujuan meningkatkan kemampuan pekerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan akhirnya peningkatan produktivitas kerja . Adapun sasaran dari program ini adalah pekerja di sektor kesehatan antara lain masyarakat pekerja di puskesmas, balai pengobatan/poliklinik, laboraturium kesehatan, Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK), Jaringan dokter perusahaan



bidang



kesehatan



kerja,



masyarakat



pekerja



diberbagai



sektor



pembangunan, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat. Untuk menerapkan pelayanan kesehatan kerja di puskesmas, secara umum kita dapat melihat langkahlangkah yang dapat diterapkan sebagaimana yang tertuang dalam pedoman pelayanan kesehatan kerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaaan dan evaluasi serta memperhatikan aspek indikator yang harus dipenuhi. Strategi yang dikembangkan adalah dengan cara terpadu dan menyeluruh dalam pola pelayanan kesehatan puskesmas dan rujukan, dilakukan melalui pelayanan kesehatan paripurna, yang meliputi



upaya



peningkatan



kesehatan,



pencegahan



penyakit



akibat



kerja,



penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Serta peningkatan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan melalui peran serta aktif masyakarat khususnya masyarakat pekerja. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, sehingga menjadi pekerja sehat, selamat, produktif dan sejahtera. 2. Tujuan Khusus a. Memberi bantuan kepada tenaga kerja.



b. Melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja. c. Meningkatkan kesehatan. d. Memberi pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi (Corie Catarina, 2009). D. SASARAN Sasaran program kesehatan kerja dibagi menjadi 2 yaitu pekerja formal dan sasaran pekerja informal. Pekerja formal yaitu seluruh pekerja dari seluruh perusahaan / PNS / sektor formal lainnya (pemerintah/BUMN/Swasta) di wilayah kerja Puskesmas. Pekerja informal adalah petani, nelayan, pedagang, pengrajin dan lain-lain di wilayah kerja Puskesmas. E. DEFINISI OPERASIONAL 1. Pekerja Formal Yang Mendapat Konseling adalah pekerja formal yang mendapat konseling total seluruh pekerja dari seluruh perusahaan/PNS/sektor formal lainnya yang mendapat konseling (tatap muka, konsultasi, promotive dan preventive secara individu) baik didalam maupun diluar gedung oleh petugas puskesmas. Jumlah seluruh pekerja formal adalah total pekerja dari sektor formal adalah total pekerja dari sektor formal (pemerintah/BUMN/swasta) di wilayah kerja puskesmas Cara Perhitungan/rumus : Jumlah pekerja formal yang mendapat konseling



x 100%



Jumlah seluruh pekerja formal Target : Tahun 2015 Target Sumber data : Data dasar



2016



2017 60 %



2018 70 %



2019 80 %



2. Pekerja Informal Yang Mendapat Konseling adalah total pekerja dari seluruh sektor informal lainnya yang mendapat konseling (tatap muka, konsultasi, promotive dan preventive secara individu) baik didalam maupun diluar gedung oleh petugas puskesmas. Jumlah seluruh pekerja informal adalah total pekerja dari sektor informal (petani, nelayan, pedagang dan lain-lain) di wilayah kerja Puskesmas. Cara Perhitungan/rumus : Jumlah pekerja informal yang mendapat konseling



x 100%



Jumlah seluruh pekerja informal Target : Tahun Target



2015



2016



2017 60 %



2018 70 %



2019 80 %



Sumber data : Data dasar dan laporan bulanan kesehatan pekerja (LBKP) 3. Promotif dan Preventif yang dilakukan pada kelompok kesehatan kerja adalah salah satu atau seluruh kegiatan promosi (penyuluhan, konseling latihan olahraga dll) dan preventif (imunisasi, pemeriksaan kesehatan, APD, ergonomi, pengendalian bahaya lingkungan dll) yang dilakukan minimal 1 (satu) kali tiap bulan selama 12 (dua belas) bulan pada kelompok kesehatan kerja. Jumlah seluruh pos UKK adalah total pos UKK di wilayah binaan kali 12 (dua belas) bulan. Cara Perhitungan/rumus : Jumlah promotif dan preventif yg dilakukan pd kel kes ker



x 100%



Jumlah seluruh pos UKK dikali 12 Target : Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 Target 60 % 70 % 80 % Sumber data : Data dasar dan laporan bulanan kesehatan pekerja (LBKP) UB