16 0 64 KB
PEMASANGAN JALUR EVAKUASI No Dokumen
RSUD Bajawa
Tanggal Terbit
No Revisi
Halaman 1
Ditetapkan Direktur RSUD Bajawa
PROSEDUR TETAP
Pengertian
:
Tujuan
:
Prasyarat
:
Drg. MARIA WEA BETU, MPH NIP.19700213 200112 2 005 Adalah tanda khusus yang menghubungkan semua area ke area yang aman Agar pemasangan jalur evakuasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar. 1. SDM Terlatih dan Siap 2. Rambu evakuasi (jalur evakuasi dan titik kumpul)
Prosedur
Unit terkait
:
1. Rambu harus terlihat jelas,ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi 2. Kondisi rambu dengan penerangan yang baik 3. Posisikan rambu rambu yang berhubungan bersebelahan 4. Pastikan rambu-rambu pengarah terlihat dari segala arah 5. Tinggi rambu ± 150 cm dari permukaan lantai.Untuk rambu yang diatap harus berjarak 2.2m dari lantai 6. Titik kumpul diletakkan pada area yang aman dari bangunan sekitar 7. Tinggi titik kumpul ± 2.25m dari permukaan tanah