Pedoman Unit Kerja PONEK Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Unit Instalasi PONEK



DAFTAR ISI DAFTAR ISI..........................................................................................................1 BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................2 1.1.LATAR BELAKANG.........................................................................................................3 1.3. DASAR HUKUM..........................................................................................4 1.5. RUANG LINGKUP PELAYANAN..............................................................4 BAB II GAMBARAN UMUM RSUD MUARA TEWEH..................................9 2.1. SEJARAH SINGKAT RSUD MUARA TEWEH.........................................9 2.2. PELAYANAN RSUD MUARA TEWEH....................................................10 2.3. DATA STATISTIK RSUD MUARA TEWEH.............................................8 BAB III VISI DAN MISI RSUD MUARA TEWEH.........................................15 BAB III STRUKTUR ORGANISASI RSUD MUARA TEWEH......................16 BAB IV STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI XXX.................................35 BAB V URAIAN JABATAN..............................................................................36 5.1. DOKTER PENANGGUNG JAWAB INSTALASI.....................................36 5.2. DOTER JAGA INSTALASI IGD PONEK..................................................36 5.3. PERAWAT KEPALA RUANGAN.............................................................37 5.4. PERAWAT KETUA TIM KERJA...............................................................30 5.5. PERAWAT JAGA........................................................................................38 BAB VI TATA HUBUNGAN KERJA..............................................................39 6.1.TATA HUBUNGAN INTERNAL................................................................33 6.2. TATA HUBUNGAN EKSTERNAL............................................................39 BAB VIIPOLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL................41 1



Pedoman Unit Instalasi PONEK



7.1. POLA KETENAGAAN...............................................................................41 7.2. KUALIFIKASI PERSONIL.........................................................................41 7.3. ANALISIS BEBAN KERJA........................................................................41 7.4. REKRUTMEN SUMBER DAYA MANUSIA............................................43 BAB VIII KEGIATAN ORIENTASI..................................................................44 8.1. ORIENTASI UMUM...................................................................................44 8.2. ORIENTASI KHUSUS................................................................................45 BAB IX PERTEMUAN/RAPAT........................................................................46 BAB X PELAPORAN.........................................................................................48 10.1. LAPORAN HARIAN.................................................................................48 10.2. LAPORAN BULANAN.............................................................................48 10.3. LAPORAN TAHUNAN.............................................................................48 BAB XII PENUTUP............................................................................................50



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang menjadi indikator kualitas kesehatan masyarakat di suatu negara,masih tergolong tinggi di Indonesia yaitu AKI:307/100.000 KH (SDKI 2002/2003) dan AKB :35/10000 KH (SDKI 2002/2003).Angka Kematian Ibu di Indonesia masih menempati peringkat teratas diantara negara-negara Asia Tenggara. Penyebab kematian ibu terbanyak adalah perdarahan 28%,Eklampsia 24%,Infeksi 11%, partus macet/lama 8% dan aborsi 5% (S KRT 2001). Di dalam Angka Kematian Bayi tercakup Angka Kematian Perinatal, dimana kematian karena gangguan perinatal menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga 1986 adalah 42,3% dari kematian bayi pada usia 0-1bulan.



2



Pedoman Unit Instalasi PONEK



Mengingat kematian bayi khususnya dalam periode perinatal berkaitan eratdengan kesehatan ibu dimana AKI masih tinggi maka betapa pentingnya pelayanan Maternal dan Perinatal sebagai kegiatan integrative di Rumah Sakituntuk terus ditingkatkan dalam upaya menurunkan AKI dan AKB.Penyebab kematian pada masa prenatal/neonatal pada umumnya berkaitan dengan kesehatan ibu selama kehamilan, kesehatan janin selama didalam kandungan dan proses pertolongan persalinan yang bermasalah. Komplikasi obstetric tidak selalu dapat diramalkan sebelumnya danmungkin saja terjadi pada ibu hamil yang diidentifikasi normal. Oleh karena ituperlu strategi penurunan kematian/kesakitan maternal perinatal dengan meningkatkan kualitas pelayanan serta kualitas dan kuantitas sumber dayamanusia dengan pembekalan pelatihan secara berkala. Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu



dan bayi baru lahir secara terpadu dalam



bentukPelayanan Obstetri Neonatal Emergensi.Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) di tingkat Puskesmas Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana,saranadan manajemen yang handal. Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu, tenaga kesehatan memerlukan



pelatihan-pelatihan



untuk



meningkatkan



pengetahuan,



keterampilan dan perubahan perilaku dalam pelayanan kepada pasien.



1.2. TUJUAN . a. Adanya kebijakan Rumah Sakit dan dukungan penuh. b. Manajemen dalam pelayanan PONEK. c. Terbentuknya Tim PONEK Rumah Sakit. d. Tercapainya kemampuan teknis Tim PONEK sesuai standar.



3



Pedoman Unit Instalasi PONEK



e. Adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pengelola dan penanggung jawab program pada tingkat kabupaten / kota, propinsi, dan pusat dalam manajemen program PONEK



1.3. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. PeraturanMenteriKesehatanRepublikIndonesiaNomor.340/Menkes/PER/I II/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 5. Kepmenkes. RI No. 1045/Menkes/Per/ XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 6. KeputusanMenteriKesehatanRepublikIndonesiaNomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan /Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam Di Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 8. PedomanRumahSakitPelayananObstetriNeonatalEmergensi Komprehensif(PONEK)24JamDirektoratJendreralBina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2007. 9. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Nomor : 188.44/573/RSUD-PC/V/2016 Tentang pembentukan tim PelayananObstetriNeonatalEmergensi Komprehensif(PONEK). 1.4. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1.



Ruang lingkup IGD PONEK RSUD Muara Teweh : a. Darurat kebidanan



4



Pedoman Unit Instalasi PONEK



b. Darurat non bedah dan Triage c. Darurat bedah



2. Tugas Pokok pelayanan di ruang gawat darurat adalah meliputi : a. Menyelenggarakan Pelayanan Kebidanan di Rawat Jalan, Rawat Inap dan Gawat Darurat bekerjasama dengan tenaga medis. b. Rawat Inap bekerja sama dengan :  R bersalin,  Ferinatologi  Operasi Gawat Darurat : Darurat kebidanan



Dalam pelayanan IGD PONEK RSUD M u a r a T e w e h melaksanakan: 1. Upaya Pelayanan:  Stabilisasi di IGD dan persiapan untuk pengobatan definitif.  Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RSUD Muara Teweh di ruang tindakan.  Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi, dan sectio saesaria.  Perawatan intensif ibu dan bayi.  Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi. 2. Pelayanan kesehatan maternal dan neonatal fisiologi :  Pelayanan kehamilan  Pelayanan persalinan normal dan persalinan dengan tindakan operatif  Pelayanan Nifas.  Asuhan bayi baru lahir. 3.



Pelayanan masa antenatal  Perdarahan pada kehamilan muda / abortus  Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut / kehamilan ektopik



5



Pedoman Unit Instalasi PONEK



 Kehamilan Ektopik (KE) & Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)  Hipertensi, Preeklamsi / Eklamsi  Perdarahan pada masa Kehamilan muda  Kehamilan Metabolik  Gerakan janin tidak di rasakan  Demam dalam kehamilan dan persalinan. 4.



Pelayanan masa intranatal  Persalinan dengan parut uterus  Persalinan dengan distensi uterus  Gawat janin dalam persalinan  Pelayanan terhadap syok  Ketuban pecah dini  Persalinan macet  Induksi dan akselerasi persalinan  Aspirasi vakum manual  Ekstraksi Cunam  Seksio sesarea  Episiotomi  Kraniotomi dan kraniosentesis  Malpresentasi dan malposisi  Distosia bahu  Prolapsus tali pusat  Plasenta manual  Kehamilan dengan nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang dan atau koma, tekanan darah tinggi. Masa intranatal  Induksi oksitosin pada hamil lewat waktu, IUFD  Penanganan pecah ketuban  Penanganan persalinan lama  Penanganan malpresentasi dan malposisi  Penanganan prolapsuus tali pusat



6



Pedoman Unit Instalasi PONEK



 Kuret pada blighted ovum/kematian medis, abortus inkomplit  mola hidatosa  Aspirasi vakum manual  Perbaikan robekan serviks  Perbaikan robekan vagina dan perineum  Perbaikan robekan dinding uterus  Reposisi Inversio uteri  Melakukan penjahitan  Histerektomi  Kompresi bimanual dan aorta  Ligasi arteri uterine  Bayi baru lahir dengan asfiksia  Penanganan BBLR • Resusitasi bayi baru lahir, bayi baru lahir asfiksia. 5. Masa post natal  Demam pasca melahirkan  Perdarahan pasca melahirkan  Nyeri perut pasca persalinan 6. Kesehatan neonatal  Inisiasi dini ASI ( Breast feeding)  Resusitasi neonatus 7. Pelayanan Ginekologi  Kehamilan ektopik  Perdarahan uterus disfungsional  Perdarahan menoragia  Kista ovarium Akut  Radang Pelvik akut  Abses pelvik  Infeksi saluran genetalia 8. Pelayanan penunjang medik lainya



7



Pedoman Unit Instalasi PONEK



8



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB II GAMBARAN UMUM RSUD MUARA TEWEH



2.1. SEJARAH SINGKAT RSUD MUARA TEWEH



Secara historis Muara Teweh telah memiliki rumah sakit yang dibangun dan terletak di Jalan Sengaji Hilir Muara Teweh (lokasi Komplek Pertokoan Barito Permai saat ini) dan bernama Rumah Sakit Umum Muara Teweh. Pada mulanya RS ini memiliki 1 ruang periksa, 1 kamar kartu yang bergabung dengan kamar jaga perawat, 1 ruang tindakan, 1 ruang suntik, 1 ruang obat, 1 ruang balut perban. Selain itu Rumah Sakit ini memiliki ruang bangsal pria, ruang bangsal wanita, ruang dapur, ruang tata usaha, ruang gudang dan 1 kamar jenazah. Saat masih berada di lokasi ini, RSU Muara Teweh ini dipimpin oleh seorang dokter bernama dr. Zulkifli. Setelah kepemimpinan dr. Zulkifli, RSU ini pernah dipimpin oleh dr. Hendri Zafrul, dr. Wiwiek Jarwiati, dr. Murdoyo Rahmanoe, Sp. A, dr. Dr. Yahlenadiharty, dr. Adri Imbar, Sp. OK, dr. Yahlenadiharty, Sp. OG, dr. Frederik Reinsya Maginte, dan drg. Dwi Agus Setijowati (2014 sampai sekarang). Diperkirakan pada Tahun 1980, RSU direlokasi ke areal yang baru di Jalan Yetro Sinseng No.2 yang ada sekarang ini pada masa kepemimpinan Direktur RSU dr. Tjandra Kristanto. Pada saat itu Puruk Cahu yang saat itu masih berstatus Kabupaten Administratif. Selanjutnya di lokasi yang baru, RSU Puruk Cahu terdiri dari ruang rawat inap, apotik dan sebuah kantor yang merupakan ruangan IGD saat ini. Tahun 1993, Rumah Sakit ini semakin berkembang dan terdiri dari ruangan poliklinik, kamar kebidanan, ruang radiologi, dan unit gawat darurat. Pada tahun 2000, terjadi penambahan ruangan yaitu ruang laboratorium, ruang bedah. Sejak Puruk Cahu ditetapkan menjadi kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Murung Raya pada tanggal 1



9



Pedoman Unit Instalasi PONEK



Agustus 2002, maka Rumah Sakit ini menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Murung Raya. Tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertambah ruangan VIP, dapur, laundry, IPSRS, juga kamar jenazah. Tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, ruang Paru Dalam kelas I, II, dan III dibangun. Kemudian sepanjang tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, ruang rawat inap bedah dan ruang rawat inap anak dibangun dan difungsikan. Sejak RS pindah ke lokasi saat ini, secara berturut-turut RSUD Puruk Cahu pernah dipimpin oleh dr. Bambang Dwi Hayunanto, dr. R.Hendro Prasetyo, dr. Sudaryanto, Sp.OG, dr. Suria Siri, dr. Bintarti Amalia, DESS, Sp.P dan akhirnya saat ini dipimpin oleh drg. Marthin Maha, Sp.Ort.



2.2. PELAYANAN RSUD MUARA TEWEH RSUD Muara Teweh merupakan pendukung penyelenggaraan pemerintah



daerah



yang



dipimpin



oleh



seorang



direktur



yang



berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD Muara Teweh merupakan tujuan rujukan dari 15 (Lima belas) puskesmas induk di wilayah Kabupaten Barito Utara. RSUD Muara Teweh termasuk dalam kategori rumah sakit tipe C. RSUD Muara Teweh memberikan pelayanan rawat jalan dan juga pelayanan rawat inap. Pelayanan rawat jalan dilakukan oleh 9 poliklinik yang ada lengkap dengan dokter spesialisnya. Selain itu didukung dengan unit penunjang antara lain laboratorium, radiologi, fisioterapi dan juga farmasi serta instalasi gawat darurat yang melayani selama 24 jam. Pelayanan dokter spesialis mencakup Bedah Umum, Kebidanan dan Kandungan, Penyakit Dalam, Anak, Kulit dan Kelamin, Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik.



10



Pedoman Unit Instalasi PONEK



2.3. DATA STATISIK RSUD MUARA TEWEH Tingkat pemanfaatan RSUD Muara Teweh oleh masyarakat dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 4 : Tingkat Pemanfaatan RSUD Muara Teweh NO.



1



URAIAN



Rate (BOR) Average Length Of Stay (ALOS) BTO (Bed Turn



5



Over) TOI (Turn Over



6



Interval) GDR (Gross



7



Death Rate) NDR (Net Death



8



25.194



15.880



32.221



-



3.188



2.306



2.744



-



%



46



527



87



Hari



3



4



6



Kali



62



60



52



Hari



3.2



2.6



1







2.56



2.80



2.74







1.01



2.40



1,15



n



Bed Occupancy



4



2016



rawat jalan



inap



3



2015



Kunjunga



pasien rawat



Rate)



Standar



2014



Kunjungan



Kunjungan 2



TAHUN INDIKATOR



Kunjunga n



60-85 % 6-9 hari 40-50 kali 1-3 hari 4,5/100 Keluar 2,5/100



Sumber : Bagian Rekam Medis RSUD Muara Teweh



Berdasarkan data tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut :



1. BOR (Bed Occupancy Rate) Sesuai dengan Angka Ideal BOR adalah antara 60-85%, dan Tahun2016 perhitungan BOR sebesar 87% yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 2014 dan 2015 yaitu, 46% dan 52,7% secara kinerja RSUD Muara Teweh berada di atas range antara 60-85% jadi BOR RSUD Muara Teweh tahun 2016 memenuhi target yang ditentukan dan melebihi standar ideal, hal ini



11



Pedoman Unit Instalasi PONEK



menggambarkan bahwa di RSUD Muara Teweh masih harus menambah beberapa tempat tidurnya. 2. LOS (Length Of Stay) Angka Ideal LOS adalah antara 6-9 hari, ini maksudnya



bahwa



secara



mendapatkan kesembuhan



teoritis



pasien



rawat



inap



untuk



ideal adalah setelah mendapatkan



perawatan 6-9 hari. Sedangkan LOS RSUD Muara Teweh Tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi 6, maka LOS RSUD Muara Teweh sudah memenuhi. Berarti pasien secara umum memiliki masa rawat inap selama 6. Hal ini dapat memberikan arti bahwa pasien mendapatkan pelayanan dalam batas standar rawat inap di RSUD Muara Teweh sesuai dengan standar yang ditentukan. 3.



BTO (Bed Turn Over) Indikator Angka Ideal Rata-Rata BTO adalah antara 40-50 kali pertahun. Sedangkan hasil BTO RSUD Muara Teweh dari Tahun 2014, 2015 hingga 2016 sebesar 52 melebihi target yang di tentukan yaitu 50 kali, maka hal ini memberikan arti bahwa frekuensi pemakaian tempat tidur RSUD Muara Teweh dalam setahun mencapai angka ideal. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan fasilitas rawat inap RSUD Muara Teweh cukup besar sehingga frekuensi pemakaian tempat tidur mencapai angka ideal.



4.



GDR (Gross Death Rate) Angka GDR yang dapat ditolerir yaitu 45 per 1000 atau 4,5% per 100 penderita keluar. Hasil perhitungan GDR Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Tahun 2014 sebesar 2,56 %. Pada Tahun 2015 GDR pada RSUD Muara Teweh sebesar 2,80%, dan pada tahun 2016 angka GDR yaitu sebesar 2,74%. Dilihat dari 3 tahun belakangan ini dari Tahun



2014, 2015, 2016 GDR RSUD Muara Teweh mengalami



penurunan dari tahun sebelumnya namun masih sesuai target dalam batas yang di tolerir tidak melebihi dari 4,5%/100 penderita keluar. 5. NDR (Net Death Rate)Nilai NDR masih dapat ditolerir jika NDR kurang dari 2,5% penderita keluar. Perhitungan NDR pada Tahun 2014 sebesar 1,01%. Jika dibandingkan dengan tahun 2015 dengan



12



Pedoman Unit Instalasi PONEK



NDR 2,40% dan pada tahun 2016 NDR RSUD Muara Teweh 1,15%. Jadi tergambar bahwa tingkat kematian di Rumah Sakit mengalami penurunan dan peluang untuk sembuh meningkat dari Tahun 2015. Dengan nilai NDR 1,15% berarti nilai NDR RSUD Muara Teweh Tahun 2016 masih berada di bawah batas maksimal jadi dapat dikatakan bahwa NDR RSUD Muara Teweh berada dalam target yang ditentukan dan masih dalam batas yang dapat ditolerir.



Ditinjau dari mutu pelayanan analisis kinerja RSUD Muara Teweh dapat diuraikan sebagai berikut :



1. ALOS (Average Length Of Stay) atau LOS ALOS atau LOS yaitu rata-rata lama rawatan seorang pasien, indikator ini di



samping memberikan gambaran tingkat



efisiensi



juga dapat



memberikan gambaran mutu pelayanan. LOS apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan lebih lanjut. Angka Ideal LOS adalah antara 6-9 hari. Rasio AvLOS selama tahun 2014 adalah 3 hari, tahun 2015 adalah 5 hari dan tahun 2016 adalah 6 hari. Hal ini menunjukkan bahwa rasio AvLOS dalam batas standar



yang



ditentukan. 2. NDR (Net Death Rate) NDR dipergunakan untuk melihat gambaran kematian setelah dirawat 48 jam. Indikator ini dapat memberikan gambaran mutu pelayanan di Rumah Sakit. Angka NDR juga menunjukkan tingkat dan mutu pelayanan Rumah Sakit. Nilai NDR dinilai masih dapat di tolerir jika NDR kurang dari 25 per 1.000 pasien keluar (dalam bentuk persen adalah 2,5 per 100 penderita keluar). Rasio NDR RSUD Muara Teweh tahun 2014 adalah 1.01 ‰, tahun 2015 meningkat menjadi 2.40 ‰ dan tahun 2016 menurun menjadi 1,15 ‰. Jadi rasio NDR di RSUD Muara Teweh masih berada di bawah batas maksimal jadi dapat dikatakan bahwa NDR RSUD Muara Teweh berada dalam target yang ditentukan dan masih dalam batas yang dapat ditolerir.



13



Pedoman Unit Instalasi PONEK



3. GDR dipergunakan untuk melihat gambaran kematian



umum. Angka



GDR yang dapat ditolerir yaitu 45 per 1.000 penderita keluar (dalam bentuk persen 4,5 per 100 penderita keluar) pada periode tertentu. Angka ini juga menunjukkan tingkat kemampuan rumah sakit dalam menekan terjadinya kematian di Rumah Sakit sekaligus menunjukkan kemampuan Rumah Sakit baik dari segi kemampuan tenaga sarana dan prasarana yang dimiliki. Selama tahun 2014 rasio GDR adalah 2.56‰, tahun 2015 adalah 2.80‰ dan tahun 2016 adalah 2.74 ‰. Dilihat dari 3 tahun belakangan ini dari Tahun 2014, 2015, 2016 GDR RSUD Muara Teweh mengalami penurunan dari tahun sebelumnya namun masih sesuai target dalam batas yang di tolerir tidak melebihi dari 4,5%/100 penderita keluar.



14



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB III VISI DAN MISI RSUD MUARA TEWEH



5.1. VISI RSUD MUARA TEWEH Visi RSUD Muara Teweh adalah “Terwujudnya Peningkatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Menuju RSUD yang Berstandar Nasional.”Visi ini perlu ditanamkan pada setiap unsur organisasi sehingga menjadi visi bersama yang pada gilirannya mampu mengarahkan dan menggerakkan segala sumber daya instansi. Visi adalah harapan yang hendak diwujudkan pada masa yang akan datang atau periode 5 tahun mendatang, visi tersebut harus mampu mengilhami semua anggota organisasi dan mampu memotivasi serta membangkitkan semangat dan rangsangan bagi seluruh anggotanya untuk meraih atau mencapainya. MISI RSUD MUARA TEWEH



1.



Pengendalian Pendapatan



2.



Meningkatkan Mutu dan Pelayanan



3.



Konsolidasin Internal



4.



Mempercepat RSUD Muara Teweh sebagai Pusat Rujukan DAS Barito.



15



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSUD MUARA TEWEH 4.1



BAGAN ORGANISASI



DIREKTUR



UNIT NON STRUKTURAL :



BAGIAN TATA USAHA



 KOMITE MEDIK  KOMITE KEPERAWATAN  KOMITE PPA  KOMITE PPI  KOMITE MUTU RS DAN KESELAMATAN PASIEN  KOMITE FARMASI



SUB BAG KEPEGAWAIAN



BIDANG KEUANGAN DAN PROGRAM



SUB BAG UMUM



BIDANG PELAYANAN MEDIK DAN KEPERAWATAN



BIDANG PENUNJANG MEDIK



SEKSI PELAYANAN MEDIK



SEKSISARANA DAN PRASARANA



SEKSI KEPERAWATAN



SEKSI DIKLAT DAN PENYULUHAN



SEKSI PERBENDAHARAAN, VERIFIKASI DAN AKUNTANSI



SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PROGRAM



UNIT KERJA/INSTALASI



16



SUB BAG REKAM MEDIK



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.2



SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN KELENGKAPANNYA Susunan Organisasi dalam Perda tersebut terdiri dari : a. Direktur b.



Bagian Tata Usaha



c.



Bidang Keuangan dan Perencanaan



d.



Jabatan Fungsional



Bagian Tata Usaha : a.



Sub Bagian Umum



b.



Sub Bagian Rekam Medik



c.



Sub Bagian Kepegawaian



Bidang Keuangan dan Perencanaan : a.



Seksi Perbendaharaan, Verifikasi dan Rekon Harian



b.



Seksi Perencanaan



4.2.1 Direktur 4.2.1.1 Tugas pokok : Melaksanakan tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan, membinapelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas RSUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.2.1.2 Fungsi : 1.



Pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya meningkatkan dan pencegahan serta pelaksanaan rujukan.



2.



Penyusunan



kebijaksanaan



pelayanan



medis,



pelayanan penunjang medis dan non medis dan tugas RSUD.



17



Pedoman Unit Instalasi PONEK



3.



Mengkoordinir



dan



mengawasi



pelaksanaan



pelayanan kepada masyarakat, tugas-tugas RSUD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.



Penyusunan



kebijaksanaan



pelayanan



asuhan



keperawatan dan menyusun kebijaksanaan pelayanan rujukan. 5.



Penyusunan



kebijaksanaan



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan. 6.



Penyusunan



kebijaksanaan



penyelenggaraan



administrasi dan keuangan. 7.



Pembinaan



pelaksanaan/mengkoordinasikan



serta



mengawasi pelaksanaan upaya kesehatan secara efektif



dan



efisien



dengan



mengutamakan



penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta upaya rujukan. 8.



Pengendalian pengawasan dan pembinaan mitra kerja serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat.



9.



Pembinaan administrasi yang meliputi kegiatan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan, Umum dan Organisasi.



4.2.2 Bagian Tata Usaha 4.2.2.1 Kepala Bagian Tata Usaha 4.2.2.1.1



Tugas pokok :



Kepala Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, rekam medis, pelaporan, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial dan informasi.



18



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.2.2.1.2



Fungsi Kepala Bagian Tata Usaha :



1.



Pelaksanaan



kerumah



tanggaan



dan



perlengkapan. 2.



Pelaksanaan rekam medis dan pelaporan.



3.



Pelaksanaan



tata



usaha



dan



kepegawaian. 4.



Pelaksanaan hukum,



urusan



ketatausahaan,



publikasi,



perpustakaan,



pemasaran sosial dan informasi. 5.



Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerumahtanggaan, rekam medis ketatausahaan dan kepegawaian.



6.



Membantu



Direktur



RSUD



dan



menyiapkan data-data administrasi dan membantu Direktur RSUD memberikan pelayanan, kelancaran dan ketertiban manajemen dan administrasi. 7.



Membantu



Direktur



RSUD



dalam



rangka sosialisasi pelayanan Rumah Sakit 8.



Menyampaikan laporan kepada Direktur RSUD tentang



pelaksanaan



kerumahtanggaan, ketatausahaan, rekam medis, dan kepegawaian. 9.



Menyusun rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan



dalam



lingkup



tugasnya. 10. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya.



19



Pedoman Unit Instalasi PONEK



11. Membagi habis tugas kepada kepala urusan agar semua pekerjaan dapat dilaksanaan sesuai rencana yang telah ditetapkan. 12. Pembinaan dan bimbingan, membina, mengawasi



dan



mengatur



serta



melakukan pemantauan kepada kepala urusan agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan rencana. 4.2.3 Kepala Sub Bagian Kepegawaian 4.2.3.1 Tugas Pokok Melaksanakan



tugas



mengurusi



ketatausahaan



dan



kepegawaian. 4.2.3.2 Fungsi : 1.



Penyusunan dan perencanaan SPPD dan surat tugas bagi pegawai RSUD yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.



2. Melegalisir fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dan surat keterangan lainnya. 3. Mengkoordinir perpustakaan. 4. Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam ruang lingkupnya. 5. Pelaksanaan pencarian, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya. 6. Pemberian



petunjuk



dan



bimbingan,



membina,



mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan



20



Pedoman Unit Instalasi PONEK



kepada pelaksana di bawahnya, agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 4.3.4. Kepala Sub Bagian Rekam Medik 4.3.4.1 Tugas pokok Melaksanakan tugas menangani rekam medis, pencatatan dan pelaporan kegiatan. 4.3.4.2. Fungsi 1. Pelaksanaan



penyajian



data-data



dan



pembuatan



laporan setiap bulan, triwulan dan tahunan. 2. Pelaksanaan pengumpulan data-data pasien rawat inap dan rawat jalan. 3. Penyusunan data yang sudah terkumpul di blanko laporan. 4. Pelaksanaan assembling, penjilidan dokumen pasien dan dilakukan koding sesuai diagnosa pasien. 5. Mengirim laporan ke instansi terkait. 6. Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam lingkup tugasnya. 7. Pelaksanaan



pencarian,



mengumpulkan



dan



menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya. 8. Pemberian



petunjuk



dan



bimbingan,



membina,



mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan perkerjaan berjalan sesuai dengan rencana.



21



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.3.5. Kepala Sub Bagian Umum 4.3.5.1 Tugas Pokok Melaksanakan perlengkapan,



tugas



menangani



hukum,



kerumahtanggaan,



perpustakaan,



publikasi,



pemasaran sosial dan informasi. 2.3.5.2 Fungsi : 1.



Pengawasan kelengkapan umum rumah sakit berupa: gedung, kantor, tanah dan bangunan.



2.



Pengkoordinasian/pengawasan sarana dan prasarana umum rumah sakit



3.



Pengkoordinasian/pengawasan



keamanan



dan



ketertiban yang dilakukan oleh satpam 4.



Pengkoordinasian/pengawasan ruangan kamar cuci dalam melaksanakan tugas.



5.



Pengkoordinasian/pengawasan supir ambulan dalam melaksanakan tugas.



6.



Pengkoordinasian bendahara barang dan mendata barang inventaris.



7.



Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam lingkup tugasnya.



8.



Pelaksanaan



pencarian,



pengumpulan,



penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya. 9.



Pemberian petunjuk dan bimbingan, membina, mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan kepada



pelaksana



di



bawahnya



agar



pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana.



22



semua



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.3.6



Bidang Keuangan dan Perencanaan 4.3.6.1 Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan 4.3.6.1.1



Tugas Pokok Melaksanakan tugas penyusunan anggaran, kegiatan



perbendaharaan,



verifikasi,



akuntansi, mobilisasi dana dan penyusunan dana. 4.3.6.1.2



Fungsi : 1. Pembinaan, pengawasan



dalam



penerimaan dan pengeluaran mobilisasi dana. 2. Perencanaan penggunaan mobilisasi dana. 3. Pembinaan dalam penyusunan anggaran rutin SBBO, OPRS/Proyek. 4. Penyusunan program. 5. Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiayan-kegiatan



dalam



lingkup



tugasnya. 6. Pelaksanaan



pencarian,



pengumpulan



penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi



yang



berhubungan



dengan



tugasnya. 7. Pemberian



petunjuk



dan



bimbingan



membina, mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana.



23



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.3.7



Kepala Seksi Urusan Perbendaharaan, Verifikasi dan Akuntansi 4.3.7.1.



Tugas Pokok Melaksanakan tugas menerima dan pengeluaran dana,verifikasi serta mobilisasi dana.



4.3.7.2.



Fungsi 1.



Penyusunan jumlah penerimaan pada setiap bulan dan pengeluaran.



2.



Penelitian



semua



dana



pertanggungjawaban



untuk



keuangan



laporan



yang



dibuat



masing-masing bendaharawan yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran. 3.



Penelitian semua kelengkapan dari semua laporan keuangan



yang



akan



dilaporkan



oleh



bendaharawan. 4.



Penelitian semua laporan yang akan dikirim kepada instansi terkait.



5.



Penyusunan laporan jumlah



dana



kepada atasan tentang



yang



telah



diterima



dan



dipertanggungjawabkan setiap akhir bulan oleh masing-masing bendaharawan. 6.



Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta



memimpin



dan



mengawasi



kegiatan-



kegiatan dalam lingkup tugasnya. 7.



Pelaksanaan pencarian, penghimpunan



dan



pengumpulan pengelolaan



data



dan



informasi yang berhubungan dengan tugasnya.



24



Pedoman Unit Instalasi PONEK



8.



Pemberian petunjuk dan bimbingan membina, mengawasi, mengatur



serta



melakukan



pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 4.3.8.



Kepala



Seksi



Urusan



Penyusunan



Anggaran



dan



Perencanaan 4.3.8.1. Tugas Pokok Menyusun anggaran, OPRS dan penyusunan programprogram pelayanan. 4.3.8.2. Fungsi : 1.



Pengumpulan data-data untuk penyusunan program kegiatan/kebutuhan RSUD.



2.



Pelaksanaan klarifikasi kebutuhan prioritas RSUD.



3.



Penyusunan usulan permintaan kebutuhan untuk program kegiatan RSUD.



4.



Penyusunan usulan kebutuhan untuk menunjang program kegiatan RSUD.



5.



Penginventarisasian kebutuhan anggaran pada setiap program kegiatan RSUD.



6.



Penyusunan anggaran pada setiap kegiatan RSUD.



7.



Penyusunan anggaran program kegiatan RSUD.



8.



Penyusunan anggaran kegiatan RSUD.



9.



Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam lingkup tugasnya.



9.



Pelaksanaan pencarian, pengumpulan penghimpunan dan



pengelolaan



data



dan



berhubungan dengan tugasnya.



25



informasi



yang



Pedoman Unit Instalasi PONEK



10. Pemberian petunjuk dan bimbingan membina, mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 4.3.9



Bidang Pelayanan Medik 4.3.9.1. Kepala Bidang Pelayanan Medik 4.3.9.1.1. Tugas Pokok : Mengkoordinasikan



semua



kebutuhan



pelayanan medis, penunjang medis, kegiatan pendidikan,



pelatihan,



melakukan



pemantauan,



pengawasan,



penggunaan



fasilitas



kegiatan



pelaksanaan



medis,



pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien, melakukan bimbingan pelaksanaan asuhan,



pelayanan



keperawatan,



dan



penyuluhan kesehatan. 4.3.9.1.2



Fungsi 1.



Pengawasan/pemantauan



kegiatan



di



semua unit pelayanan di rumah sakit. 2.



Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan semua staf sesuai dengan kebutuhan.



3.



Melakukan



pengawasan



dan



pengendalian dan pemulangan pasien. 4.



Pengawasan dan pemantauan mengenai fasilitas yang ada di rumah sakit.



5.



Pengawasan dan pemulangan pasien yang berhubungan dengan penggunaan fasilitas yang ada seperti ambulan.



26



Pedoman Unit Instalasi PONEK



6.



Pelaksanaan



kegiatan



bimbungan



pelaksanaan



asuhan,



pelayanan



keperawatan, dan penyuluhan kesehatan. 7.



Penyusunan rencana kerja dan serta memimpin dan mengawasi kegiatankegiatan dalam lingkup tugasnya.



8.



Pelaksanaan



pencarian,



pengumpulan



penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi yang berhubungan dengan tugasnya. 9.



Pemberian



petunjuk



dan



bimbingan



membina, mengawasi, mengatur serta melakukan



pemantauan



kepada



pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan



berjalan



sesuai



dengan



rencana.



4.3.10. Kepala Seksi Pelayanan Medik 4.3.10.1.



Tugas Pokok Pemantauan, pengawasan, penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan, melakukan pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien.



4.3.10.2.



Fungsi : 1. Pemantauan



dan



pengawasan



penggunaan



fasilitas kegiatan pelayanan medik ke semua unit di RSUD. 2. Pengawasan dan pemantauan mengenai fasilitasfasilitas yang ada di RSUD agar senantiasa dalam keadaan siap pakai.



27



Pedoman Unit Instalasi PONEK



3. Pengawasan dan pengendalian dalam penerimaan pasien. 4. Pengawasan dan pengendalian pasien yang pulang khususnya sarana untuk pemulangan pasien, administrasi dan lain-lain. 5. Pelaksanaan kerjasama dengan kepala unit lain. 6. Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta



memimpin



dan



mengawasi



kegiatan-



kegiatan dalam lingkup tugasnya. 7. Pelaksanaan penghimpunan



pencarian, dan



pengumpulan



pengelolaan



data



dan



informasi yang berhubungan dengan tugasnya. 8. Pemberian petunjuk dan bimbingan membina, mengawasi,



mengatur



serta



melakukan



pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 4.3.11. Kepala Seksi Keperawatan 4.3.11.1.



Tugas Pokok Mengkoordinasikan



semua



kebutuhan



pelayanan



medis, penunjang medis, melakukan pemantauan, pengawasan, penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan, dan perawatan pasien. 4.3.11.2.



Fungsi : 1.



Pemantauan/pengawasan kegiatan di semua unit pelayanan di RSUD.



2.



Pengawasan dan pemantauan mengenai fasilitasfasilitas yang ada di RSUD agar senantiasa dalam keadaan siap pakai.



28



Pedoman Unit Instalasi PONEK



3.



Pengawasan dan pengendalian dalam penerimaan pasien.



4.



Pengawasan dan pengendalian pasien yang pulang khususnya sarana untuk pemulangan pasien, administrasi dan lain-lain.



5.



Pelaksanaan kerjasama dengan kepala unit lain.



6.



Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta



memimpin



dan



mengawasi



kegiatan-



kegiatan dalam lingkup tugasnya. 7.



Pelaksanaan



pencarian,



penghimpunan



dan



pengumpulan



pengelolaan



data



dan



informasi yang berhubungan dengan tugasnya. 8.



Pemberian petunjuk dan bimbingan membina, mengawasi,



mengatur



serta



melakukan



pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 4.3.12. Bidang Penunjang Medik 4.3.12.1.



Kepala Bidang Penunjang Medik 4.3.12.1.1 Tugas Pokok Melakukan tugas melakukan pemantauan, pengawasan, penggunaan fasilitas serta kebutuhan



pelayanan,



melakukan



pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pendidikan latihan dan penyuluhan kesehatan. 4.3.12.1.2 Fungsi : 1.



Melakukan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan.



29



Pedoman Unit Instalasi PONEK



2.



Membuat rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan



dalam



lingkup



tugasnya. 3.



Mencari,



mengumpulkan



menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugasnya. 4.



Mencari,



mengumpulkan



menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya. 5.



Memberikan petunjuk dan bimbingan, membina, mengawasi, mengatur serta melakukan



pemantauan



kepada



kepala sub seksi agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 6.



Membina



dan



mengawasi



serta



menilai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kepala sub seksi untuk bahan penilaian DP3 dan pembinaan karir. 7.



Melaporkan semua pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan disertai saran/pertimbangan



untuk



mendapatkan petunjuk lebih lanjut. 8.



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang



diberikan



pimpinan



dengan bidang tugasnya.



30



sesuai



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.3.13. Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 4.3.13.1. Tugas Pokok Membantu



kepala



penyusunan



rencana



pengawasan,



bidang



menyiapkan



dan



penggunaan



program sarana



bahan



pemantauan,



dan



prasarana



kebutuhan pelayanan serta monitoring, evaluasi dan pengendalian pemeliharaan sarana dan prasarana. 4.3.13.2. Fungsi : 1.



Penyusunan rencana pemeliharaan sarana dan prasarana kebutuhan pelayanan.



2.



Pengkoordinasian



dalam



rangka



menyusun



program pemeliharaan sarana dan prasarana fisik. 3.



Pengkoordinasian



dalam



rangka



menyusun



program di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan-kegiatan



yang



diusulkan



untuk



dimasukkan ke dalam program tahunan. 4.



Penginventarisasian pemeliharaan



sarana



merumuskan



masalah



di



dan



prasarana



langkah-langkah



bidang



kebijakan



serta dan



pemecahannya. 5.



Penyiapan bahan dan rumusan kebijakan, membuat rencana kerja serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan bidang tugasnya



6.



Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin



dan



mengawasi



kegiatan-kegiatan



dalam lingkup tugasnya. 7.



Pelaksanaan



pencarian,



pengumpulan



penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi yang berhubungan dengan tugasnya.



31



Pedoman Unit Instalasi PONEK



8.



Pemberian petunjuk dan bimbingan membina, mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana.



4.3.14. Kepala Seksi Diklat dan Penyuluhan 4.3.14.1. Tugas Pokok Melakukan bimbingan pelaksanaan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika, mutu keperawatan, kegiatan pendidikan latihan dan penyuluhan kesehatan. 4.3.14.2. Fungsi : 1.



Pengkoordinasian



perkembangan



asuhan



keperawatan melalui pendidikan dan pelatihan di instansi terkait dan melaksanakan atau membimbing sesama pegawai untuk menerapkan dalam tugas keseharian. 2.



Pelaksanaan penyuluhan di bidang kesehatan.



3.



Penyusunan slogan di RSUD yang menghimbau masyarakat untuk hidup sehat.



4.



Penyusunan rencana kerja dan program kerja serta memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam lingkup tugasnya.



5.



Pelaksanaan pencarian, pengumpulan penghimpunan dan



pengelolaan



data



dan



informasi



yang



berhubungan dengan tugasnya. 6.



Pemberian petunjuk dan bimbingan membina, mengawasi, mengatur serta melakukan pemantauan kepada pelaksana di bawahnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana.



32



Pedoman Unit Instalasi PONEK



4.3.15



Unit Instalasi Adalah suatu wadah struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dan memiliki fungsi tertentu sebagai bagian yang tak terpisahkan dari rumah sakit baik berfungsi pelayanan maupun pendukung operasional rumah sakit. Berikut adalah daftar unit kerja/ instalasi RSUD Muara Teweh : 1.



Instalasi Rawat Jalan/Poliklinik



2.



Instalasi Gawat Darurat (IGD)



3.



Instalasi Rawat Inap Bedah



4.



Instalasi Rawat Inap Anak



5.



Instalasi Rawat Inap Kebidanan



6.



Instalasi Rawat Intensif (ICU)



7.



Instalasi Rawat Inap Isolasi



8.



Instalasi Rawat Inap VIP



9.



Instalasi Laboratorium



10. Instalasi Farmasi 11. Instalasi Radiologi 12. Instalasi Kamar Operasi 13. Instalasi Sarana dan Prasarana 14. Instalasi Pemulasaran Jenazah 15. Instalasi Laundry 16. Instalasi Sterilisasi Sentral (CSSD) 17. Instalasi Gizi 4.3.16



Unit Non Struktural a. Komite Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan yang strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan



33



Pedoman Unit Instalasi PONEK



pengembangan pelayanan rumah sakit. Komite yang ada di RSUD Muara Teweh adalah : 1. Komite Komite Medik 2. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit 3. Komite Pencegahan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit 4. Komite Keperawatan 5. Komite Profesional Pemberi Asuhan Lainnya (PPA) 6. Komite Farmasi b.



KSM (Kelompok Staf Medis) Adalah



kelompok



dokter



yang



bekerja



dibidang



fungsionalmedis tertentu. Kelompok Staf Medis di RSUD Muara Teweh dikelompokkan sebagai berikut : 1. Kelompok Staf Medis Bedah 2. Kelompok Staf Medis Non Bedah



34



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI IGD PONEK



PENGARAH DIREKTUR RSUD MUARA TEWEH



DOKTER PENANGGUNG JAWAB RUANG IGD PONEK



DOTER JAGA INSTALASI IGD PONEK



PERAWAT KEPALA RUANGAN



PERAWAT KETUA TIM KERJA



35



PERAWAT JAGA



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB VI URAIAN JABATAN 1. DOKTER PENANGGUNG JAWAB INSTALASI IGD PONEK Hasil Kerja : Terselenggaranya program PONEK di rumah sakit secara menyeluruh dan terpadu. Uraian Tugas : a. Melaksanakan pembinaan kualitas atau mutu profesi pelayanan. b. Melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang keperawatan maupun kepala instalasi yang terkait dalam membina kualitas profesi pelayanan. c. Mengendalikan dan mengevaluasi kualitas pelayanan profesi. Tanggung jawab : a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program PONEK. b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi. c. Bertanggung jawab terhadap Direktur Wewenang : a. Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir b. Memeriksa hasil kegiatan PONEK Syarat Jabatan : a. Pendidikan dasar dokter spesialis kandungan dan kebidanan. b. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidangnya. c. Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi. d. Memiliki kemampuan kepemimpinan. 2. DOTER JAGA INSTALASI IGD PONEK Hasil kerja : Terselenggaranya semua program PONEK di Instalasi Gawat Darurat Uraian Tugas : a. Melaksanakan pelayanan kegawat daruratan maternal dan neonatal b. Melakukan koordinasi dengan Dokter penanggung Jawab PONEK dan tim medis lain. 36



Pedoman Unit Instalasi PONEK



c. Melaksanakan evaluasi terhadap kasus-kasus kegawat daruratan d. obstetric dan neonatal. Tanggung Jawab : a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program b. Bertanggung jawab kepada Dokter penanggung Jawab PONEK Syarat Jabatan : a. Pendidikan dokter b. Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK 3. PERAWAT KEPALA RUANGAN Hasil Kerja : Terselenggaranya semua program PONEK Uraian Tugas : a. Melaksanakan pelayanan antenatal care, post natal, keluargaberencana, pelayanan neonatal. b. Pemantauan pelaporan pelayanan PONEK c. Melakukan koordinasi dengan dokter penanggung jawab IGD PONEK terkait denganpelayanan PONEK Syarat Jabatan : a. Pendidikan dasar DIII Kebidanan b. Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun c. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan. 4. PERAWAT KETUA TIM KERJA Hasil Kerja : a. Terkelola dan terdokumentasinya seluruh data PONEK. b. Terkoordinasinya seluruh program kegiatan PONEK Uraian Tugas : a. Membuat undangan rapat dan membuat notulen b. Mengelola administrasi surat-surat PONEK. c. Mencatat data-data yang berhubungan dengan PONEK.



37



Pedoman Unit Instalasi PONEK



d. Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh penanggung jawab dan penanggung jawab sosialisasi dari suksesnya program PONEK. e. Melakukan tugas-tugas lain dari atasan yang berhubungan denganPONEK. 5. PERAWAT JAGA Hasil Kerja : Terselenggaranya semua program PONEK Uraian Tugas : 1. Bertanggung jawab dan mampu melaksanakan pelayanan/asuhan kebidanan di rawat inap,rawat jalan , rawat gawat darurat 2. Memahami prinsip pelayanan keperawatan khususnya memberikan asuhan kebidanan sesuai standar. 3. Mampu mendokumentasikan pelaksanaan asuhan kebidanan/kegiatan yang lain. 4. Dapat bekerja sesuai denganSOP. 5. Dapat bekerja dalam tim Syarat Jabatan : 1. Berijazah minimal DIII Bidan/Keperawatan 2. Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun 3. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan 4. Dapat mematuhi peraturan di RSUD Muara Teweh.



38



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA TATA HUBUNGAN EKSTERNAL



KEBIDA NAN



BPJS/ KMS



PERINATO LOGI LAUNDRI



ICU IPRS



PONEK OK



RADIOLO GI



REKAM MEDIK



GIZI FARMASI



LAB



1. Tata Laksana Hubungan kerja dengan ICU: a. Tim PONEK bekerjasama dengan ICU bila ada kasus yang memerlukan perawatan intensive. b. Setelah keluarga pasien setuju & dan mengisi informed consent maka perawat memberitahu Instalasi pelayanan intensif c. Perawat ruangan mengantar ke Instalasi pelayanan intensif d. Perawat ruangan melakukan serah terima pasien tersebut kepada e. perawat Instalasi pelayanan intensif 2. Tata Laksana Hubungan kerja dengan Laboratorium: a. Tim PONEK bekerjasama dengan Laboratorium untuk menunjang b. diagnosa pemeriksaan dan untuk kelengkapan kasus operasi baik pre maupun post operasi. 3. Tata Laksana Hubungan kerja dengan Instalasi Farmasi : a. Tim PONEK bekerjasama dengan Farmasi dalam hal permintaan perbekalan farmasi untuk stock, menggunakan buku expedisi 4. Tata Laksana Hubungan kerja dengan OK:



39



Pedoman Unit Instalasi PONEK



a. Tim PONEK bekerjasama dengan OK dalam kasus kasus pembedahan baik rujukan maupun non rujukan yang memerlukan tindakan operatif. 5. Tata Laksana Hubungan kerja dengan Rekam Medik : a. Tim PONEK bekerjasama dengan bagian Rekam Medik dalam pendaftaran pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap. b. Setiap pasien rawat inap memerlukan nomor register dan nomor rekam medik dari bagian pendaftaran rekam medik 6. Tata Laksanan Hubungan kerja dengan IPRS: a. Tim PONEK bekerjasama dengan IPRS dalam pemeliharaan dan maintenance alat dengan menggunakan slip perbaikan bengkel. 7. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan BPJS/KMS: a. Tim PONEK bekerjasama dengan BPJS/KMS dalam pelayanan terkait dengan pengkleman asurasi BPJS/KMS rawat jalan dan Inap 8. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Radiologi : a. TimPonek bekerjasama dengan Radiologi pada kasus-kasus tertentu untuk menunjang diagnosa pemeriksaan dan untuk kelengkapan diagnostis 9. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Laundry : a. Tim PONEK bekerjasama dengan Laundry untuk kebutuhan linenpasien sehari-hari. 10. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Gizi : a. Tim PONEK bekerjasama dengan Gizi untuk kebutuhan nutrisi pasienselama dalam perawatan di rumah sakit. TATA HUBUNGAN EKSTERNAL Dalam sistem Rujukan tim ponek secara tidak langsung bernubungan dengan tim PONED yang merupakan Pelayanan tingkat dasar yang terprogram di Puskesmas. Dimana setiap kasus yang tidak bisa ditangani maka tim PONEK menerima pasien dan segera dilakukan tindakan. Selain itu pembinaan tekhis dilakukan bersama antara Dinas kesehatan , dokter spesialis kebidanan dan kandungan Rumah Sakit Daerah Muara Teweh sebagai Konsulen, Tim Ponek melakukan koordinasi dengan Institusi lainya dalam melaksanakan Pelayanan Kegawat daruratan kebidanan dan Kandungan demi terciptanya generasi yang berkualitas.



40



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL IGD PONEK NAMA JABATAN



PENDIDIKAN NON FORMAL FORMAL



JUMLAH TENAGA KEBUTUHAN YANG ADA



Ketua Tim PONEK



Dokter spesialis Kebidanan dan kandungan Dokter Umum



1



Perawat Kepala Ruangan



DIII Kebidanan



1



Perawat Ketua Tim Kerja Perawat Jaga



DIII Kebidanan



1



DIII Kebidanan



8



Doter Jaga Instalasi Igd Ponek



1



ANALISIS BEBAN KERJA Penentuan jumlah tenaga kerja keperawatan IGD disesuaikan dengan kondisi atau peran dan fungsi perawat dan kelas IGD tersebut. Jika IGD mempunyai Ruang Observasi Intermediate (Kelas III dan IV) perlu dipertimbangkan tambahan jumlah perawat seperti rawat inap, jika tidak mempunyai ruang intermediate dapat digunakan acuan sebagai berikut : Dasar perhitungan tenaga gawat darurat : a. Rata-rata jumlah pasien per hari b. Jumlah jam perawatan per hari c. Jam efektif perawat per hari Untuk perhitungan jumlah tenaga tersebut perlu ditambahkan faktor koreksi hari libur/cuti/hari besar (loss day).



41



Pedoman Unit Instalasi PONEK



Rumus I : Loss day = Jumlah hari minggu dalam 1 tahun+cuti+Hari Besar x Jumlah Perawat Jumlah Hari Kerja Efektif Keterangan : Jumlah hari minggu dalam 1 tahun = 52 hari Cuti dalam 1 tahun = 12 hari Hari besar dalam 1 tahun



= 14 hari



Jumlah hari kerja dalam 1 tahun 52 + 12 + 14 = 78 hari



= 286 hari



x Jumlah bidan yang tersedia



286 Cara menghitung kebutuhan tenaga bidan PONEK :



Rata-rata jumlah pasien per hari x jumlah jam perawatan per hari



+ Loss day



Jumlah Jam efektif per hari Keterangan : Rata-rata Jumlah pasien/hari



= (selama bulan juli s/d september 2016)



Bulan Juli 2016= 146: 31



=6



September 2016= 146 :31



=5



= 6 + 5 = 11 : 2 = 6 = 5 Pasien Jumlah jam perawatan



= ((A1xJum os/hr) + (A2xJum os/hr) + (A3xJum



os/hr) + (3 shift/hr x adm tm))



A1



= waktu keperawatan pasien gawat darurat (86menit)



A2



= waktu keperawatan kasus mendesak (71 menit)



42



Pedoman Unit Instalasi PONEK



A3



= waktu keperawatan kasus tidak mendesak (34 menit)



Adm Time



= waktu administrasi yang dibutuhkan untuk penggantian shift selama 45 menit



Jumlah Jam keperawatan



= (86 x 9) + (71 x 9) + (34 x 9) + (3 x 45)) = (774 + 639 + 306 + 135) = 1854 menit /7 hari = 30,9 jam = 31 jam/7 hari = 4,42 = 4 jam



Jam efektif per hari kerja/hari



= 255 (jam kerja efektif perawat/tahun jam = 7 jam/hari



Loss day = 78 x 8 orang = 0,27 x 8 = 2,16 286 Kebutuhan tenaga keperawatan IGD adalah = 6 x 4 + 2,16 =24+ 2,16 = 3,4 +2,16 = 5,56 orang = 6 orang + 5 orang = 11 orang 7 7 Dengan demikian terdapat kekurangan tenaga perawat sebanyak 3 orang tenaga Bidan. REKRUTMEN SUMBER DAYA MANUSIA Tahapan Rekrutmen di IGD Ponek adalah mengikuti aturan dari Sub Bagian Kepegawaian RSUD Muara Teweh. Dengan tahapannya adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan perhitungan analisa jabatan, IGD mengajukan kebutuhan SDM kepada Direktur, dan bila ajuan itu disetujui, disesuaikan dengan kemampuan dari Rumah Sakit untuk pemenuhan pegawai yang diperlukan. 2. Sub Bagian Kepegawaian melakukan rekrutmen sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.



43



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI ORIENTASI UMUM Merupakan program pengenalan calon karyawan baru/lama dalam memasuki dunia kerja yang sebenarnya, dalam hal ini organisasi rumah sakit secara umum/menyeluruh . Kegiatan orientasi yang dilakukan di IGD Ponek Muara Teweh meliputi beberapa hal sebagai berikut : A. Organisasi Merupakan pengenalan organisasi yang meliputi organisasi RSUD Muara Teweh dan IGDPonek B. Visi dan Misi Merupakan pengenalan visi dan misi IGD sebagai bekal untuk dapat melakukan pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas. C. Sumberdaya Manusia Memperkenalkan kualifikasi SDM yang bekerja pada IGD Ponek RSUD Muara Teweh yang meliputi latar belakang pendidikan dan status kepegawaian SDM. D. Pelayanan Memperkenalkan alur pelayanan IGD Ponek sebagai sarana pelayanan medis RSUD Muara Teweh. E. Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam melakukan pelayanan kegawat daruratan. F. Fisik Memperkenalkan sarana yang ada di RSUD Muara Teweh dan menjelaskan mengenai standar fasilitas IGD Ponek RSUD Muara Teweh dengan peraturan yang berlaku.



44



Pedoman Unit Instalasi PONEK



ORIENTASI KHUSUS Program mempersiapkan seorang karyawan baru/lama yang menjalani mutasi, untuk mampu melaksanakan tugas sesuai standart dimana dia ditempatkan Hari Materi waktu metode Ke 1 Pengenalan ruangdan fasilitas di IGD Ponek Jam 07.0013.00 Wib 2 Pengenalan jenis Pelayanan Di IGD Ponek



2



3



Pengenalan tehnik dan tindakan pelayanan Di IGD Ponek Pengetahuan tentang tehnik kegawatdaruratan di IGD Ponek Pengetahuan tentang tehnik tindakan kegawatdaruratan di IGD Ponek Pengenalan ruang dan fasilitas ruang IGD Ponek Pengetahuan pemeriksaan dan observasi pasien di ruang IGD Ponek Evaluasi Kegiatannya meliputi :



45



Penanggung Jawab Seksi Kepegawaian, Dokter penanggung Jawab IGD Ponek Dokter penanggung Jawab IGD Ponek Dokter penanggung Jawab IGD Ponek Dokter penanggung Jawab IGD Ponek Dokter penanggung Jawab IGD Ponek Dokter penanggung Jawab IGD Ponek Dokter penanggung Jawab IGD Ponek



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB X PERTEMUAN/RAPAT Rapat berkala terdiri dari : a. Rapat Rutin b. Rapat Insidentil Rapat Rutin IGD PONEK RSUD Muara Teweh mengadakan pertemuan/ rapat minimal setiap satu kali dalam satu bulan. Rapat harus dihadiri oleh semua SDM Ponek terkecuali yang melakukan pelayanan atau berhalangan dengan alasan yang jelas. Tempat : Ruang IGD Ponek Materi : = Evaluasi kinerja mutu = Masalah dan pemecahannya = Evaluasi dan rekomendasi Rapat Insidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas segera. Beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum pertemuan/ rapat adalah sebagai berikut : 1. Daftar hadir 2. Agenda Rapat 3. Notulen Rapat



46



Pedoman Unit Instalasi PONEK



Format Notulen Rapat Hari, tanggal



:



Tempat



:



Pemimpin



:



Rapat Jumlah



;



Peserta Rapat Notulen



:



Rapat Agenda Rapat



:



Hasil Rapat



:



47



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB XI PELAPORAN Instalasi



PONEK RSUD Muara Teweh melaksanakan pelayanan kegawat



daruratan yang meliputi : A. LAPORAN HARIAN Terdiri dari laporan yang yang di buat setiap hari oleh bidan yang terdiri dari 1. LOOK BOOk laporan perorangan kegiatan bidan 2. Laporan harian perkembangan keadaan pasien dimana bidan yang lepas jaga mencatat atau menulis dan di baca oleh bidan jaga selanjutnya Contoh Laporan Harian : LAPORAN DINAS PAGI, 7 September 2016 no



Nama Ibu



Umur



Catatan perkembangan ( SOAP )



B. LAPORAN BULANAN 1. Register : catatan mengenai pasien yang berkunjung dari laporan harian di jumlahkan setiap 1 bulan sehari untuk mengetahui berapa jumlah pasien, adminirasi pasien BPJS,KMS,GRATIS,UMUM,Bidan yang jaga, dokter yang menolong, keterangan terdiri dari eavaluasi dari tindakan. CONTOH LAPORAN REGISTER : N o



Tlg,bl n,thn RM



Na ma



U mu r



Ala mat



Diog nosa



Tinda Admini kan strasi: KMS,B PJS, UMUM , GRATI S



48



Bid an jag a



Dokte r yang menol ong/ Jaga



ketera ngan



Pedoman Unit Instalasi PONEK



C. LAPORAN TAHUNAN Register tahunan : catatan jumlah pasien yang berkunjung, tindakan. CONTOH LAPORAN REGISTER : N Tlg,bl o n,thn RM



Na ma



U Ala mu mat r



Diog nosa



Tind akan



Jumlah pasien : Tindakan : Administrasi : Kematian Bayi : Kematian Ibu : Penyebab kematian :



49



Admini strasi: KMS,B PJS, UMU M, GRATI S



Bi da n jag a



Dokt er yang meno long/ Jaga



ketera ngan



Pedoman Unit Instalasi PONEK



BAB XII PENUTUP Dengan adanya pedoman unit IGD Ponek ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, asuhan kebidanan gawat darurat dan pembinaan kebidanan gawat darurat di rumah sakit. Dalam pelaksanaan penerapannya di rumah sakit, pedoman Unit IGD Ponek perlu dilengkapi Standar Prosedur Operasional (SPO) dan pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu perlu adanya penambahan jumlah anggota Tim Ponek agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat



50



Pedoman Unit Instalasi PONEK



51