Sop Pengelolaan Obat Kadaluarsa Dan Rusak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN OBAT KADALUARSA DAN RUSAK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu BANGKALAN



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



217.04.2012



00



1/3



TANGGAL TERBIT PROSEDUR TETAP



Pengertian



DITETAPKAN Direktur



8 NOVEMBER 2012 drg. YUSRO Pembina Tingkat I NIP. 19610226 198911 2 001 Tindakan pemusnahan dan penghapusan obat TB yang sudah melampaui batas waktu penggunaan (kadaluarsa) dan OAT yang secara fisik tidak dapat digunakan karena



Tujuan



berubah warna, bentuk, kemasan( rusak). - Menghindarkan pembiayaan ( biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan obat yang kadaluarsa dan tidak layak ( rusak) - Melindungi petugas, masyarakat dan lingkungan akibat barang rusak dan kadaluarsa



Kebijakan



- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



364/Menkes/SK/V/2009



Tentang



Pedoman



Penanggulangan Tuberkulosis (TB) - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 203/Menkes/SK/III/ 1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberkulosis



PENGELOLAAN OBAT KADALUARSA DAN RUSAK



RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu BANGKALAN PROSEDUR TETAP



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



217.04.2012



00



2/3



TANGGAL TERBIT 8 NOVEMBER 2012 1. Petugas gudang obat farmasi membuat daftar obat anti TB yang akan dihapus atau dihancurkan beserta alasannya rusak ataukan kadaluarsa 2. petugas memisahkan barang yang rusak dan



Prosedur



kadaluarsa 3. Melaporkan pada dinas kesehatan mengenai obat anti TB yang akan dihapus 4. Kepala



dinas



penghapusan sesuai



kesehatan kepada



dengan



mengajukan



usulan



Gubernur/Bupati/Walikota



tingkat



pemerintahan



untuk



persetujuan penghapusan 5. Setelah



panitia



melaksanakan



penghapusan



( dengan Berita Acara) , pengelola barang dan obat mengelurjkan obat tersebut dari daftar inventaris 6. Selanjutkan mengusulkan barang yang sudah dihapus untuk dimusnahkan 7. Setelah



mendapat



persetujuan



pejabat



yang



berwenang obat Anti TB dimusnahkan 8. Pemusnahan dilakukan dengan cara : - Pemendaman di dalam tanah - Pembuangan ke saluran air kotor - Enkapsulasi : obat dimasukkan kedalam drum baja / bak berlapis plastic kemudian diisi semen, kapur, batubara kemudian ditambah air, kemudian dipendam dalam tanah ,- Insinerasi insenerator



: dengan menggunakan mesin



PENGELOLAAN OBAT KADALUARSA DAN RUSAK



RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu BANGKALAN



PROSEDUR TETAP



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



217.04.2012



00



3/3



TANGGAL TERBIT 8 NOVEMBER 2012 - Inersiasi : tablet dan pil dikeluarkan dari blisternya, lalu direndam didalam air, dicampur semen dan kapur sehingga terbentuk pasta, kemudian dikubur dalam tanah



Prosedur



Unit terkait



Unit DOTS, poli paru, laboratorium