10 0 4 MB
LOGICAL FRAMEWORK
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Tangerang MAP – UGM 2018
PENGANTAR
Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
DIACU
RPJPD K/K
RPJMD PROV DIPERHATIKAN
PEDOMAN
PEDOMAN
RPJMD K/K
DIJABARKAN
PEDOMAN RENSTRA K/L
DIJABARKAN
PEDOMAN
RKP DIACU DAN DISERASIKAN
DIACU
DIPERHATIKAN
RPJPN
RPJMN
PEDOMAN
DIJABARKAN
PEDOMAN
PEDOMAN
RKPD K/K
RAPBD PROV
RENJA OPD PROV
PEDOMAN DIACU
PEDOMAN RENSTRA OPD K/K
RENJA K/L
DIACU
PEDOMAN RENSTRA OPD PROV
RAPBN
DIACU
RKPD PROV DIACU DAN DISERASIKAN
PEDOMAN
RPJPD PROV
1 TAHUN
5 TAHUN
20 TAHUN
PEDOMAN
RENJA OPD K/K
RAPBD K/K
FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 265 & Pasal 266 UU No. 23 Tahun 2014) RPJPD
RPJMD
RKPD
Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 3 (tiga) bulan.
• Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah • Menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan selama 3 (tiga) bulan.
Menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah
RPJMD 1. DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 5 TAHUN
4. Disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN
RPJMD ?
2. PENJABARAN VISI, MISI DAN PROGRAM KDH TERPILIH
3. Memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah
KETERHUBUNGAN ANTAR DOKUMEN (RPJPD dengsn RPJMD)
VISI & MISI 20TH ARAH PEMBANGUNAN DAERAH 20 TH SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 20 TH Arah Pembangunan 5 Tahun I
Arah Pembangunan 5 Tahun II
Arah Pembangunan 5 Tahun III
Arah Pembangunan 5 Tahun IV
Sasaran Pokok 5 Tahun I
Sasaran Pokok 5 Tahun II
Sasaran Pokok 5 Tahun III
Sasaran Pokok 5 Tahun IV
KETERHUBUNGAN ANTAR DOKUMEN (RPJMD dengan RKPD)
VISI & MISI 5 TH T U J U A N & S A S A R A N 5 TH Sasaran Sasaran Sasaran Sasaran Sasaran Tahun I Tahun II Tahun III Tahun IV Tahun V Penyelenggaraan Urusan
Strategi & Arah Kebijakan
Strategi & Arah Kebijakan
Strategi & Arah Kebijakan
Strategi & Arah Kebijakan
Strategi & Arah Kebjakan
Indikator Kinerja Daerah
Program Pembangunan Daerah
Program Pembangunan Daerah
Program Pembangunan Daerah
Program Pembangunan Daerah
Program Pembangunan Daerah
PROSES PERENCANAAN 1.
Proses Politik : Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM N/D
2.
Proses Teknokratik : Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga / unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan Khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
3.
Proses Partisipatif : Perencanaan yang melibatkan masyarakat (stake holders) Antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
4.
Proses Bottom-Up dan Top-Down : Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan
Teknokratik
Partisipatif
?%
?%
Politik ?%
Bottom Up/Top Down ?%
Perencanaan •
•
Perencanaan bukanlah sekedar menyusun apa yang akan kita kerjakan/lakukan besok, tetapi... Perencanaan adalah proses menentukan apa yang akan kita ubah dan capai besok, yang kemudian baru diikuti dengan apa yang akan kita kerjakan/lakukan untuk mencapainya. Apa yang akan kita lakukan/ kerjakan? 3
1
Apa yang akan kita ubah? Apa yang akan kita capai? 2
Apa yg akan kita ubah ?
Indikator
Impact
Visi
Sesuatu yg dapat memberikan (menjadi) petunjuk atau keterangan. Indikator adalah ukuran yang bersifat kuantitatif. Oleh karena itu indikator kinerja adalah syarat mutlak anggaran berbasis kinerja
(atau sekurangkurangnya benefit yg mendekati Impact)
Misi Apa yg akan kita capai ? untuk menuju perubahan
Apa yg akan kita lakukan ? untuk mencapai sasaran agar perubahan dapat diwujudkan
Apa yg kita miliki ? untuk melakukan
Target (Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (2008: 1404) Target adalah “Sasaran atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai”. Oleh karena itu, target adalah bagian dari sasaran
Tujuan
evolution Benefit
Sasaran
Tujuan & Sasaran
(atau sekurangkurangnya outcome yg mendekati benefit)
Kebijakan Program Kegiatan Sumber Daya (Rp)
Outcome (atau sekurangkurangnya ouput yg mendekati outcome)
effectiveness
Output efficiency Input
ekonomis
Tujuan lebih abstrak dibandingkan dengan sasaran. Pendefinisian pada tujuan juga bersifat normatif dan lebih umum. Sehingga tingkat keterukuran dari tujuan lebih tidak terukur. Dan targetnya pun menjadi tidak spesifik. Karena ke-abstrak-an dari tujuan, maka dibuatlah sasaran yang ingin dicapai. Sasaran adalah tingkat-tingat atau poin-poin untuk mencapai tujuan. Apabila pada tujuan tingkat keabstakannya lebih abstrak, maka pada sasaran tingkat keabstrakannya lebih konkret. Cara pendefinisian pada sasaran pun bersifat operasional. Sasaran lebih terukur dan spesifik.
Proses Perencanaan Proses menentukan visi, mendefinisikan tujuan dan sasaran organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi
TEKNIS PENYUSUNAN RPJMD
Susunan keanggotaan tim penyusun dokumen rencana pembangunan daerah sekurang-kurangnya sebagai berikut: Penanggung Jawab Ketua Tim Wakil Ketua Sekretaris Kelompok kerja/Anggota
: Sekretaris Daerah : Kepala BAPPEDA : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah : Sekretaris BAPPEDA : Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.
VS
TAHAPAN UTAMA PENYUSUNAN RPJMD
1 • PERSIAPAN PENYUSUNAN 2 • PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL 3 • PENYUSUNAN RANCANGAN 4 • PELAKSANAAN MUSRENBANG 5 • PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR • PENETAPAN
6
BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RPJMD
Pencapaian RPJMD Adalah Agregat Dari Pencapaian Renstra PD
Target Sasaran RPJMN
Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas RPJMD serta meminta komitmen KDH dalam mencapai target tersebut yg tertuang dalam buku III RPJMN
Target Sasaran RPJM D
Target Sasaran PD
Target Sasaran PD
Target Sasaran PD
Perangkat Daerah (PD) harus berkomitmen dalam pencapaian target sasaran tersebut
Perbedaan Sistematika RPJMD Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IV Analisis permasalahan dan Isu Strategis BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII Program Prioritas dan Kerangka Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB X Penutup
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 BAB I BAB II BAB III BAB IV
Pendahuluan Gambaran Umum Kondisi Daerah Gambaran Keuangan Daerah Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX Penutup
Penting : BAB I Memuat latar belakang, prestasi daerah, uraian singkat capaian pembangunan masa sebelumnya, analisis regulasi (bukan hanya penyebutan dasar hukum)
BAB IX Memuat aturan pelaksanaan, teknis pelaksanaan, aturan peralihan, antisipasi kekosongan hukum dalam dok perencanaan
Permendagri No 86 tahun 2017 Keterkaitan antar Bab dalam RPJMD Gambaran umum BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah BAB III
Indikator kinerja BAB VIII
Kondisi eksternal Analisis Isu Strategis BAB IV
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB V
Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VI Program dan Kerangka Pedanaan BAB VII
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Bab II Gambaran umum Kondisi Daerah Karakteristik lokasi dan Wilayah Potensi Pengembangan Wilayah ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI
Wilayah rawan Bencana Demografi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Kesejahteraan Sosial
Seni Budaya dan olahraga ASPEK PELAYANAN UMUM
Pelayanan dasar Pelayanan Penunjang Kemampuan Ekonomi Daerah
ASPEK DAYA SAING DAERAH
Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Iklim Berinvestasi Sumber Daya Manusia
Catatan Penting Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
Data Minimal 5 Tahun Terakhir
Disajikan dalam bentuk Tabel, Grafik, dan Gambar
Membandingkan dengan standar lokal, nasional, regional dan internasional.
Diuraikan makna data dan informasi dengan menjelaskan kenapa data tersebut demikian
Mencantumkan Sumber dan tahun data.
Gambaran Umum Kondisi Daerah • Bab II banyak yang baru berupa data belum informasi • Contoh: Tabel 2.48 investasi No
Indikator
2012
2013
2014
2015
2016
1
Jumlah investor berskala Nasional
580
275
345
408
392
2
Jumlah nilai investasi (000)
68.924. 137
58.578 164.45 .000 3.717
78.107. 209
58.908. 800
3
Perkembangan nilai realisasi investasi
9,71
(15,01 )
136,17
9,01
(19,71)
4
Rasio daya serap tenaga kerja
10,73
5,07
5,07
3,77
2,79
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH
Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
• Sajian analisis: – Kinerja Pelaksanaan APBD • Permasalahan:III-14, pernyataan tanpa data
– Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah: • Penggunaan anggaran: tidak ada data detail • Pembiayan daerah
• Kerangka pendanaan: – Basis proyeksi: tidak jelas – Basis Proyeksi: analisis trend data yang ada
BAB IV PERMASALAHAN DAN ISUISU STRATEGIS DAERAH
Bab IV Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah • Permasalahan pemb. daerah adalah “gap expectation”antara kinerja pemb. yg dicapai saat ini dgn yg direncanakan serta antara apa yg ingin dicapai dimasa datang dgn kondisi riil saat perenc. dibuat: 1. Terkait dengan Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB II 2. Permasalahan harus diuraikan secara kuantitatif/kualitatif dan dibandingkan dgn Standar/Indikator nasional, regional maupun internasional. • Isu strategis adalah kondisi atau hal yg harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perenc. pemb. karena dampaknya yg signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) dimasa datang.
Isu strategis 1. Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional; 2. Merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; 3. Luasnya dampak yang ditimbulkannya terhadap daerah dan masyarakat; permasalahan Daerah 4. Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah; 5. Kemungkinan atau kemudahannya untuk dikelola; dan 6. Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan. Metode Penentuan Isu Strategis : FGD dan Pembobotan
Bab IV Analisis Permasalahan dan Isu Strategis Permasalahan muncul tanpa data Contoh: Pengendalian Kependudukan dan KB Lemahnya komitmen dan dukungan stakeholder Masih tingginya pasangan usia subur yang belum ber KB Masih rendahnya peserta KB dengan etode kontrasepsi jangka panjang dst
Permasalahan berdiri sendiri sendiri
Contoh Analisis Permasalahan
Perencanaan disusun sebagai business as usual Ketimpangan infrastruktur
Sektor pariwisata belum dapat menjadi penghela perekonomi -an
Perkembangan sektor industri sangat lambat Sektor perdagangan terkendala secara kelembagaan
Sektor pertanian mengalami kemunduran Pengembangan investasi diarahkan oleh pasar
Ketidak merataan antar sektor dalam perekonomian
Bab V. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah.
Hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tujuan •
Tujuan merupakan keinginan (intentions or desires), yang bersifat umum dan mengandung pengharapan, “ke arah mana” suatu organisasi (atau komunitas) akan berada di masa depan dan pencapaiannya jauh dan tak terbatas.
•
Dalam perencanaan daerah: tujuan berasosiasi dengan keinginan atau harapan jangka panjang
•
Tujuan belum bersifat spesifik dan tidak terukur, namun tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, dan program dalam rangka merealisasikan misi.
•
Tujuan harus dapat menyediakan dasar yang kuat untuk menetapkan indikator kinerja.
•
Contoh tujuan: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel
31
Sasaran • “Sasaran" bersifat lebih rinci dan memperlihatkan langkah atau gerakan menuju pencapaian tujuan (Penjabaran dari tujuan secara terukur). • Sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan dalam suatu satuan waktu • Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai. • Sasaran (objectives) merupakan target yang spesifik dan terukur dari tiap tujuan perencanaan.
• Untuk tiap tujuan biasanya disusun beberapa sasaran.
32
Penyajian Tabel T.C 12 Visi Misi Tujuan Sasaran dan Strategi Visi : Misi Tujuan
Sasaran
Indikator Sasaran
BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Bab VI. Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Strategi: – Metodologi atau teknis untuk menentukan program/kegiatan prioritas agar suatu target kinerja dapat dicapai. – Berupa langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. – Rumusannya berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.
• Kebijakan: – Pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun. – Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.
Tabel T.C. 13 Arah Kebijakan Pembangunan
Arah Kebijakan
Taahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun 5
• Program: – Sekumpulan program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah. – Berupa pernyataan yang disamakan atau sekurang-kurangnya mengandung program kepala daerah terpilih yang didalamnya berisi program prioritas yang bersifat strategis.
Tabel T.C.14 Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH
Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah • Tahapan ini merupakan langkah teknokratis dalam menerjemahkan berbagai analisis dan metodologi perumusan sebelumnya ke dalam penyusunan program prioritas. • Program prioritas dengan target kinerja yang disertai kerangka pendanaan yang dibutuhkan
Tabel T.C.16 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah • Ukuran keberhasilan pencapaian visi misi kepala daerah Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indkator Kinerja Pembangunan Daerah
Aspek Kesejahteraan Masyarakat Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
IK: Pertumbuhan PDRB
Kondisi Kinerja Awal
Target Capaian Kondisi Kinerja akhir
Penetapan Kinerja Utama Daerah
• Indikator Kinerja Utama diambil dari indikator sasaran strategis RPJMD Target Tahun Ke No
Indikator 1
2
3
4
5
Bab IX Penutup • Memuat Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan
Dalam bagian ini perlu dinyatakan bahwa RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD tahun pertama dibawah kepemimpinan Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilukada pada periode berikutnya. OPD, serta masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban utk melaksanakan program-program dalam RPJMD dgn sebaik-baiknya; OPD berkewajiban utk menyusun rencana strategis yg memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dgn tugas dan fungsi masing-masing OPD dan menjadi pedoman dalam menyusun Renja OPD setiap tahun; OPD berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dgn Renstra OPD; Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban utk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD ke dalam Renstra OPD. Gub/Bupati/Walikota wajib mempublikasi RPJMD kepada Masyarakat.
Koneksi/Sinkronisasi RPJMD dengan Renstra OPD (1)
Tujuan 1
Misi 1
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
Indikator
Sasaran
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
Indikator
Tujuan 2
....dst
Tujuan 3
....dst
Tujuan 1
Misi 2 Tujuan 2
Visi
Misi 3
Sasaran
Tujuan 1
Tujuan 1
Misi 4 Tujuan 2
....dst
Sasaran
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
Indikator
Sasaran
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
Indikator
....dst
Koneksi/Sinkronisasi RPJMD dengan Renstra OPD (2) Tujuan 1
Misi 1
Tujuan OPD
Indikator
Indikator
Tujuan 2
....dst
....dst
Tujuan 3
....dst
....dst
Tujuan 1
Misi 2 Tujuan 2
Visi
Misi 3
Sasaran
Tujuan 1
Tujuan 1
Sasaran
Tujuan OPD
Indikator
Indikator
....dst
Tujuan OPD
Indikator
Indikator
Indikator
Misi 4 Tujuan 2
....dst
Program
Indikator
Indikator
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
....dst
Sasaran
Sasaran
Sasaran OPD
Tujuan OPD Indikator
....dst
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
Sasaran OPD
Program
Indikator
Indikator
Permendagri Nomor 86 tahun 2017 (pasal 342) • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila: a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini. c. Terjadi perubahan yang mendasar
Permendagri Nomor 86 tahun 2017 (pasal 342) • Perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional • Dalam rangka efektifitas, perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun
Terimakasih