Pendirian Toko Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL TOKO OBAT “ BAROKAH SEHAT “



Disusun oleh: Ega Damayanti



(19482013010)



Inayah Herman Goetie



( 19482013017)



M. Abdiannur



( 19482013019)



Nurul Kholifah



( 19482013030)



Sri Endah Handayani



(19482013040)



PROGRAM ALIH JENJANG S1 SEKOLAH TINGGI ILMU KEFARMASIAAN SAMARINDA 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT , atas rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan proposal kami yang berjudul Pendirian Toko Obat Barokah Sehat. Penulisan proposal ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Management Kewirausahaan Farmasi. Proposal rencana bisnis ini dibuat berdasarkan ide pemikiran dan referensi lainnya seningaa menghasilkan rencana bisnis yang kiranya dapat dipertanggungjawabkan. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak terkait yang turut serta dalam pembuatan proposal rencana bisnis ini, khususnya kepada dosen pembimbing yang selalu membantu kami. Akhir kata, tak ada gading yang tak retak. Kami menyadari bahwa proposal ini jauh dari kata kesempurnaan .Oleh karna itu kami dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun .



Samarinda, Oktober 2019



Penulis



DAFTAR ISI Kata Pengantar.........................................................................................................i Daftar Isi..................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................1 1.1 Latar Belakang...................................................................................................2 1.2 Tujuan............................................................................................................... 2 1.3 Rumusan Masalah............................................................................................. 3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Deskripsi Toko Obat..........…........................................................................... 3 A) Visi Misi............................................................................................................ 3 B) Dasar Hukum Pembuatan Izin......................................................................... 4 C) Persyratan Pembuatan Izin............................................................................... 4 D) Permohonan Perpanjangan Izin........................................................................ 4 E) Ketentuan Pedagang Toko Obat........................................................................ 5 2.2 Konsep Pendirian Toko Obat.......................................................................…. 6 A) Aspek Lokasi.................................................................................................... 6 B) Rincian Biaya................................................................................................…7 2.3 Analisa SWOT........................................................................................… … 9 A) Faktor Internal Toko Obat........................................................................…… 9 B) Faktor Eksternal Toko Obat............................................................................. 10 2.4 Strategi Pengembangan Toko Obat................................................................. 10 BAB III PENUTUP.............................................................................................. 13 3.1 Kesimpulan.................................................................................…............….13 3.2 Saran................................................................................................................ 13 Daftar Pustaka...................................................................................................… 14



BAB I PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG Toko Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang



memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin.Sebagai perantara, toko obat dapat mendistribusikan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas dari supplier kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu pembelian, gudang, pelayanan keuangan dan pembukuan. Agar dapat berjalan dengan baik, maka seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) disamping menguasai ilmu kefarmasian juga perlu menguasai ilmu lainnya seperti ilmi pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (accounting). Toko obat bukanlah suatu badan usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi toko obat mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan obat-obatan yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya. Dalam upaya usaha untuk memajukan kesejahteraan umum yang berarti mewujudkan suatu tingkat kehidupan secara optimal, yang memenuhi kebutuhan manusia termasuk kesehatan, maka dibuatlah pendirian Toko Obat di “Gunung Lingai” yang diharapkan dapat menyebarkan obat secara merata sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat yang bermutu. Dengan demikian, seorang TTK dalam menjalankan profesinya di toko obat tidak hanya sebagai penanggungjawab teknis kefarmasian saja, melainkan juga dapat memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang memilki kepentingan tanpa harus menghilangkan fungsi sosialnya di masyarakat.



1



1.2



TUJUAN



1. Sebagai sarana atau tempat pengabdian Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah mengucap sumpah jabatan. 2. Sebagai sarana yang melakukan penyerahan hanya obat-obat bebas dan obat-



obat bebas terbatas. 3. Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat setempat khususnya masyarakat pada umumnya. 4. Untuk meningkatakan pemahaman masyarakat tentang penggunaan obat secara rasional dalam praktek penggunaan sendiri(swamedikasi). 1.3



RUMUSAN MASALAH



1. Bagaimana cara mendapatkan izin buka Toko Obat ? 2. Bagaimana konsep pendirian Toko Obat ? 3. Bagaimana Analisa SWOT Toko Obat ? 4. Bagaimana strategi pengembangan Toko Obat ?



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



DESKRIPSI Toko Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang



memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin. Mendirikan toko obat tidak seperti pendirian toko kelontong. Prosesnya sedikit lebih lama dari toko kelontong, karena toko obat ini harus mendapat izin dalam mengedarkan barang dagangannya (dalam hal ini obat-obatan). A) Visi Misi toko obat kami yaitu : 1.



Visi kami:







Pelayanan kefarmasian prima berbasis pharmaceutical care yang mampu menjadi mitra masyarakat.



2.



Misi kami :







Memberikan pelayanan kefarmasian berbasis pharmaceutical care kepada masyarakat.







Melakukan pelayanan informasi serta konsultasi obat dan kesehatan kepada masyarakat.







Menyediakan serta menyalurkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.







Ikut menjaga dan memantau penggunaan obat di masyarakat.



3



B) Dasar hukum pembuatan izin usaha toko obat ,sebagai berikut : 2. PMK RI Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. 2. Kepmenke RI Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI



C) Persyaratan permohonan pembuatan izin toko obat ke Dinas Kesehatan setempat harus membawa berkas sebagai berikut : 1.



Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab dan Asisten Apoteker yang masih berlaku ;



2.



Memiliki tenaga teknis kefarmasian (asisten apoteker) ;



3.



Fotokopi SIKTTK asisten apoteker ;



4.



Fotokopi ijazah asisten apoteker ;



5.



Surat pernyataan kesediaan bekerja dari asisten apoteker ;



6.



Fotokopi NPWP;



7.



Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi usaha bebadan hukum;



8.



Fotokopi Ijin Gangguan ( HO ) yang masih berlaku;



9.



Fotokopi SIUP;



10. Dokumen Studi Lingkungan dan denah bangunan; 11. Surat Kuasa asli bematerai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain. D) Permohonan Perpanjangan Izin Pedagang Eceran Obat adalah : 1.



Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab dan Asisten Apoteker yang masih berlaku;



2.



Fotokopi Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku;



3.



Fotokopi SIUP;



4.



Surat pernyataan kesediaan bekerja dari asisten apoteker;



4



5.



otokopi ijazah asisten apoteker ;



6.



Fotokopi Surat Ijin Kerja (SIK);



7.



Surat kuasa asli bematerai bagi yang menguasakan penguruan ijin kepada orang lain.



E) Ketentuan Pedagang Eceran Obat adalah : 1.



Pedagang Eceran Obat harus dipimpin oleh seorang Asisten Apoteker;



2.



Harus memasang papan nama di depan toko yang mudah dilihat oleh umum dengan tulisan “Toko Obat Berizin” beserta nama toko obat, tulisan “Tidak Menerima Resep Dokter” dibagian sudut kanan atas harus dicantumkan nomor izin;



3.



Papan nama paling sedikit berukuran lebar 40 cm dan panjang 50 cm;



4.



Tulisan harus berwarna hitam diatas dasar putih, tinggi huruf paling sedikit 5 cm dan tebal paling sedikit 5 mm;



5.



Tidak



diperkenankan



membuat/meracik



obat,



membungkus



atau



membungkus kembali obat (hanya menjual obat dalam bentuk kemasan asli pabrik); 6.



Tidak diperkenankan menerima resep dokter;



7.



Obat-obat yang termasuk daftar obat bebas terbatas (daftar W/tanda lingkaran warna biru) harus disimpan dalam lemari khusus dan tidak boleh dicampur dengan obat-obatan atau barang-barang lain;



8.



Tidak diperkenankan bertindak sebagai Pedagang Besar Farmasi;



9.



Tidak diperkenankan menjual obat keras (daftar G/tanda lingkaran warna merah), narkotika (daftar O) dan obat-obat yang belum terdaftar di Kemenkes RI (tanda daftar D). Bersedia menyerahkan obat-obatan tersebut kepada petugas yang berwenang



10. Harus membeli obat-obatan dari Pedagang Besar Farmasi yang resmi dan memiliki izin dari Kemenkes RI;



5



11. Tidak diperkenankan menjual obat yang telah rusak dan/atau kadaluarsa; 12. Tidak diperkenankan mengganti, menghilangkan atau membuat merk obat, label peringatan dan/atau tulisan yang terdapat pada obat dan pembungkusnya tidak dapat dibaca; 13. Petugas resmi dari Kemenkes RI berhak memeriksa setiap waktu; 14. Harus mempunyai izin dari Departemen Perdagangan (SIUP); 15. Apabila izin batal atau dicabut maka pemilik izin harus segera menyerahkan surat izinnya kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan; 16. Diwajibkan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dan yang akan berlaku kemudian; 17. Setelah menerima izin ini agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (biasa disingkat GP Farmasi) Bidang Toko Obat.



2.2



KONSEP PENDIRIAN TOKO OBAT



A)



Aspek Lokasi



1.



Nama toko obat



: Toko Obat Barokah Sehat



2.



Alamat



: Jln. Gunung Lingai



3.



Denah Lokasi



: Terlampir



4.



Tenaga kerja



a.



Penaggung Jawab



: 1(Ega Damayanti)



b.



Tenaga Teknis Kefarmasian



: 2 (Abdiannur, Sri Endah H)



c.



Administrasi dan Keuangan



: 1 (Nurul Kholifah&Inayah Herman G)



5.



Jam Buka



: 08.00-21.00 setiap hari Senin-Sabtu



6.



Pembagian Shift



a.



Jam 08.00-14.00



: 1 TTK dan 1 penanggung jawab



b.



Jam 14.00-21.00



:1 TTK dan 1 administasi



6



7.



Sarana kesehatan lain disekitar toko obat



: Tidak Ada



8.



Tingkat keamanan lokasi



: Aman



9.



Jalur transportasi yang digunakan



: Sepeda motor & Mobil



10. Alat dan perlengkapan yang diperlukan a.



Bangunan



1.



Bangunan toko obat terdiri dari ruang pelayanan pasien, kasir, ruang administrasi, ruang tunggu pasien, tempat parkir, dan toilet.



2.



Bangunan dilengkapi dengan, kipas angin, penerangan, sumber air yang memenuhi persyaratan, ventilasi dan sanitasi yang mendukung, telepon, dan tempat sampah.



3.



Papan nama berukuran panjang 50 cm dan lebar 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dengan tebal 5 mm, dilengkapi dengan neon box. Pada papan nama harus tercantum tulisan “Toko Obat Berizin” serta nama toko obat, dan tidak menerima resep dokter. Dicantumkan pula nomor ijin.



b. Alat Administrasi



: surat pesanan, buku penjualan, buku penerimaan, buku



catatan keuangan, buku barang habis dan nota. c.



Perbekalan Farmasi: obat bebas, obat bebas terbatas, obat herbal ,kosmetik, produk susu, dan perlengkapan bayi.



B) Rincian Biaya 1.



Modal a. Modal Tetap Perlengkapan Apotek : 



Sewa bangunan 4 bulan



Rp. 6.000.000







Etalase 200 x 50 x 110 cm (2)Rp. 1.000.000



Rp. 2.000.000







Etalase 100 x 50 x 250 cm (2)Rp. 1.500.000



Rp. 3.000.000



7







Meja dan kursi 1 unit



Rp. 500.000







Kursi tunggu (2) @ 1.500.000



Rp. 3.000.000







Wastafel



Rp. 200.000







Handphone



Rp. 700.000







Kipas angin (2) @ 200.000



Rp. 400.000







Dispenser dan galon



Rp.150.00







WIFI



Rp. 428.000







1 buah kalkulator



Rp. 40.000







Alat tulis, buku (administrasi)



Rp. 200.000







Papan nama dan penerangan



Rp. 400.000



Jumlah Modal Tetap



Rp. 16.768.000



b. Modal Operasional











Pembelian obat



Rp. 17.000.000







Pembelian susu formula



Rp. 9.000.000







Perlengkapan Bayi



Rp. 4.000.000



Gaji pegawai : 



Asisten Apoteker @ (2)



Rp. 2.500.000







Administrasi



Rp.



800.000







Listrik, air dan telepon



Rp.



200.000



Jumlah



Rp. 32.800.000



*Total Modal (modal awal+ modal oprasional ) Rp. 16.768.000 + Rp. 32.800.000 = Rp. 49.568.000



8



2.3 ANALISA SWOT Situasi dan Kondisi Toko Obat Barokah Sehat (Analisis SWOT) Untuk mengetahui situasi dan kondisi Toko Obat ini dilakukan dengan analisis



SWOT



dengan



mengidentifikasi



yaitu Strength dan Weakness, dan



juga



faktor-faktor faktor



Internal Eksternal



yaitu Opportunity dan Threat. A) Faktor Internal Toko Obat Barokah Sehat 1. Strength (kekuatan). 



T.O Barokah Sehat telah memiliki perizinan, kewajiban pajak serta retribusi



usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bila ada pemeriksaan dari petugas maka toko obat Barokah Sehat telah mengantongi izin usaha. Tempat/Ruang



tempat



tunggu



pasien



nyaman,



ruangan



tertutup



dilengkapi Kipas angin, kursi tunggu, Televisi dan dilengkapi dengan tempat parkir kendaraan roda dua. 



Mempunyai karyawan yang ramah dan memiliki pengetahuan umun di bidang alat kesehatan dan sediaan farmasi.







Memiliki kontak nomor telepon untuk pemesanan obat dan melayani jasa antar obat sehingga pelanggan tidak harus datang ke toko obat.







Memiliki karyawan yang bertugas dibidang promosi dan mengantar pesanan sehingga pelanggan tidak harus datang ke apotek. 2. Weakness (kelemahan).



Masih kurangnya sediaan obat – obatan yang sering dibutuhkan oleh pasien.  Waktu tutupnya apotek terlalu cepat sehingga mempengaruhi penghasilan apotek. 



Munculnya isu banyak beredar obat palsu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk membeli obat ditoko obat baru, mereka lebih cenderung mencari kebutuhan obat di toko ataupun apotik besar yang sudah memiliki nama.



9



B)



Faktor Eksternal Toko Obat Barokah Sehat



1.



Opportunity (peluang).







T.O Sinar Cemerlang mempunyai tempat usaha yang berada pada tempat yang minim toko obat.







Penawaran pembayaran kredit dari PBF ( Produsen Besar Farmasi ) dengan bunga bersaing dan juga diskon. 2.



Threath (ancaman).



 Perkembangan Teknologi. Terdapat banyak Situs internet Apotek online sehingga promosi yang mudah di akses melihat daftar barang dan harganya. 



Sosial Budaya. Dengan adanya Puskesmas gratis, merubah pemikiran masyarakat bila merasakan sakit ringan untuk langsung periksa ke puskesmas dari pada membeli obat di toko obat sebagai penggobatan pertama.



2.4 STRATEGI PENGEMBANGAN TOKO OBAT Modal usaha pertama kali memakai pinjaman dan mendapatkan modal dari kerjasama bersama teman. Dengan target bisa membayar selama 3 tahun jika tidak dibayar konsekuensinya toko obat kita pindah tangan. Karna itu saya berfikir bagaimana cara kita untuk bisa mencapai target, disitu kami mulai berusaha dengan cara memajukan usaha toko obat kita supaya berkembang dan berjalan lancar sesuai yang di rencanakan : 1.



Hal pertama yang tidak kalah penting untuk mendirikan toko obat adalah



“LOKASI” . Lokasi yang strategis sangat menjamin berkembang tidaknya toko obat. 2.



Kita harus memastikan bahwa toko obat kita sudah memiliki izin resmi.



Supaya pasien yang datang akan merasa aman membeli obat di toko obat kita. 3.



Kita tahu bahwa toko obat berizin tidak diperbolehkan menjual obat keras



dan menerima resep. Oleh karena itu kita bisa menyediakan obat herbal dan juga



10



jamu. Obat herbal dan jamu yang kita jual juga harus yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi. Sehingga tidak membahayakan bagi pasien dan juga bisa membuat pasien percaya bahwa apa yang kita jual pasti aman bagi pasien. Selain itu sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk menyampaikan dan menjelaskan obat keras bukanlah pilihan pertama. Karena sudah kebanyakan dari masyarakat percaya bahwa obat keras tersebut lebih ampuh daripada obat bebas/ obat bebas terbatas. Kita bisa menyarankan untuk pasien agar menggunakan obat yang memiliki efek samping ringan seperti obat herbal, jamu , obat bebas dan obat bebas terbatas. 4.



kita juga harus memperhatikan pelayanan terhadap pasien. Karena



sebagian mereka yang datang ke toko obat kita adalah orang yang sedang sakit. Setidaknya kita harus bersikap ramah sopan dan juga murah senyum. Sehingga pasien yang datang akan merasa nyaman berbelanja di toko obat kita. Selain itu kita sebagai karyawan juga harus mempunyai wawasan yang cukup tentang obat dan yang ada kaitannya dengan obat. 5.



Kembali ke obat herbal, kita juga bisa berkerjasama dengan salah satu



supliyer obat agar mereka menyediakan obat herbal tersebut, dan sebisa mungkin kita minta ada spg produk nya. Karena secara tidak langsung semakin banyak mereka memperoleh penjualan, semakin banyak pula pendapatan yang kita peroleh. Selain itu pasien akan lebih banyak menggunakan obat herbal daripada obat keras. 6.



Kemudian kita juga bisa menerapkan cross selling dan up selling . cross



selling adalah menjual produk A untuk kemudian bisa menjual produk B C dan D. contohnya jika ada yang mencari obat flu, kita bisa berikan ultraflu tab dan menyarankannya untuk membeli vitamin misalkan imboost tab, kita juga bisa menyarankan masker minyak angin dan balsam. Sedangkan up selling adalah seni menjual produk A agar dapat ditingkatkan penjualannya menjadi A+ atau A++.



11



Contohnya ada yang membeli diachol kita tawarkan jika bapak/ibu membeli 2 atau lebih akan dapat potongan harga masing masing perbotol Rp.5000. dengan begitu pasien akan berfikir dan kemungkinan bisa membeli lebih banyak. 7.



Dalam jangka waktu 6 bulan kita sudah mengetahui sumber-sumber PBF



dan subdis PBF. Selama 6 bulan ini belanja rutin ke PBF biar dalam tempo 3 bulan kita bisa bermain kredit. 8.



Berhati hati dalam bermain kredit, walaupun kredit 1 bulan, harus



dipastikan pembelian tiap bulan atau minggu, kalau tiap minggu stok obat yang di beli adalah jumlah perminggu jangan perbulan sesuai jauh tempo,kita mencoba memainkan sistem tutup lobang gali lobang, manfaatkan waktu jatuh tempo dan kontra bon/perpanjang kredit. 9.



Biasanya dalam jangka waktu 6 bulan kita sudah bisa memprediksi obat



apa saja yang sering keluar, disinilah kita harus pintar untuk susun diagram pareto belanja lebih banyak yang fast moving. 10.



Anasisis perkembangan toko obat selama 6-12 bulan, buat grafik, biasanya



cenderung meningkat dan pada waktu tertentu relatif stabil, naah yang stabil itulah adalah omzet mati dari toko obat atau perlu pengembangan strategi lainnya agar toko obat bisa meningkat lagi. 11.



Promosi itu penting, dan promosi dari (m2m) mulut ke mulut adalah



paling jitu, informasi ini bisa menyebar dengan sendirinya, promosi m2m ini biarkan berkembang dengan cara menjalankan usaha toko obat kita ini dengan terstandarisasi dan memiliki nilai lebih. promosi apotek bisa di lakukan dalam bentuk bakti sosial, sunatan masal, leaflet, spanduk dan lain-lain.



12



BAB III PENUTUP



3.1



KESIMPULAN Toko Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum



yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin. Pemilihan tempat pendirian toko obat yang strategis dan mudah terjangkau . Menganalisa SWOT : 1.



Strength (kekuatan)



Memiliki surat perizinan,karyawan yang baik ,ramah dan lemah lembut 2.



Weakness (kelemahan).



masih kurang lengkap nya obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat 3.



Opportunity (peluang).



Mempunyai tempat usaha yang strategis dan bisa melakukan promosi secara tepat. 4.



Threath (ancaman).



Perkembangan teknologi ,adanya apotek-apotek atau toko obat online Strategi pengembangan toko obat yang paling ampuh adalah promosi menggunakan teknik Mulut ke Mulut,karna bisa menyebar dengan sendirinya. 3.2 SARAN Kita harus benar-benar memahami,mengerti, dan melaksanakan perencanaan pembangunan toko obat dengan segala resiko yang mungkin ada suatu saat nanti.



13



DAFTAR PUSTAKA



Geoffrey G. Meredith, et. all., Kewirausahaan, Tekhin dan praktek, Hakikat dan Ciri Wirausaha, perencanaan dan Pengendalian Keuangan, penggunaan SumberDaya, Pustaka Binaman pressindo, Jakarta, 1996. Masykur Wiratmo, M.Sc., Drs., Pengantar Kewirausahaan, Kerangka Dasar Memasuki Dunia Bisnis, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1996 Hisrich, R.D. dkk,. (2015). Enterpreneurship. Sixth edition .New ;McGrawhil



14



York



Denah Bangunan



Pintu Masuk Kursi Tunggu Kursi Tunggu



Meja



Kamar



WC



15