Peran Bidan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

B. Undang-Undang Tentang Kekerasan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Perlindungan hukum adalah suatu upaya melindungi hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang, oleh karenanya untuk setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya serta dampak yang diderita olehnya ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas hukum. Dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang memuat hak dan kewajiban berdasarkan persamaan hak dengan laki-laki. Berdasarkan deklarasi ini komisi PBB tentang Kedudukan Perempuan menyusun rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women–CEDAW). Pada tanggal 18 Desember 1979, Majelis Umum PBB menyetujui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Karena konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945, maka Pemerintah Republik Indonesai ikut menanda tangani konvensi tersebut dan diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Dapat dikatakan bahwa perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang-bidang lainya. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak diantaranya adalah: 1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



2. Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga C. Peran Bidan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kemampuan yang harus dimiliki bidan agar dapat berperan dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan penanganan korban a. Memahami masalah kekerasan terhadap perempuandan ketidak berdayaan korban, yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi perempuan b. Dapat memeberikan penyuluhan yang tepat dan menyakinkan perempuan bahwa berbagai bentuk penyalahgunaan atau kekerasan terhadap pasangan tidak dapat diterima dan karena nya tidak ada perempuan yang pantas untu dipukul, dipaksa dalam berhubungan seksual atau didera secara emosional. c. Dapat melakukan anamnesis/bertanya kepada korban tentang kekerasan yang dialami dengan cara simpatik, sehingga korban merasa mendapat pertolongan. d. Dapat memberikan rasa empati dan dukungan terhadap korban e. Dapat memberikan pelayanan medis, konsseling, visum, yangb sesuai dengan kebutuhan, merujuk ke fasilitas yang lebih memadai dengan cepat dan tepat. f. Memberikan pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta mencegah dampak serius terhadap kesehatan reproduksi korban. g. Dapat mengindentifikasi korban kekerasan dan dapat menghubungkan mereka dengan pelayanan dukungan masyarakat lainya misalnya politik LSM dan bantuan lainnya. PERAN BIDAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KTP : A. Upaya pencegahan terhadap korban kekerasan di tiap tingkat pelayanan Pelayanan kesehatan dilakukan di tingkat kesehatan dasar dan rujukan yang perlu didukung adalah kegiatan di masyarakat oleh Bidan.



1. Kegiatan pelayanan di tingkat masyarakat Bidan berperan menyebarluaskan informasi yang ditujukan kepada masyarakat khususnya kepada kader kesehatan dan tokoh masyarakat agar mereka mampu merespon secara simpatik terhadap korban KTP . kegiatan dilakukan oleh bidan dengan memanfaatkan forum yang telah ada atau pelatihan yang sudah ada berupa: -



Mengenakan masalah KTP dan bentuk hubungan / interaksi yang sehat dalam keluarga Mempromosikan hubungan suami istri yang sehat dan alternative penanganan KTP



-



melalui pendidikan agama . Memberikan dukungan emosional dan spiritual kepada korban KTP.



Selanjutnya secara bertahap dapat diperluas oleh bidan : -



emberi dukungan agar kader/tokoh masyarakat menjadi agen pembaharu di masyarakat melalui penyuluhan di masyarakat dan pembahasan/identifikasi tentang norma dan sikap



-



masyarakat yang berisiko dan protektif terhadap kejadian KTP. Mengikutsertakan kader kesehatan dalam pelatihan agar dapat menjadi kelompok



-



pendukung bagi korban KTP. Memberi dukungan kepada kader agar mau mendampingi korban dalam mencari pertolongan.



2. Kegiatan pelayanan di tingkat pelayanan dasar Tindakan yang perlu dilakukan dii tingkat pelayanan dasar adalah sebagai berikut : - Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidan tentang KTP - Selalu melatih diri mereka dalam mengidentifikasi korban KTP dan cara pencegahan -



dan penanganannya Mencatat kasus KTP secara baik dan membuat catatan penanganan dan penyelamatan



-



yang dilakukan Melibatkan organisasi wanita setempat misalnya kelompok PKK, pengajian ,arisan dan lain-lainnya dalam penanganan korban kekerasan.



-



Menayangkan poster dan alat KIE lainnya diruang tunggu praktek bidan baik Polindes,



Rumah bersalin, Praktik perorangan, Puskesmas dimana bidan bertugas. 3. Pelayanan ditingkat rujukan primer : - Melatih bidan untuk mengenali dan menanggapi korban KTP secara memadai - Mengupayakan rencana penyelamatan diri dan pencatatan kasus - Memasang poster dan pamphlet di ruang tunggu - Melakukan skrining terhadap KTP terhadap kelompok tertentu , misalnya pasien -



kebidanan , pasien unit gawat darurat, dan pasien kesehtan jiwa Menyusun prosedur tetap untuk penanganan korban KTP. Memasukan pertanyaan tentang KTP kedalam format pencatatan data klien yang sudah



-



ada. Mengorganisasi kelompok wanita dengan perempuan yang sudah pernah menjadi dan memberi bantuan korban KTP, agar mampu mandiri serta meminjamkan tempat kepada kelompok wanita untuk membantu perempuan korban kekerasan. Koordinasi dengan kelompok wanita setempat untuk menyediakan pelayanan melalui



-



telepon - Mengadakan pelayanan khusus dengan privasi yang tinggi untuk korban perkosaan. B. UPAYA KIE DALAM PENCEGAHAN KTP OLEH BIDAN Strategi KIE yang dapat dilakukan oleh bidan dalam penanganan KTP dapat dilakukan menurut sasaran yang dituju, antara lain : 1. Kelompok dewasa - Melakukan sarasehan dan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah, terutama dalam rumah -



tangga. Memberi penyuluhan tentang jenis kekerasan dan akibatnya bagi keluarga dan



-



masyarakat Melakukan promosi tentang sikap yang mendukung dan atau tidak menyalahkan



-



korban melalui berbagai media Memasukan materi tentang kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan kepada penyuluhan-penyuluhan berkaitan dengan kesehatan reproduksi yang dilakukan bidan



-



Mengupayakan agar semua materi KIE yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi selalu mempromosikan kesetaraan gender melalui penampilan wanita yang berdaya



-



dan pasangan pria yang melindungi Melakukan kampanye pencegahan penyalahgunakan obat dan alcohol .



2. Kelompok remaja : - Memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi remaja yang meliputi norma -



gender dan pencegahan perilaku seksual yang membahayakan. Melakukan pembahasan mengenai hubungan pria-wanita,



cinta



tentang



kecemburuan dan kekarasan , pendidikan hak perempuan bagi remaja putri. 3. Kelompok anak-anak - Melakukan dukungan KIE melalui sekolah dan luar sekolah tentang keterampilan dalam menghadapi masalah sehari-hari , termasuk mengatasi konflik , membangun hubungan interpersonal yang sehat dan keamanan diri di sekolah maupun dalam -



rumah tanga. Melakukan kampanye anti kekerasan , dengan promosi “ tangan bukan untuk memukul



C. UPAYA PENANGANAN KASUS KTP 1. Menggali Informasi Dan Anamnesa Bidan dapat membantu dalam mengatasi masalah dan penanganan kekerasan terhadap perempuan,khususnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) Bidan, bila mampu mengali informasi dari klien , mampu mengenali tanda-tanda korban yang mengalami kekerasan domestic atau seksual, dan mampu membantu korban untuk membuat rencana



penyelamatan diri. bidan juga perlu mengenali berbagai tindakan yang dapat memperburuk keadaan. hal-hal yang harus diperhatikan bidan dalam membantu kornban , antara lain sebagai berikut : -



Harus memperhatikan kerahasiaan klien ,pembicaraan perlu dilakukan di tempat yang menjamin kerahasiaan klien tanpa dihadiri oleh anggota keluarga yang lain. hal ini



-



penting untuk mebangun kepercayaan dan rasa aman si korban. Memberikan kepercayaan kepada klien ,mendengarkan , memperhatikan , dan menghargai perasaan klien serta mengatakan bahwa ia tidak sendiri karena banyak



-



perempuan lain mengalami hal yang sama. Memberikan penjelasan pada korban bahwa kekerasan yang dihadapinya tersebut bukan merupakan kesalahannya , karena tak seorang pun layak diperlakukan dengan



-



kekerasan . Menghormati hak klien untuk mengambil keputusan yang dianggap terbaik bagi



-



dirinya ketika ia sudah mampu berfikir secara jernih. Membantu klien untuk rencana penyelamatn diri bila mengalami kekerasan , dengan memperhatikan apa yang telah dilakukannya selam ini dan apakah ada tempat untuk



-



mendapatkan perlindungan aman . Membantu korban dan mengarahkan untuk mendapatkan pelayanan lain sesuai



-



kebutuhan bagi korban kekerasan . Menghindari rasa takut untuk bertanya , umumnya diyakini bahwa perempuan korban kekerasan akan menutupi masalah mereka bila mendapat pertanyaan langsung dan bernada dakwaan , padahal sebetulnya mereka sangat berharap seseorang akan



-



bertanya. Menciptakan suasana yang menukung dan tidak menuduh. diperlukan suasana yang mendukung agar korban mau menceritakan masalahnya . pertanyaan bahwa tidak



seorang pun patut menerima kekerasan dalam keadaan apa pun akan membantu klien -



mengemukakan masalahnya. Mencurigai kekerasan bila ada memar pada tubuh klien dan perlu ditanyakan adanya



tindak kekerasan dalam rumah tangga . Beberapa tanda yang perlu menimbulkan keurigaan bidan terhadap adanya KTP antara lain ; a. Rasa lela yang berkepanjangan tanpa adanya anguan penyakit b. Luka-luka yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan c. Kelakuan psangan yang terus mengawasi korban d. Trauma fisik selama kehamilan e. Riwayat mempunyai keinginan bunuh diri f. Keterlambatan mencari pengobatan g. Mempelajari kemungkinan bahwa korban berada dalam keadaan bahaya. bila ada perlu diupayakan bantuan untuk mengatasinya h. Memberikan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk pemberian pil kontrasepsi darurat ECP dan pengobatan pencegahan terhadap PMS sperti gonorrhea, sifilis pada kasus perkosaan . i. Membuat status lengkap korban termasuk siapa pelaku tindak kekerasan , hubungannya dengan korban dan riwayat kekerasan . j. Membantu membuat rencan penyelamatan diri , k. Menjelaskan bahwa korban berhak untuk diobati mendapat pertolongan dan perlindungan secara hukum , sesuai dengan persetujuan klien ia dapat dirujuk kepada lembaga bantuan hukum yang bergerak dalam bidang KTP l. Meyediakan waktu untuk konsultasi lebih lanjut . m. Apabila memungkinkan jangan memberikan obat penenang pada korban dengan kekerasan rumah tangga . hal ini dapat membahayakan korban karena kehilangan kemampuan untuk menduga dan bereaksi cepat bila diserang lagi oleh pasangannya. n. Merujuk korban kekerasan kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan persetujuannnya supaya mendapat pertolongan lebih lanjut. bila belum ada hubungan dengan saran tersebut maka dikembangkan suatu jaringan dengan kelompok



LSM perempuan baik pemerintah maupun non pemerintah yang menyediakan bantuan bagi korbnan kekerasan . o. Menyediakan ruangan yang memadai untuk menjaga kerahasiaan di sarana kesehatan dan memasang poster tentang KTP selain mengangkat kesadaran mengenai KTP , hal ini dapat membuat korban mau melaporkan kekerasan yang dialaminya . 2. Tahap-Tahap Penanganan Kasus. a. Anamnesis Pertanyaan wawancara atau anamnesis dapat dilakukan oleh seorang bidan , untuk memperoleh informasi pengalaman mengalami kekerasan , cara anamnesis dibawahini dapat digunakan 1. Pertanyaan langsung Beberapa contoh pertanyaan langsung sebagai berikut : - Pada zaman sekarang sudah tidak pantas bahwa seorang perempuan menjadi korban kekerasan baik fisik psikologis dan seksual dalam kehidupannya yang kemungkinan akan berakibat pada kesehatan di waktu yang akan -



datang. apakah ibu pernah mengalaminya ? Kadang-kadang bila saya melihat luka seperti ini sering berkaitan dengan



-



luka pukul oleh seseorang , apakah hal ini juga dialami oleh ibu ? Apakah pasangan atau bekas pasangan anda penah memukul atau



-



menyakiti? Apakah suami atau pasangan anda pernah memaksa anda untuk melakukan



-



hubungan intim ? Apakah anda pernah mengalami perlakuan yang berkaitan dengan masalah seksual pada masa kanak-kanak ?



2. Menggunakan



format



pertanyaan



yang digunakan



dalam



format



pencatatan pasien Beberapa pertanyaan standar yang dapat dimasukan ke dalam format pencatatan atau status medic pasien sebagai berikut :



-



Apakah anada mengalami atau pernah mengalami kekerasan yang dilakukan



-



pasangan anda ? Apakah anda pernah diperkosda atau dipaksa melakukan hubungan intim ? Apakah anda pernah mengalami kekerasan seksual pada masa kanak-kanak



Petugas kesehatan khususnya bidan dapat berperan penting dalam kasus kekerasan pada perempuan. Pertolongan sedini mungkin mencegah terjadinya masalah kesehatan yang serius dan berlarut-larut akibat kekerasan. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya: a. Memeriksa korban sesuai dengan standar profesi b. Membuat laporan hasil tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti c. Pelayanan dilakukan disarana kesehetan