Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan Alkes Yg Telah Kadaluarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS. BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN YANG TELAH KADALUWARSA No Dokumen No. Revisi Halaman 05.01.02 0 1/1



Tanggal 03 Mei 2013



Ditetapkan oleh, Direktur RS. Baptis Batu



dr. Arhwinda Pusparahaju A,Sp. KFR, MARS. Suatu proses pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluwarsa. Untuk melakukan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluwarsa. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 6. Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan. 7. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 10. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu. a) Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluwarsa. b) Tempat penyimpanan harus terpisah dari ruangan peracikan. c) Semua sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dicatat dahulu nama, jumlah dan nominal harganya sebelum disimpan di ruangan khusus untuk dimusnahkan dalam 3 tahun ke depan. d) Melakukan pemusnahan sesuai tata cara yang berlaku. Instalasi Farmasi.