Penerimaan Negara Bukan Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PNBP DARI MASA KE MASA 



PNBP terbesar dari Migas yang sangat bergantung pada harga minyak







PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan meningkat sejalan dengan meningkatnya laba BUMN







PNBP Lainnya cenderung fluktuatif yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan di K/L







PNBP BLU meningkat seiring dengan perbaikan layanan



PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN PNBP (ERA UU NO. 20 TAHUN1997) Temuan berulang BPK, meliputi: 1. PNBP Terlambat/ Belum Disetorkan Ke Kas Negara 2. Pungutan Tanpa Dasar Hukum 3. PNBP Kurang/ Belum Dipungut PNBP 4. Tidak Disetorkan Ke Kas Negara / Digunakan langsung Saat ini PNBP diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 LATAR BELAKANG PENETAPAN UU PNBP 



Penguatan Landasan Hukum







Peningkatan Kualitas Pengelolaan







Peningkatan Pelayanandan Optimalisasi Penerimaan







Implementasi Kebijakan Pemerintah



POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PNBP Objek Pengaturan Tarif



Sanksi Pidana Penggunaan



Pemeriksaan PNBP Sanksi Pengawasan PNBP



Pengelolaan PNBP



Verifikasi oleh Instansi



Keberatan, Keringanan,



Pengelola



Pengembalian



Tujuan Pengaturan PNBP 



Menghimpun Dan Optimalisasi sumber Penerimaan negara







Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Kesejahteraan masyarakat







Mendukung Tata Kelola pemerintahan Yang Baik







Menyederhanakan/Mengurangi jenis Dan Tarif PNBP, Khususnya Terkait



Layanan



Dasar, Tanpa Mengurangi Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Tetap Menyediakan Layanan Dasar REFORMASI DAN KEBIJAKAN PNBP TAHUN 2019 Reformasi 1. Peningkatan Pemanfaatan IT dalam Pengelolaan PNBP 2. Perubahan UU PNBP 3. Skema PSC Gross Split Kebijakan 2019 SDA Migas 



Meningkatkan pengawasan dan monitoring intensif proyek yang akan onstream tahun 2019







Melaksanakan operasional hulu migas secara efektif dan efisien dengan melanjutkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split



SDA Nonmigas 



Koordinasi pembinaan, pengaturan dan pengawasan usaha pertambangan







Penguatan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal



PNBP Lainnya 



Peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif







Optimalisasi penerimaan dari pengelolaan BMN







Perluasan penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem pembayaran PNBP(Simponi)



KekayaanNegara Dipisahkan 



Penentuan dividen sesuai profabilitas dan likuiditas perusahaan







Menjaga persepsi investoragar tidak menurunkan nilai pasar BUMN listed di bursa saham







Memperhatikan penugasan Pemerintah terhadap BUMN sebagai agenda pembangunan



Badan LayananUmum 



Penguatan kelembagaan BLU antara lain melalui rasional struktur dan proporsi pegawai fungsional layanan







Peningkatan kompetensi SDM BLU







Pemanfaatan IT sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan BLU



DEFINISI PNBP Pungutanyang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara,



berdasarkan peraturan perundangundangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah



Pusatdi luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola



dalam mekanisme anggaran



pendapatan dan belanja negara. PENGGUNAAN PNBP 1. Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. 2. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. 3. Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh instansi pengelolaan PNBP untuk unitunit kerja di lingkungannya dalamrangka:



a) penyelenggaraan



Pengelolaan



peningkatan



kualitas



PNBP



dan/atau



penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b) optimalisasi PNBP. OBJEK PNBP PEMANFAATAN SDA PELAYANAN Undang-Undang, kontrak, Peraturan Pemerintah dan/atau



PENGELOLAAN KND dan Undang-Undang dan/atau



Peraturan /atau Peraturan Menteri



dalam rapat umum pemegang



Pemerintah PENGELOLAAN BMN PENGELOLAAN DANA Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan



saham HAK NEGARA LAINNYA Undang-Undang,



dan/atau



PeraturanPemerintah dan/atau



Peraturan



Menteri Keuangan



Peraturan Menteri Keuangan



TARIF PNBP Dasar Pertimbangan Dasar Pertimbangan pengaturan tarif diatur masing-masing sesuai klaster, antara lain a. Nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam b. Dampak pengenaan tarif c. Kebutuhan investasi, kondisi keuangan, & operasional Badan d. Nilai guna aset tertinggi dan terbaik e. Aspek keadilan f. Kebijakanpemerintah Dasar Hukum Dasar hukum penetapan tarif dilekatkan langsung pada 6 klaster objek PNBP



SPESIFIK Tarif PNBP yang nominaluang



BENTUK TARIF PNBP ADVALOREM ditetapkandengan Tarif



PNBP



yang



persentase dan formula



ditetapkan



dengan



KEBIJAKAN TARIF PNBP SAMPAI “ 0” PERTIMBANGAN TERTENTU(1) PERTIMBANGAN TERTENTU(2) Antara lain penyelenggaraan kegiatan Antara lain bagi masyarakat tidak mampu, sosial, keagamaan,



kenegaraan, dan mahasiswa



penanggulangan bencana



berprestasi, dan usaha mikro,



atau keadaan kecil, dan menengah



kahar PENGELOLAAN PNBP 



PELAKSANAAN Penentuan PNBP Terutang, Pemungutan, Pembayaran/Penyetoran, Piutang, Penetapan dan Penagihan, Penggunaan PNBP







PENGAWASAN Pengawasan atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban PNBP







PERENCANAAN Perencanaan PNBP dalam penyusunan RAPBN/RAPBNP







PERTANGGUNGJAWABAN Penatausahaan dan Pelaporan



TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP REGULATOR (CFO) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal antara lain: 



menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP







mengevaluasi, menyusun dan/atau menetapkan jenis dan



tarif PNBP pada Instansi



Pengelola PNBP; 



menetapkan target dan pagu penggunaan PNBP dalam rangka RAPBN/RAPBNP;







melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban PNBP.



OPERATOR (COO) Tugas Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga antara lain:







menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;







mengusulkan penggunaan dana PNBP;







menyusun



dan



menyampaikan



rencana



PNBP



dalam



rangka



penyusunan



RAPBN/RAPBNP; 



memungut dan menyetorkan PNBP;







mengelola Piutang PNBP.



Kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara 



Menetapkan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, antara lain:



a. PNBP dari pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; b. PNBP yang penghitungan dan penetapannyamembutuhkan earning process (PNBP sektor migas dan panas bumi). Tugas Mitra Instansi Pengelola PNBP 



Membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP (pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP).



VERIFIKASI OLEH INSTANSI PENGELOLA PNBP Kewajiban verifikasi bertujuan agar meningkatkan kepatuhan wajib bayar, khususnya yang menghitung sendiri kewajibannya, sehingga meminimalisir potensi kerugian negara karena kurang bayar dan tidak menyetor oleh wajib bayar. PENGAWASAN PNBP A. Pengawasanoleh APIP B. Pengawasan oleh MenteriKeuangan PEMERIKSAAN PNBP OBJEK PEMERIKSAAN  Wajib bayar 



Instansi PNBP



INISIATOR  Instansi



RUANG LINGKUP Pengelola  Kepatuhan



PNBP



Pengelola 



Menteri



pemenuhan (Menteri



kewajiban



Wajib







Keuangan)



Mitra



Bayar 



InstansiPengelola



Pemenuhan ketentuan PNBP



oleh Instansi



Pengelola PNBP dan Mitra InstansiPengelola  DASAR PEMERIKSAAN,



LAPORAN



antara lain:



PEMERIKSAAN  Disampaikan



 



Hasil



HASIL



kepadaMenteridan/atau



intern atauMenteri



PimpinanInstansi



Permintaan



Pengelola PNBP



surat







pengawasan koreksi tagihan,



Tata Kelola PNBP







wajib



ditindaklanjuti



pengembalian,



oleh Menteri dan/atau



ataukeringanan



Pimpinan



Indikasi kerugian dan



Pengelola PNBP



Instansi



ketidakpatuhan KEBERATAN PNBP 



Diajukan oleh Wajib bayaratas: 1) Surat Ketetapan Lebih Bayar, 2) Surat Ketetapan Nihil, Atau 3) Surat Ketetapan Kurang Bayar







Diajukan ke Instansi Pengelola dan diterbitkan persetujuan atau penolakan







Keputusan bersifat FINAL







Wajib bayar dapat mengajukan gugatan atas putusan keberatan ke PTTUN



KERINGANAN PNBP 



DasarPengajuan: 1) Kondisi kahar, 2) Kesulitan likuiditas,atau



3) Kebijakan Pemerintah 



Bentuk Keringanan: 1) Pengangsuran 2) Penundaan 3) Pembebasan 4) Pengurangan







Keringanan Pengurangan dan Pembebasan membutuhkan: 1) Persetujuan Menteri dan/atau 2) Pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa



PENGEMBALIAN PNBP 



Dasar Pengajuan: 1) Salahbayar/setor, 2) Salah pungut, 3) Penetapan atas pengajuan Keberatan, 4) Putusan Pengadilan, 5) Hasil Pemeriksaan, 6) Pelayanan tidak Terpenuhi, atau 7) Ketentuan Perundang-undangan







Bentuk pengembalian: 1) Pembayaran Dimuka Kewajiban PNBP Terutang Selanjutnya 2) Pemindah bukuan