5 0 113 KB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PNBP DARI MASA KE MASA
PNBP terbesar dari Migas yang sangat bergantung pada harga minyak
PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan meningkat sejalan dengan meningkatnya laba BUMN
PNBP Lainnya cenderung fluktuatif yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan di K/L
PNBP BLU meningkat seiring dengan perbaikan layanan
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN PNBP (ERA UU NO. 20 TAHUN1997) Temuan berulang BPK, meliputi: 1. PNBP Terlambat/ Belum Disetorkan Ke Kas Negara 2. Pungutan Tanpa Dasar Hukum 3. PNBP Kurang/ Belum Dipungut PNBP 4. Tidak Disetorkan Ke Kas Negara / Digunakan langsung Saat ini PNBP diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 LATAR BELAKANG PENETAPAN UU PNBP
Penguatan Landasan Hukum
Peningkatan Kualitas Pengelolaan
Peningkatan Pelayanandan Optimalisasi Penerimaan
Implementasi Kebijakan Pemerintah
POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PNBP Objek Pengaturan Tarif
Sanksi Pidana Penggunaan
Pemeriksaan PNBP Sanksi Pengawasan PNBP
Pengelolaan PNBP
Verifikasi oleh Instansi
Keberatan, Keringanan,
Pengelola
Pengembalian
Tujuan Pengaturan PNBP
Menghimpun Dan Optimalisasi sumber Penerimaan negara
Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Kesejahteraan masyarakat
Mendukung Tata Kelola pemerintahan Yang Baik
Menyederhanakan/Mengurangi jenis Dan Tarif PNBP, Khususnya Terkait
Layanan
Dasar, Tanpa Mengurangi Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Tetap Menyediakan Layanan Dasar REFORMASI DAN KEBIJAKAN PNBP TAHUN 2019 Reformasi 1. Peningkatan Pemanfaatan IT dalam Pengelolaan PNBP 2. Perubahan UU PNBP 3. Skema PSC Gross Split Kebijakan 2019 SDA Migas
Meningkatkan pengawasan dan monitoring intensif proyek yang akan onstream tahun 2019
Melaksanakan operasional hulu migas secara efektif dan efisien dengan melanjutkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
SDA Nonmigas
Koordinasi pembinaan, pengaturan dan pengawasan usaha pertambangan
Penguatan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal
PNBP Lainnya
Peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif
Optimalisasi penerimaan dari pengelolaan BMN
Perluasan penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem pembayaran PNBP(Simponi)
KekayaanNegara Dipisahkan
Penentuan dividen sesuai profabilitas dan likuiditas perusahaan
Menjaga persepsi investoragar tidak menurunkan nilai pasar BUMN listed di bursa saham
Memperhatikan penugasan Pemerintah terhadap BUMN sebagai agenda pembangunan
Badan LayananUmum
Penguatan kelembagaan BLU antara lain melalui rasional struktur dan proporsi pegawai fungsional layanan
Peningkatan kompetensi SDM BLU
Pemanfaatan IT sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan BLU
DEFINISI PNBP Pungutanyang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara,
berdasarkan peraturan perundangundangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah
Pusatdi luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara. PENGGUNAAN PNBP 1. Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. 2. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. 3. Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh instansi pengelolaan PNBP untuk unitunit kerja di lingkungannya dalamrangka:
a) penyelenggaraan
Pengelolaan
peningkatan
kualitas
PNBP
dan/atau
penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b) optimalisasi PNBP. OBJEK PNBP PEMANFAATAN SDA PELAYANAN Undang-Undang, kontrak, Peraturan Pemerintah dan/atau
PENGELOLAAN KND dan Undang-Undang dan/atau
Peraturan /atau Peraturan Menteri
dalam rapat umum pemegang
Pemerintah PENGELOLAAN BMN PENGELOLAAN DANA Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan
saham HAK NEGARA LAINNYA Undang-Undang,
dan/atau
PeraturanPemerintah dan/atau
Peraturan
Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan
TARIF PNBP Dasar Pertimbangan Dasar Pertimbangan pengaturan tarif diatur masing-masing sesuai klaster, antara lain a. Nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam b. Dampak pengenaan tarif c. Kebutuhan investasi, kondisi keuangan, & operasional Badan d. Nilai guna aset tertinggi dan terbaik e. Aspek keadilan f. Kebijakanpemerintah Dasar Hukum Dasar hukum penetapan tarif dilekatkan langsung pada 6 klaster objek PNBP
SPESIFIK Tarif PNBP yang nominaluang
BENTUK TARIF PNBP ADVALOREM ditetapkandengan Tarif
PNBP
yang
persentase dan formula
ditetapkan
dengan
KEBIJAKAN TARIF PNBP SAMPAI “ 0” PERTIMBANGAN TERTENTU(1) PERTIMBANGAN TERTENTU(2) Antara lain penyelenggaraan kegiatan Antara lain bagi masyarakat tidak mampu, sosial, keagamaan,
kenegaraan, dan mahasiswa
penanggulangan bencana
berprestasi, dan usaha mikro,
atau keadaan kecil, dan menengah
kahar PENGELOLAAN PNBP
PELAKSANAAN Penentuan PNBP Terutang, Pemungutan, Pembayaran/Penyetoran, Piutang, Penetapan dan Penagihan, Penggunaan PNBP
PENGAWASAN Pengawasan atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban PNBP
PERENCANAAN Perencanaan PNBP dalam penyusunan RAPBN/RAPBNP
PERTANGGUNGJAWABAN Penatausahaan dan Pelaporan
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP REGULATOR (CFO) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal antara lain:
menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP
mengevaluasi, menyusun dan/atau menetapkan jenis dan
tarif PNBP pada Instansi
Pengelola PNBP;
menetapkan target dan pagu penggunaan PNBP dalam rangka RAPBN/RAPBNP;
melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban PNBP.
OPERATOR (COO) Tugas Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga antara lain:
menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;
mengusulkan penggunaan dana PNBP;
menyusun
dan
menyampaikan
rencana
PNBP
dalam
rangka
penyusunan
RAPBN/RAPBNP;
memungut dan menyetorkan PNBP;
mengelola Piutang PNBP.
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Menetapkan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, antara lain:
a. PNBP dari pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; b. PNBP yang penghitungan dan penetapannyamembutuhkan earning process (PNBP sektor migas dan panas bumi). Tugas Mitra Instansi Pengelola PNBP
Membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP (pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP).
VERIFIKASI OLEH INSTANSI PENGELOLA PNBP Kewajiban verifikasi bertujuan agar meningkatkan kepatuhan wajib bayar, khususnya yang menghitung sendiri kewajibannya, sehingga meminimalisir potensi kerugian negara karena kurang bayar dan tidak menyetor oleh wajib bayar. PENGAWASAN PNBP A. Pengawasanoleh APIP B. Pengawasan oleh MenteriKeuangan PEMERIKSAAN PNBP OBJEK PEMERIKSAAN Wajib bayar
Instansi PNBP
INISIATOR Instansi
RUANG LINGKUP Pengelola Kepatuhan
PNBP
Pengelola
Menteri
pemenuhan (Menteri
kewajiban
Wajib
Keuangan)
Mitra
Bayar
InstansiPengelola
Pemenuhan ketentuan PNBP
oleh Instansi
Pengelola PNBP dan Mitra InstansiPengelola DASAR PEMERIKSAAN,
LAPORAN
antara lain:
PEMERIKSAAN Disampaikan
Hasil
HASIL
kepadaMenteridan/atau
intern atauMenteri
PimpinanInstansi
Permintaan
Pengelola PNBP
surat
pengawasan koreksi tagihan,
Tata Kelola PNBP
wajib
ditindaklanjuti
pengembalian,
oleh Menteri dan/atau
ataukeringanan
Pimpinan
Indikasi kerugian dan
Pengelola PNBP
Instansi
ketidakpatuhan KEBERATAN PNBP
Diajukan oleh Wajib bayaratas: 1) Surat Ketetapan Lebih Bayar, 2) Surat Ketetapan Nihil, Atau 3) Surat Ketetapan Kurang Bayar
Diajukan ke Instansi Pengelola dan diterbitkan persetujuan atau penolakan
Keputusan bersifat FINAL
Wajib bayar dapat mengajukan gugatan atas putusan keberatan ke PTTUN
KERINGANAN PNBP
DasarPengajuan: 1) Kondisi kahar, 2) Kesulitan likuiditas,atau
3) Kebijakan Pemerintah
Bentuk Keringanan: 1) Pengangsuran 2) Penundaan 3) Pembebasan 4) Pengurangan
Keringanan Pengurangan dan Pembebasan membutuhkan: 1) Persetujuan Menteri dan/atau 2) Pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa
PENGEMBALIAN PNBP
Dasar Pengajuan: 1) Salahbayar/setor, 2) Salah pungut, 3) Penetapan atas pengajuan Keberatan, 4) Putusan Pengadilan, 5) Hasil Pemeriksaan, 6) Pelayanan tidak Terpenuhi, atau 7) Ketentuan Perundang-undangan
Bentuk pengembalian: 1) Pembayaran Dimuka Kewajiban PNBP Terutang Selanjutnya 2) Pemindah bukuan