Penerapan Konservasi Minerba - 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral



PENERAPAN KONSERVASI MINERBA DAN PELAPORAN



DIKLAT PEMBEKALAN



PERATURAN PENERAPAN ASPEK KONSERVASI MINERBA Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Permen ESDM No.11 Tahun 2018 Pengawasan Minerba Pasal 61 ayat (2) Pasal 3,4, 24, 25, dan 26 Permen ESDM No. 13 Tahun 2016 Pasal 478



PP 78 Tahun 2010 - Pasal 3 ayat (2) - Pasal 4 ayat (3)



PP 55 Tahun 2010 Pasal 25



PP 23 Tahun 2010 Pasal 89 ayat (2) huruf b



UU No 4 Tahun 2009 - Pasal 96 huruf d - Pasal 141 ayat (1) huruf e



Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran VII Pedoman Pelaksanaan Konservasi Minerba



PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK



1. Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik



2. Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan



a. b. c.



a. b. c. d.



d. e.



f.



teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan



e. f. g.



h. i.



pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IUPK; dan jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan



IUP & IUPK Eks IUP & IUPK OP



A. POIN PENTING IUP & IUPK Eks Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik



Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018



IUP & IUPK OP



IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian



Penerapan Kaidah Teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian Yang Baik



PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 4 KAIDAH PENGOLAHAN/PEMURNIAN YANG BAIK



1. Kaidah Teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian a. teknis Pengolahan dan/atau Pemurnian; b. keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; c. pengelolaan lingkungan hidup dan Pascaoperasi; dan d. konservasi Mineral dan Batubara



2. Tata Kelola Pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian a. b. c. d. e. f. g.



pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian



IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian



PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 24 dan 25 UPAYA KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA IUP/IUPK Eks dan IUP/IUPK OP



IUP OPK Pengolahan/Pemurnian



Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Penambangan



Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan



Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan



Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian



Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah Dan Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Dan Cadangan Marginal



Pemanfaatan Mineral Ikutan Pendataan Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian



Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah Dan Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Dan Cadangan Marginal Pendataan Cadangan Mineral Dan Batubara Yang Tidak Tertambang Dan Sisa Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian



RKAB dan Studi Kelayakan



ACUAN



RKAB



1. PENDAHULUAN … B. RUANG LINGKUP Konservasi Minerba Perencanaan



Pelaksanaan



Pengelolaan



Pemanfaatan



Recovery Penambangan



Recovery Penambangan



Batubara Kualitas Rendah



Batubara Kualitas Rendah



Recovery Pengolahan



Recovery Pengolahan



Mineral Kadar Rendah



Mineral Kadar Rendah



Mineral Ikutan



Mineral Ikutan



Cadangan Marginal



Cadangan Marginal



Sisa Hasil Pengolahan/ Pemurnian



Pendataan



Cadangan Tidak Tertambang Sisa Hasil Pengolahan/ Pemurnian



Evaluasi



2. BUTIR-BUTIR PENGATURAN



Recovery Penambangan Perencanaan (IUP dan IUPK Eksplorasi) 1. Penyusunan Studi Kelayakan dengan memperhitungkan recovery penambangan optimal. 2. Recovery penambangan optimal paling sedikit untuk: a. Tambang terbuka 90% b. Tambang batubara bawah tanah 70% c. Tambang bijih bawah tanah 60% d. Kapal keruk dan kapal Isap 90% e. Tambang Semprot 80% 3. Rencana cut off thicknes paling sedikit 30 cm untuk batubara.



Pelaksanaan (IUP dan IUPK OP) 1. Melaksanakan penambangan sesuai perencanaan pada Studi Kelayakan untuk memperoleh recovery penambangan optimal. 2. Melaksanakan upaya pengendalian dilusi dan losses. Tidak dapat merencanakan recovery penambangan optimal Kajian teknis pertambangan aspek konservasi (laporan khusus) Tidak dapat merencanakan cut off thicknes paling sedikit 30 cm Kajian teknis pertambangan aspek konservasi (laporan khusus)



Recovery Pengolahan Pelaksanaan (IUP dan IUPK OP)



Perencanaan (IUP dan IUPK Eksplorasi) 1. Penyusunan Studi Kelayakan dengan memperhitungkan recovery pengolahan yang optimal. 2. Recovery pengolahan yang optimal paling sedikit untuk: a. Batubara 90% (peremukan) b. Batubara 70% (pencucian) c. Emas 85% d. Nikel 90% e. Tembaga 85% f. Bauksit 70% g. Timah 90%



1.



2.



Merealisasikan recovery pengolahan untuk memperoleh recovery pengolahan yang optimal sesuai perencanaan pada Studi Kelayakan. * Merealisasikan recovery pengolahan untuk memperoleh recovery pengolahan yang optimal sesuai perencanaan pada RKAB. **



* IUP OP dan IUPK OP ** IUP OPK Pengolahan/Pemurnian



Tidak dapat merencanakan recovery pengolahan optimal Kajian teknis pertambangan aspek konservasi (laporan khusus)



1



Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah IUP dan IUPK Eksplorasi 1. Pendataan Sebaran Keterdapatan Singkapan



Laporan Akhir Eksplorasi



2. Pendataan Sebaran Kualitas Rendah Peta 3. Upaya Pendataan Dalam Estimasi Sumberdaya



Studi Kelayakan



4. Upaya Optimalisasi Pengelolan Dalam Kriteria Penetapan Cadangan 11



Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah Pendataan Tonase Dan Kualitas Batubara *



IUP dan IUPK OP



Penempatan Khusus (Stockpile) *



Upaya Pengendalian Terjadinya Penurunan Tonase Dan Kualitas *



LAPORAN KONSERVASI



Membuat Kajian Teknis Aspek Konservasi apabila: belum memiliki penjadwalan pengolahan dalam Studi Kelayakan; volume timbunan mencapai maks. 3/4 kapasitas total; dan/atau memasuki pascatambang paling lama 3 (tiga) tahun sebelum umur tambang atau Izin OP berakhir.



* Batubara Kualitas Rendah Tertambang 12



Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah Upaya Blending



Batubara Tertambang



Upaya Pengolahan Berdasarkan Ketersediaan Teknologi, Ex : coal upgrading



Mineral Tertambang



Upaya Pemanfaatan Untuk Pembangkit Listrik



Batubara Tidak Tertambang



Upaya Optimasi Cadangan Termasuk Penjadwalan Penambangan Upaya Pengolahan Berdasarkan Ketersediaan Teknologi Ex: UCG



Mineral Tidak Tertambang



PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN IUP dan IUPK Eksplorasi 1. Pengelolaan meliputi: a. pendataan keterdapatan (jenis dan lokasi); dan/atau b. upaya estimasi dalm neraca sumberdaya (tonase dan kadar). 2. Pelaksananaan pengelolaan dilaporkan dalam Laporan Akhir Eksplorasi.



IUP dan IUPK OP 1. Pengelolaan mineral ikutan tertambang dengan: a. pendataan tonase, b. Jenis, dan c. kadar. 2. Dicantumkan dalam Laporan Konservasi



PEMANFAATAN MINERAL IKUTAN



Mineral Ikutan Tertambang (IUP OP dan IUPK OP) a. upaya pengolahan berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dari mineral utama; b. penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik setelah melalui proses pengolahan mineral utama.



Mineral Ikutan dari Sisa Hasil Pengolahan (IUP OP, IUPK OP, dan IUP OP Pengolahan/Pemurnian) a. upaya pengolahan kembali berdasarkan ketersediaan teknologi; b. penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik.



Disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam Laporan Khusus. 1



PENGELOLAAN SISA HASIL PENGOLAHAN



IUP dan IUPK OP Pengelolaan paling sedikit terdiri atas: a. Penempatan khusus sesuai jenis dan karakteristik; b. Upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase; c. Upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian dan ketersediaan teknologi; dan/atau d. Upaya estimasi dalam neraca sumberdaya dan cadangan.



IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Pengelolaan paling sedikit terdiri atas: a. Penempatan khusus sesuai jenis dan karakteristik; b. Upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase; dan/atau c. Upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian dan ketersediaan teknologi.



1



PENGELOLAAN CADANGAN MARGINAL 1. Kondisi cadangan marginal yang wajib 2. Pengelolaan paling sedikit terdiri atas: dikelola : a. pendataan lokasi, tipe endapan, dan a. kualitas atau kadar tinggi namun kedalaman; volume kecil; b.pendataan tonase dan kualitas b.kualitas atau kadar rendah namun batubara atau kadar mineral; dan volume besar; c. upaya pemanfaatan berdasarkan c. akan bernilai ekonomis jika dapat ketersediaan teknologi terintegrasi dengan project tambang pertambangan dan perubahan sejenis; keekonomian. d.keterbatasan infrastruktur untuk 3. Pendataan lokasi, tipe endapan, pengembangan; kedalaman, tonase, dan kualitas e. belum terdapat teknologi batubara atau kadar mineral pertambangan untuk pengembangan. digambarkan dalam Peta Konservasi.



1



PENGELOLAAN CADANGAN MARGINAL



4. IUP OP dan IUPK OP merencanakan penambangan cadangan marginal memperhitungkan sbb: a. optimasi cadangan karena adanya perubahan; b. optimasi cadangan karena adanya perubahan teknologi pertambangan c. adanya pembangunan infrastruktur yang mempengaruhi kelayakan pengembangan cadanganmarginal, dan d. disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam Laporan Khusus.



PEMANFAATAN CADANGAN MARGINAL IUP OP dan IUPK OP 1. Pemanfaatan untuk optimalisasi dapat dilakukan dengan: a. penjadwalan penambangan; b. upaya blending (pencampuran) dengan cadangan lain; dan/atau c. upaya pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan ketersediaan teknologi. 2. pemanfaatan cadangan marginal mencantumkan pelaksanaannya dalam Laporan Konservasi.



PENGELOLAAN SISA HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN IUP dan IUPK OP Komoditas Emas 1. Memiliki sisa hasil pengolahan dan pemurnian Emas dengan ketentuan: a. karakteristik konten diketahui; b. free milling; c. Free gold; d. Range kadar emas: • < 0,4 g/t (bekas proses milling), • < 0,1 g/t (bekas proses heapleach); e. tersedia data distribusi kadar emas dalam tailing dam; f. Ukuran Partikel: • min. 38 mikron (ex. milling), • minimal 10 mikron (ex. heap leach); g. Jarak tailing dam dengan processing plant < 2km 2. Membuat kajian teknis pertambangan aspek konservasi untuk upaya pengolahan dan pemurnian kembali (retreatment) dan menyampaikannya dalam laporan khusus



PENGELOLAAN SISA HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN IUP, IUPK OP, dan IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Batubara Memiliki timbunan sisa hasil pengolahan batubara, melakukan hal sebagai berikut: a. Pendataan tonase dan kualitas; b. Upaya menjaga agar tidak mengalami penurunan tonase; c. Upaya blending (pencampuran); dan/atau d. Upaya pencegahan swabakar.



IUP, IUPK OP, dan IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Memiliki timbunan sisa hasil pengolahan logam, melakukan hal sebagai berikut: a. Pendataan tonase dan kadar; b. Upaya menjaga agar tidak mengalami penurunan tonase; c. upaya pemanfaatan berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dan pemurnian



IUP OP, IUPK OP, dan/atau IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian Pelaksanaan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian dalam rangka pemanfaatan menjadi bentuk lain dicantumkan dalam laporan konservasi.



PENDATAAN CADANGAN TIDAK TERTAMBANGAN IUP OP dan IUPK OP Pendataan yang dilakukan apabila : 1. Pendataan volume, kedalaman, dan a. lokasi penambangan ditinggalkan 30 kualitas batubara atau kadar mineral (tiga puluh) hari atau lebih; 2. Dibuat peta konservasi mineral dan batubara sebagai bagian dari Laporan b. lokasi yang direncanakan kegiatan Konservasi; penambangan tetapi tidak 3. Pendataan potensi cadangan mineral direalisasikan sesuai dengan rencana dan batubara yang tidak tertambang kerja penambangan yang disetujui. sepanjang batas antara WIUP/WIUPK dengan WIUP/WIUPK lain.



22



PENDATAAN SISA HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN IUP OP , IUPK OP, dan IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian 1. Pendataan sisa hasil pengolahan dan pemurnian, dilakukan dengan: a.pendataan volume dan kualitas batubara serta pendataan volume, unsur dan kadar mineral di lokasi penempatan khusus; b.pendataan yang dapat dimanfaatkan kembali menjadi bentuk lain; dan/atau c. pendataan yang dapat diolah kembali 2. Pendataan sisa hasil pengolahan dan pemurnian dicantumkan dalam Laporan Konservasi.



2



EVALUASI UPAYA PENERAPAN KONSERVASI a. Evaluasi Recovery Penambangan dan Pengolahan b. Evaluasi Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Cadangan Marginal c. Evaluasi Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah dan Mineral Ikutan d. Evaluasi Pendataan Cadangan Mineral dan Batubara yang Tidak Tertambang serta Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian



2



PELAPORAN KONSERVASI MINERBA



25



KEWAJIBAN DAN PELAPORAN 01 ASPEK KONSERVASI MINERBA DALAM PELAPORAN KE PEMERINTAH



02 03



KEWAJIBAN PELAPORAN ASPEK KONSERVASI MINERBA Laporan Berkala Konservasi dan Format Laporan Kewajiban Kajian Teknis Pertambangan Konservasi dalam Laporan Khusus dan Format Laporan Aspek Konservasi dalam Dokumen Studi Kelayakan Aspek Konservasi dalam Dokumen RKAB



LAPORAN KONSERVASI MINERBA IUP – IUPK OP



LAPORAN BERKALA



• Laporan tertulis, disusun, disampaikan rutin dalam jangka waktu tertentu



(Pasal 82 ayat 2 Huruf E)



LAPORAN KHUSUS



• Laporan tertulis, disusun, disampaikan terkait kejadian/kondisi tertentu



(Pasal 83 Huruf F)



PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara



FORMAT LAPORAN TRIWULAN KONSERVASI IUP DAN IUPK OP



KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan , Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Angaran Biaya , Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara



FORMAT LAPORAN TRIWULAN KONSERVASI IUP DAN IUPK OP



Lampiran VIIIM KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018



FORMAT LAPORAN TRIWULAN KONSERVASI IUP DAN IUPK OP



KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan , Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Angaran Biaya , Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara



FORMAT LAPORAN KHUSUS KAJIAN TEKNIS PERTAMBANGAN (KONSERVASI MINERBA) 1. Judul Kajian Teknis, memuat: a. Nama Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi; b. Lokasi IUP atau IUPK Operasi Produksi (Kabupaten dan Provinsi); c. Pelaksana Kajian Teknis; dan d. Waktu Pelaksanaan. 2. Kata Pengantar 3. Daftar Isi



I.5 Penyusunan Kajian I.5.1 Pelaksana Kajian I.5.2 Waktu Pelaksanaan Kajian Bab II Metode, Peralatan, dan Pengumpulan Data II.1 Pengumpulan Data II.2 Metodologi II.3 Peralatan II.4 Tahapan Kegiatan (Flowchart)



4. Daftar Lampiran 5. Isi Laporan Bab I Pendahuluan I.1 Latar Belakang I.1.1 Kondisi Lapangan dan Tantangan I.1.2 Ruang Lingkup I.2 Dasar Ketentuan atau Peraturan (termasuk kronologis perizinan) I.3 Kronologis Kajian (jika sudah ada kajian teknis sebelumnya) I.4 Tujuan dan Sasaran



Lampiran XVIF KEPMEN ESDM No 1806 K/30/MEM/2018



Bab III Analisis III.1 Pengolahan Data III.2 Perhitungan Teknis III.3 Benefit & Cost Analysis III.4 Analisis Risiko III.5 Rencana Pelaksanaan dan Monitoring Bab IV Penutup IV.1 Kesimpulan IV.2 Rekomendasi Hasil Kajian Teknis Lampiran



PENYAMPAIAN LAPORAN KONSERVASI MINERBA LAPORAN TRIWULAN



Pemegang, IUP/IUPK Operasi Produksi, wajib menyampaikan laporan triwulan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan



Menteri atau gubernur dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima



Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan



PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara



PENYAMPAIAN LAPORAN KONSERVASI MINERBA LAPORAN KHUSUS



Laporan kajian teknis pertambangan



PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018



• Sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan



SANKSI



Peringatan Tertulis 3 (tiga) kali jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kalender



Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Pertambangan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender



PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018



Pencabutan Izin



www.minerba.esdm.go.id