8 0 116 KB
“Konsep Dasar Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan Dan Kepulauan”
Mata Kuliah : Kebijakan Pemerintah Bidang Kesehatan Dosen MK : Irhamdi Achmad S.Kep., Ns., M.Kep
Disusun Oleh : Kelompok III 1. Asni liza gay 2. Harima peirissa 3. Neni vani orobayam 4. Rabea haulussy 5. Sumita rumbia 6. Wahyuni sari rahayaan
KEMENTERIAN KESEHATAN RI POLITEKNIK KEMENKES KESEHATAN MALUKU PRODI KEPERAWATAN MASOHI T.A 2019 / 2020
“Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kredit”
Mata Kuliah : Kebijakan Pemerintah Bidang Kesehatan Dosen MK : Irhamdi Achmad S.Kep., Ns., M.Kep
Disusun Oleh : Kelompok III 1. Asni liza gay 2. Harima peirissa 3. Neni vani orobayam 4. Rabea haulussy 5. Sumita rumbia 6. Wahyuni sari rahayaan
KEMENTERIAN KESEHATAN RI POLITEKNIK KEMENKES KESEHATAN MALUKU PRODI KEPERAWATAN MASOHI T.A 2019 / 2020
PEMBAHASAN
A. konsep dasar pelayanan kesehatan di DTPK Program pelayanan kesehatan di DTPK telah dikembangkan kementerian kesehatan sejak tahun 1985. Melalui program inpres bantuan luar negeri seperti proyek United Nasional Development and Planning (UNDP). Program pelayanan kesehatan di DTPK sudah dilaksanakan hampir disemua kabupaten secara rutin walaupun dalam kondisi yang terbatas. Dengan masuknya kebijakan mengurangi kesenjangan antar daerah pada RPJP 2005-2025 maka terjadi peningkatan yang signifikasi pada pengembangan program pelayanan kesehatan di DTPK. Hal ini terjadi dari masuknya isu DTPK pada berbagai program, adanya peningkatan pembiayaan pada program DTPK diberbagai program utama, serta banyaknya intervensi kementerian /lembaga dalam pengembangan DTPK. Dalam mengatasi masalah di DTPK, diperlukan kebijakan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) serta pendekatan kedaulatan (sourvereignity approach), mengingat masalah yang dihadapi selain terkait kesejahteraan juga ada masalah yang menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Dalam pelaksanaa pelayanan kesehatan didaerah tertinggal, perbatasan dan kepuauan perlu menjalin kerja sama dan keterpaduan antar kemetrian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pihak swasta serta NGO. Hal ini untuk meningkatkan daya ungkit program atau kegiatan yang dilaksanakan bagi masyarakata diwilayah tersebut. Pelayanan kesehatan di DTPK, secara prinsip sama dengan pelayanan di tempat lainnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaan dan tahap kegiatan diperlukan pendekatan yang berbeda mengingat adanya karakteristik dan hambatan yang berpengaruh secara mendasar antara lain : 1. Kondisi geografi dan kondisi alam atau iklim 2. Masalah kedaulatan dan show window 3. Kondisi budaya sosial, ekonomi masih tertinggal 4. Kondisi keamanan 5. Jarak ke fasilitas pelayanan publik jauh
6. Prasarana dasar DTPK : a. Fasilitas jalan belum optimal b. Sarana komunikasi terbatas c. Air bersih sulit d. Sarana transportasi terbatas e. Listrik tidak tersedia di beberapa wilayah tertentu 7. Penyebaran masyarakat dalam jumlah kecil diwilayah yang luas 8. Peraturan perundang-undangan yang belum mendukung seperti: a. Desentralisai kewengan kepada kabupaten/kota tidak disertai dengan dukungan pembiayaan yang diperlukan b. Belum tegasnya peran provinsi dalam pemberdayaan kabupaten c. Dicabutnya
inpres
puskesmas
dan
dan
pelayanan
daerah
terpencil
(pembangunan sarana, tenaga, peralatan dan bahan habis pakai) difasilitas pelayanan kesehatab di DTPK Mengingat terbatasnya sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang di DTPK khusnya dipuskesmas terpencil/sangat terpencil diperlukan upaya terobosan berupa peningkatan akses pelayanan kesehatan di DTPK, agar masyarakat di daerah tersebut mendapat pelayanan yang diperlukan dengan mutu yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu diperlukan pedoman peningktana kases pelayanan kesehatan di DTPK. B. Ciri-ciri model pelayanan di DTPK Mengingat karakteristik DTPK berbeda dengan non DTPK, maka diperlukan pendekatan yang berbeda agar upaya peningkatan akses pelayanan berfungsi optimal. Sesuai denga karakteristik yang berbeda tersebut, maka Rencana Pembangunan Pelayanan Kesehatan di DTPK perlu dibagi menjadi 3 model dasar : 1. Model pelayanan kesehatan didaerah terpencil Dibagi menjadi 4 :
a. Perencanaan difokuskan untuk menghilangkan kesenjangan pelayanan akibat keterpencilan daerah dengan cara memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada b. Penguatan kemampuan fasilitas kesehatan dasar c. Penguatan kemampuan rumah sakit kabupaten yang berada di wilayah cakupan rujukannya, sebagai pusat rujukan medik. d. Tersedia radio medik 2. model pelayanan kesehatan didaerah perbatasan Dibagi menjadi 4 : a. Perencanaan difokuskan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang mampu berperan sebagai ‘gate keeper’ rujukan kesehatan dan show window pelayanan kesehatan dengan pembangunan unit pelayanan kesehatan yang responsif
dan
kompetitif
terhadap
pelayanan
kesehatan
di
daerah
perbatasan. b. Membangun kerja sama dengan negara tetangga dalam rujukan gawat darurat c. Adanya koordinasi pelayanan kesehatan antara pemda dan dinas kesehatan dengan kantor kesehatan pelabuhan. d. Tersedia radio medik Model ini hanya untuk daerah perbatasan RI dengan negara pelayanan kesehatannya lebih menarik. Untuk perbatasan lain, cukup pelayanan kesehatan yang responsif yang mampu menjawab perkembangan’demand’ masyarakat. 3. model daerah kepualuan a. Perencanaanya difokuskan untuk meciptakan pusat jejaring pelayanan kesehatan rujukan. b. Evakuasi dilakukan berdasarkan konsep wilayah cakupan rujukan.
c. Pengembangan tanaman obat keluarga d. Tersedia radio medik
C. Jenis pelayanan kesehatan di DTPK Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bahkan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dibidang kesehatan, amandemen kedua UUD1945, pasal 34 ayat 3 menetapkan : “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”. Di era otonomi daerah amanat amandemen di maksud, mempunyai makna penting bagi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indinesia terhadap masyarakat, dan pemerintah daerah dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa ada diskriminasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Amanat ini harus diterjemahkan dan dijabarkan secara baik oleh sistem dan perangkat pemerintah daerah. Jenis pelayanan kesehatan di DTPK : 1. Pelayanan dasar Sesuai dengan SK MENKES 128 tahun 2004, puskesmas di DTPK mempunayi fungsi: a. Unit pelaksana teknis Unit pelaksana teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas. Sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kab/kota (UPTD) puskesmas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasioal dan kegiatan teknis penunjang dinas kesehatan kabupaten/kota. b. Pembangunan kesehatan Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen
bangsa
yang
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesadaran,
kemampuan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
peningkatan derajata keseahatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pada 1).perikemanusiaan, 2).pemberdayaan dan kemandirian, 3). Adil dan merata, 4).pengutamaan dan manfaat c. Bertanggung jawaban penyelenggaraan Penanggung jawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan
di
wilayah
kabupaten/kota
adalah
dinas
kesehatan
kabupaten/kota, sedangkan puskesmas bertangguang jawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang disebabkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuannya. d. Wilayah kerja Wilayah kerja puskesmas meliputi : wilayah kerja administratif, yaitu satu wilayah kecamatan, satu atau beberapa desa/kelurahan di satu wilayah kecamatan. Disetaip kecamatan harus ada satu puskesmas. Faktor luas wilayah, kondisi geografis, kepadatan jumlah penduduk, dasar pertimbangan untuk membangun dan menentukan wilayah kerja puskesmas. Agar dapat menjangkau masyarakat diwilayah kerjanya, puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yaitu puskesmas pembantu dan puskesmas keliling 2. Pelayanan Rumah Sakit Sesuai dengan UU Rumah Sakit No.44 Tahun 2009, pada pasal 47, disebutkan : a. Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit Statik, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan rumah sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri. 3. Pelayanan kesehatan oleh tim pelayanan kesehatan bergerak (TPKB) Pelayanan dilakukan oleh tim pelayanan kesehatan bergerak untuk menjangkau masyarakat dikampung, desa yang letaknya jauh dari sarana pelayanan yang ada
mengingat penduduk di DTPK tersebar dalam kelompok yang relatif kecil. TPKB di antar ke lokasi pelayanan dan akan dijemput beberapa hari kemudian Tim pelayanan kesehatan bergerak (TPKB) : a. Tim TPKB adalah tim yang melaksanakan kegiatan pelayanan ke desa atau kelompok masyarakat yang tinggal di lokasi terpencil/sangan terpencil, tim terdiri dari : 1) Dokter Spesialis/dokter umum yang terlatih 2) Petugas kesehatan non medis Kabupaten 3) Petugas kesehatan non medis Provinsi b. Kegiatan yang dilakukan meliputi : Pelayanan dasar esensial termasuk pemberdayaan masyarakat dan pelayanan rujukan kesehatan serta rujukan medis c. Kemampuan yang dimiliki oleh TPKB : 1) Kemampuan tiap jenis tenaga berdasarkan standar kompetensinya dan standar profesi 2) Memiliki sertifikat pelatihan GLES/PONED/Dokter Plus 3) Kemampuan Surveilans 4) Kemampuan sebagai fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat 5) Kemampuan menyusun pencatatan dan laporan d. Sarana Pendukung : 1) Sarana transportasi Dapat berupa pesawat, kendaraan roda 4 khusus, kendaraan roda 2, pusling air, atau dengan menggunakan hewan. 2) Alat kesehatan, Obat dan perbekalan kesehatan habis pakai
e. Frekuensi kegiatan TPKB direncakan minimal 4 kali pertahun di lokasi yang sama dengan tujuan peningkatan akses dan cakupan pelayanan pada daerah sasaran 4. Pelayanan Rujukan : Dinas kesehatan bersama RS membangun dan menmfungsikan sistem rujukan kabupaten yang efektif dan efisien. Pelayanan yang dilakukan oleh TPKB adalah pelayanan rujukan yang merupakan bagian dari pola rujukan kabupaten. Pola rujukan dapat menggunakan pola pendekatan wilayah administratif dan pola pendekatan wilayah cakupan rujukan. Dalam pola wilayah cakupan rujukan perlu di tunjuk satu atau beberapa RS di tiap wilayah cakupan rujukan sebagai RS pusat rujukan (walaupun berada diluar wilayah) administratif kabupaten yang bersangkutan dengan beberapa kriteria : a. Kecepatan waktu untuk mendapatkan pelayanan yang didasarkan atas : 1) Kriteria golden period suatu kasus
Misalnya: 2 jam untuk kasus perdarahan
5 menit untuk trauma otak dan serangan jangtung
2) Kriteria jarak tempuh 3) Jaringan sarana di sekitar disekitarnya b. Kemampuan sumber daya manusia rumah sakit & puskesmas c. Kemampuan pra sarana dan sarana rumah sakit tujuan rujukan.
D. Manajemen Pelayanan Kesehatan di DTPK Dalam melaksanakan kegiatan, pelayanan kesehatan di DTPK perlu ditunjang manajemen yang baik meliputi evaluasi, perencanaan, pekalsanaan dan pengendalian serta penilaian. Agar legiatan TPKB dapat berjalan dengan baik dan terpadu maka perlu adanya kegiatan : 1. Evaluasi Sebelum menyusun perencanaan, perlu dilakukan evakuasi kinerja pelayanan. Evaluasi pelayanan kesehatan dilaksanakan pada akhir tahun, yang ditunjukan untuk melihat sejauh mana : a. Kebutuhan pelayanan yang belum terpenuhi b. Upaya yang telah dilakukan dalam mencapai indikator keberhasilan yang disusun pada tahun lalu 2. Perencanaan a. Perencanaan disusun secara komprehensif dan terpadu setiap tahn, dengan memperhatikan : 1) Profil kesehatan kabupaten/kota 2) Pemanfaatan pelayanan yang ada 3) Ketersediaan pelayanan yang ada 4) Kebutuhan pelayanan yang belum tersedia b. Penting di perhatikan berbagai prasyarat yang harus ada untuk mencapai output – outcome dan impact pelayanan yang diharapkan. Contoh, dalam program jamkesmas, perlu dilakukan : 1) Kendali kasus (mana kompetensi rumah sakit dan mana yang kompetensi puskesmas) 2) Kendali biaya (meliputi imbal jasa nakes, obat dan bahan habis pakai) 3) Kendali mutu, dengan menyusun standar dan SOP pelayanan
3. Pelaksanaan dan pengendalian a. Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pelayanan kesehatan dipantau melalui kegiatan monev yang dilaksanakan oleh kabupaten b. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui keberhasilan/kesenjangan atau kegagalan
dan
kesinambungan
suatu
kegiatan
atau
upaya
yang
dilaksanakan dengan memperhatikan sumber daya yang ada serta kondisi situasi yang terjadi dilapangan c. Pencatatan dan pelaporan yang merupakan alat untuk mengetahui pencapaian kegiatan serta merencakan kegiatan di tahap selanjutnya. 4. Penilaian a. Penilaian pelayanan kesehatan dilaksakanan pada akhir tahun, yang ditujukan untuk melihat sejauh mana upaya yang telah dilakukan dalam pencapaian indikator keberhasilan yang disusun pada awal tahun. b. Penilaian lebih ditujukan sebagai selft assesment (penilaian diri) terhadap kinerja bersama yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan berikutnya. Keempat aspek manajemen ini seharusnya berjalan secara berjenjang, singkron, terpadu dan berkelanjutan dari semua tingkat administrasi, yaitu : 1) Tingkat desa 2) Tingkat kecamatan 3) Tingkat kabupaten 4) Tingkat provinsi 5) Tingkat pusat
E. Pembinaan Dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Di DTPK 1. pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Pembinaan,
pengawasan
dan
pengendalian
pelayanan
kesehatan
di
DTPK,
dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Mengingat fungsi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik, maka pembinaan dilakukan sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yaitu : PEMERINTAH
PEMDA PROVINSI
Pengelolaan upaya kesehatan di Pembinaan DTPK skala nasional : 1. Penyusunan kebijakan
atau
pelayanan daerah dan
penetapan
NSPK
kesehatan
tertinggal, kepulauan
upaya
perbatasan dan
skala
kesehatan di DTPK skala kab/kota yaitu : provinsi :
1. Penyusunan
penetapan atau
rencana
pengembangan
upaya
kesehatan
pelayanan
pada
tertinggal,
daerah
perbatasan
3. Sosialisasi,
advokasi,
dan
koordinasi LP,LS, LSM swasta dan masyrakat terkait kebijakan upaya
pelayanan
pada
daerah
kesehatan
4. Bimbingan teknis, monitoring dan upaya pada
perbatasan
dan kepulauan skala nasional 5. Pengembangan
sumber
kesehatan dan
daya
perbatasana
dan
kepulauan skala kab/kota 2. Penyusunan pengembangan upaya
rencana pelayanan
kesehatan pada daerah
upaya
tertinggal, perbatasan dan
pelayanan
kesehatan pada daerah tertinggal,
perbatasan
dan kepualuan provinsi
LSM
tertinggal,
pada daerah tertinggal,
pengembangan rencana
nasional
kesehatan
upaya
kepualuan skala provinsi
dan
pelayanan
NSPK upaya pelayanan
perbatasan
tertinggal, 3. Sosialisasi,
terhadap
kebijakan
pada daerah tertinggal,
perbatasan dan kepulauan skala
evaluasi
penetapan kebiajakan /
dan 2. Penyusunan
kepualuan nasional.
dan
dan
NSPK
pelayanan
2. Penyusunan
upaya
upaya kesehatan di DTPK skala
pada 1. Penyusunan
nasional.
daerah
dan Penyelenggaraan
pengendalian
dan
PEMDA KAB/KOTA
advokasi,
koordinasi
LP,LS,
swasta
dan
kepualuan kab/kota 3. Sosialisasi, advokasi, dan koordinasi swasta
LP,LS,
dan
masyrakat
terkait kebijakan pelayanan
LSM upaya
kesehatan
masyrakat
terkait
pada daerah tertinggal,
kebijakan
upaya
perbatasan
pelayanan
kesehatan
pada daerah tertinggal, perbatasan
dan
kepulauan skala provinsi
dan
kepulauan skala kab/kota 4. Bimbingan
teknis,
monitoring dan evaluasi terhadap
upaya
manusia, pengelolaan pelayanan 4. Bimbingan kesehatan
pada
tertinggal,
daerah
perbatasan
dan
kepulauan nasional 6. Pengembangan
dan
informasi pelayanan kesehatan pada
daerah
tertinggal,
pelayanan
kesehatan
monitoring dan evaluasi
pada daerah tertinggal,
terhadap
perbatasan
pelayanan
teknologi
teknis, upaya kesehatan
pada daerah tertinggal, perbatasan
dan
kepulauan skala provinsi
dan
kepulauan skala kab/kota 5. Pengembangan daya pengelolaan
sumber manusia, pelayanan
perbatasan dan kepulauan skala 5. Pengembangan sumber
kesehatan pada daerah
nasional
tertinggal, perbatasan dan
daya
7. Kajian
pengelolaan
manajemen kesehatan tertinggal,
mutu
atau
pelayanan
pada
daerah
perbatasan
dan
kepulauan skala nasional
pemenuhan sumber daya upaya daerah
kesehatan
tertinggal,
pengelolaan
pelayanan
kesehatan pada daerah tertinggal,
perbatasan
dan kepulauan provinsi 6. Pengembangan
8. Fasilitas dan penyelenggaraan pelayanan
manusia,
pada
perbatasan
dan kepulauan skala nasional
kesehatan
pada daerah tertinggal, perbatasan
dan
kepulauan skala provinsi 7. Kajian pengelolaan atau manajemen pelayanan
mutu kesehatan
pada daerah tertinggal, perbatasan
dan
kepulauan skala provinsi 8. Fasilitas
dan
penyelenggaraan pemenuhan
sumber
kesehatan pada daerah dan
perbatasan
kepulauan
dan informasi pelayanan kesehatan pada daerah kepulauan skala kab/kota 7. Kajian pengelolaan atau manajemen pelayanan
mutu kesehatan
pada daerah tertinggal, perbatasan
dan
kepulauan skala kab/kota 8. Fasilitas
dan
penyelenggaraan pemenuhan sumber daya upaya
pelayanan
kesehatan pada daerah tertinggal, perbatasan dan
daya upaya pelayanan tertinggal,
6. Pengembangan teknologi
tertinggal, perbatasan dan
teknologi dan informasi pelayanan
kepulauan kab/kota
skala
kepulauan skala kab/kota
provinsi
2. penanggung jawab / koordinator a. Pelaksanaan
Urusan
Pemerintah
Bidang
Kesehatab
Di
Pusat
:
sebagai
penanggung jawab/koordinator adalah Kementerian Kesehatan (unit utama yang bertanggung jawab di bidang bina pelayanan kesehatan) b. Pelaksanaan Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan di Provinsi : sebagai penanggung jawab / koordinasi adalah Dinas Kesehatan Provinsi c. Pelaksaan Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan di Kabupaten/kota : sebagai penanggung jawab / koordinasi adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 3. indikator pelayanan kesehatan DTPK Indikator keberhasilan adalah salah satu untuk mengukur sejauh mana kegiatan telah dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Indikator pelayanan kesehatan di DTPK dapat dibagi atas 2 kelompok besar yaitu : a. Indikator keberhasilan di tingkat pusat : 1) Terbinanya Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan di Provinsi DTPK 2) Tersedianya biaya pelayanan kesehatan di DTPK secara wajar b. Indikator Keberhasilan di Tingkat Daerah 1) Outcome yang membaik, pada: a) Derajat Kesehatan Ibu, Bayi Dan Balita b) Status Gizi Masyarakat c) Angka Kesakitan Masyarakat Menular d) Pelayanan Gawat Darurat Di DTPK e) Peran Serta Masyarakat
2) Tertanganinya kasus rujukan 3) Persentase desa-desa yang terpencil yang terlayani diwilayah kerja puskesmas c. Indikator Program Di Tingkat Puskesmas Dan Rumah Sakit : Sesuai indikator yang diharapkan program dengan nilai capaian yang disesuaikan dengan SPM Kabupaten/Kota, seperti : 1) Cakupan Pelayanan Ibu Hamil K1 dan K4 2) Persalinan ditolong oleh Bidan atau Dukun Terlatih 3) Cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas (KF) 4) Cakupan Penanganan Kasus Asfiksia 5) Cakupan Penanganan Kasus Tetanus Neonaturum 6) Cakupan Imunisasi Rutin TT
DAFTAR BUKU RUJUKAN
1. Pedoman Peralatan Puskesmas, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jendral Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta 2008 2. Pengelolaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Di Kepulauan Dan Daerah Perbatasan, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Bina Obat Publik Dan Pembekalan Kesehatan, Jakarta 2007 3. Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan Di Puskesmas, Departemen Kesehatan RI, Pusat Promosi Kesehatan, Jakarta 2006 4. Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga, Departemen Kesehatan RI, Pusat Promosi Kesehatan, Jakarta 2007 5. Pedoman Pengelolaan Obat Publik Dan Pembekalan Kesehatan Di Daerah Kepulauan Dan Daerah Perbatasan, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, Diraktorat Bia Obat Publik Dan Pembekalan Kesehatan,Jakarta 2007