Pembangunan TPST (Tempat Penampungan Sampah Terpadu) Kampus Teknik Universitas Hasanuddin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap rencana atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi Dokumen Lingkungan Hidup. Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka pemrakarsa rencana Kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang berlokasi di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan ketentuan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusu Dokumen Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan. Akhir kata disusunnya UKL dan UPL ini semoga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Kampus Teknik Univerisitas Hasanuddin.



Gowa, 12 Mei 2020



Pemrakarsa



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii BAB I ...................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 1.1



Latar Belakang ......................................................................................... 1



1.2



Tujuan dan Manfaat Kegiatan .................................................................. 2



1.2.1.



Tujuan Kegiatan ................................................................................ 2



1.2.2.



Manfaat Kegiatan .............................................................................. 2



1.3



Tujuan dan Kegunaan Penyusunan Dokumen UKL & UPL .................... 3



1.3.1.



Tujuan Penyusunan Dokumen UKL & UPL .................................... 3



1.3.2.



Kegunaan Penyusunan Dokumen UKL & UPL................................ 4



1.4



Dasar Hukum ............................................................................................ 4



1.4.1.



Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 ................................................ 4



1.4.2.



Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 ........................................ 5



1.4.3.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 ...................... 5



1.4.4.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2013 ................... 7



1.5



Identitas Pemrakarsa dan Penyusun Dokumen UKL & UPL................... 9



1.5.1.



Identitas Pemrakarsa ......................................................................... 9



1.5.2.



Identitas Penyusun Dokumen UKL & UPL ...................................... 9



BAB II ................................................................................................................... 10 RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN ................................................. 10 2.1



Lokasi Rencana Kegiatan dan Luas Lahan ............................................ 10



2.1.1



Lokasi Rencana Kegiatan ................................................................ 10



2.1.2



Luas Lahan ...................................................................................... 10



2.2



Tahapan Pelaksanaan Rencana Kegiatan ............................................... 11



2.2.1



Tahap Pra Konstruksi ...................................................................... 11



2.2.1.1 Pengurusan Perizinan .................................................................. 11 2.2.1.2 Penyusunan Studi Kelayakan ...................................................... 11 2.2.1.3 Pelelangan Pekerjaan Perencanaan dan Konstruksi .................... 11 2.2.1.4 Persiapan Lahan .......................................................................... 12



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | iii



2.2.2



Tahap Konstruksi ............................................................................ 12



2.2.2.1 Pekerjaan persiapan ..................................................................... 12 2.2.2.2 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi .............................................. 13 2.2.3



Tahap Operasi ................................................................................. 17



2.2.3.1 Deskripsi kegiatan Utama............................................................ 17 2.2.3.2 Tenaga kerja ................................................................................ 24 2.2.3.3 Utilitas dan Sarana Penunjang ..................................................... 24 2.2.3.4 Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) dan Tanggap Darurat .. 26 2.2.4



Kajian Operasi ................................................................................. 27



2.2.4.1 Komponen Fisik Kimia ............................................................... 27 2.2.4.2 Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya ..................................... 33 2.2.4.3 Komponen Lingkungan Binaan................................................... 33 BAB III ................................................................................................................. 35 DAMPAK



LINGKUNGAN



YANG



DITIMBULKAN



DAN



UPAYA



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ....................................................................................... 35 3.1



Tahap Pra-Konstruksi ............................................................................. 35



3.2



Tahap Konstruksi ................................................................................... 35



3.2.1



Komponn Fisika .............................................................................. 35



3.2.1.1 Kualitas Tanah dan Air Tanah ..................................................... 35 3.2.1.2 Limpasan Air Hujan .................................................................... 36 3.2.1.3 Kualitas Udara ............................................................................. 37 3.2.1.4 Kebisingan ................................................................................... 39 3.2.1.5 Limbah Padat ............................................................................... 40 3.2.2



Komponen Sosial Ekonomi dan Buaya........................................... 41



3.2.2.1 Kesempatan Kerja ....................................................................... 41 3.2.2.2 Keselamatan Pekerja Konstruksi ................................................. 42 3.2.2.3 Keamanan dan Ketertiban ........................................................... 43 3.2.3



Komponen Lingkungan Binaan ...................................................... 44



3.2.3.1 Esterika Lingkungan.................................................................... 44 3.3



Tahap Operasi ......................................................................................... 46



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | iv



3.3.1



Komponen Fisik Kimia ................................................................... 46



3.3.1.1 Kualitas Air permukaan ............................................................... 46 3.3.1.2 Limpasan Air Hujan .................................................................... 47 3.3.1.3 Kualitas Udara ............................................................................. 48 3.3.1.4 Iklim Kerja .................................................................................. 49 3.3.1.5 Kebisingan ................................................................................... 50 3.3.1.6 Kualitas Tanah dan Air Tanah ..................................................... 51 3.3.2



Komponen Sosoal Ekonomi dan Budaya ........................................ 52



3.3.2.1 Kesempatan Kerja ....................................................................... 52 3.3.2.2 Kesehatan karyawan .................................................................... 53 3.3.3



Estetika Lingkungan........................................................................ 54



3.3.3.1 Estetika Lingkungan .................................................................... 54 3.3.3.2 Lalu Lintas ................................................................................... 55 BAB IV ................................................................................................................. 57 JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN ............................. 57 4.1



Izin PPLH yang Sibutuhkan ................................................................... 57



BAB V................................................................................................................... 58 PELAPORAN ....................................................................................................... 58 5.1



Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan UKL dan UPL ............................... 58



5.2



Materi Pelaporan .................................................................................... 58



5.3



Frekuensi dan Waktu Pelaporan ............................................................. 59



BAB VI ................................................................................................................. 60 PERNYATAAN PELAKSANAAN ..................................................................... 60 6.1



Pernyataan pelaksanaan .......................................................................... 60



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 62



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | v



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Menurut UU No. 18 Tahun 2008, Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Kebanyakan dari sampah tersebut merupakan sampah organik dan sampah plastik. Sri Bebassari, Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (INSWA) beberapa waktu lalu mengatakan, "Berdasarkan data statistik persampahan domestik Indonesia, jumlah sampah plastik yang mencapai 5,4 juta ton pertahun itu hanya 14 persen dari total produksi sampah di Indonesia". Sementara berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, khusus di Jakarta tumpukan sampah telah mencapai lebih dari 6.000 ton per hari. Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam . Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat (Syawal, 2016). Dalam lingkup Fakultas Teknik Unhas, pengelolaan sampah khususnya dalam pengumpulan dilakukan dengan menyediakan 3 macam kontainer, yaitu sampah organik, sampah daur ulang dan sampah. Tempat pengolahan sampah terpadu menurut UU No. 18 Tahun 2008 adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Sebagai fakultas yang memiliki departemen Teknik Lingkungan, sudah sepatutnya Fakultas Teknik Unhas menyediakan tempat pengolahan sampah terpadu sebagai sarana pembelajaran dan demi meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap gentingnya permasalahan lingkungan serta mengaplikasikan ilmu yang ada.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 1



Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka Rencana Usaha dan/atau Kegiatan pembangungan TPST merupakan suatu kegiatan yang tidak wajib AMDAL apabila dibawah 10 Ha, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen UKL dan UPL Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ini disusun sesuai dengan tata laksana lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang difokuskan pada kegiatan tahap pra-kontruksi, tahap kontruksi, tahap pasca konstruksi (operasional). Studi UKLUPL ini dibuat guna mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah tentang Lingkungan Hidup dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.



1.2 Tujuan dan Manfaat Kegiatan 1.2.1. Tujuan Kegiatan 1.



Menyediakan sarana pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Teknik Unhas.



2.



Mengelola sampah dengan teknologi terkini yang berkelanjutan.



3.



Menjaga kelestarian lingkungan Fakultas Teknik Unhas



4.



Mendukung SDGs 2030 dalam menangani perubahan iklim



1.2.2. Manfaat Kegiatan 1.



Membuka wawasan penduduk sekitar tentang pentingnya menjaga lingkungan



2.



Mahasiswa



khususnya



mahasiswa



teknik



lingkungan



dapat



mempelajari tentang pengelolaan sampah secara langsung.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 2



3.



Fakultas Teknik Unhas dapat menjaga kelestarian alam dengan membantu mengurangi dampak yang diakibatkan oleh sampah yang tidak terkelola dengan baik.



1.3 Tujuan dan Kegunaan Penyusunan Dokumen UKL & UPL 1.3.1. Tujuan Penyusunan Dokumen UKL & UPL 1.



Acuan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang perlu dilakukan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.



2.



Acuan pelaksanaan pada Usaha dan/atau Kegiatan TPST yang meliputi tahapan Pra-konstruksi, Konstruksi dan Pasca Konstruksi (Operasional) dimana dampak negatifnya diminimalkan sekecil mungkin.



3.



Acuan



dalam



melaksanakan



pencegahan,



pengendalian



dan



penanggulangan dampak negatif yang diakibatkan oleh pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan TPST dengan lebih baik, terarah, efektif dan efisien. 4.



Sebagai instrumen pengikat bagi Fakultas Teknik Unhas nantinya untuk selalu dapat melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.



5.



Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan dampak negatif dari rencana usaha dan kegiatan secara dini, sekaligus untuk tindakan perbaikan



secara



berkesinambungan



guna



mendapatkan



hasil



pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terbaik dalam kegiatan operasional TPST. 6.



Sebagai pemenuhan atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.



7.



Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 3



1.3.2. Kegunaan Penyusunan Dokumen UKL & UPL 1.



Bagi Pemrakarsa a.



Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).



b.



Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas operasional TPST di jalan dan sekitarnya.



c.



Sebagai salah satu kelengkapan persyaratan izin usaha dan perpanjangan izin usaha.



2.



Bagi Warga Fakultas Teknik Unhas dan Masyarakat Sekitar a.



Mengurangi kekhawatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan TPST.



b.



Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga warga Fakultas Teknik Unhas dan masyarakat sekitar dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.



1.4



Dasar Hukum



1.4.1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tempat pengolahan sampah terpadu menurut UU No. 18 Tahun 2008 adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 bagian d, Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah. Dalam Pasal 22 ayat 1 bagian b dan c, Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b (Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 4



menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah) meliputi: •



pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;







pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;



1.4.2. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Menurut PP No. 81 Tahun 2012, tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Dalam Pasal 19 Ayat 2, Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPST. Dalam Pasal 21 Ayat 4, Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa TPS 3R; stasiun peralihan antara; TPST; dan/atau TPST. 1.4.3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 Menurut Permendagri No. 33 Tahun 2010, tempat pengolahan sampah terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Dalam Pasal 6, pengumpulan sampah dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPST dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. Dalam Pasal 7, pengangkutan sampah dilakukan dengan cara: a.



sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW;



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 5



b.



sampah dari TPS/TPST ke TPST, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;



c.



sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPST, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan



d.



sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPST, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam Pasal 8 Ayat 1, Pengolahan sampah dilakukan dengan



mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPST. Pasal 10 yang memiliki 3 ayat, antara lain: (1)



Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPST sesuai dengan kebutuhan.



(2)



Penyediaan TPS/TPST dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.



(3)



Penyediaan TPS/TPST dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tertuang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.



Pasal 11 yang terdiri atas 3 ayat, antara lain: (1)



Pemerintah menyediakan



daerah



memfasilitasi



TPS/TPST



di



pengelola



kawasan



kawasan



permukiman,



untuk



kawasan



komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus. (2)



Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 6



(3)



Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.



Dalam Pasal 16, Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 (pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di desa/kelurahan atau nama lainnya, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas: a.



menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan;



b.



mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPST; dan



c.



menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.



Pada Pasal 27 ayat 2, Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPST. Dalam Pasal 28 ayat 2, Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah) antara lain: penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPST, serta sarana dan prasarana pendukungnya; dan/atau pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPST. Pada Pasal 30 ayat 3, Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi: biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPS/TPST; dan/atau biaya pengangkutan dari TPS/TPST ke TPST. 1.4.4.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2013 Menurut PerMen PU No. 3Tahun 2013, Tempat Pengolahan Sampah



Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST,



adalah tempat dilaksanakannya



kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Dalam Pasal 22 ayat 1, Pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPST tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 7



Pada Pasal 23 ayat 1, Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan frekuensi pengangkutan dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPST dilakukan sesuai dengan jumlah sampah yang ada. Dalam Pasal 27 ayat 2, Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPST. Persyaratan TPST harus memenuhi persyaratan teknis seperti a.



luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;



b.



penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPST;



c.



jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;



d.



pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi dan



e.



fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.



Dalam Pasal 44, Kegiatan pengoperasian PSP meliputi pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berupa operasi TPS 3R, SPA, dan TPST. a.



Pada Pasal 46 ayat 1, Pengoperasian TPS 3R dan TPST meliputi kegiatan: penampungan sampah;



b.



pemilahan sampah;



c.



pengolahan sampah organik;



d.



pendaur ulangan sampah non organik;



e.



pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan



f.



pengumpulan sampah residu ke dalam kontainer untuk diangkut ke TPST sampah.



Pengumpulan dan pengangkutan sampah residu dari TPS 3R dan/atau TPST ke TPST sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai dengan jadwal pengangkutan.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 8



1.5



Identitas Pemrakarsa dan Penyusun Dokumen UKL & UPL



1.5.1. Identitas Pemrakarsa 1.



Nama



: Fakultas Teknik Unhas



2.



Penanggung Jawab



: Fakultas Teknik Unhas



3.



Lokasi Kegiatan



: Jl. Malino, Borongloe, Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92119



4.



Luas Lahan



: 57.2 m2



1.5.2. Identitas Penyusun Dokumen UKL & UPL 1. Nama Perusahaan



: Departemen Teknik Lingkungan FT-UH



2. Alamat Perusahaan



: Jl. Malino, Borongloe, Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 9211



3. Jasa Usaha



: Pendidikan



4. Nama Penanggung Jawab : Sutami Suparmin 5. Tim Penyusun • Ahli Lingkungan



: Fildianita Amaliah Alwy



• Sub Tim Sosek



: Ferdy Trisetio



• Sub Tim Sipil



: Nurindah Mahmur



• Asisten TL



: Grecilia Padmadewi Gosali



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 9



BAB II RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN



2.1



Lokasi Rencana Kegiatan dan Luas Lahan



2.1.1



Lokasi Rencana Kegiatan Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Tempat Penampungan Sampah



Terpadu (TPST) berada di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Secara Umum Lokasi Rencana kegiatan Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) berbatasan dengan: •



Utara



: Wilayah Kampus Teknik Universitas Hasanuddin, Jalan Gedung naval – Bagian Belakang kampus







Selatan



: Wilayah Kosong dan Persawahan masyarakat







Timur



: Wilayah Kosong dan Persawahan masyarakat







Barat



: Wilayah Kampus Teknik Universitas Hasanuddin, Jalan Gedung naval – Bagian Belakang kampus



2.1.2



Luas Lahan Lokasi



tempat



Tempat



Penampungan



Sampah



Terpadu



(TPST)



perancangaan tata guna lahan yang memiliki luas 57.2 m2 dapat dilihat pada Gambar 2.1



Gambar 2.1 Lokasi Rencana Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST)



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 10



2.2



Tahapan Pelaksanaan Rencana Kegiatan Secara umum peleaksanaan rencana pembangunan Tempat Penampungan



Sampah Terpadu (TPST) Kampus Teknik Universitas Hasanuddin secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap pra konstruksi, tahap konstruksi dan tahap operasi. 2.2.1



Tahap Pra Konstruksi Pada tahap Pra Konstruksi dilakukan kegiatan berupa Pengurusan



Perizinan, Penyusunan Studi Kelayakan, Pelelangan Pekerjaan Perencanaan dan Persiapan Lahan. Pada kegiatan ini tidak dilakukan pembebasan lahan mengingat kegitan pembangunan dilakukan di lahan kosong milik pihak Universitas Hasanuddin. 2.2.1.1 Pengurusan Perizinan Pengurusan perizinan yang dilakukan adalah pengurusan membangun di Atas Lahan, Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Pengelolahan Sampah yang akan dilakukan, ke instansi-instasi yang berwenang. Perizinan pembangunan yang berlaku di daerah mana lokasi TPST tersebut berada serta regulasi lain yang terkait dengan Pembangunan Saranan dan Prasaranan sesuai dengan tata guna lahan pada area lokasi TPST. 2.2.1.2 Penyusunan Studi Kelayakan Dalam kegiatan perencanaan TPST, studi kelayakan adalah Perencanaan Teknik dan Manajemen Persampahan (PTMP). Dalam dokumen PTMP nanti akan diatur secara lengkap mengenai pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa, termasuk kajian kebutuhan lahan, kajian kebutuhan sarana pengangkut sampah (Motor maupun gerobak pengangkut), kajian jalur pengangkutan dari daerah pelayanan dan kajian kelembagaan pengelola nantinya. 2.2.1.3 Pelelangan Pekerjaan Perencanaan dan Konstruksi Pekerjaan ini terdiri dari: •



Mengundang konsultan dan kontraktor sesuai keperluan







Mengadakan pelelangan







Evaluasi pelelangan







Melakukan pemilihan konsultan dan kontraktor yang terlibat Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 11



2.2.1.4 Persiapan Lahan Sebelum lahan TPST diisi dengan sampah maka perlu dilakukan penyiapan lahan agar kegiatan pembuangan berikutnya dapat berjalan dengan lancar. Beberapa kegiatan penyiapan lahan tersebut akan meliputi: •



Penutupan lapisan kedap air dengan lapisan tanah setempat yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan atas lapisan tersebut akibat opersi alat berat di atasnya. Umumnya lapisan tanah setebal 50 cm yang dipadatkan yang dipadatkan di atas lapisan kedap air tersebut.







Persediaan tanah penutup perlu disiapkan di dekat lahan yang akan dioperasikan untuk membantu kelancaran penutupan sampah; terutama bila operasional dilakukan secara sanitary landfill. Pelatakan tanah harus memperhatikan kemampuan operasi alat berat yang ada. Sebagai bagian dari Persiapan lahan maka perlu dilakukan pemancangan batasbatas kegiatan konstruksi sesuai dengan lay-out yang disiapkan.



Sebagai bagian dari persiapan lahan maka perlu dilakukan pemancangan batasbatas kegiatan konstruksi sesuai dengan Lay-out yang disediakan. 2.2.2



Tahap Konstruksi Kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan pada tahap konstrksi bangunan



TPST dan utilitas tambahan adalah sebagai berikut: 2.2.2.1 Pekerjaan persiapan A. Penerimaan Tenaga Kerja Rekruitmen tenaga kerja konstruksi dilakukan saat akan dimulainya pekerjaan konstruksi. Tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan konstruksi pembangunan Tempat Pengumpulan Sampah Terpadu (TPST) direncanakan dengan fasilitas. •



Jalan







Kantor







Gudang







Bangunan IPL







Workshop Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 12







Drainase







Taman/ Cuci Gerobak/ Lainnya



Tenaga kerja yang dibutuhkan pada tahap konsturksi pembangunan terdiri dari tenaga kerja terampil, pengawas, ahli mekanik dan listrik dan tenaga kerja buruh. B. Mobilisasi Alat dan Bahan Material Peralatan yang akan digunakan ke lokasi kegiatan adalah berupa peralatan bangunan sebelumnya dan pembangunan TPST beserta bangunan pendukungnya lainnya.Alat berat yang sering digunakan di TPST umumnya berupa: bulldozer, excavator dan loader. Setiap jenis peralatan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dalam operasionalnya. Bulldozer sangat efisien dalam operasi perataan dan pemadatan tetapi kurang dalam kemampuan penggalian. Excavator sangat efisien dalam operasi penggalian tetapi kurang dalam perataan sampah. Sementara loader sangat efisien dalam pemindahan baik tanah maupun sampah tetapi kurang dalam kemampuan pemadatan. Namun dalam pembangunan TPST yang skalanya lebih kecil lebih mengutamakan akan penggunaan bulldozer atau excavator. Pengadaan material bangunan seperti pasir, batu dan kerikil akan didatangkan dari sekitar lokasi proyek atau lokal dari Kota Makassar dan sekitarnya, maupun Kabupaten Gowa. Untuk material-material yang tidak tersedia secara lokal akan didatangkan dari daerah lain sesuai dengan kebutuhan proyek. Pengangkutan bahan dan material bangunan menggunakan dump truck yang berkapasitas angkut 10 m3. Kegiatan mobilisasi peralatan dan bahan adalah melewati Jalan Lintas Sumatera di Desa Aek Latong Kecamatan Sipirok sebagai jalan utama sebelum memasuki areal rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan. 2.2.2.2 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi A. Konstruksi Bangunan Pekerjaan struktur meliputi pekerjaan jalan dan bangunan-bangunan utama dan bangunan penunjang operasional TPST.



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 13



1. Jalan Konstruksi jalan TPST terdiri atas jalan utama dan jalan inspeksi. Jalan utama selebar 6 m sedangkan jalan inspeksi lebar 4 m. jalan utama dibuat dengan perkerasan Beton atau Hotmix, sedangkan jalan inspeksi dibuat dengan perkerasan aspal biasa saja. 2. Kantor Bangunan kantor merupakan tempat kegiatan administratif dalam operasional TPST. Kantor direncanakan seluas 3 × 6 m. 3. Gudang Bangunan gudang yang akan dibangun seluas 1 m2. Bangunan gudang akan dipruntukkan untuk tempat penyimpanan sementara hasil kegiatan komposting maupun hasil kegiatan 3R. 4. Banguan IPL • Bangunan pengolah lindi (IPL) harus direncanakan sesuai dengan beban kerja sesuai dengan perhitungan strutur. Bangunan IPL dibuat dari kontruksi beton yang kuat mencegah terjadi kebocoran dari retakan kontruksi bangunan IPL. Menginngat lindi adalah potensi pencemar ke badan air maupun ke dalam air tanah, maka pencegahan awal dilakukan dengan perencanaan yang sangat baik mengenai struktur bangunannya. • Luas bangunan IPL didasarkan pada luas sel sampah sebagai tempat penimbunan sampah. Perhitungan debit lindi harus memperhatikan curah hujan setempat. • Untuk menentukan tingkat keandalan struktur IPL, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan IPL secara berkala sesuai ketentuan dalam Pedoman/Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Keandalan Bangunan IPL. • Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan IPL harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan IPL, sehingga bangunan IPL selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur. Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 14



5. Workshop Workshop merupakan bengkel yg diperlukan untuk pemeliharaan alat berat di TPST serta memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan ringan yang terjadi di TPST, sehingga tidak sampai mengganggu operasi pembuangan sampah. Peralatan bengkel harus disesuaikan dengan jenis kerusakan yang akan ditangani. Adapun workshop akan dibangun seluas 1 m2. 6. Drainase Drainase sebagai pembawa aliran limpasan air hujan dari lokasi TPST agar tidak masuk kedalam area timbunan sampah. Drainase dibuat di kiri dan kanan jalan operasional TPST dan dialirkan terpisah denga aliran air lindi dari sel sampah. Saluran drainase langsung dialirkan menuju badan air penerima. 7. Tempat Cuci Gerobak/Lainnya Sarana air bersih di TPST diperlukan untuk pembersihan kendaraan pengangkut sampah (gerobak), alat berat, keperluan mandi cuci bagi petugas maupun operator pengangku sampah. Selain itu apabila memungkinkan air bersih juga diperlukan untuk menyiram debu disekitar jalan operasional secara berkala untuk mengurangi polusi udara dari debu. B. Kontruksi Fasilitas Perlindungan Lingkungan 1. Lapisan Dasar kedap Air Lapisan dasar kedap air berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran lindi terhadap air tanah. Untuk itu maka konstruksi dasar TPST harus cukup kedap, baik dengan menggunakan lapisan dasar geomembrane/ geotextile maupun lapisan tanah lempung dengan kepadatan dan permeabilitas yang memadai ( 2 m). Proses ini diharapkan dapat menurunkan BOD sampai 60 %







Proses fakultatif yang merupakan proses peralihan dari anaerobik, dilakukan di kolam fakultatif. Proses ini diharapkan dapat menurunkan BOD sampai 70 %







Proses maturasi atau stabilisasi, dilakukan di kolam maturasi dengan efisiensi proses 80 %







Land treatment, dilakukan dengan membuat lahan yang berfungsi sebagai saringan biologi yang terdiri dari ijuk, pasir, tanah dan tanaman yang dapat menyerap bahan polutan.



Dalam kondisi efluen belum dapat mencapai nilai efluen yang diharapkan, maka dapat dilakukan proses resirkulasi lindi ke lahan timbunan sampah melalui pipa resirkulasi. 4. Pipa Gas Pipa gas berfungsi untuk mengalirkan gas dari timbunan sampah yang terbentuk karena proses dekomposisi sampah oleh aktivitas mikroorganisme. Tanpa adanya ventilasi yang memadai, akan dapat menyebabkan tingginya akumulasi gas di timbunan sampah sehingga sangat mudah terbakar. Gas yang mengalir dan keluar dari Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 16



pipa gas sebaiknya diolah sebagai biogas (di negara maju, gas dari landfill dimanfaatkan untuk menghasilkan tenaga listrik). Tetapi apabila tidak dilakukan pengolahan gas TPST, maka gas yang keluar dari pipa vent harus dibakar, hal tersebut untuk menghindari terjadinya dampak negatif terhadap pencemaran udara berupa efek rumah kaca (green house effect). Pemasangan pipa gas berupa pipa PVC berlubang (vertikal) yang dilindungi oleh casing yang diisi kerikil, harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketinggian lapisan sel sampah. Letak pipa gas agar berada pada jalur jaringan pipa lindi. 5. Green Barrier Untuk mengantisipasi penyebaran bau dan populasi lalat yang tinggi, maka perlu dibuat green barrier berupa area pepohonan disekeliling TPST. Tebal green barrier kurang lebih 5 m (canopi). Pohon yang cepat tumbuh dan rimbun untuk memenuhi kebutuhan ini antara lain jenis pohon angsana. 6. Sumur Uji Sumur uji diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya pencemaran terhadap air tanah yang disebabkan oleh adanya rembesan lindi dari dasar TPST (dasar TPST tidak kedap, adanya retakan lapisan tanah, adanya kebocoran geomembran). 2.2.3



Tahap Operasi



2.2.3.1 Deskripsi kegiatan Utama A. Penerimaan Tenaga Kerja Untuk pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPST) membutuhkan tenaga kerja yang terampil dan ahli, dan pada level tertentu diperlukan yang berpengalaman. Tenaga kerja yang dibutuhkan pada tahap operasional adalah: •



Operator Dozer dibutuhkan 1 orang bertugas untuk memadatkan dan memindahkan sampah di TPST aga tersedia ruang bagi tempat sampah yang baru



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 17







Pencatat TPST dibutuhkan 2 orang pekerja Penjaga Malam TPST dibutuhkan 2 orang untuk dapat menjaga lokasi TPST secara bergantian.



B. Kegiatan Operasi Utama Adapun kegiatan operasional utama di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu adalah: 1. Pengangkutan Pengangkutan sampah dalam keadaan terbuka dapat menyebabkan bau dan sampah berceceran di sepanjang jalan yang dilalui truk. 2. Penimbunan dan pemadatan Penimbunan sampah dilakukan setiap hari dengan menggunakan bulldozer sekaligus untuk tujua pemadatan. 3. Penutupan Tanah Penutupan tanah yang tidak memadai dapat menyebabkan bau, populasi lalat tinggi dan pencemaran udara. 4. Ventilasi Gas Ventilasi gas yang tidak memadai menyebabkan pencemaran udara, kebakaran dan bahaya asap. Operasi dan pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPST) merupakan hal yang paling sulit dilaksanakan dari seluruh tahapan pengelolaan TPST. Meskipun fasilitas TPST yang ada sudah cukup memadai, apabila operasi dan pemeliharaan TPST tidak dilakukan dengan baik maka tetap akan terjadi pencemaran lingkungan. C. Pengolahan Sampah di TPST Pengolahan secara umum merupakan proses transformasi sampah baik secara fisik, kimia maupun biologi. 1. Transformasi fisik. •



Pemisahan komponen sampah: dilakukan secara manual atau mekanis, Sampah yang bersifat heterogen dipisahkan menjadi komponen komponennya, sehingga bersifat lebih homogen. Langkah ini dilakukan untuk keperluan daur ulang. Demikian



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 18



pula sampah yang bersifat berbahaya dan beracun (misalnya sampah laboratorium berupa sisa-sisa zat kimia) sedapat mungkin dipisahkan dari jenis sampah lainnya, untuk kemudian diangkut ke tempat pembuangan khusus. •



Mengurangi volume sampah dengan pemadatan atau kompaksi: dilakukan dengan tekanan/kompaksi. Tujuan dari kegiatan ini adalah



untuk



menekan



kebutuhan



ruang



sehingga



mempermudah penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan. Reduksi volume juga bermanfaat untuk mengurangi biaya pengangkutan



dan



pembuangan.



Jenis



sampah



yang



membutuhkan reduksi volume antara lain: kertas,karton, plastik, kaleng. •



Mereduksi ukuran dari sampah dengan proses pencacahan. Tujuan hampir sama dengan proses kompaksi dan juga bertujuan memperluas permukaan kontak dari komponen sampah.



2. Transformasi Kimia Perubahan bentuk sampah secara kimiawi dengan menggunakan prinsip proses pembakaran atau insenerasi. Proses pembakaran sampah dapat didefinisikan sebagai pengubahan bentuk sampah padat menjadi fasa gas,cair, dan produk padat yang terkonversi, dengan pelepasan energi panas.



Proses pembakaran ini sangat



dipengaruhi oleh karakteristik dan komposisi sampah yaitu : a. Nilai kalor dari sampah, dimana semakin tinggi nilai kalor sampah maka akan semakin mudah proses pembakaran berlangsung. Persyaratan nilai b. Kadar air sampah, semakin kecil dari kadar air maka proses pembakaran akan berlangsung lebih mudah. c. Ukuran partikel, semakin luas permukaan kontak dari partikel sampah maka semakin mudah sampah terbakar. Jenis pembakaran dapat dibedakan atas:



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 19







Pembakaran



stoikhiometrik,



yaitu



pembakaran



yang



dilakukan dengan suplai udara/oksigen yang sesuai dengan kebutuhan untuk pembakaran sempurna. •



Pembakaran dengan udara berlebih, yaitu pembakaran yang dilakukan dengan suplai udara yang melebihi kebutuhan untuk berlangsungnya pembakaran sempurna.







Gasifikasi, yaitu proses pembakaran parsial pada kondisi substoikhiometrik, di mana produknya adalah gas-gas CO, H2, dan hidrokarbon.







Pirolisis, yaitu proses pembakaran tanpa suplai udara.



3. Transformasi Biologi Perubahan bentuk sampah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk mendekomposisi sampah menjadi bahan stabil yaitu kompos. Teknik biotransformasi yang umum dikenal adalah: •



Komposting secara aerobik (produk berupa kompos).







Penguraian secara anaerobik (produk berupa gas metana, CO2 dan gas-gas lain, humus atau lumpur). Humus/lumpur/kompos yang dihasilkan sebaiknya distabilisasi terlebih dahulu secara aerobik sebelum digunakan sebagai kondisioner tanah.



D. Penanganan dan karateristik limbah Berdasarkan karakteristik, kandungan air lindi tidak berbeda dengan air buangan domestik. Lindi merupakan air hasil ekstraksi sampah domestik yang tercuci oleh air hujan. Zat organik yang terkandung dalam air lindi lebih besar dari air buangan domestik. Maka, proses pengolahan yang diperlukan yaitu secara biologi, fisika dan kimia agar lindi tersebut dapat dibuang ke lingkungan. Proses pengolahan air lindi meliputi: 1. Ekualisasi. Proses ekualisasi dilakukan untuk menyeragamkan konsentrasi air lindi. Proses ekualisasi dapat mengendapkan



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 20



partikel-partikel berukuran besar sehingga tidak masuk ke pengolahan berikutnya. 2. Stabilisasi. Berdasarkan penggunaan oksigen, jenis-jenis kolam stabilisasi yaitu aerob, anaerob dan fakultatif (aerob-anaerob). 3. Koagulasi. Koagulasi merupakan proses destabilisasi dari partikel tersuspensi koloid sangat halus menjadi gumpalan yang dapat diendapkan. 4. Flokulasi. Flokulasi yaitu proses penggumpalan padatan-padatan sehingga membentuk flok lebih besar. Kolam penampung dan pengolah lindi seringkali mengalami pendangkalan akibat endapan suspensi. Hal ini akan menyebabkan semakin kecilnya volume efektif kolam yang berarti semakin berkurangnya waktu tinggal; yang akan berakibat pada rendahnya efisiensi pengolahan yang berlangsung. Untuk itu perlu diperhatikan agar kedalaman efektif kolam dapat dijaga. Lumpur endapan yang mulai tinggi melampaui dasar efektif kolam harus segera dikeluarkan. Alat berat excavator sangat efektif dalam pengeluaran lumpur ini. Dalam beberapa hal dimana ukuran kolam tidak terlalu besar juga dapat digunakan truk tinja untuk menyedot lumpur yang terkumpul yang selanjutnya dapat dibiarkan mengering dan dimanfaatkan sebagai tanah penutup sampah. E. Pemeliharaan 1. Pemeliharaan Alat Alat berat dan peralatan bermesin seperti pompa air lindi sangat vital bagi operasi TPST sehingga kehandalan dan unjuk kerjanya harus dipelihara dengan prioritas tinggi. Buku manual pengoperasian dan pemeliharaan alat berat harus selalu dijalankan dengan benar agar peralatan tersebut terhindar dari kerusakan. Kegiatan perawatan seperti penggantian minyak pelumas baik mesin maupun transmisi harus diperhatikan sesuai ketentuan pemeliharaannya. Demikian pula dengan pemeliharaan komponen seperti baterai, filter-filter,



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 21



dan lain-lain tidak boleh dilalaikan ataupun dihemat seperti banyak dilakukan. 2. Pemeliharaan jalan Kerusakan jalan TPST umumnya dijumpai pada ruas jalan masuk dimana kondisi jalan bergelombang maupun berlubang yang disebabkan oleh beratnya beban truk sampah yang melintasinya. Jalan yang berlubang/ bergelombang menyebabkan kendaraan tidak dapat melintasinya dengan lancar sehingga terjadi penurunan kecepatan yang berarti menurunnya efisiensi pengangkutan; disamping lebih cepat ausnya beberapa komponen seperti kopling, rem dan lainlain. Keterbatasan dana dan kelembagaan untuk pemeliharaan seringkali menjadi kendala perbaikan sehingga kerusakan jalan dibiarkan berlangsung lama tanpa disadari telah menurunkan efisiensi pengangkutan. Hal ini sebaiknya diantisipasi dengan melengkapi manajemen TPST/TPST dengan kemampuan memperbaiki kerusakan jalan sekalipun bersifat temporer seperti misalnya perkerasan dengan pasir dan batu. Bagian lain yang juga sering mengalami kerusakan dan kesulitan adalah jalan kerja dimana kondisi jalan temporer tersebut memiliki kestabilan yang rendah; khususnya bila dibangun di atas sel sampah. Cukup banyak pengalaman memberi contoh betapa jalan kerja yang tidak baik telah menimbulkan kerusakan batang hidrolis pendorong bak pada dump truck; terutama bila pengemudi memaksa membongkar sampah pada saat posisi kendaraan tidak rata / horizontal. Jalan kerja di banyak TPST juga memiliki faktor kesulitan lebih tinggi pada saat hari hujan. Jalan yang licin menyebabkan truk sampah sulit bergerak dan harus dibantu oleh alat berat; sehingga keseluruhan menyebabkan waktu operasi pengangkutan di TPST menjadi lebih panjang dan pemanfaatan alat berat untuk hal yang tidak efisien. Sekali lagi perlu diperhatikan untuk memperbaiki



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 22



kerusakan jalan sesegera mungkin sebelum menjadi semakin parah. Pengurugan dengan sirtu umumnya sangat efektif memperbaiki jalan yang bergelombang dan berlubang. 3. Pemeliharaan Lapisan Tertutup Lapisan penutup TPST perlu dijaga kondisinya agar tetap dapat berfungsi dengan baik. Perubahan temperatur dan kelembaban udara dapat menyebabkan timbulnya retakan permukaan tanah yang memungkinkan terjadinya aliran gas keluar dari TPST/TPST ataupun mempercepat rembesan air pada saat hari hujan. Untuk itu retakan yang terjadi perlu segera ditutup dengan tanah sejenis. Proses penurunan permukaan tanah juga sering tidak berlangsung seragam sehingga ada bagian yang menonjol maupun melengkung ke bawah. Ketidakteraturan permukaan ini perlu diratakan dengan memperhatikan kemiringan ke arah saluran drainase. Penanaman rumput dalam hal ini dianjurkan untuk mengurangi efek retakan tanah melalui jaringan akar yang dimiliki. Pemeriksaan kondisi permukaan TPST perlu dilakukan minimal sebulan sekali atau beberapa hari setelah terjadi hujan lebat untuk memastikan tidak terjadinya perubahan drastis pada permukaan tanah penutup akibat erosi air hujan. 4. Pemel iharaan Drainase Pemeliharaan saluran drainase secara umum sangat mudah dilakukan. Pemeriksaan rutin setiap minggu khususnya pada musim hujan perlu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan saluran yang serius. Saluran drainase perlu dipelihara dari tanaman rumput ataupun semak yang mudah sekali tumbuh akibat tertinggalnya endapan tanah hasil erosi tanah penutup TPST di dasar saluran. TPST di daerah bertopografi perbukitan juga sering mengalami erosi akibat aliran air yang deras. Lapisan semen yang retak atau pecah perlu segera diperbaiki agar tidak mudah lepas oleh erosi air; sementara saluran tanah yang



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 23



berubah profilnya akibat erosi perlu segera dikembalikan ke dimensi semula agar dapat berfungsi mengalirkan air dengan baik. 5. Pemeliharaan Fasilitas Penanganan Lindi Kolam penampung dan pengolah lindi seringkali mengalami pendangkalan akibat endapan suspensi. Hal ini akan menyebabkan semakin kecilnya volume efektif kolam yang berarti semakin berkurangnya waktu tinggal; yang akan berakibat pada rendahnya efisiensi pengolahan yang berlangsung. Untuk itu perlu diperhatikan agar kedalaman efektif kolam dapat dijaga. 6. Pemeliharaan Fasilitas Lainnya Fasilitas-fasilitas lain seperti bangunan kantor/pos, dan sebagainya perlu dipelihara sebagaimana lazimnya bangunan umum seperti kebersihan, pengecatan dan dsb. 2.2.3.2 Tenaga kerja Jumlah karyawan untuk operasional pengolahan TPST saat ini sebanyak 10 orang dan terkait dengan tenaga ahli dibutuhkan tambahan karyawan sebanyak 3 orang. 2.2.3.3 Utilitas dan Sarana Penunjang A. Listrik Dalam keadaan normal, maka suplai listrik akan dipasok oleh PLN. Tetapi apabila listrik PLN padam, maka listrik akan dipasok dengan genset. B. Bahan Bakar dan Pelumas Bahan bakar yang digunakan dalam usaha TPST berupa gas, solar dan bensin. Selain itu, untuk perawatan mesin produksi dan utilitas diperlukan pelumas/oli dan grease C. Air Bersih Suplai air untuk kebutuhan TPST bersumber dari sumur bor. Air dipompa ke bak penampungan dan disalurkan ke seluruh bagian fasilitas TPST digunakan untuk kebutuhan operasional. D. Alat Angkut dan Kendaraan



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 24



Alat angkut yang disediakan dalam pengangkutan sampah dan limbah yang ada di area dalam jangauan TPST adalah dengan menggunakan gerobak dan gerobak motor. Jenis kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut limbah/dan hasil olahan limbah limbah seluruhnya milik pihak Universitas Hasanuddin. Alat - Alat ini berupa geroba dan gerobak motor. E. Fasilitas Parkir dan Bongkar Muat Area parkir diusahakan dapat memadai setidaknya sampai 4 gerobak motor dan juga disediakan untuk gerobak biasa. Selain itu disediakan pula parkiran kendaraan untuk para pekerja F. Boiler Batubara (Coal Boiler) Boiler digunakan untuk mensuplai uap panas (Steam) untuk kegunaan kegiatan pengolahan sampah atau untuk kebutuhan pembakaran dnegan incinerator G. Incinerator Untuk mengurangi volume limbah terutama limbah padat dan untuk mengurangi kadar air dalam limbah digunakan teknik pemanasan dengan incinerator. Untuk usaha TPST ini digunakan 1 unit incinerator dengan kapasitas 300 kg/hari. H. Wastewater Treatment Plan Limbah cair dari kegiatan TPST, maupun dari fasilitas TPST seperti kantor diolah di WWTP sebelum dibuang ke badan air. Proses pengolahan air limbah seperti uraian di bawah: •



Limbah cair ditampung di buffer tank dan clarifier tank.







Dalam clarifier tank akan terjadi pemisahan antara filtrat dan fiber. Filtrat akan dilarikan ke secon WWTP, sedangkan fiber akan dikirim ke fiber recovery chest untuk dimanfaatkan kembali.







Seluruh llimbah cair dari primary WTTP dialirakan ke pumping pit di secondary WWTP dan selanjutnya dipompa ke cooling tower untuk dilakukan netralisasi (pH adjusting).



Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 25







Limbah cair selanjutnya diproses dengan sistem anoxid-oxid stage bersama – sama dengan filtrat clarifier primary WWTP.







Selanjutnya, limbah cair akan dialirkan ke clarifier tank untuk pemisahan sludge.



Sistem pengolahan limbah cair yang digunakan adalah kombinasi sistem anaerobic dan activated sludge. I. Fasilitas Pemadaman Kebakaran dan Area Evakuasi Untuk melindungi aset perusahaan dan para pekerja dari bahaya kebakaran, di area TPST telah disiapkan APAR 10 unit, foam 5 unit, dan hidran 1 unit. Pemerikasaan akan APAM, fooal dan hidran akan dilakukan setiap sebulan sekali untuk memastikan seluruh peralatan bekerja dengan baik. Selain penempatan alat pemadam saat kebakaran TPST juga dilengkapi dengan 4 jalur evakuasi menuju titik kumpul area kampus dan temptat strategis lainnya. 2.2.3.4 Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) dan Tanggap Darurat A. Penangan Bila Terkena B3 1. Upaya Pencegahan •



Wajib menggunakan alat perlindungan diri saat bekerja







Menghindari kontak dengan bahan – bahan yang berbahaya



2. Bila terjadi Kecelakaan •



Bila terhirup, korban segera di bawah ke lingkungan dengan udara bersih







Bila masuk ke mata, segera cuci dengan air mengalir selama 5 – 10 menit







Memberikan susu kepada korban untuk mentralkan racun







Korban segera di bawah ke klinik terdekat



B. Penanganan Gempa Bumi •



Tetap tenang dan segera berlindung di bawah meja atau bagian bawah lain perabotan yang kuat yang mampu memberikan perlindungan dan udara Pembangunan TPST Kampus UNHAS | 26







Menjauhi jendela, rak buku, lampu gantung, lemari arsip dan benda berat yang berpotensi terjaduh dan dapat melukai.







Mencari bagian dari bangunan yang tidak berpotensi kehjatuhan benda pada lantai tempat kerja.



C. Penanganan Kebakaran 1. Upaya Pencegahan •



Pengendalian



produksi



gas



metan



dengan



dilakukanna



monitoring secara berkala •



Melarang segala bentuk yang dapat memicu munculnya api melalui inspeksi sampah yang masuk ke dalam tempat penampungan sampah, melarang adanya pembakaran sampah di tempat penampungan, larangan merokok, melakukan penutupan sampah harian dengan tanah.



2. Bila Terjadi Kecelakaan (dalam radius