Pemberlakuan Kawasan Dilarang Merokok [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lelly
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR:



TAHUN 2022



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK KEPALA RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG



Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka mematuhi program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan mengenai Kawasan Bebas Asap Rokok, diperlukan panduan Kawasan Bebas Asap Rokok di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. b. Bahwa panduan Kawasan Bebas Asap Rokok di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.



Mengingat



: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116. c. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



2009



tentang



d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. f.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. i.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.



j.



Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.



k. Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok. l.



Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/ 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.



m. Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas



Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.



MEMU TUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA TENTANG PEDOMAN KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG



Kesatu



: Memberlakukan Pedoman Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan RSU Pengayoman Cipinang sebagai panduan dalam mengorganisir ruang dan kegiatan di RSU Pengayoman Cipinang



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Jakarta



Pada tanggal



:



27 Juli 2022



Kepala,



dr. Ummu Salamah NIP 19750926 200312 2 001 Tembusan KepadaYth: 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta; 2. Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Humas; 3. Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; 4. Arsip.



Lampiran: Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Pengayoman Cipinang Nomor : Tahun 2022 Tanggal : 27 Juli 2022 Pedoman Kawasan Bebas Rokok



BAB I PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang a. RSU Pengayoman Cipinang adalah merupakan salah satu badan pelaksana mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui upayaupaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif yang terpadu dengan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. b. Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. c. Udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat RSU Pengayoman Cipinang untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal, untuk itu perlu dibuat Buku Pedoman tentang Dilarang Merokok di Lingkungan RSU Pengayoman Cipinang.



2.



Maksud dan Tujuan a. Maksud. Penyusunan panduan ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan sasaran dalam menciptakan udara bersih dari asap rokok di lingkungan rumah sakit yang memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. b. Tujuan Tujuan penyusunan panduan ini adalah agar dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan dilarang merokok di lingkungan rumah sakit yang meliputi : tujuan dan sasaran, pimpinan dan atau penanggung jawab, kawasan dilarang merokok, peran serta masyarakat RSU Pengayoman Cipinang, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan penutup.



3.



Ruang Lingkup Ruang lingkup buku ini terbatas pada dilarang merokok di lingkungan rumah sakit yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan pasien, keluarga, pengunjung dan karyawan, dengan tata urut sebagai berikut : a. Pendahuluan b. Tujuan dan sasaran c. Pimpinan dan atau penanggung jawab d. Kawasan dilarang merokok



e. Peran serta masyarakat RS Pengayoman Cipinang f. Pembinaan dan pengawasan g. Sanksi h. Penutup 4.



Pengertian a. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta. b. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang. c. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia. d. Kesehatan



adalah



keadaan



sejahtera



dari



badan,



jiwa



dan



sosial



yang



memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. e. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus. f.



Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.



g. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. h. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha. i.



Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.



j.



Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/ seminar, dan sejenisnya.



BAB II TUJUAN DAN SASARAN



1. Tujuan Umum. Agar rumah sakit bebas dari asap rokok sebagaimana mestinya untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pasien, keluarga,petugas, pengunjung dan lingkungan Rumah Sakit 2. Tujuan. Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah: a. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat RSU Pengayoman Cipinang (pasien,keluarga,petugas, dan pengunjung) untuk hidup sehat. b. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal; c. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok; d. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; e. Mewujudkan masyarakat RSU Pengayoman Cipinang yang sehat. 3. Sasaran. Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan dan tempat ibadah.



BAB III PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB 1. Umum. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana dimaksud wajib menetapkan Kawasan Dilarang merokok menetapan Kawasan Dilarang Merokok di lingkungan rumah sakit secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan. 2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan "KAWASAN DILARANG MEROKOK", guna menjamin Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat harus memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya di kawasan dilarang merokok.



BAB IV KAWASAN DILARANG MEROKOK 1. Umum. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat umum. 2. Unit kerja. Unit Kerja wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok, yaitu : a. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum. b. Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum. c. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan berupa tegoran atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung. d. Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok bagi pasien yang karena alas an medis membutuhkan rokok dan dalam haini disertai ijin tertulis dari dokter yang merawatnya selaku penanggung jawab pasien. e. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok di tempat kerja. f.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.



g. Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja, h. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai. i.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.



3. Tempat Pelayanan Kesehatan Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan, antara lain : a. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan. b. Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.



c. Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis. 4. Tempat Ibadah Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah. Yaitu : a. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah. b. Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 5. Tempat Parkir Pengemudi dan/atau pemilik kendaraan wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas dari asap atau bau rokok di dalam kendaraannya, dengan cara : a. Penandaan atau petunjuk berupa tulisan di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah "KAWASAN DILARANG MEROKOK", b. Penandaan atau petunjuk berupa tulisan di tempat khusus untuk merokok berupa "KAWASAN MEROKOK", khusus untuk merokok bagi pasien yang karena alasan medis membutuhkan rokok dan dalam hal ini disertai ijin tertulis dari dokter yang merawatnya selaku penanggung jawab pasien. c. Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok meliputi : 1) Karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya; 2) Tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca. d. Penempatan penandaan atau petunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang; 2) Satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok; 3) Mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari; 4) Tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.



BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT 1. Umum. Peran serta masyarakat RSU Pengayoman Cipinang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, unit kerja masing-masing serta mitra kerja yang ada di lingkungan RSU Pengayoman Cipinang 2. Peran serta masyarakat RSU Pengayoman Cipinang, yaitu: 1) Melakukan pengawasan pelaksanaan Buku Pedoman ini. 2) Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi dampak rokok bagi kesehatan. 3) Setiap warga masyarakat RSU Pengayoman Cipinang berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarganya dan/atau lingkungannya. 4) Setiap warga masyarakat RSU Pengayoman Cipinang berkewajiban memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.



BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



1. Umum. Pembinaan setiap pejabat di unit kerja masing-masing dan seluruh warga masyarakat RSU Pengayoman Cipinang berkewajiban melakukan pembinaan menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok serta mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok. 2. Tujuan pembinaan. Pelaksanaan tujuan pembinaan kawasan dilarang merokok dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, meliputi : a. Pembinaan pelaksanaan Kawasan dilarang merokok dilaksanakan secara komprehensif dan integral seluruh masyarakat RSU Pengayoman Cipinang. b. Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa: 1) Bimbingan dan/atau penyuluhan; 2) Pemberdayaan seluruh masyarakat RSU Pengayoman Cipinang. 3) Menyiapkan kebijakan dilarang merokok di lingkungan rumah sakit. c. Pembinaan dapat dilakukan oleh: 1) Masing-masing individu dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok; 2) Bekerja sama dengan seluruh unit kerja dan mitra kerja yang ada di lingkungan RSU Pengayoman Cipinang. 3) Setiap pimpinan dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok. 4) Pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas. 3. Pengawasan. Melakukan pengawasan di kawasan dilarang merokok oleh para pimpinan serta peran aktif seluruh masyarakat RSU Pengayoman Cipinang, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, meliputi : a. Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Pimpinan melalui unit kerja masing-masing setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan. b. Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Dilarang Merokok di lingkungan Rumah Sakit dapat mengambil tindakan tegoran dan dicatat dalam laporan yang setiap tiga bulan dilaksanakan.



BAB VII SANKSI



1. Umum. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi. Sanksi dapat berupa : a. Teguran lisan b. Peringatan tertulis c. Pelaporan tertulis kepada atasan masing-masing dengan form kepatuhan.



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG Form Evaluasi Kepatuhan Kawasan Bebas Asap Rokok di Rumah Sakit Tanggal dan Waktu :



Indikator Tempat



Gedung 1 1 R. Isolasi covid R. Icu tek. 2 Negatif Area. Ranap 3 umum & Area Penunjang 4 medis 5 Area Rawat jalan 6 R.IGD 7 Lobby 8 Pendaftaran 9 Mushola 10 IPSRS 11 Kantin Area perkantoran 12 & aula Gedung 2 Ruang jaga rawat 13 inap Ruang hcu dan 14 amarilis Ruang camelia 1 15 dan 2 (transit) 16 R. Mawar 17 R. Melati 18 R. Lily 19 R. Edelweis 1-4 20 R. Tulip 21 R. Aster 22 R. Jaga perawat 23 R.Dapur 24 R. Genset 25 R. Laundry Ruang Jaga 26 Pengamanan 27 R. Jenazah



Ditemukan orang merokok



Ya



Tidak



Ditemukan tanda dilarang merokok disemua pintu masuk



Ya



Tidak



Tercium Bau Asap rokok



Ya



Tidak



Ditemukan asbak dan Ditemukan puntung korek api rokok didalam ruangan



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ditemukan indikasi Ditemukan kerjasama dengan industri tembakau penjualan rokok di lingkungan dalam bentuk rumah sakit sponsor promosi iklan rokok



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Kasubag Umum Kepegawaian dan Humas



Kepala RSU Pengayoman



Yuliawan Dwi Nugroho, Amd.IP, S,Sos., M.Si NIP. 19790711 200001 1 001



Dr.Ummu Salamah NIP. 19750926 200312 2 001



Rekomendasi



Paraf



Petugas Inspeksi



Lelly Riski Sutarjo, S.K.M.



Dr. Agustiany, MKK, Sp.Ok. NIP. 19820808 200912 2



BAB VIII PENUTUP Keberhasilan Rumah Sakit dalam mewujudkan kawasan dilarang merokok yang berfungsi dengan baik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman bagi pasien, keluarga, pengunjung dan karyawan ditentukan oleh koordinasi dan kepedulian dalam melaksanakan ketentuan buku pedoman ini.



Ditetapkan di



:



Jakarta



Pada tanggal



:



27 Juli 2022



Kepala,



dr. Ummu Salamah NIP 19750926 200312 2 001 Tembusan KepadaYth: 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta; 2. Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Humas; 3. Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; 4. Arsip.