20 0 153 KB
FARMASI....
Jasa Pelayanan atau Jasa Farmasi Tri Muhammad Hani, dr., MARS
08121919677 (SMS/TELP/WA)
mashani77 mashani77
http://www.mashani77.net
Aktivitas di Instalasi Farmasi Menerima Resep Membaca Resep Menyiapkan Obat termasuk meracik, menghancurkan / menghaluskan jadi sediaan puyer, melarutkan sirup kering dll) Melabeli memberi etiket / aturan cara pakai Menyerahkan obat kepada pasien Disertai penjelasan SINGKAT tentang obat Memberikan Konseling / Informasi Obat / Efek Samping dll
Sehingga Aktivitas Di Instalasi Farmasi Dapat Dibagi Menjadi 2, yaitu : Pelayanan Produk Farmasi :
Pelayanan Konseling :
Aktivitas dari mulai menerima resep menyerahkan resep kepada keluarga
Memberikan Konseling Informasi dan Efek Samping Obat. Termasuk Indikasi, Kontraindikasi dan Interaksi Obat HARUS dilaksanakan oleh seorang APOTEKER yang bertugas sebagai konselor Disebut sebagai pelayanan FARMASI KLINIS
Dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker dibawah pengawasan Apoteker Penanggungjawab Disebut sebagai pelayanan FARMASI PRODUK
JASPEL atau JASFAR? Pelayanan Konseling Farmasi atau FARMASI KLINIS terdapat unsur JASA PELAYANAN (JASPEL) bagi pemberi pelayanan, yaitu Apoteker Sehingga Jasa Pelayanan dikenal untuk pelayanan Farmasi Klinis. Pelayanan Produk Farmasi Dulu ada TUSLAGH (Uang R/), ada juga Jasa Racik dll Sekarang ada yang masih menggunakan, ada juga yang sudah menghilangkan Tuslagh, Jasa Racik dll Efisiensi Biaya Pelayanan Produk Farmasi Bukan disebut Jasa Pelayanan Namun JASA FARMASI PRODUK Dipersingkat menjadi JASA FARMASI atau JASFAR
JASPEL vs JASFAR JASPEL
JASFAR
Hasil dari pelayanan Farmasi Klinis / Konseling Farmasi Hanya diperuntukkan bagi pemberi pelayanan Apoteker (Atau dengan Asisten Apoteker jika saat pelayanan dibantu oleh Asisten Apoteker) Mengikuti ketentuan pembagian Jasa Pelayanan RS sesuai SK Dir / SK Pemilik / SK Komisaris dll
Hasil dari pelayanan Farmasi Produk
Dibagikan kepada SELURUH PEGAWAI atau sesuai ketentuan / kebijakan internal rumah sakit Tatacara dan perhitungan pembagiannya diatur TERSENDIRI (terpisah dari ketentuan Jasa Pelayanan RS)
Contoh Ketentuan JASFAR Diatur dan ditetapkan dalam Perkada Tarif / SK Dir tentang Tarif / SK Komut tentang Tarif Rumus Harga Jual Apotek (HJA) :
Harga Jual Apotek (HJA) = HNA + PPN + PM HNA : Harga Nett Apotek (tertera dalam Faktur) PPN : Pajak Pertambahan Nilai (Sesuai ketentuan 10 %) PM : Profit Margin (Keuntungan / Laba) Ditetapkan oleh internal RS ditetapkan % dari HNA
Contoh : Ketentuan JASFAR RS TARA SEHAT Ditetapkan PM nya Misalkan 20 % dari Harga Nett Apotek (HNA) Sehingga : HJA = HNA + (10 % x HNA) + (20 % x HNA)
Pembagian 20 % PM Misalkan ditentukan dari 20 % PM dialokasikan sebagai berikut : 12 % dialokasikan sebagai Jasa Sarana Masuk ke dalam pendapatan Operasional RS 8 % dialokasikan sebagai JASA FARMASI Akan dibagikan kepada SELURUH pegawai dengan ketentuan 8 % dijadikan 100 % kemudian didistribusikan : a. 60 % Sebagai JASA LANGSUNG (Untuk Instalasi Farmasi); dan b. 40 % Sebagai JASA TIDAK LANGSUNG (Untuk Seluruh Pegawai termasuk STRUKTURAL)
Jasa Langsung 60 % Dari 60 % Sebagai Jasa Langsung Ditetapkan sebagai berikut : 40 % Untuk Apoteker Penanggungjawab (Bisa Individu atau Kelompok Apoteker); dan 20 % Untuk Kelompok Asisten Apoteker dan Seluruh Pegawai di Instalasi Farmasi
Jasa Tidak Langsung 40 % Dari 40 % sebagai Jasa Tidak Langsung, didistribusikan sebagai berikut : 30 % untuk JASA TIDAK LANGSUNG (JTL) yang akan menambah Pos JTL dari sumber Jasa Pelayanan Akan dibagi berdasarkan Indeks. 10 % untuk JASA STRUKTURAL (Direksi dan Jajaran Manajemen Lain)
Sehingga....... Dari 8 % JASA FARMASI maka proporsi real nya dari HJA adalah sebagai berikut : a. 3,2 % Sebagai Jasa Langsung Apoteker / Kelompok Apoteker b. 1,6 % Sebagai Jasa Langsung Kelompok Asisten Apoteker dan Pegawai Instalasi Farmasi c. 0,8 % Sebagai Jasa Struktural d. 2,4 % Sebagai Jasa Tidak Langsung (JTL)
Setting di Tabel Tindakan dan Tarif Setting juga di Aplikasi
Coba Kita Review Singkat....
SELESAI