5 0 1 MB
PERAN STRATEGIS PENYULUHAN SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Oleh : EMMY WIDAYANTI Staf Ahli Bid. Hubungan Antar Lembaga
• Pada akhir RPJMN II ,Target MDGs untuk menurunkan angka kemiskinan hingga 8% belum bisa tercapai. Data BPS: Maret 2014 jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 28,28 juta jiwa (11,25%).
Kabinet Kerja targetkan tingkat kemiskinan pada RPJMN Th. 2014-2019, 6,5 – 8 % • Proyeksi tahun 2015-2019, mengindikasikan bahwa masyarakat rentan (vulnerable group) tetap menjadi isu utama. • Indeks Gini Indonesia berada pada angka 0,41 (BPS 2013). • Pengangguran terbuka tahun 2013 mencapai 7,15 juta jiwa (5,7%) • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia menurut UNDP pada tahun 2012 sebesar 0,629 (Tahun 2012), peringkat 121 dari 187 Negara. • Tahun 2015 Indonesia memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
2
3
4
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA & MANDIRI TERPENUHINYA HAK DASAR
Perlindungan Sosial
Jaminan Sosial
Rehabilitasi Sosial
Pemberdayaan Sosial
MASALAH SOSIAL (Kemiskinan, Kecacatan, Ketunaan Sosial, Keterlantaran, Kebencanaan, Keterpencilan, Kekerasan)
SUMBER DAYA MANUSIA KESEJAHTERAAN SOSIAL (Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, Penyuluh Sosial) JATIDIRI DAN BUDAYA BANGSA INDONESIA (Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial)
5
6 6
Stabilitas Nasional
Integrasi Bangsa Ketahanan Sosial Masyarakat
Harmoni sosial/Integrasi Sosial
Rasa Sejahtera
7
Pemerintah
PMKS
8
REGULASI YANG RELEVAN DAN MENDUKUNG EKSISTENSI PENYULUHAN SOSIAL
UU NO. 11 TAHUN 2009 TTG KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IV PENANGGULANGAN KEMISKINAN PASAL 21
Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk : a. Penyuluhan & Bimbingan Sosial b. Pelayanan Sosial c. Penyediaan akses kesempatan kerja & berusaha d. Penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar e. Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar f. Penyediaan akses pelayanan perumahan & pemukiman g. Penyediaan akses pelatihan, modal usaha & Pemasaran hasil usaha
Paragraf 7 Pelayanan Sosial Psl 28 UU NO. 13 TAHUN 2011 TTG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Keempat : Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk Penanganan Fakir Miskin
a. b.
c. d.
Meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas thdp pelayanan sosial dasar & kualitas hidup Meningkatkan kemampuan & kepedulian masy dlm ply kesos scr melembaga & berkelanjutan Meningkatkan ketahanan sosial masy dlm mencegah & menangani msalah kemiskinan Meningkatkan kualitas manajemen pely kesos
9
UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pada Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasal 112 ayat (3) huruf b, berisi: Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a. Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; c. Mengakui dan memfungsikan institusi asli, dan/atau yang ada di masyarakat Desa.
10
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYULUHAN SOSIAL
PSKS Jaminan Sosial Perorangan
Keluarga Kelompok Masyarakat
PMKS
Suatu Proses pengubahan perilaku yg dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial, baik secara lisan, tulisan maupun peraga kepada kelompok sasaran, sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan, dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Perlindungan Sosial Rehabilitasi Sosial
Pemberdayaan Sosial
11
PENGERTIAN PENYULUHAN SOSIAL Permensos No 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial menyatakan bahwa penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
12
TUJUAN PENYULUHAN SOSIAL 1.
Terwujudnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2.
Meningkatkan kualitas dan komitmen penyelenggaraan pelayanan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3.
Menyinergikan sumber daya manusia penyuluh sosial dalam penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial.
13
FUNGSI PENYULUHAN Pemberdayaan masyarakat, khususnya peningkatan mutu sumber daya manusia.
untuk
Pengembangan partisipasi masyarakat beragam aspek pembangunan
dalam
Bersama-sama institusi dan pakar-pakar terkait mendukung perencanaan pembangunan daerah.
14
KEGIATAN POKOK PENYULUHAN • Penyadaran. • Menunjukkan adanya masalah. • Membantu pemecahan masalah. • Menunjukkan pentingnya perubahan.
• Memproduksi dan publikasi informasi. • Melaksanakan pemberdayaan/penguatan kapasitas.
Perseorangan. Keluarga. Kelompok. Masyarakat
Prioritas
• Melakukan pengujian dan demonstrasi, sebagai bagian dan implementasi perubahan terencana
Sasaran
1. 2. 3. 4.
PMKS, PSKS dan stakeholders 15
PERAN PENYULUH SOSIAL TENAGA KESOS
RELAWAN SOSIAL
SDM KESOS
PEKERJA SOSIAL
COMMUNICATOR
PENYULUH SOSIAL
PENYULUH SOSIAL
UU tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 33 ayat (1)
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
MOTIVATOR
EDUCATOR
INFORMATION CENTER
16
PROSES Data dan Informasi Program dan Sasaran
Materi Penyuluhan Sosial
PSKS
Pendekatan, Metode dan Teknik , serta perangkat penyuluhan sosial
(Perseorangan, Keluarga, kelompok dan masyarakat)
Kesiapan: Sikap, perilaku, sumbersumber internal
Instansi/ Stakeholdes terkait
Alokasi: Regulasi, program, kegiatan sumber daya
-Pencegahan - Penguatan - Partisipasi - Pemberdayaan - Kesiapan Pelaksanaan program pembangunan Kesos
OUTPUT
PENYULUHAN
INPUT
PMKS
Penyuluh Sosial
Alokasi: Sumber Daya
Regulasi, Kebijakan, program, kegiatan penyuluhan sosial
PROSES
Peran Penyuluhan Sosial Dalam Program Pembangunan Kesos 17
POTENSI DAN SUMBER PENYULUHAN SOSIAL •
Secara hukum, tenaga Penyuluh Sosial telah termuat dalam UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin sebagai salah satu SDM penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
•
Telah tersedianya Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyuluh Sosial sebagai payung hukum penyelenggaraan penyuluhan sosial.
•
Telah ada jabatan di Dinas Sosial yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas penyuluhan, yaitu Kepala Seksi Penyuluhan.
•
Adanya jabatan fungsional tenaga penyuluh, yang diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI yang memberikan tempat bagi tenaga penyuluh di daerah untuk melaksanakan perannya secara profesonal.
•
Adanya sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial sebagai salah satu persyaratan penetapan jabatan fungsional penyuluh sosial.
18
BEBERAPA KENDALA •
Belum semua satuan kerja menjadikan penyuluhan sosial sebagai bagian dari siklus pelaksanaan program kesejahteraan sosial (penanganan PMKS dan pemberdayaan PSKS).
•
Masih terdapat penyuluh sosial melupakan tugas utama. Tugas utama penyuluhan adalah membantu PMKS dan PSKS di dalam pengambilan keputusan dari berbagai alternatif pemecahan masalah.
•
Pendekatan penyuluhan sosial masih klasikal dan belum sepenuhnya didasarkan pada peta masalah.
•
Kualitas dan kuantitas Penyuluh Sosial perlu ditingkatkan
•
Penyuluh Sosial kurang membuat wadah untuk kepentingan PMKS dan PSKS.
•
Penyuluh sosial belum optimal dalam membimbing PMKS dan PSKS.
•
Tenaga fungsional penyuluh sosial di daerah belum banyak tersedia.
•
Pada umumnya pemerintah daerah belum mempunyai kebijakan khusus tentang penyuluhan sosial.
•
Anggaran penyuluhan sosial baik dari APBN maupun APBD masih relatif sangat kecil.
19
BEBERAPA PELUANG BAGI EKSISTENSI PENYULUHAN SOSIAL Masalah sosial klasik seperti kemiskinan, pengangguran, tuna susila belum tertangani secara optimal, muncul masalah sosial kontemporer seperti Napza, trafficing, pekerja migrant, KDRT yang menuntut penanganan cepat dan tepat. Ruang lingkup penyuluhan sosial meliputi semua bentuk pelayanan sosial yang terdiri dari rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial (Pasal 4 Permensos No 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial)
20
BEBERAPA PELUANG Berkembangnya kebijakan perlindungan sosial (social protection): PKH, Subsidi Raskin, PBI,KIS,KIP,PSKS, PP 101/2012, dst. Ditetapkannya UU 35/2009 tentang Narkotika dan PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Penyalahguna Narkoba yang menjadi dasar pelaksanaan dan pendirian IPWL.
Ditetapkannya UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk anak yang berhadapan dengan hukum proses hukum dan sanksi harus berorientasi pada kebaikan anak.
Perlu dipertimbangkan pengembangan spesifikasi keahlian penyuluh sosial dan spesifikasi penyuluh sosial. Penyuluh Sosial harus memiliki pengetahuan trend kebijakan nasional dan kepekaan terhadap implementasi kebijakan tersebut di masyarakat. Penyuluh Sosial dapat mendukung program pemerintah agar tepat sasaran
21
BEBERAPA PELUANG Ditetapkannya UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Berdasarkan sensus penduduk 2010, terdapat sebanyak 10,1 juta penduduk (4,45 persen) mengalami berbagai bentuk disabilitas. Pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas saat ini masih terbatas bagi mereka yang fakir miskin dan terlantar. Berdasarkan data PPLS 2011 sebanyak 2 % atau 3.838.985 penduduk adalah penyandang disabilitas. Dalam lima tahun terakhir (2010-2014) dari populasi 2.126.785 jiwa (sebelum PPLS 2011), Kemensos baru dapat menanganani 239.471 atau 11,26%. Piagam Perjuangan Prof. Suharso, 5 Juli 2014 yang berisi Komitmen Jokowi memperjuangkan penyandang disabilitas.
Diskriminasi berdasarkan status disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penyuluh Sosial menjadi bagian untuk proses penyadaran dan perubahan perilaku masyarakat dan pihak lainnya agar menghormati hakhak penyandang disabilitas
22
BEBERAPA PELUANG • Penanganan Fakir Miskin berbasis Wilayah berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penangan Fakir Miskin dan PP 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah:
1. 2. 3. 4. 5.
Perdesaan; Perkotaan; Pesisir dan pulau-pulau kecil; Tertinggal/terpencil; dan/atau Perbatasan antarnegara.
Perlu diiringi dengan Penataan pola Rekruitmen dan Penempatan Tenaga Penyuluh Sosial Fungsional dan Penyuluh Sosial Masyarakat yang ditunjang sistem supervisi penyuluhan sosial
23
BEBERAPA PELUANG Ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. • Mengoptimalkan Peran Penyuluh Sosial diantaranya untuk: • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. • Meningkatkan pelayanan publik (termasuk pelayanan sosial) bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum . • Menginspirasi dan mendorong pemerintah desa untuk menggunakan anggaran desa bagi penanganan PMKS dan pemberdayaan PSKS.
24
STRATEGI PENYULUHAN SOSIAL KEDEPAN • Mengembangkan kebijakan jangka panjang untuk menciptakan penyuluhan sosial yang efektif, tepat sasaran dan mampu memberdayakan PMKS dan PSKS (grand strategi penyuluhan sosial). • Melaksanakan advokasi anggaran. • Meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang relevan. • Meningkatkan pembinaan terhadap daerah melalui supervisi dan bimbingan teknis serta mendorong peningkatan alokasi anggaran pusat ke daerah melalui dekonsentrasi.
Perubahan paradigma dari need based ke right based dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka pembenahan pada dunia penyuluhan sosial mutlak untuk dilakukan.
25
STRATEGI PENYULUHAN SOSIAL KEDEPAN • Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh sosial. • Mengembangkan metode penyuluhan sosial yang edukatif dan mudah dipahami PKMS dan PSKS. • Penyuluhan harus dirancang dalam kerangka perubahan sosial. • Penyuluhan harus memiliki tujuan yang jelas dan diarahkan untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan dipahami sebagai proses rekayasa sosial.
Penyuluhan sosial tidak berhenti pada penyebarluasan informasi, dan memberikan penerangan, tetapi merupakan proses yang dilakukan secara terusmenerus, sekuattenaga dan pikiran, memakan waktu dan tenaga, sampai terjadinya perubahan perilaku 26
STRATEGI PENYULUHAN SOSIAL KEDEPAN • Mengembangkan penyuluhan sebagai proses pemasaran sosial (social marketing). • Mengembangkan penyuluhan sosial sebagai proses pencegahan.
• Penyuluhan harus dirancang sebagai proses pemberdayaan masyarakat dan proses penguatan kapasitas. • Penyuluhan diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Penyuluhan sebagai proses komunikasi pembangunan yang tidak sekadar upaya untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, tetapi untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan 28
TERIMA KASIH