10 0 159 KB
RSUD KAB.BUTON
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN OBAT HIGH ALERT Nomor Dokumen :
Tanggal dan Nomor Revisi:
Jumlah Halaman : 1
PROSEDUR TETAP
Tanggal di tetapkan:
SOP INSTALASI FARMASI
5 Maret 2018
Ditetapkan Oleh, Direktur RSUD Kab.Buton
dr.Ramli Code,M.Mkes NIP.19720116 200212 1 004
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Obat -obatan yang perlu di waspadai ( high- alert medication) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/ kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obatan yang terlihat mirip atau obat-obatan yang kedengaranya mirip ( Nama Obat Rupa dan Ucapan mirip/NORUM atau Look Alike Sound Alike/LASA). Obat yang sering mendapat perhatian adalah sediaan cairan konsentrat tinggi dan obat LASA Untuk menghindari kesalahan pemberian obat. Menjadikan pedoman petugas farmasi ketika menerima obat-obatan High Alert.
Permenkes No.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 1. Terima perbekalan farmasi sesuai dengan protap penerimaan perbekalan farmasi. 2.
PROSEDUR
2. Pisahkan obat high alert dari perbekalan yang lain. 3. 3. Beri label High Alert dan LASA.
UNIT TERKAIT
1. Petugas instalasi farmasi