Pejabat Peneliti Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak mempunyai tugas dan fungsi yang sangat siginifikan pada pelaksanaan kontrak walaupun mungkin sifat ad-hoc. Apabila terjadi perubahan kegiatan pekerjaan, disinilah dibutuhkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak merupakan personil atau tim yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Jasa sebagai wakilnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi atau penelitian dalam pemeriksaan bersama dalam hal memperbandingkan ketentuan atau spesifikasi dalam kontrak untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Dalam hal pekerjaan konstruksi Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sebagai wakil Pengguna Jasa bersama dengan Direksi Teknis dan Penyedia Jasa melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk menetapkan kuantitas awal untuk setiap kegiatan atau mata pembayaran. Jika hasil-hasil pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti apakah perubahan kontrak tersebut perlu dilakukan. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dapat dibentuk oleh Pengguna Jasa setelah kontrak ditandatangani, terdiri dari unsur-unsur : 1. Perencanaan Teknis; 2. Pelaksanaan Lapangan; 3. Pengawasan Lapangan; 4. Administrasi Kontrak; 5. Terkait lainnya yang dipandang perlu (misalnya : keuangan, pengujian dan atasan langsung) Unsur-unsur diatas disesuaikan dengan unit-unit kerja yang mewakili unsur diatas. Tugas Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah : 1. Meneliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar, antara lain seperti : desain dan spesifikasi, kuantitas, biaya, waktu pelaksanaan dan lain-lain yang dipandang perlu. 2. Membuat Berita Acara hasil penelitian. 3. Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada Pengguna Jasa atas penelitian tersebut butir 1. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak bekerja atas permintaan Pengguna Jasa dan tugasnya berakhir setelah Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)



Perubahan Kegiatan Pekerjaan 1)Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. 2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan,meliputi antara lain: a) menambah atau mengurangi volumepekerjaanyang tercantum dalam Kontrak; b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan; 3)Perubahan pekerjaan pada angka 2) berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. 4)Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada angka2) dilaksanakan dengan ketentuan: a) tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam



perjanjian/Kontrak awal b) tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah. 5)Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis danhargadengantetapmengacupadaketentuanyang tercantum dalam Kontrak awal. 6)Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a)pekerjaan tambah; b)perubahan disain; c)keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d)masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau e)Keadaan Kahar. 2)Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 3)PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia. 4)PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peniliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 5)Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak