Per-22 PKN 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



SALINAN PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN NOMOR PER-22/PKN/2021 TENTANG SISTEM KREDIT PRESTASI MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN, Menimbang



: a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengembangan soft skills kemahasiswaan dan sebagai acuan dalam penilaian kredit prestasi mahasiswa, telah ditetapkan Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor PER7/PKN/2017 tentang Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan penilaian sistem kredit prestasi mahasiswa karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi mahasiswa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur tentang Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



6. Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor PER-11/PKN/2021 tentang Pembangunan Karakter Di Lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN; 7. Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor PER-15/PKN/2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN; MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TENTANG SISTEM KREDIT PRESTASI MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 2. Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pemimpin PKN STAN yang diangkat oleh Menteri Keuangan. 3. Wakil Direktur PKN STANG yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. 4. Mahasiswa adalah mahasiswa PKN STAN. 5. Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa yang selanjutnya disingkat SKPM adalah sistem penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan untuk menyatakan pengakuan prestasi pengembangan soft skills kemahasiswaan. 6. Satuan Kredit Prestasi yang selanjutnya disingkat SKP adalah nilai kredit penghargaan kepada mahasiswa setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan. 7. Organisasi Kemahasiswaan adalah organisasi mahasiswa di lingkungan PKN STAN yang dibentuk dengan ketentuan yang berlaku di PKN STAN. 8. Kegiatan Kemahasiswaan adalah segala aktivitas baik ekstrakurikuler maupun nonkurikuler, baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan. 9. Kegiatan Kokurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler.



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



10. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan di luar keilmuan program studi untuk mengembangkan diri dalam bidang organisasi dan kepemimpinan, minat, bakat dan kegemaran serta kepedulian sosial yang dilaksanakan di dalam PKN STAN. 11. Kegiatan Nonkurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan di luar keilmuan program studi untuk mengembangkan diri dalam bidang organisasi dan kepemimpinan, minat, bakat dan kegemaran serta kepedulian sosial yang dilaksanakan di luar PKN STAN. BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT Pasal 2 SKPM PKN STAN dimaksudkan untuk: a. memberikan panduan dalam melakukan kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler; b. memberikan panduan dalam penilaian kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler; c. menetapkan besaran SKP bagi setiap mahasiswa; d. memberi dasar penyusunan Surat Keterangan Pendamping Ijazah; dan e. memberikan pertimbangan dalam menentukan penilaian karakter mahasiswa. Pasal 3 SKPM PKN STAN bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatankegiatan kemahasiswaan; b. mendorong peningkatan kemampuan soft skills, yaitu kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi mahasiswa; c. memberikan pengakuan dan/atau penghargaan terhadap aktivitas pembelajaran dan prestasi mahasiswa di luar kegiatan intrakurikuler; d. mengetahui semua aktivitas yang pernah diikuti dan semua prestasi yang pernah diperoleh setiap mahasiswa selama menempuh pendidikan di PKN STAN; dan e. menyediakan informasi dan dokumen yang disertai buktibukti otentik tentang segala aktivitas serta semua prestasi yang penting bagi pemangku kepentingan ketika memasuki dunia kerja. Pasal 4 (1) Peraturan SKPM ini dalam jangka pendek akan bermanfaat sebagai standar rujukan pelaksanaan penilaian kemampuan soft skills yang akan memberi arah bagi



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



pengembangan pendidikan karakter mahasiswa sesuai dengan karakteristik dan kompetensi unggulan yang diharapkan oleh masing-masing program studi. (2) Peraturan SKPM ini dalam jangka panjang akan bermanfaat untuk menunjang pelaksanaan Unit Pembangunan Karakter. Pasal 5 SKPM merupakan bentuk pengakuan prestasi pengembangan soft skills mahasiswa yang dinyatakan dalam nilai SKP. BAB III SKP



(1)



(2)



(3) (4)



Pasal 6 Setiap kegiatan kemahasiswaan memiliki SKP yang berlainan tergantung pada bobot kegiatan SKPM yang diikuti. Besaran SKP untuk masing-masing kegiatan kemahasiswaan ditentukan atas besarnya usaha untuk mengikuti aktivitas dan prestasi yang diperoleh dalam bidang-bidang kegiatan kemahasiswaan. Nilai SKP merupakan akumulasi nilai kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler. Nilai SKP pada akhir masa studi dicantumkan dalam bentuk Transkrip Hasil Kegiatan Mahasiswa. BAB IV Ruang Lingkup Kegiatan



(1) (2)



(3)



(4)



Pasal 7 Ruang lingkup kegiatan dalam SKPM terdiri dari kegiatan wajib PKN STAN dan Kegiatan Kemahasiswaan. Kegiatan wajib PKN STAN terdiri dari: a. Pengukuhan Mahasiswa Baru; b. Orientasi Mahasiswa Baru; c. Capacity Building; d. Kuliah Kerja Mahasiswa; dan e. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur. Kegiatan Kemahasiswaan terdiri dari: a. Kegiatan organisasi dan kepemimpinan; b. Kegiatan penalaran dan keilmuan; c. Kegiatan minat, bakat, dan kegemaran; d. Kegiatan kepedulian sosial; dan e. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur. Bentuk organisasi kemahasiswaan di PKN STAN terdiri dari: a. Badan Legislatif Mahasiswa disingkat BLM;



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



b. c. d. e. f. g.



Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM; Badan Audit Kemahasiswaan disingkat BAK; Badan Asrama Mahasiswa disingkat BAM; Unit Keagamaan disingkat UK; Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM; dan Bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau pertimbangan manajemen di lingkungan PKN STAN yang dipimpin Direktur. BAB V Sistem Penilaian SKPM



Pasal 8 Sistem penilaian SKPM adalah sebagai berikut: a. penilaian kegiatan wajib PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keikutsertaan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. b. penilaian kegiatan organisasi dan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan keaktifan dalam kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan; c. penilaian kegiatan penalaran dan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan: 1. prestasi lomba keilmuan pada tingkat kampus, provinsi, nasional, dan internasional; 2. prestasi kegiatan kreativitas dan inovasi mahasiswa; dan 3. kegiatan forum komunikasi ilmiah (seminar, workshop, dan lain-lain). d. penilaian kegiatan minat, bakat, dan kegemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan: 1. kegiatan aktif dalam kepengurusan/ keanggotaan pada Organisasi Kemahasiswaan; dan 2. capaian prestasi kegiatan minat, bakat, dan kegemaran. e. penilaian kegiatan kepedulian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan: 1. keaktifan dalam kepedulian sosial; dan 2. partisipasi dan aktivitas lain di bidang sosial. f. penilaian kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilaksanakan berdasarkan keikutsertaan dalam kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur dan tidak termasuk dalam kategori kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



BAB VI Validasi SKP Pasal 9 (1) Penilaian dan validasi dilakukan pada saat mahasiswa yang bersangkutan mengajukan bukti keikutsertaan dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler pada tiap semester. (2) Penilaian dan validasi SKP dilakukan berdasarkan buktibukti antara lain: a. Sertifikat/Piagam/Piala/Medali/Plakat/Bentuk penghargaan lain; b. Surat Keputusan/Surat Tugas/Surat Ijin/Surat Keterangan; c. Berita Acara; d. Daftar hadir untuk kegiatan UKM; e. Dokumentasi kegiatan; atau f. Bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB VII Nilai Prestasi Kredit Pasal 10 (1) Pencapaian SKP tiap semester terakumulasi dalam Transkrip Hasil Kegiatan Mahasiswa. (2) Nilai SKP dikonversi menjadi Nilai Prestasi Kredit (3) Penentuan Nilai Prestasi Kredit dikonversi dari jumlah SKP sebagai berikut: No.



Bobot SKP



Nilai SKP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



≥ 65 51 s.d. 64 41 s.d. 50 36 s.d. 40 31 s.d. 35 26 s.d. 30 21 s.d. 25 16 s.d. 20 11 s.d. 15 0 s.d. 10



100 86 s.d. 99,99 80 s.d 85,99 75 s.d. 79,99 70 s.d. 74,99 66 s.d. 69,99 61 s.d. 65,99 56 s.d. 60,99 41 s.d. 55,99 0 s.d. 40,99



Nilai Prestasi Kredit 4.00 4,00 3,70 3,30 3,00 2,70 2,30 2,00 1,00 0



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



BAB VIII Rincian Kegiatan, Bobot, dan Dasar Penilaian SKP Pasal 11 Rincian kegiatan, bobot, dan dasar penilaian SKP diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini. BAB IX Penanggung Jawab dan Administrasi SKPM Pasal 12 (1) Penanggung jawab pelaksanaan penilaian SKPM adalah Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (2) Pelaksanaan administrasi adalah Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan c.q. Kepala Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian.



(1)



(2) (3)



(4)



Pasal 13 Pelaporan kegiatan untuk perolehan nilai SKP pada tiap semester berjalan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum perkuliahan berakhir pada semester berjalan. Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kegiatan oleh mahasiswa yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum perkuliahaan berakhir, pelaporan kegiatan dapat dilaksanakan pada semester berikutnya. Kegiatan yang tidak dilaporkan pada semester berjalan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) tidak dapat dilaporkan pada semester berikutnya dan tidak berhak mendapatkan nilai SKP. BAB X KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 14 Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku, mahasiswa Program Diploma Reguler dan Tugas Belajar dengan penerimaan sebelum Tahun 2021, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor PER-7/PKN/2017 tentang Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa sampai dengan mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya.



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor PER-7/PKN/2017 tentang Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 27 September 2021 DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN,



ttd. RAHMADI MURWANTO Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Keuangan dan Umum



Ditandatangani secara elektronik JAUHARI NIP 19710101 199203 1 004



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN NOMOR PER-22/PKN/2021 TENTANG SISTEM KREDIT PRESTASI MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN



A. Kegiatan, Bobot, dan Dasar Penilaian Satuan Kredit Prestasi Tabel 1. Kegiatan Wajib No.



Kegiatan



Jabatan



Bobot SKP



Dasar Penilaian



1.



Pengukuhan Mahasiswa Baru



Peserta



10



Sert/SK/ST/BA



2.



Orientasi Mahasiswa Baru



Peserta



25



Sert/SK/ ST



3.



Capacity Building



Peserta



25



Sert/SK/ST



Kuliah Kerja Mahasiswa



Koordinator Kelompok



30



Sert/SK/ST



Peserta



25



Sert/SK/ST



4.



Tabel 2. Kegiatan Organisasi dan Kepemimpinan Jabatan / No. Kegiatan Tingkat Keterangan 1. Pengurus Ketua Organisasi Wakil Ketua Sekretaris / (SKP Bendahara dihitung Per Internasional Pengurus Inti Semester) Lain Anggota Pengurus Nasional



Provinsi



Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain Anggota Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain



Bobot SKP 100 80



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



75



Sert/SK/ST



70



Sert/SK/ST



60



Sert/SK/ST



75 65



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



60



Sert/SK/ST



50



Sert/SK/ST



40



Sert/SK/ST



65 55



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



50



Sert/SK/ST



45



Sert/SK/ST



Dasar Penilaian



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



Kegiatan



Tingkat



Jabatan / Keterangan Anggota Pengurus



Kabupaten / Kotamadya



Kecamatan / RT/RW



Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain Anggota Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain Anggota Pengurus



BEM



BLM, BAK



UKM,UK, Pengurus Angkatan



Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain Anggota Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain Anggota Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris / Bendahara Pengurus Inti Lain



Bobot SKP



Dasar Penilaian



35



Sert/SK/ST



55 50



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



45



Sert/SK/ST



40



Sert/SK/ST



30



Sert/SK/ST



25 15



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



15



Sert/SK/ST



10



Sert/SK/ST



5



Sert/SK/ST



60 55



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



50



Sert/SK/ST



45



Sert/SK/ST



35



Sert/SK/ST



60 55



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



50



Sert/SK/ST



45



Sert/SK/ST



35



Sert/SK/ST



Maks 45 Maks 40 Maks 35 Maks 25



Penilaian Pembina Penilaian Pembina Penilaian Pembina Penilaian Pembina



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



Kegiatan



Tingkat



Badan Asrama Mahasiswa



2.



Panitia dalam Suatu Event Kemahasis waan



Internasional



Nasional



Provinsi



Kampus



Orientasi Mahasiswa Baru, Wisuda, Dies Natalis (untuk seluruh



Jabatan / Keterangan Anggota Pengurus



Bobot Dasar Penilaian SKP Maks Penilaian Pembina 20 Maks SK/ST/Penilaian Ketua 45 Pengasuh Maks SK/ST/Penilaian Wakil Ketua 40 Pengasuh Sekretaris/ Maks SK/ST/Penilaian Bendahara 35 Pengasuh Ketua Blok Maks SK/ST/Penilaian Asrama 30 Pengasuh PIC bidang/ Maks SK/ST/Penilaian kegiatan 25 Pengasuh Komponen penilaian dari pembina meliputi kehadiran, sikap/aktivitas, dan prestasi Ketua 45 Sert/SK/ST Wakil Ketua/ Sekretaris / 35 Sert/SK/ST Bendahara / Kabid Staf Bidang 35 Sert/SK/ST Ketua 35 Sert/SK/ST Wakil Ketua/ Sekretaris / 30 Sert/SK/ST Bendahara / Kabid Staf Bidang 25 Sert/SK/ST Ketua 30 Sert/SK/ST Wakil Ketua/ Sekretaris / 25 Sert/SK/ST Bendahara / Kabid Staf Bidang 20 Sert/SK/ST Ketua 20 Sert/SK/ST Wakil Ketua/ Sekretaris / 15 Sert/SK/ST Bendahara / Kabid Staf Bidang 10 Sert/SK/ST Ketua 40 Sert/SK/ST Wakil Ketua/ Sekretaris / 35 Sert/SK/ST Bendahara / Kabid Staf Bidang 30 Sert/SK/ST



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



Kegiatan



Tingkat



Jabatan / Keterangan



Bobot SKP



Ketua Wakil Ketua/ Sekretaris / Bendahara / Kabid Staf Bidang Ketua Wakil Ketua/ Sekretaris / Bendahara / PIC Mata Kuliah Ketua Anggota



32



Sert/SK/ST



27



Sert/SK/ST



22 15



Sert/SK/ST Sert/SK/ST



10



Sert/SK/ST



7



Sert/SK/ST



5



Sert/SK/ST



Ketua Wakil Ketua Ketua Wakil Ketua Ketua Wakil Ketua



30 25 20 15 10 7



Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST



Dasar Penilaian



rangkaian masingmasing kegiatan) Kepanitiaan lain yang ditugaskan oleh Lembaga 3.



4.



5.



Menjadi Pengurus Kelas (SKP dihitung Per Semester) Audit oleh BAK (tiap 1 auditee) Mencalonk an Diri sebagai Pemimpin Organisasi Mahasiswa



Kelas



BEM BLM, BAK UKM, UK



Tabel 3. Kegiatan Penalaran dan Keilmuan No. 1.



Kegiatan Memperoleh prestasi dalam Lomba Ilmiah/Karya Tulis Ilmiah/ Lingkungan Hidup/ Kreativitas/ Inovatif/Pemikira n Kritis/Populer/ Enterpreneurship /Business Plan



Tingkat Internasional



Nasional



Provinsi



Partisipasi dan/ Prestasi Juara I Juara II Juara III Finalis Peserta Juara I Juara II Juara III Finalis Peserta Juara I Juara II Juara III Finalis



Bobot SKP 120 110 100 80 70 90 80 70 60 50 70 60 50 40



Dasar Penilaian Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



Partisipasi Bobot Dasar Kegiatan Tingkat dan/ SKP Penilaian Prestasi Peserta 30 Sert/SK/ST Kampus Juara I 50 Sert/SK/ST Juara II 44 Sert/SK/ST Juara III 38 Sert/SK/ST Finalis 30 Sert/SK/ST Peserta 20 Sert/SK/ST Jika tidak ada ST, maka hanya mendapat SKP setengahnya dari tabel di atas Mengikuti Internasional Pembicara 100 Sert/SK/ST kegiatan/forum Moderator 50 Sert/SK/ST ilmiah (seminar, Peserta 25 Sert/SK/ST lokakarya, Nasional Pembicara 75 Sert/SK/ST workshop, Moderator 35 Sert/SK/ST pameran) Peserta 15 Sert/SK/ST Provinsi Pembicara 50 Sert/SK/ST Moderator 25 Sert/SK/ST Peserta 10 Sert/SK/ST Kampus Pembicara 35 Sert/SK/ST Moderator 20 Sert/SK/ST Peserta 5 Sert/SK/ST Jika tidak ada ST, maka hanya mendapat SKP setengahnya dari tabel di atas Mengikuti < 10 jam 15 Sert/SK/ST Kursus/Pelatihan 10 sd 30 jam Peserta 25 Sert/SK/ST Keilmuan >30 jam 35 Sert/SK/ST Menghasilkan temuan inovasi Penemu 120 Sert / Patent yang dipatenkan Menghasilkan Sert/ Softcopy Internasional Penulis 120 karya ilmiah yang karya dipublikasikan Nasional Sert/ Softcopy Penulis 90 dalam jurnal / Akreditasi karya majalah ilmiah Tidak Sert/ Softcopy Penulis 50 Akreditasi karya Menulis karya ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku berISBN Menghasilkan karya populer



Nasional



Internasional



Penulis Buku Penulis Artikel Editor Penulis



120



Softcopy karya



80



Softcopy karya



40



Softcopy karya Sert/ Softcopy karya



40



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



Kegiatan yang diterbitkan di surat kabar/ majalah/media lainnya



8.



9.



Menghasilkan karya yang didanai oleh pemerintah/ pihak lain Menghasilkan produk yang bermanfaat bagi lembaga



10.



Terlibat dalam penelitian pihak lain



11.



Mahasiswa Berprestasi



12.



Menjadi Asisten Tri Dharma PT (Asisten Dosen, Penelitian)



Tingkat



Partisipasi dan/ Prestasi



Bobot SKP



Nasional



Penulis



20



Provinsi



Penulis



15



Kampus



Penulis



10 30



Dasar Penilaian Sert/ Softcopy karya Sert/ Softcopy karya Sert/ Softcopy karya SK/ST



Jika tidak ada ST, maka hanya mendapat SKP setengahnya dari tabel di atas SK/ST/Aplika si Sistem/ Aplikasi SK/ST/Aplika Anggota 40 si Softcopy Desain Desainer 30 karya Peserta 20 ST Jika tidak ada ST, maka hanya mendapat SKP setengahnya dari tabel di atas Nasional Juara I 90 Sert/SK/ST Juara II 80 Sert/SK/ST Juara III 70 Sert/SK/ST Finalis 60 Sert/SK/ST Peserta 50 Sert/SK/ST Terpilih Kampus Juara I 70 Sert/SK/ST Juara II 60 Sert/SK/ST Juara III 50 Sert/SK/ST Finalis 40 Sert/SK/ST Peserta 30 Sert/SK/ST Terpilih Ketua



50



50



ST/SK/SKet



Bobot SKP 90 80 70



Dasar Penilaian Sert/SK/ST Sert/SK/ST Sert/SK/ST



Tabel 4. Kegiatan Minat, Bakat, dan Kegemaran No. 1.



Kegiatan



Tingkat



Mengikuti perlombaan Minat, Bakat, dan



Internasional



Jabatan Juara I Juara II Juara III



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



Kegiatan Kegemaran (Olah raga, Seni dan Kerohanian)



2.



3.



4.



Menjadi Pelatih/ Pembimbing kegiatan Minat dan Bakat Melaksanakan aktivitas rutin berkaitan dengan kegiatan minat dan bakat yang diselenggarakan UKM (Aktif min 80% dalam 1 semester; SKP dihitung Per Semester) Menghasilkan karya di bidang seni yang diterbitkan di surat kabar/



Bobot Dasar SKP Penilaian Finalis 50 Sert/SK/ST Peserta Biasa 30 SK/ST Nasional Juara I 76 Sert/SK/ST Juara II 66 Sert/SK/ST Juara III 56 Sert/SK/ST Finalis 36 Sert/SK/ST Peserta Biasa 20 Sert/SK/ST Provinsi Juara I 60 Sert/SK/ST Juara II 46 Sert/SK/ST Juara III 36 Sert/SK/ST Finalis 26 Sert/SK/ST Peserta Biasa 16 SK/ST Kampus Juara I 30 Sert/SK/ST Juara II 26 Sert/SK/ST Juara III 22 Sert/SK/ST Finalis 18 Sert/SK/ST Peserta Biasa 10 SK/ST Jika tidak ada ST, maka hanya mendapat SKP setengahnya dari tabel di atas. Jika mengikuti > 2 lomba pada kegiatan yang sama, maka hanya mendapat SKP 2 lomba saja. Nasional Pelatih/ 50 Sert/SK/ST Pembimbing Kampus Pelatih/ 40 Sert/SK/ST Pembimbing Tingkat



Jabatan



UKM



Anggota



15



Internasional



Penulis



40



Nasional



Penulis



30



Provinsi



Penulis



20



Sert/Daftar Hadir/SP



Sert/ Softcopy karya Sert/ Softcopy karya Sert/ Softcopy karya



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



No.



Kegiatan majalah/media lainnya



Tingkat Kampus



Jabatan Penulis



Bobot SKP



Dasar Penilaian



5



Sert/ Softcopy karya



Tabel 5. Kegiatan Kepedulian Sosial No. 1.



2. 3.



4.



Kegiatan Mengikuti pelaksanaan Bakti/Layanan Sosial



Tingkat Internasional Nasional Provinsi Kabupaten / Kecamatan



Penanganan bencana Bantuan pembimbingan rutin (Pengajian, TPA, PAUD, Takmir Masjid/Pengajian , Karang Taruna) (Aktif min 80% dalam setahun) Donor darah



Jabatan Peserta Peserta Peserta Peserta



Bobot SKP 40 30 20



Dasar Penilaian Daftar Hadir Daftar Hadir Daftar Hadir



10



Daftar Hadir



Peserta



50



ST/Sert dan Dok.



Pembina/Pem bimbing



40



SKet/Sert dan Dok.



Panitia Peserta



15 10



SK/ ST/Sert Daftar Hadir



Tabel 6. Kegiatan Lainnya No. 1.



2.



3. 4.



Kegiatan Upacara bendera peringatan hari besar nasional di luar kampus Upacara hari senin untuk mahasiswa yang diasramakan Apel asrama Melakukan kunjungan/studi banding



Durasi



Jabatan



Bobot SKP



Dasar Penilaian



Petugas



30



ST/Daftar Hadir



Petugas



10



ST/Daftar Hadir



Petugas



3



ST/Daftar Hadir



Peserta



10



ST/Daftar Hadir



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



5.



Magang Kerja (Pengabdian Kampus, Volunteer, selain PKL dan magang yang merupakan bagian dari Tugas Akhir)



> 60 jam kerja



Peserta



45



46 s.d. 60 jam kerja



Peserta



35



31 s.d. 45 jam kerja



Peserta



25



15 s.d. 30 jam kerja



Peserta



15



Keterangan: SK : Surat Keputusan Sert : Sertifikat ST : Surat Tugas Sket : Surat Keterangan SP : Surat Pernyataan Dok : Dokumentasi (Foto/Video, dll.) BA : Berita Acara



ST, Daftar Hadir, Surat Keterangan ST, Daftar Hadir, Surat Keterangan ST, Daftar Hadir, Surat Keterangan ST, Daftar Hadir, Surat Keterangan



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



B. Format Transkrip Hasil Kegiatan Mahasiswa



Transkrip Hasil Kegiatan Mahasiswa Nama Mahasiswa : ......................... NPM : ......................... Program Studi : .................... No. (1) A. 1. B.



Nama Kegiatan



Nilai SKP



(2)



(3)



Semester Tahun



Penyelenggar a (4)



Bukti (5)



Kegiatan Wajib



Kegiatan Pilihan Kegiatan Organisasi dan Kepemimpinan



1. Bobot SKP Kegiatan Penalaran dan Keilmuan 1. Bobot SKP Kegiatan Minat, Bakat dan Kegemaran 1. Bobot SKP Kegiatan Kepedulian Sosial 1. Bobot SKP Kegiatan Lainnya 1. Bobot SKP Bobot Total SKP Nilai Prestasi Kredit



Tangerang Selatan, ..... Menyetujui, Kasubbag Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian



NIP.........



DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN, Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Keuangan dan Umum



Ditandatangani secara elektronik JAUHARI NIP 19710101 199203 1 004



ttd. RAHMADI MURWANTO