Perancangan Kontrak Dalam Hukum Perjanjian Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM PERJANJIAN SYARIAH “ PERANCANGAN KONTRAK” Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur mata kuliah Hukum Perjanjian Syariah Dosen Pengampu : Ahmad Shodikin M.Ag



Disusun oleh Kelompok 10 : Asrie Ayuvidya Aprilliany 1414221014 Nadiya Maslahatul Ummah 1414221032



FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON 1437 H/ 2017 M BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Sekilas apabila kita mendengar kata kontrak, kita akan langsung berpikir bahwa yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari perjanjian. Kesan ini tidaklah salah mengingat penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak merupakan salah satu bagian penting dari Hukum Perdata yang mengalami perkembangan dalam rangka memberikan kepastian hukum pada bidang ekonomi dan stabilitas nasional, baik bagi kegiatan usaha orang-perorangan maupun badan seperti pemerintah, swasta dan koperasi. Esensi kontrak adalah sekumpulan janji yang dapat dipaksakan pelaksanaannya. Sebagai sekumpulan janji yang wajib ditunaikan, maka suatu kontrak akan memiliki kekuatan yang lebih apabila diwujudkan dalam bentuk tulisan atau biasa disebut sebagai kontrak tertulis. Penyusunan suatu kontrak (tertulis) tidak semudah menulis di atas kertas. Karena suatu kontrak yang disusun atau dirancang harus memenuhi unsur-unsur dan melewati berbagai tahapan. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan perancangan kontrak? 2. Bagaimana Asas-asas hukum dalam perancangan kontrak? 3. Bagaimana sumber-sumber perancangan kontrak? 4. Bagaimana Prinsip-prinsip dalam perancangan kontrak? 5. Apa saja faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perancangan kontrak? 6. Bagaimana tahap-tahap perancangan kontrak? 7. Bagaimana format perancangan kontrak? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perancangan kontrak 2. Untuk mengetahui



bagaimana



Asas-asas



hukum



dalam



perancangan kontrak? 3. Untuk mengetahui bagaimana sumber-sumber perancangan kontrak? 4. Untuk mengetahui perancangan kontrak



bagaimana



Prinsip-prinsip



dalam



5. Untuk



mengetahui



apa



saja



faktor-faktor



yang



harus



diperhatikan dalam perancangan kontrak 6. Untuk mengetahui bagaimana tahap-tahap perancangan kontrak 7. Untuk mengetahui bagaimana format perancangan kontrak



BAB II PEMBAHASAN A. Istilah dan Pengertian Perancangan Kontrak Istilah perancangan kontrak berasal dari bahasa Inggris, yakni contract drafting. Perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang. Sedangkan kontrak adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum hak dan kewajiban. Jadi, perancangan kontrak merupakan proses atau cara merancang kontrak. Merancang kontrak adalah mengatur dan merencanakan struktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang oleh para pihak. Anatomi kontrak adalah berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Substansi kontrak merupakan isi yang akan dituangkan dalam kontrak yang akan dirancang oleh para pihak. Substansi kontrak ada yang dinegosiasi oleh para pihak dan ada yang telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak. Kontrak semacam ini disebut dengan kontrak baku (standard contract).1 B. Asas-asas Hukum Perancangan Kontrak Dalam Buku III KUHPerdata dikenal lima asas hukum, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas iktikad baik, dan asas kepribadian. Namun dari kelima asas tersebut yang berkaitan erat



1 Salim HS dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta : Sinar Grafika, 2007), 1



dengan perancangan kontrak hanyalah asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum). 1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: ”Semua perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas kebebasan berkontrak adalah suatu kontrak yang memberikan kebebasan para pihak untuk : (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapapun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan (4) menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.2 2. Asas Pacta Sunt Servanda Asas Pacta Sunt Servanda disebut juga kebebasan kepastian hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat dari suatu perjanjian. Asas pacta sunt servanda menggariskan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, sehingga mereka tidak berhak melakukan intervansi terhadap substansi kontrak tersebut. Asas ini dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang.” C. Sumber-sumber Perancangan Kontrak Sumber hukum dari perancangan kontrak yang berasal dari undang-undang adalah sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah atas persetujuan DPR, di antaranya: 1. KUHPerdata (BW) a. Buku III BW tentang Perikatan, khususnya Pasal 1338 ayat (1). b. Buku IV KUHPerdata tentang pembuktian dan daluarsa, khususnya dari Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1894 yang berkaitan dengan pembuktian dan tulisan. 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, yaitu Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 22. 2 Salim HS dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU)...,2



3. Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 Undangundang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Serta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. 4. Pasal 5 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 5. Pasal 38 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat pula sumber hukum perancangan kontrak lainnya, seperti traktrat dan yurisprudensi. Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan, sedangkan yurisprudensi merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara, dalam hal ini terutama mengenai pembatalan kontrak. D. Prinsip-prinsip dalam Perancangan Kontrak Setiap perancangan kontrak, baik itu kontrak yang terdapat dalam KUHPerdata maupun kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tentunya harus memperhatikan prinsip-prinsip di dalam merancang kontrak. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dalam perancangan kontrak adalah dasar atau asas yang harus diperhatikan dalam merancang sebuah kontrak. Erman Rajaguguk mengemukakan ada sepuluh prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam kontrakkontrak yang lazim digunakan di Indonesia dan patut menjadi perhatian perancang kontrak dagang internasional.3 Kesepuluh prinsip tersebut meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Penggunaan istilah, Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip penawaran dan penerimaan, Iktikad baik, Peralihan risiko, Ganti kerugian, Keadaan darurat,



3 Eman Rajaguguk, Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia,1994), 3-8



8. Alasan pemutusan, 9. Pilihan hukum, dan 10. Penyelesaian sengketa.



Di samping itu, Peter Mahmud mengemukakan dua prinsip yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan kontrak, yaitu beginselen der contractsvrijheid atau party



autonomy dan



pacta



sunt



servanda.



Beginselen der contractsvrijheid atau party autonomy, yaitu para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Langkah pertama yang mesti dilakukan oleh para pihak untuk menghindari ketidakjelasan maksud para pihak ialah dengan menjelaskan sejelas-jelasnya kepada mereka yang terlibat dan bertugas di dalam melakukan transaksi. Sementara itu, kewajiban pertama perancang kontrak adalah mengomunikasikan kepada kliennya apakah yang telah dirumuskannya tersebut sudah sesuai dengan keinginan kliennya.4 E. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam Perancangan Kontrak Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun pihak debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak adalah : 1. Kemampuan atau kewenangan hukum Kemampuan para pihak, yaitu kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak. Di dalam KUHPerdata ditentukan bahwa orang yang cakap dan wenang untuk melakukan perbuatan hukum apabila telah dewasa dan atau sudah 4 Salim HS dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU)...,62



menikah, yaitu umur 21 tahun, sedangkan orang-orang yang tidak berwenang untuk membuat kontrak adalah minder jarigheid (di bawah umur, curatele (di bawah pengampunan). 2. Perpajakan Pada dasarnya, setiap kontark yang dibuat oleh para pihak mengandung kewajiban para pihak untuk membayar pajak kepada negara, apakah itu pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea materai, Pengenaan pajak tergantung pada objek kontrak. 3. Atas hak yang sah Sebelum kontrak disetujui oleh para pihak, maka yang harus diperhatikan oleh para pihak adalah mengenai objek kontrak, apabila objek kontrak merupakan milik yang sah dari para pihak atau para pihak mempunyai atas hak yang sah atau tidak. Yang diartikan dengan atas hak adalah peristiwa hukum yang merupakan dasar penyerahan suatu barang, seperti misalnya tukar menukar jual beli, dan sebagainya. Pada hakikatnya, atas hak yang sama berkaitan dengan cara seseorang memperoleh atau menguasai suatu benda dengan cara yang sah. 4. Masalah keagrarian Perancangan perjanjian juga harus memperhatikan masalah seputar hukum Agraria. Dalam banyak para pihak tidak memahami masalahmasalah keagrariaan. Oleh karena itu, para ahli hukum harus memberi tahukan kepada kliennya mengenai hal tersebut. 5. Pilihan hukum Pilihan hukum, yaitu berkaitan dengan hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut. Di dalam kontrak yang telah dibuat oleh para pihak telah ditentukan hukum yang digunakan jika



terjadi sengketa diantara para pihak. Misalnya, para pihak memilih hukum Indonesia atau hukum Inggris di dalam menyelesaikan sengketa. 6. Penyelesaian sengketa Perjanjian tidak selalu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, arbitrase, mungkin melalui pengadilan.dalam hal sengketa yang



diselesaikan



di



pengadilan



perlu



diingat



hukum



acara



perdata Indonesia mengenai kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri tersebut. Apabila kita mengacu pada ketentuan pasal 1 ayat 1 (10) Undang-undang No30 tahun 1999, maka cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi 5 (lima) cara, yaitu : a. Konsultasi b. Negosiasi c. Mediasi d. Konsiliasi e. penilaian ahli 7. Pengakhiran kontrak Di dalam pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa : “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan penyatuan yang mempunyai yuridiksi atas kontrak tersebut” maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah. 8. Perjanjian standar a. Pengertian standar kontrak Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Hondius mengemukakan bahwa syarat-syarat baku adalah “syaratsyarat konsep tertulis yang dimuat dalam beberapa perjanjian yang



masih akan dibuat, yang jumlahnya tidak tahu, tanpa membicarakan isinya dahulu”. (Sudikno Merto Kusumo, 1995: 2). Selanjutnya Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan ciri-ciri perjanjian baku adalah sebagai berikut : 1) Isinya



ditetapkan



secara



sepihak



oleh



pihak



yang



posisi



(ekonominya) kuat 2) Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu 3) Bentuk tertentu (tertulis) 4) Dipersiapkan secara masal dan kolektif b. Jenis-jenis standar kontrak Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang



dalam



mengklasifikasikan berdasarkan



masyarakat jenis-jenis



usahanya



maupun



sangat standar lainnya,



banyak.



Hondius



tidak



kontrak



tersebut,



baik



Mariam



Daus



namun



Badrulzaman membagi jenis perjanjian baku menjadi empat jenis, yaitu : 1) 2) 3) 4)



Perjanjian baku sepihak Perjanjian baku timbal balik Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah Perjanjian baku yang ditetapkan oleh lingkungan notaris atau advokat.



c. Landasan hukum perjanjian baku a) Pasal 6.5.1.2 dan pasal 6.5.1.3 NBW Belanda b) Pasal 2.19 s.d pasal 2.22 prinsip UNIDROIT c) Undang-undang No 10 tahun 1988 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan d) Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen e) Rancangan Undang-undang tentang Kontrak d. Kekuatan mengikat perjanjian baku (Standar) Dalam perjanjian baku (standar) telah ditentukan klausul-klausulnya oleh salah satu pihak, misalnya dalam perjanjian kredit bank, polis asuransi, leasing (sewa guna) dan lain-lainnya. Persoalannya kini apakah dengan adanya berbagai Klausul tersebut, perjanjian tersebut



mempunyai kekuatan mengikat. Dalam perpustakaan hukum telah dicoba untuk mencari dasar mengikat-nya perjanjian dengan syaratsyarat baku. Pada dasarnya, masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat



pragmatis.



Artinya,



dengan



menandatangani



perjanjian baku, ia akan segera mendapatkan yang ia inginkan, tanpa memerlukan waktu dan pikiran yang lama. Seperti, misalnya apabila



ia



membutuhkan



kredit



bank,



maka



begitu



ia



menandatangani perjanjian kredit, perjanjian sudah terjadi. Dengan telah ditandatangani standar kontrak tersebut, timbulah hak dan kewajiban para pihak. Hak dari penerima kredit adalah menerima uang dan kewajibannya membayar hutang Pokok dan bunga sesuai yang disepakatinya dalam formulir perjanjian kredit.



BAB III PENUTUP KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA BUKU JURNAL WEBSITE