Penegakan Hukum Yang Berkeadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2.4 Penegakan Hukum yang Berkeadilan Sebagai negara berkembang dengan populasi keempat terbesar di dunia berdasarkan laporan dari PBB, yaitu sekitar 255 juta jiwa dan terdiri dari berbagai macam etnis, agama, dan kebudayaan menjadikan Indonesia sebagai negara yang unik sekaligus mempunyai keberagaman dinamika dalam berbangsa dan bernegara. Melalui hal tersebut, tumbuh kembangnya masyarakat akhirnya ikut terpengaruh menjadikannya tidak menentu dan kehilangan arah serta tidak beraturan baik dari segi politik yang penuh dengan aroma kepentingan partai atau golongan yang terlalu berambisi untuk mendominasi, rendahnya solidaritas,



dehumanisasi



pengambilan



kebijakan



yang



melanggar



hak-hak



dasar



warganegara, kemiskinan struktural ataupun lemahnya penegakan juga kesetaraan hukum yang menjadi tugas utama dalam kepengurusan negara. 2.4.1 Konsep dan urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Thomas Hobbes (1588-1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo Homini Lupus” artinya manusia adalah srigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda beda antara manusia satu dan yang lainnya. Nafsu ada yang baik dan ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Selain itu, Cicero(106-43 SM) juga pernah mengatakan “Ubi societas ibi ius” artinya dimana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. Upaya penegakan hukum negara di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan negara. Apabila tujuannya hanya fokus kepada ketertiban negara, maka tujuan tersebut masih dikatakan terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah menjamin kesejahteraan warga negara yang tinggal di negara tersebut. Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga telah dijelaskan, pada bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 bahwa : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



Dalam peraturan hukum, tak lantas disusun serta merta tanpa ada kaitannya dengan hubungan antar manusia yang ada di dalam suatu negara. Namun tak juga hanya sebatas



mengatur hubungan manusia atau warga negara, tetapi juga mengatur organ-organ negara yang berada di dalam menjalankan pemerintahan negara. Hukum ini dibagi menjadi 2, yaitu : 1. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut “kepentingan pribadi”. Contohnya masalah jual beli, sewa menyewa, serta pembagian warisan. 2. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya, masalah perampokan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindaka kriminal lainnya.



Dalam pelaksanaannya, apa yang tertera dalam peraturan hukum seyogianya pasti dapat terwujud dalam pelaksanaanya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masayarakat sehingga



masyarakat



merasa



memperoleh



perlindungan



akan



hak-haknya.



Untuk



menjalankan hukum sebagaimana yang diharapkan tersebut, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: a. Kepolisian b. Kejaksaan c. Kehakiman Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan uintuk mengadili. Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agam, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 1. Peradilan Agama Peradilan agama bertugs dan berwenang memeriksa perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan; b) kewarisan,wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan shadaqah.



2. Peradilan Militer Dengan tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaraan yang dilakukan oleh: a. Seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI; b. Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh presiden dengan pearturan pemerintah ditetapkan sanma dengan Angkatan perang RI c. Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan perang RI oleh atau satu berdasarkan Undang-undang. d. Orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan mentri kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.



3. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara 4. Pengadilan Umum a) Pengadilan Negri Memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk. b) Pengadilan Tinggi Apabila putusan hakim Pengadilan Tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta kasasi kepada Mahkamah Agung, Pengadilan tingkat Kasasi dikenal pula dengn sebutan pengadilan Mahkamah Agung. c) Pengadilan Tingkat Kasasi Menurut Undang-undang No. 2. Tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah: a. memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara. Pidana dan Perdta di tingkat banding.



b. mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.



Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum tersebut juga harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntunnya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. 1) Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya Hukum Pidana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). 2) Hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata.



Sehingga para aparatur penegak hukum dapat memproses siap pun yng melakukan perbuatn melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi putusan (vonis).



2.4.2 Perlunya Penegakan Hukum yang Berkeadilan Pelanggaran hukum bukan lagi menjadi masalah yang tabu bagi masyarakat Indonesia, hampir setiap hari media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum. Contoh permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terkait dengan masalah penegakan hukum, antara lain : a. Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (Seperti masih ada praktik KKN, praktik suap perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji) b. Masih ada potensi konflik dn kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dll) c. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas; dan d. Penegakan hukum yang lemah



Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu : (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.



1) Keadilan Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional. 2) Kemanfaatan Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. 3) Kepastian hukum Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan. 2.4.3 Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum Berkeadilan Indonesia Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya keterkaitan dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal pasal hukum material) seyogyanya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/ penegakan hukum dalam masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk



meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak hak dan kewajibannya.



DAFTAR PUSTAKA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. BUKU AJAR MATA KULIAH WAJIB UMUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Cetakan 1. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nasution,mirza. 2015. Politik Hokum Dalam System Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Puspantara Syarbani,Syahrial. 2002. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Edisi Revisi, Jakarta : Ghalia Indonesia Malian s dan s.marjuki. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : UII Press