Penetapan Jenis2 Pelayanan UKM Pengembangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA



UPT PUSKESMAS KRANGGAN



Jl. Raya Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur, Kode Pos 61315 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGAN KOTA MOJOKERTO NOMOR : 188.4/



/417.502.11/2021



TENTANG PENETAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN



KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGGAN KOTA MOJOKERTO, Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara komperehensif, berkesinambungan, dan bermutu; b. Bahwa Puskesmas adalah fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang menyediakan



pelayanan



kepada masyarakat sesuai



dengan



kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan Kesehatan yang ada di wilayah kerjanya; c. puskesmas mendukung pencapaian target program baik daerah maupun nasional berdasarkan penetapan jenis pelayanan UKM Pengembangan d. bahwa penanggungjawab program, petugas puskesmas serta masyarakat mengetahui dan mendukung program pencapaian target jenis pelayanan UKM Pengembangan yang dilaksanakan puskesmas; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b,c dan d maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan jenis – jenis pelayanan UKM Pengembangan di UPT Puskesmas Kranggan. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Dan seterusnya; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGAN TENTANG PENETAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN



KESATU



: Keputusan kepala UPT Puskesmas Kranggan tentang penetapan jenis pelayanan UKM Pengembangan



KEDUA



Penetapan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu adalah



penetapan



jenis



pelayanan



UKM



Pengembangan



UPT



Puskesmas Kranggan. KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. : Ditetapkan di pada tanggal



Mojokerto 31 Agustus 2022



KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGGAN,



RIRIS DAMAJANTI NIP. 19711203 200501 2 005



LAMPIRAN



:



NOMOR TANGGAL



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGGAN 188.4/ /417.502.11/2021 31 Agustus 2022



PENETAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN UPT PUSKESMAS KRANGGAN Jenis – jenis pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan di UPT Puskesmas Kranggan : 1. Penanganan Masalah Penyalahgunaan Napza 2. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat 3. Pelayanan Kesehatan Tradisional 4. Pelayanan Kesehatan Olahraga 5. Pelayanan Kesehatan Indera 6. Pelayanan Kesehatan Kerja 7. Pelayanan Kesehatan Matra 8. Pelayanan kesehatan Kefarmasian (Gema Cermat)



KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGGAN KOTA MOJOKERTO,



drg.RIRIS DAMAJANTI Pembina Tk. I NIP. 19711203 200501 2 005