Perancangan Kontrak PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perancangan Kontrak Mauidatus Sholechah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang [email protected]



ABSTRAK Dengan melebarnya sayap perbisnisan diera ini, kontrak bisnis juga mengalami komplesitas dengan adanya proses perancangan kontrak yang dilakukan sebelum kontrak dimulai. Selama proses perancangan kontrak, pihak-pihak yang terlibat dalam proses harus memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengikat. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan tentang perancangan kontrak yang mana perancangan kontrak sendiri merupakan proses atau cara merancang kontrak yang digunakan untuk menetapkan persyaratan dan ketentuan antara dua pihak atau lebih dalam suatu transaksi atau hubungan bisnis. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Studi kepustakaan ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber kepustakaan seperti jurnal, artikel, dan sejenisnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah kita dapat mengetahui terkait bagaimana konsep dasar perancangan kontrak, prinsip-prinsip yang dipegang dalam melaksanakan perancangan kontrak, factor yang harus diperhatikan dalam perancangan kontrak serta tahapan-tahapan dalam melaksanakan perencanaan kontrak. Kata Kunci: perancangan, prinsip, tahapan kontrak PENDAHULUAN Setiap individu dan organisasi dalam konteks dan lingkup apapun pasti memerlukan perencanaan (planning). Tidak hanya terbatas pada orang-orang atau organisasi besar saja,orang-orang atau organisasi kecil juga harus memiliki perencanaan yang jelas. Kenyataan ini semakin tidak bisa dipungkiri dalam situasi dengan permasalahan yang serba kompleks seperti saat ini. Individu atau organisasi manapun yang tidak disipilin dalam menerapkan manajemen, cepat atau lambat pastiakan mengalami kegagalan dalam



aktifitasnya. Demikian itu adalah sudah menjadi semacam “hukum” tidak tertulis dalam “dunia” manajemen secara umum. Sistem perencanaan yang diterapkan oleh masing-masing pribadi atau organisasi perusahaan, dalam beberapa hal bisa saja berbeda satu sama lain. Tetapi secara prinsip tentu memiliki persamaan, hal ini dikarenakan sifat universalitas prinsip-prinsip perencanaan. Perbedaan yang dimaksud di atas adalah perbedaan yang dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal subyek yang bersangkutan. Misalnya saja, dalam hal jenis organisai yang memiliki perencanaan. Dalam hal ini tidak bisa disamakan, sistem perencanaan pada instansi pemerintahan dengan perusahaan, atau perencanaan yang dimiliki sebuah keluarga dengan sebuah kelompok masyarakat. Saat ini, kajian dan praktek ‘ekonomi syariah’ mengalami perkembangan yang sangat cepat. Sebagai bagian dari bidang ilmu ekonomi atau manajemen syariah, kajian tentang ‘perencanaan syariah’ juga mengalami perkembangan yang sangat cepat bersamaan dengan ekonomi syariah. Maraknya kajian dan praktek bank syariah, bisnis syariah, asuransi syariah dan belakangan ‘perencanaan keuangan syariah’ adalah sedikit dari sekian banyak bukti perkembangan ekonomi syariah, termasuk dalam hal ini adalah perencanaan syariah. Seperti konsep perencanaan pada umumnya atau ‘perencanaan konvensional’, dalam



‘perencanaan



syariah’



juga



terdapat



aturan-aturan



umum



tentang



perencanaan.Tetapi jika dicermati, terdapat beberapa hal perbedaan yang prinsip disamping adanya “kesamaankesamaan” seperti dijelaskan di atas.Hal ini bisa dimaklumi karena konsep perencanaan syariah tentu merupakan konsep perencanaan yang merujuk kepada nilai-nilai agama atau syariah islam. Berdasarkan dengan semua penjelasan di atas, maka dirasa perlu untuk melakukan penulisan, yang mungkin setidaknya sebagai penguatan untuk penulisan-penulisan sebelumnya tentang ini. Tentang konsep perencanaan syariah secara umum. Oleh karenanya tulisan ini berjudul : “Perancangan Kontrak”. Diharapkan tulisan ini bisa dimanfaatkan tidak saja oleh organisasi bisnis atau perusahaan dan organisasi pemerintahan saja, tetapi juga oleh individu dan organisasi lainnya yang memerlukan kejelasan tentang perencanaan syariah. METODE PENELITIAN



Penelitian yang digunakan untuk menjawab persoalan artikel ilmiah ini adalah jenis penelitian yuridis normatif (legal reseach). Metode yang digunakan adalah library research. Metode library research adalah metode mendaya-gunakan sumber pustaka untuk memperoleh data penelitian sebagai bahan koleksi perpustakaan tanpa melakukan riset lapangan.1 (zed, 2004) Sumber literatur diperoleh dari jurnal, artikel dan buku-buku yang berkaitan dengan tema yang dibahas. Penelitian ini terfokus mengenai kontrak syariah, sehingga penulis mencari data literatur yang berkaitan dengan kontrak syariah. PEMBAHASAN Konsep Dasar Perancangan Kontrak Perancangan syariah adalah pekerjaan dalam suatu pekerjaan tertentu, yaitu mempersiapkan semua hal yang diperlukan dari awal sampai dengan akhir pekerjaan, yang niat atau motivasi dan caranya sesuai dengan ‘nilai-nilai syariah islam. Perencanaan, baik yang konvensional atau syariah juga merupakan sesuatu yang pasti diperlukan adanya, keharusan dan bahkan kebutuhan. Hal ini karena karena secara umum semua hal memerlukan perencanaan. Dalam syariah islam, urusan masa yang akan datang atau masa depan, terutama untuk kebahagian kehidupan di akhirat, lebih diutamakan. Allah SWT menjelaskan tentang hal ini dalam surat Al Hasyr ayat ke-18 yang berbunyi: “Wahai orang – orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” Konsep inti perencanaan syariah menurut ayat di atas adalah keharusan melakukan “adaptasi” dalam perencanaan. Setiap kegiatan perencanaan harus memperhatikan situasi dan kondisi yang terkait dengan masa lalu, masa kini, dan masa depan atau yang akan datang. Hal ini bisa dipahami karena ‘prinsip keterkaitan’ satu sama lain dari ketiga masa atau waktu itu. Karena secara umum, dalam ‘siklus kehidupan’ semua unsur (termasuk waktu) adalang saling terkait. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Mubarok, Rasulullah Saw. Menjelaskan tentang pentingnya suatu perencanaan “Jika engkau ingin mengerjakan 1



Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004), 1-2



sesuatu pekerjaan maka pikirkanlah akibatnya, jika perbuatan itu baik, ambillah dan jika perbuatan itu jelek, maka tinggalkanlah” (HR Ibnu Mubarak). Hadist tersebut menjelaskan penting adanya suatu perencanaan dalam melakukan sebuah pekerjaan, sehingga dapat diperhatikan semua hal terkait pekerjaan atau perbuatan yang akan dilakuakn, termasuk akibat baik dan buruknya. Dengan adanya perencanaan, maka insya Allah siapapun akan terhindar dari sikap ragu-ragu untuk melakukan sesuatu. Hal ini penting untuk diperhatikan karena melakukan sesuatu dengan keraguan adalah hal yang tidak produktif.2 Prinsip-prinsip perancangan kontrak Prinsip atau pegangan yang menjadi acuan dalam misi mengadakan perancangan kontrak ada 4 dasar menurut hukum kontrak3 : a. Dasar atau Prinsip kebebasan berkontrak. Diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPer “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Secara historis asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapa pun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.4 b. Dasar atau Prinsip konsensualisme. Prinsip konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Prinsip ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Perjanjian atau kontrak terjadi saat adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Penjanjian dikatakan saah jika tercapai sepakat (concensus) mengenai hal-hal pokok dan tidak diperlukan suatu formalitas.5 c. Dasar atau Prinsip pacta sunt servanda. 2



Kamil, “PERENCANAAN SYARIAH,” 78. Caesar, “PRINSIP DAN FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK,” 110. 4 Muhtarom, “ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN: SUATU LANDASAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK,” 50. 5 Fila, “Kajian Teoritik Terhadap Urgensi Asas Dalam Akad (Kontrak) Syariah,” 56. 3



Prinsip kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Prinsip ini memiliki tujuan memberikan kejelasan terhadap suatu hukum positif yang mewajibkan adanya keteraturan dan kepastian untuk menyongkong bekerjanya sistem hukum.6 d. Dasar atau Prinsip itikad baik. Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata yang menjelaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Dalih lain mengenai prinsip-prinsip ketika melakukan perancangan kontrak terdapat 5 prinsip7 : a. Keyakinan Keyakinan atas apa yang akan kita perbuat adalah suatu hal yang akan mendatangkan kebaikan untuk diri kita pribadi dan tidak menimbulkan masalah bagi orang lain. Kita tidak diperkenankan untuk melakukan usaha ataupun kontrak yang mana didalamnya mengandung unsur yang telah diharamkan oleh agama. b. Memiliki manfaat Apa yang akan kita perjanjikan dapat menimbulkan manfaat untuk diri kita dan juga orang lain. Penting diperhatikan dalam kemanfaatan yang relatif lama dan tidak mennganggu kepentingan ummat yang lain. c. Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kontrak Setiap pebisnis yang melakukan suatu harus bisa mempertanggung jawabkan hal yang dilakukannya. Sebagian besar teori ilmu yang digunakan dalam perencanaan kontrak syariah ini sesuai atau sama persis dengan perencanaan kontrak konvensional. d. Studi banding Melakukan studi terhadap praktik terbaik dari perusahaan sejenisyang sukses menjalankan bisnisnya. Kita perlu melihat pengalaman oranglain, mengapa mereka sukses? apa yang mereka lakukan? Bagaimana mereka melakukan sebuah



6



Julyano dan Sulistyawan, “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM,” 20. 7 Kamil, “PERENCANAAN SYARIAH,” 79.



perencanaan? Hal ini pun dilakukan secara umum dilakukan dengan baik dalm sistem konvensional. e. Pikirkan proses Proses seperti apa yang akan dilakukan? Apakah proses itu tetap? Seperti apa hasil (output) dari proses yang direncanakan? Fase ini yang kurang diperhatikan dalam sistem perencanaan konvensional. Sistem konvensional cenderung lebih mengedepankan tujuan dan target walau tidak diikuti langsung dengan pilihan proses yang benar.



Faktor yang harus diperhatikan dalam perancangan kontrak; Faktor yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak adalah8 : a. Kewenangan hukum para pihak, Yang dimaksut disini adalah kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak sesuai dengan kriteria orang yang dikatakan cakap hukum dalam undang-undang. b. Perpajakan, Setiap bisnis pasti memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara, baik berupa pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan maupun bea materai tergantung pada objek kontrak. c. Atas hak yang sah, Salah satu aspek penting yaitu harus memastikan bahwa objek itu milik pribadi atau bukan, ia memiliki hak yang sah atau tidak. d. Masalah keagrarian, Terkait agrarian ini berhubungan dengan subjek hukum yang melakukan. Ia merupakan WNI atau WNA, ia merupakan pribadi kondrati ataukah badan hukum. Hak milik atas tanah hanya bisa dimiliki oleh WNI dan badan hukum, sedangkan WNA hanya dapat memiliki hak pakai atas tanah untuk perumahan. Dan Badan hukum asing hanya dapat menguasai hak atas tanah, seperti hak pakai, HGB, dan HGU. e. Pilihan hukum,



8



Caesar, “PRINSIP DAN FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK,” 110.



berkaitan dengan hukum apakah yang akan digunakan jika terjadi sengketa antara para pihak. f. Penyelesaian sengketa, Ada 2 bentuk penyelesaian sengketa yaitu melalui pengadilan, dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa melalui jalur pengadilan. g. Pengakhiran kontrak, Pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa: “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi atas kontrak tersebut.” Bila telah disepakati bahwa untuk memutuskan suatu kontrak secara sepihak harus memperoleh persetujuan dari pihak lain, perbuatan memutuskan kontrak secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain merupakan perbuatan wanprestasi.



Tahapan-tahapan dalam perancangan kontrak Dalam pelaksanaannya tahapan-tahapan yang dilalui dalam melaksanakan perancangan kontrak dapat di bicarakan kembali saat perencanaan. Penyusunan suatu kontrak dimulai dengan tahapan perencanaan yang mana harus ada kata sepakat dari kedua belah pihak yang bersangkutan, dalam hal ini diperbolehkan melakukan negosiasi tentang apa yang terkait dengan kontrak selama masa kedepannya. Apabila sudah terjadi kedua tahapan diatas maka kontrak bisnis sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak tersebut.9 Terkait dengan keberlakuan asas itikad baik pada saat tahap pembuatan kontrak apabila terjadi permasalahan dikemudian hari yang menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar rasa keadilan maka akan ada campur tangan hakim, sehingga itikad baik harus ada atau tidaknya hanya pada tahap pembuatan (penandatanganan) dan tahap pelaksanaan serta perancangan kontrak. Ada penyelesaian tanpa harus melalui pengadilan atau tanpa perantara hakim apabila penyelesaian di lakukan secara musyawarah ataupun arbitrase sehigga penyelesaian tidak akan berlarut-larut. Mengingat pentingnya peran dalam pembuatan pada suatu pelaksanaan pada suatu kontrak penting, maka tidak dapat dikesampingkan pula perjanjian yang di buat pada suatu 9



Diputra, “Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis,” 557.



kontrak harus berdasarkan pada itikad baik sesuai dengan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik merupakan penyaring yang terdapat nilai moral dan kepatuhan bagi keberadaan sebuah kontrak yang sudah di akui secara sah bagi pembuatnya. Tolak ukur yang menjadikan itikad baik dalam suatu kontak yaitu pengujian harus dilakukan untuk setiap tahapan kontrak dari tahap perancangan, pembuatan serta pasca pembuatan kontrak tersebut. Selanjutnya perlu pemahaman pengujian objektif pada suatu itikad baik yang menaruhkan kepada kepatuhan yang cermat serta mendalam, karena kepatuhan akan selalu mengalami perubahan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman. Hal dasar minimal yang harus ada dalam kontrak yaitu : Kedudukan para pihak dalam kontrak, Apa yang menjadi objek di dalam kontrak tersebut, Jangka waktu itu usai, Kentuan mengenai konsekuensi ingkar janji atau pelangaran bagi mereka yang tidak melaksanakan sesuai dengan isi kontrak tersebut, Ketentuan tentang keadaan yang di luar paksaan (overmacht), Mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan, dan terahkir tandatangan oleh pihak yang bersangkutan.10 KESIMPULAN Perencanaan, baik yang konvensional atau syariah juga merupakan sesuatu yang pasti diperlukan adanya, keharusan dan bahkan kebutuhan. Hal ini karena karena secara umum semua hal memerlukan perencanaan. Sedangkan prinsip atau pegangan yang menjadi acuan dalam misi mengadakan perancangan kontrak ada 4 dasar menurut hukum kontrak : kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda dan itikad baik. Dalih lainnya mengatakan bahwa perancangan kontrak terdapat 5 prinsip : keyakinan, memiliki manfaat, memiliki ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kontrak, melakukan study banding dan memikirkan proses. Faktor yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak : Kewenangan hukum para pihak, perpajakan, atas hak yang sah, masalah keagrariaan, pilihan hukum, penyelesaian sengketa dan pengakhiran kontrak. Pada tahap penyusunan sebuah kontrak, harus memperhatikan syarat-syarat dalam perjanjian kontrak tersebut. Para pihak dapat memperoleh kontrak dengan baik dan benar prinsip-prinsip yang harus dijalankan pada perjanjian kontrak harus beritikad baik yang dilakukan pihak-pihak 10



Diputra, 558.



yang bersangkutan pada kontrak tersebut. Agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari pada prinsip yang harus dijalankan maka perlu diadakan pengecekan lebih dalam pada kontrak yang dibuat serta memberikan kesadaran masyarakat untuk meneliti serta memahami kontrak tersebut sebelum kontrak itu ditandatangani dan menjadi sah secara hukum yang nantinya tidak merugikan oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Caesar, Muhammad. “PRINSIP DAN FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK,” no. 1 (t.t.). Diputra, I Gst. Agung Rio. “Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis.” Acta Comitas 3, no. 3 (29 April 2019): 495. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p13. Fila, Siti Zafilah Firdausiah. “Kajian Teoritik Terhadap Urgensi Asas Dalam Akad (Kontrak) Syariah.” Al - Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 5, no. 1 (26 September 2020): 48–67. https://doi.org/10.32505/muamalat.v5i1.1519. Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM.” CREPIDO 1, no. 1 (31 Juli 2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22. Kamil, Muslim. “PERENCANAAN SYARIAH.” ESENSI 4, no. 3 (3 Februari 2016). https://doi.org/10.15408/ess.v4i3.2435. Muhtarom, M. “ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN: SUATU LANDASAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK,” t.t.