18 0 3 MB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PENERAPAN KONSERVASI MINERBA DAN PELAPORAN
DIKLAT PEMBEKALAN
PERATURAN PENERAPAN ASPEK KONSERVASI MINERBA Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Permen ESDM No.11 Tahun 2018 Pengawasan Minerba Pasal 61 ayat (2) Pasal 3,4, 24, 25, dan 26 Permen ESDM No. 13 Tahun 2016 Pasal 478
PP 78 Tahun 2010 - Pasal 3 ayat (2) - Pasal 4 ayat (3)
PP 55 Tahun 2010 Pasal 25
PP 23 Tahun 2010 Pasal 89 ayat (2) huruf b
UU No 4 Tahun 2009 - Pasal 96 huruf d - Pasal 141 ayat (1) huruf e
Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran VII Pedoman Pelaksanaan Konservasi Minerba
PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
1. Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik
2. Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan
a. b. c.
a. b. c. d.
d. e.
f.
teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan
e. f. g.
h. i.
pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IUPK; dan jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan
IUP & IUPK Eks IUP & IUPK OP
A. POIN PENTING IUP & IUPK Eks Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik
Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018
IUP & IUPK OP
IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian
Penerapan Kaidah Teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian Yang Baik
PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 4 KAIDAH PENGOLAHAN/PEMURNIAN YANG BAIK
1. Kaidah Teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian a. teknis Pengolahan dan/atau Pemurnian; b. keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; c. pengelolaan lingkungan hidup dan Pascaoperasi; dan d. konservasi Mineral dan Batubara
2. Tata Kelola Pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian a. b. c. d. e. f. g.
pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian
IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian
PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 24 dan 25 UPAYA KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA IUP/IUPK Eks dan IUP/IUPK OP
IUP OPK Pengolahan/Pemurnian
Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Penambangan
Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan
Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan
Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah Dan Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Dan Cadangan Marginal
Pemanfaatan Mineral Ikutan Pendataan Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah Dan Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Dan Cadangan Marginal Pendataan Cadangan Mineral Dan Batubara Yang Tidak Tertambang Dan Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
RKAB dan Studi Kelayakan
ACUAN
RKAB
1. PENDAHULUAN … B. RUANG LINGKUP Konservasi Minerba Perencanaan
Pelaksanaan
Pengelolaan
Pemanfaatan
Recovery Penambangan
Recovery Penambangan
Batubara Kualitas Rendah
Batubara Kualitas Rendah
Recovery Pengolahan
Recovery Pengolahan
Mineral Kadar Rendah
Mineral Kadar Rendah
Mineral Ikutan
Mineral Ikutan
Cadangan Marginal
Cadangan Marginal
Sisa Hasil Pengolahan/ Pemurnian
Pendataan
Cadangan Tidak Tertambang Sisa Hasil Pengolahan/ Pemurnian
Evaluasi
2. BUTIR-BUTIR PENGATURAN
Recovery Penambangan Perencanaan (IUP dan IUPK Eksplorasi) 1. Penyusunan Studi Kelayakan dengan memperhitungkan recovery penambangan optimal. 2. Recovery penambangan optimal paling sedikit untuk: a. Tambang terbuka 90% b. Tambang batubara bawah tanah 70% c. Tambang bijih bawah tanah 60% d. Kapal keruk dan kapal Isap 90% e. Tambang Semprot 80% 3. Rencana cut off thicknes paling sedikit 30 cm untuk batubara.
Pelaksanaan (IUP dan IUPK OP) 1. Melaksanakan penambangan sesuai perencanaan pada Studi Kelayakan untuk memperoleh recovery penambangan optimal. 2. Melaksanakan upaya pengendalian dilusi dan losses. Tidak dapat merencanakan recovery penambangan optimal Kajian teknis pertambangan aspek konservasi (laporan khusus) Tidak dapat merencanakan cut off thicknes paling sedikit 30 cm Kajian teknis pertambangan aspek konservasi (laporan khusus)
Recovery Pengolahan Pelaksanaan (IUP dan IUPK OP)
Perencanaan (IUP dan IUPK Eksplorasi) 1. Penyusunan Studi Kelayakan dengan memperhitungkan recovery pengolahan yang optimal. 2. Recovery pengolahan yang optimal paling sedikit untuk: a. Batubara 90% (peremukan) b. Batubara 70% (pencucian) c. Emas 85% d. Nikel 90% e. Tembaga 85% f. Bauksit 70% g. Timah 90%
1.
2.
Merealisasikan recovery pengolahan untuk memperoleh recovery pengolahan yang optimal sesuai perencanaan pada Studi Kelayakan. * Merealisasikan recovery pengolahan untuk memperoleh recovery pengolahan yang optimal sesuai perencanaan pada RKAB. **
* IUP OP dan IUPK OP ** IUP OPK Pengolahan/Pemurnian
Tidak dapat merencanakan recovery pengolahan optimal Kajian teknis pertambangan aspek konservasi (laporan khusus)
1
Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah IUP dan IUPK Eksplorasi 1. Pendataan Sebaran Keterdapatan Singkapan
Laporan Akhir Eksplorasi
2. Pendataan Sebaran Kualitas Rendah Peta 3. Upaya Pendataan Dalam Estimasi Sumberdaya
Studi Kelayakan
4. Upaya Optimalisasi Pengelolan Dalam Kriteria Penetapan Cadangan 11
Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah Pendataan Tonase Dan Kualitas Batubara *
IUP dan IUPK OP
Penempatan Khusus (Stockpile) *
Upaya Pengendalian Terjadinya Penurunan Tonase Dan Kualitas *
LAPORAN KONSERVASI
Membuat Kajian Teknis Aspek Konservasi apabila: belum memiliki penjadwalan pengolahan dalam Studi Kelayakan; volume timbunan mencapai maks. 3/4 kapasitas total; dan/atau memasuki pascatambang paling lama 3 (tiga) tahun sebelum umur tambang atau Izin OP berakhir.
* Batubara Kualitas Rendah Tertambang 12
Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah Upaya Blending
Batubara Tertambang
Upaya Pengolahan Berdasarkan Ketersediaan Teknologi, Ex : coal upgrading
Mineral Tertambang
Upaya Pemanfaatan Untuk Pembangkit Listrik
Batubara Tidak Tertambang
Upaya Optimasi Cadangan Termasuk Penjadwalan Penambangan Upaya Pengolahan Berdasarkan Ketersediaan Teknologi Ex: UCG
Mineral Tidak Tertambang
PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN IUP dan IUPK Eksplorasi 1. Pengelolaan meliputi: a. pendataan keterdapatan (jenis dan lokasi); dan/atau b. upaya estimasi dalm neraca sumberdaya (tonase dan kadar). 2. Pelaksananaan pengelolaan dilaporkan dalam Laporan Akhir Eksplorasi.
IUP dan IUPK OP 1. Pengelolaan mineral ikutan tertambang dengan: a. pendataan tonase, b. Jenis, dan c. kadar. 2. Dicantumkan dalam Laporan Konservasi
PEMANFAATAN MINERAL IKUTAN
Mineral Ikutan Tertambang (IUP OP dan IUPK OP) a. upaya pengolahan berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dari mineral utama; b. penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik setelah melalui proses pengolahan mineral utama.
Mineral Ikutan dari Sisa Hasil Pengolahan (IUP OP, IUPK OP, dan IUP OP Pengolahan/Pemurnian) a. upaya pengolahan kembali berdasarkan ketersediaan teknologi; b. penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik.
Disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam Laporan Khusus. 1
PENGELOLAAN SISA HASIL PENGOLAHAN
IUP dan IUPK OP Pengelolaan paling sedikit terdiri atas: a. Penempatan khusus sesuai jenis dan karakteristik; b. Upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase; c. Upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian dan ketersediaan teknologi; dan/atau d. Upaya estimasi dalam neraca sumberdaya dan cadangan.
IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Pengelolaan paling sedikit terdiri atas: a. Penempatan khusus sesuai jenis dan karakteristik; b. Upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase; dan/atau c. Upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian dan ketersediaan teknologi.
1
PENGELOLAAN CADANGAN MARGINAL 1. Kondisi cadangan marginal yang wajib 2. Pengelolaan paling sedikit terdiri atas: dikelola : a. pendataan lokasi, tipe endapan, dan a. kualitas atau kadar tinggi namun kedalaman; volume kecil; b.pendataan tonase dan kualitas b.kualitas atau kadar rendah namun batubara atau kadar mineral; dan volume besar; c. upaya pemanfaatan berdasarkan c. akan bernilai ekonomis jika dapat ketersediaan teknologi terintegrasi dengan project tambang pertambangan dan perubahan sejenis; keekonomian. d.keterbatasan infrastruktur untuk 3. Pendataan lokasi, tipe endapan, pengembangan; kedalaman, tonase, dan kualitas e. belum terdapat teknologi batubara atau kadar mineral pertambangan untuk pengembangan. digambarkan dalam Peta Konservasi.
1
PENGELOLAAN CADANGAN MARGINAL
4. IUP OP dan IUPK OP merencanakan penambangan cadangan marginal memperhitungkan sbb: a. optimasi cadangan karena adanya perubahan; b. optimasi cadangan karena adanya perubahan teknologi pertambangan c. adanya pembangunan infrastruktur yang mempengaruhi kelayakan pengembangan cadanganmarginal, dan d. disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam Laporan Khusus.
PEMANFAATAN CADANGAN MARGINAL IUP OP dan IUPK OP 1. Pemanfaatan untuk optimalisasi dapat dilakukan dengan: a. penjadwalan penambangan; b. upaya blending (pencampuran) dengan cadangan lain; dan/atau c. upaya pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan ketersediaan teknologi. 2. pemanfaatan cadangan marginal mencantumkan pelaksanaannya dalam Laporan Konservasi.
PENGELOLAAN SISA HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN IUP dan IUPK OP Komoditas Emas 1. Memiliki sisa hasil pengolahan dan pemurnian Emas dengan ketentuan: a. karakteristik konten diketahui; b. free milling; c. Free gold; d. Range kadar emas: • < 0,4 g/t (bekas proses milling), • < 0,1 g/t (bekas proses heapleach); e. tersedia data distribusi kadar emas dalam tailing dam; f. Ukuran Partikel: • min. 38 mikron (ex. milling), • minimal 10 mikron (ex. heap leach); g. Jarak tailing dam dengan processing plant < 2km 2. Membuat kajian teknis pertambangan aspek konservasi untuk upaya pengolahan dan pemurnian kembali (retreatment) dan menyampaikannya dalam laporan khusus
PENGELOLAAN SISA HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN IUP, IUPK OP, dan IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Batubara Memiliki timbunan sisa hasil pengolahan batubara, melakukan hal sebagai berikut: a. Pendataan tonase dan kualitas; b. Upaya menjaga agar tidak mengalami penurunan tonase; c. Upaya blending (pencampuran); dan/atau d. Upaya pencegahan swabakar.
IUP, IUPK OP, dan IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Memiliki timbunan sisa hasil pengolahan logam, melakukan hal sebagai berikut: a. Pendataan tonase dan kadar; b. Upaya menjaga agar tidak mengalami penurunan tonase; c. upaya pemanfaatan berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dan pemurnian
IUP OP, IUPK OP, dan/atau IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Pelaksanaan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian dalam rangka pemanfaatan menjadi bentuk lain dicantumkan dalam laporan konservasi.
PENDATAAN CADANGAN TIDAK TERTAMBANGAN IUP OP dan IUPK OP Pendataan yang dilakukan apabila : 1. Pendataan volume, kedalaman, dan a. lokasi penambangan ditinggalkan 30 kualitas batubara atau kadar mineral (tiga puluh) hari atau lebih; 2. Dibuat peta konservasi mineral dan batubara sebagai bagian dari Laporan b. lokasi yang direncanakan kegiatan Konservasi; penambangan tetapi tidak 3. Pendataan potensi cadangan mineral direalisasikan sesuai dengan rencana dan batubara yang tidak tertambang kerja penambangan yang disetujui. sepanjang batas antara WIUP/WIUPK dengan WIUP/WIUPK lain.
22
PENDATAAN SISA HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN IUP OP , IUPK OP, dan IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian 1. Pendataan sisa hasil pengolahan dan pemurnian, dilakukan dengan: a.pendataan volume dan kualitas batubara serta pendataan volume, unsur dan kadar mineral di lokasi penempatan khusus; b.pendataan yang dapat dimanfaatkan kembali menjadi bentuk lain; dan/atau c. pendataan yang dapat diolah kembali 2. Pendataan sisa hasil pengolahan dan pemurnian dicantumkan dalam Laporan Konservasi.
2
EVALUASI UPAYA PENERAPAN KONSERVASI a. Evaluasi Recovery Penambangan dan Pengolahan b. Evaluasi Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Cadangan Marginal c. Evaluasi Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah dan Mineral Ikutan d. Evaluasi Pendataan Cadangan Mineral dan Batubara yang Tidak Tertambang serta Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian
2
PELAPORAN KONSERVASI MINERBA
25
KEWAJIBAN DAN PELAPORAN 01 ASPEK KONSERVASI MINERBA DALAM PELAPORAN KE PEMERINTAH
02 03
KEWAJIBAN PELAPORAN ASPEK KONSERVASI MINERBA Laporan Berkala Konservasi dan Format Laporan Kewajiban Kajian Teknis Pertambangan Konservasi dalam Laporan Khusus dan Format Laporan Aspek Konservasi dalam Dokumen Studi Kelayakan Aspek Konservasi dalam Dokumen RKAB
LAPORAN KONSERVASI MINERBA IUP – IUPK OP
LAPORAN BERKALA
• Laporan tertulis, disusun, disampaikan rutin dalam jangka waktu tertentu
(Pasal 82 ayat 2 Huruf E)
LAPORAN KHUSUS
• Laporan tertulis, disusun, disampaikan terkait kejadian/kondisi tertentu
(Pasal 83 Huruf F)
PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara
FORMAT LAPORAN TRIWULAN KONSERVASI IUP DAN IUPK OP
KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan , Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Angaran Biaya , Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
FORMAT LAPORAN TRIWULAN KONSERVASI IUP DAN IUPK OP
Lampiran VIIIM KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018
FORMAT LAPORAN TRIWULAN KONSERVASI IUP DAN IUPK OP
KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan , Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Angaran Biaya , Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
FORMAT LAPORAN KHUSUS KAJIAN TEKNIS PERTAMBANGAN (KONSERVASI MINERBA) 1. Judul Kajian Teknis, memuat: a. Nama Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi; b. Lokasi IUP atau IUPK Operasi Produksi (Kabupaten dan Provinsi); c. Pelaksana Kajian Teknis; dan d. Waktu Pelaksanaan. 2. Kata Pengantar 3. Daftar Isi
I.5 Penyusunan Kajian I.5.1 Pelaksana Kajian I.5.2 Waktu Pelaksanaan Kajian Bab II Metode, Peralatan, dan Pengumpulan Data II.1 Pengumpulan Data II.2 Metodologi II.3 Peralatan II.4 Tahapan Kegiatan (Flowchart)
4. Daftar Lampiran 5. Isi Laporan Bab I Pendahuluan I.1 Latar Belakang I.1.1 Kondisi Lapangan dan Tantangan I.1.2 Ruang Lingkup I.2 Dasar Ketentuan atau Peraturan (termasuk kronologis perizinan) I.3 Kronologis Kajian (jika sudah ada kajian teknis sebelumnya) I.4 Tujuan dan Sasaran
Lampiran XVIF KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018
Bab III Analisis III.1 Pengolahan Data III.2 Perhitungan Teknis III.3 Benefit & Cost Analysis III.4 Analisis Risiko III.5 Rencana Pelaksanaan dan Monitoring Bab IV Penutup IV.1 Kesimpulan IV.2 Rekomendasi Hasil Kajian Teknis Lampiran
PENYAMPAIAN LAPORAN KONSERVASI MINERBA LAPORAN TRIWULAN
Pemegang, IUP/IUPK Operasi Produksi, wajib menyampaikan laporan triwulan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan
Menteri atau gubernur dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima
Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan
PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara
PENYAMPAIAN LAPORAN KONSERVASI MINERBA LAPORAN KHUSUS
Laporan kajian teknis pertambangan
PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018
• Sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan
SANKSI
Peringatan Tertulis 3 (tiga) kali jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kalender
Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Pertambangan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018
Pencabutan Izin
www.minerba.esdm.go.id