Pengertian Konstitusi Dan Konstitusionalisme [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari istilah bahasa perancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatau negara1. Konstitusi juga dapat berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah Konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Pengertian kostitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar, namun ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hokum dasar. Para pendiri Negara kita menggunakan istilah hokum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: “Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian hokum dasar negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedang disampingnya undang-undang dasar tersebut berlaku juga hokum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi. Terdapat beberapa definisi konstitusi menurut dari para ahli, yaitu 2: a. Berikut ini tiga pengertian konstitusi menurut Herman Heller. 1) Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. 2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hokum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis. 3) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Menurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang. b. K.CWheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. c. Prof. Prajudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut. 1) Konstitusi suatu Negara adalah hasil atau prosuk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan. 2) Konstitusi suatu Negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia. 3) Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalis, dan kebudayaan suatu bangsa. Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit sebagai berikut : a. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hokum dasar tertulis dan tidak tertulis.



1



Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi,Bumi Aksara, Jakarta, 2017, hlm65 2 Ibid, hlm : 66



b. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hokum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini, undnag-undang dasar merupakan konstitusi atau hokum dasar yang tertulis.



Untuk masa peradaban Negara-negara belahan dunia saat ini, konstitusi (undangundang dasar) telah dipandang sebagai alat untuk menjamin perlindungan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan paham negara kesejahteraan (welfare staat), sekaligus sebagai sarana kontrol politik, social, ekonomi di masa sekarang dan sebagai sarana perekayasaan politik, social, ekonomi untuk masa depan.3 Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undangundang dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membatasai kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hakhak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.4



B. Kedudukan konstitusi Konstitusi menempati kedudukan yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan sebuah Negara sebab konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya.Hampir semua Negara didunia memiliki konstitusi, kecuali inggris yng memang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang dasar.walupun demikian setiap konstitusi yangmempunyai kedudukan resmi/formal yang relative sama,yaitu hukum dasar dan hukum tinggi: 1. Konstitusi sebagai hukum dasar Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara. 2. Konstitusi sebagai hukum tertinggi Konstitusi lazimnya juga diberikan kedudukan sebagai hukum tertinggi dala tata hukum yang bersangkutan.



3



Salamah Umi, Munir MBM, Suratman, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk perguruan Tinggi, Madani, Malang, hlm : 49 4 Ibid, Hlm 67



C. Isi. Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu Negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Prof. A. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu Negara harus dijalankan. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi Negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan Negara, hubungan antarlembaga Negara, dan hubungan Negara dengan warga Negara. Aturan-aturan tersebut kemudian diluaskan lebih lanjut pada aturan-aturan perundangan dibawahnya. Menurut Miriam Budiarjo (1977), konstitusi atau undang-undang dasar memuat Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :5 1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif,legislative,dan yudikatif. Dalam Negara federal, masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yiridikasi lembaga Negara. 2. Hak-hak asasi manusia. 3. Prosedur mengubah undang-undang dasar. 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undangundang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya, undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler. Gagasan konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di duatu Negara memiliki sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga Negara. Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintah maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan yaitu, :6 a. Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri, dan c. Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN,2000) Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Ashiddiqie, 2002).7 a) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara b) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara. c) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ Negara dengan warga Negara.



5



Ibid, hlm : 70 Ibid, hlm : 71 7 Ibid, hlm : 71 6



d) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara. e) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demorasi adalah rakyat) kepada organ Negara. f) Fungsi simbolik, yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identy of nation), serta sebagai center of ceremony. g) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (Social control) baik dalam arti sempit, yaitu bidang politik dan arti luas mencakup bidang social ekonomi. h) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform)



KONSTITUSIONALISME Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah, dan pemerintah. Pemerintah adalah satu unsur Negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan bernegara. Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat, serta hak-hak dasar rakyat. Disamping itu pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak sewenang—enang, serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Kekuasaan itu perlu dibatasi karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan dan disewenang-wenangkan. Ingat hokum besi kekuasaan dari Lord Acton yang mengatakan : “power tends corrupt and absolut power corrupts absolutely”8. (kekuasaan cenderung untuk menjadi sewenang-wenang dan dalam kekuasaan yang mutlak kesewenang-wenangan juga cenderung mutlak). Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hokum dasar atau undang-undang dasar Negara). Konstitusi atau undang-undang dasar Negara mengatur dan menetapkan kekuasaan Negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan Negara efektif untuk kepentingan rakyat, serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan pemerintah tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga Negara tidak dilanggar. Gagasan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi, serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi Negara dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat “konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pmebatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi” (Taufiqurrohman Syahuri, 2004).



8



Ibid hlm :63



Oleh karena itu, suatu Negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi, akan tetapi semua Negara yang berdasar pada konstitusi memiliki sifat konstitusionalisme. Di dalam gagasan konstitusionalisme, undang-undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga Negara (Miriam Budiarjo,1977). Jadi dapat disimpulkan di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi Negara bercirikan dua hal pokok berikut :9 1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewengan-wenang terhadap warganya. 2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara. Konstitusi atau undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hokum tertinggi yang harus ditaati oleh Negara dan pejabat-pejabat Negara sekalipun, dalam hal ini sesuai dengan dalil “government by law, not by men”(pemerintahan berdasarkan hokum bukan oleh manusia)



9



Ibid, hlm :63