Pengumuman Perpanjangan Lisensi PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • huda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATARUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL INFRASTRUKTUR KEAGRARIAAN Jalan Kuningan Barat I Nomor 1 Jakarta Selatan 12710 Telp. 021-5202328, Website : www.bpn.go.id PENGUMUMAN NOMOR : 491/Peng-300.15/XII/2018 TENTANG PERPANJANGAN LISENSI BAGI SURVEYOR KADASTER DAN ASISTEN SURVEYOR KADASTER 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi pasal 6 menyatakan bahwa Perpanjangan lisensi untuk pertama kali diberikan dengan ketentuan: a. Tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pekerjaannya; b. Tidak berbuat kesalahan dalam melaksanakan survei dan pemetaan; c. Tidak pernah melanggar larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Lisensi untuk pertama kali diberikan dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun berikutnya secara periodik; 3. Lisensi yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan tersebut dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Fotocopy Kartu Lisensi; b. Surat Pernyataan pelaksanaan pekerjaan paling sedikit 100 (seratus) bidang tanah/tahun yang dibuktikan dengan fotokopi Gambar Ukur yang dihasilkan atau rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Kantor Wilayah BPN. Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Kantor Wilayah BPN berisi penjelasan bahwa Surveyor Kadaster Berlisensi dalam melaksanakan pekerjaan : 1) telah melayani masyarakat dengan baik; 2) telah melaksakan undangan.



pekerjaan



sesuai



peraturan



perundang-



4. Setelah mendapatkan Surat Keputusan Perpanjangan Lisensi, Surveyor Kadaster wajib segera melakukan validasi data ke dalam aplikasi mitra di portal https://mitra.atrbpn.go.id. sebelum melakukan pekerjaan pengukuran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.



Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih. Jakarta, 19 Desember 2018 Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar,



Ir. R. Agus Wahyudi K, M.Eng.Sc. NIP. 19640810 199103 1 001