5 0 135 KB
PERATURAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
Menimbang: a. bahwa untuk terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang mandiri dan mengakar baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat, merupakan syarat yang harus dicapai oleh lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Indonesia; b. bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan
Mahasiswa
Universitas
Indonesia
perlu
memiliki seperangkat peraturan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Dewan Perwakilan
Mahasiswa
Universitas
Indonesia
perlu
membentuk peraturan mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia.
Mengingat:
1.
Pasal
24
Undang-Undang
Dasar
Ikatan
Keluarga
Mahasiswa
Universitas
Mahasiswa Universitas Indonesia; 2.
Peraturan
Dewan
Perwakilan
Indonesia Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Persidangan
Dewan
Perwakilan
Mahasiswa
Universitas
Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
DEWAN
UNIVERSITAS TENTANG
PERWAKILAN
INDONESIA
TATA
NOMOR
TERTIB
02
DEWAN
MAHASISWA TAHUN
2017
PERWAKILAN
MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Indonesia selanjutnya disebut UI. 2. Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa Universitas Indonesia dari semua jenjang yang ada di lingkungan UI. 3. Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IKM UI adalah kesatuan formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia. 4. Undang-Undang
Dasar
Ikatan
Keluarga
Mahasiswa,
yang
selanjutnya disebut UUD IKM UI adalah peraturan dasar bagi seluruh kegiatan kemahasiswaan di IKM UI. 5. Kongres Mahasiswa yang selanjutnya disebut Kongres merupakan lembaga yang terdiri atas semua Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, semua Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang dapat diwakilkan oleh Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa; Anggota
Majelis
Wali
Amanat
Universitas
Indonesia
Unsur
Mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan; Ketua Badan Audit
Kemahasiswaan
atau
perwakilannya;
semua
ketua
lembaga
legislatif fakultas atau perwakilannya; dan semua ketua lembaga eksekutif fakultas atau perwakilannya. 6. Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut DPM UI adalah lembaga tinggi dalam IKM UI yang memiliki kekuasaan legislatif. 7. Badan Eksekutif Mahasiswa, yang selanjutnya disebut BEM UI adalah lembaga tinggi dalam IKM UI yang memiliki kekuasaan eksekutif. 8. Mahkamah Mahasiswa yang selanjutnya disebut MM UI adalah lembaga tinggi dalam IKM UI yang memiliki kekuasaan yudikatif. 9. Badan Audit Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut BAK UI adalah lembaga tinggi independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung kepada mahasiswa UI. 10. Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa yang selanjutnya disebut MWA UI UM adalah lembaga yang ditugaskan untuk mewakili mahasiswa dalam majelis Wali Amanat Universitas Indonesia sebagai organ tertinggi di Universitas Indonesia. 11. Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa Universitas Indonesia yang diakui secara formal dalam satu bidang peminatan, bakat, dan pelayanan keagamaan di tingkat universitas. 12. Garis Besar Haluan Kerja, yang selanjutnya disebut GBHK adalah peraturan yang dibuat DPM UI sebagai acuan kerja BEM UI dan MWA UI UM. 13. Prosedur Tetap, yang selanjutnya disebut Protap adalah prosedur tetap yang mengatur hubungan kerja antara DPM UI dengan BEM UI dan MWA UI UM. 14. Lembaga kemahasiswaan universitas adalah seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di tingkat universitas dan diakui dalam IKM UI. 15.
Produk hukum adalah segala peraturan yang dibuat oleh
DPM UI.
BAB II KEANGGOTAAN DAN SISTEM KERJA INTERNAL
Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Masa keanggotaan DPM UI adalah 1 (satu) periode kepengurusan dan berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPM UI yang baru. Pasal 3 Setiap anggota DPM UI tidak diperkenankan untuk: a. menjadi anggota dan/atau pengurus BEM, MWA UI UM, MM, dan BAK; b. menjadi pengurus inti UKM tingkat universitas; c. menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
lembaga
eksekutif
dan
legislatif tingkat fakultas; d. menjadi panitia kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga formal tingkat universitas, kecuali yang diselenggarakan oleh DPM UI.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 4 Setiap anggota DPM UI mempunyai hak: a. hak bicara dan hak suara; b. menggunakan hak interpelasi, angket, menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
Pasal 5 Setiap anggota DPM UI mempunyai kewajiban: a. mengikuti persidangan yang diselenggarakan oleh DPM UI; b. mematuhi segala putusan yang dihasilkan oleh persidangan DPM UI; c. melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya; dan d. menjaring aspirasi dan menyosialisasikan hal-hal yang dihasilkan DPM UI kepada fakultasnya masing-masing.
BAB III ORGAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Susunan Pasal 6 (1) Organ kelembagaan DPM UI disusun dalam rangka tugas dan wewenang DPM UI. (2) Organ kelembagaan DPM UI terdiri dari: a. Pimpinan; b. Komisi; c. Badan Kelengkapan; dan d. Panitia Khusus.
Bagian Kedua Pimpinan Pasal 7 Pimpinan terdiri dari: a. Ketua Umum; b. Wakil Ketua I; dan c. Wakil Ketua II.
Pasal 8 Ketua Umum adalah penanggung jawab tertinggi DPM UI.
Pasal 9 Ketua Umum mempunyai tugas dan wewenang: a. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sebagai Pimpinan DPM UI; b. Membawahi dan mengawasi secara langsung Badan Kelengkapan DPM UI; c. Mengoordinasikan kerja DPM UI; d. Membantu
secara
teknis
maupun
konsep
komisi
dan
Badan
Kelengkapan; e. Mewakili DPM UI dalam urusan eksternal kelembagaan; f. Bertanggung jawab atas penilaian kinerja Anggota DPM UI yang dikoordinasikan dengan Badan Kelengkapan; g. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi legislasi DPM UI; h. Melaporkan
segala
sesuatu
yang
berkaitan
dengan
tugas dan
wewenangnya kepada sidang pleno minimal 1 (satu) bulan satu kali.
Pasal 10 Wakil Ketua I mempunyai tugas dan wewenang: a. Menjalankan tugas dan wewenang ketua umum jika berhalangan; b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan sidang anggota dan sidang pleno DPM UI; c. Bertanggung jawab terhadap timeline DPM UI yang dikoordinasikan dengan Badan Kelengkapan; d. Membantu Ketua dalam membawahi dan mengawasi komisi dan Badan Kelengkapan; e. Membantu
secara
teknis
maupun
konsep
komisi
dan
Badan
Kelengkapan; f. Melaporkan
segala
sesuatu
yang
berkaitan
dengan
tugas dan
wewenangnya kepada sidang pleno minimal 1 (satu) bulan satu kali.
Pasal 11 Wakil Ketua II mempunyai tugas dan wewenang : a. menjalankan tugas dan wewenang ketua umum jika ketua umum dan Wakil ketua I berhalangan; b. Menjalankan tugas dan wewenang Wakil Ketua I jika Wakil Ketua I berhalangan; c. membantu Ketua dalam membawahi dan mengawasi komisi dan Badan Kelengkapan; d. Membantu
secara
teknis
maupun
konsep
komisi
dan
Badan
Kelengkapan; e. Melaporkan
segala
sesuatu
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenangnya kepada sidang pleno minimal 1 (satu) bulan satu kali.
Bagian Ketiga Komisi Pasal 12 (1)
Komisi
adalah
organ
kelembagaan
yang
dibentuk
untuk
memudahkan tugas dan fungsi DPM UI yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan; (2)
Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
(3)
Komisi berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna memperoleh keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
(4)
Segala sesuatu tentang pengaturan internal komisi menjadi urusan masing-masing komisi;
(5)
Komisi
berhak
mengajukan
anggaran
belanja
sesuai
dengan
kebutuhannya kepada pimpinan DPM; (6)
Komisi melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kepada pleno DPM UI;
(7)
Komisi wajib menjaring aspirasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing komisi;
(8)
Seluruh komisi berkewajiban membuat program kerja dalam rangka memenuhi fungsinya masing- masing dan disosialisasikan dalam sidang pleno pertama;
(9)
Komisi
wajib
berkomunikasi
dengan
Pimpinan
dan
Badan
Kelengkapan dalam hal timeline, publikasi, dan surat keluar;
Pasal 13 (1) Komisi dipimpin oleh ketua komisi. (2) Anggota suatu komisi tidak boleh merangkap jabatan dalam komisi lain tetapi dapat mengikuti sidang komisi lain dengan izin komisi yang bersangkutan dan memiliki hak bicara tanpa hak suara. (3) Ketua komisi bertanggung jawab terhadap komisi yang dipimpinnya serta berkewajiban menyelenggarakan dan memimpin sidang komisi. (4) Ketua komisi bertanggung jawab atas segala pengarsipan data-data komisi. Pasal 14 Komisi DPM UI terdiri dari : a. Komisi Hukum; b. Komisi Kelembagaan dan Suksesi; c. Komisi Pembinaan; d. Komisi Pengawasan; Pasal 15 Komisi mempunyai tugas dan wewenang: a. Komisi Hukum: 1. membuat susunan program legislasi (proleg) DPM UI; 2. membuat produk 8ubli sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa ; 3. menindaklanjuti
aspirasi
rancangan produk hukum;
berkaitan
dengan
pembuatan
4. merancang perbaikan produk hukum lembaga legislatif tingkat universitas; 5. membentuk tim ad hoc yang bertugas membuat produk hukum sesuai dengan program legislasi DPM UI; 6. mengontrol kerja tim ad hoc sampai proses pengesahan ketetapan; 7. bertanggung jawab untuk mewakili DPM UI dalam penyelesaian sengketa antara DPM UI dengan pihak terkait; dan 8. bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan DPM UI. b. Komisi Kelembagaan dan Suksesi: 1. melakukan
sinergisasi
lembaga
kemahasiswaan di tingkat
universitas dan lembaga legislatif di tingkat fakultas; 2. Melakukan koordinasi dengan UKM dalam rangka pemenuhan kebutuhan UKM; 3. Bertanggung jawab dalam perumusan mekanisme pendirian dan pengecekan kelayakan UKM; 4. Menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan raya; 5. bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan DPM UI; c. Komisi Pembinaan: 1. menjadi penanggung jawab dalam perumusan konsep, alur, dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan IKM UI; 2. melakukan pencerdasan publik mengenai IKM terhadap seluruh mahasiswa UI sebagai anggota IKM UI; 3. bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan DPM UI d. Komisi Pengawasan: 1. menyusun dan merancang GBHK dan Protap BEM UI dan MWA UI UM; 2. merancang sistem penilaian laporan pertanggungjawaban BEM UI dan MWA UI UM; 3. menyusun rancangan prosedur pengawasan BEM UI dan MWA UI UM; 4. merancang dan merekomendasi penerimaan ataupun penolakan
laporan pertanggungjawaban BEM UI dan MWA UI UM; 5. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja BEM UI dan MWA UI UM; 6. mengevaluasi pelaksanaan pengawasan BEM UI dan MWA UI UM; dan 7. bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan DPM UI.
Bagian Keempat Badan Kelengkapan Pasal 16 (1)
Badan Kelengkapan adalah organ kelengkapan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi internal DPM UI.
(2)
Badan Kelengkapan terdiri dari: a. Sekretaris Jendral b. Bendahara c. Kesekretariatan d. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) e. Komunikasi dan Informasi f. Penelitian dan Pengembangan g. Wirausaha
(3)
Badan Kelengkapan dipimpin oleh Sekretaris Jendral (Sekjen). Pasal 17
Badan Kelengkapan mempunyai tugas dan wewenang: a. Sekretaris Jendral : 1. Mengontrol, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja Bendahara, Kesekretariatan,
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia,
Komunikasi dan Informasi, Penelitian dan Pengembangan, dan Wirausaha; 2. bersama pimpinan DPM UI bertanggung jawab dalam penerapan visi, misi dan nilai- nilai yang ditanamkan pada kegiatan keseharian DPM UI; dan
3. bertanggung jawab kepada Pimpinan DPM UI melalui Ketua Umum. b. Bendahara : 1. bertanggung jawab atas penyusunan alokasi dan pemanfaatan keuangan organisasi DPM UI; 2. mengontrol kebijakan tata alur uang DPM UI; 3. memantau
dan
menentukan
pembagian
keuangan di setiap
kegiatan DPM UI; 4. membuat
laporan
keuangan
berkala
setiap
bulan
kepada
pimpinan; 5. melakukan kontrol terhadap alokasi anggaran setiap kegiatan DPM UI; 6. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Keuangan DPM UI; 7. bersama
pimpinan
DPM
UI
merencanakan, memutuskan,
melaksanakan kebijakan keuangan DPM UI; 8. mengontrol, mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dana Usaha 9. bertanggung jawab kepada Pimpinan DPM UI melalui Sekjen. c. Kesekretariatan : 1. menjalankan fungsi administrasi organisasi DPM UI yang bersifat kesekretariatan; 2. melakukan inventarisasi asset, pemeliharaan fasilitas, pengaturan manajemen ruangan dan organisasi; dan 3. bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekjen DPM UI. d. Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa: 1. menyelenggarakan rapat kerja DPM UI; 2. membangun sense of belonging pengurus DPM UI; 3. mengontrol kinerja pengurus DPM UI; 4. membuat program treatment, refresh, dan konsolidasi pengurus DPM UI; 5. membuat
kegiatan
yang
bersifat
pemberdayaan
pengembangan kompetensi pengurus DPM UI;
dan
6. membuat dan melaksanakan kegiatan kaderisasi DPM UI; dan 7. bertanggungjawab kepada Pimpinan melalui Sekjen DPM UI. e. Komunikasi dan Informasi: 1. membangun dan menjaga citra positif DPM UI di dalam maupun di luar lingkungan UI; 2. membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder DPM UI; 3. melakukan
kegiatan
hubungan
lembaga
dalam
pelaksanaan kegiatan sehari-hari; 4. mengatur pelaksanaan kegiatan kunjungan dari luar lingkungan UI; 5. membangun dan menjaga citra positif DPM UI melalui media DPM UI; 6. merancang strategi komunikasi DPM UI; 7. mempublikasikan kegiatan, agenda kerja, dan hasil kerja DPM UI; 8. membuat dan mengontrol media-media informasi yang berkaitan dengan DPM UI; 9. membangun saluran komunikasi di media massa kampus, lokal, dan nasional; dan 10. bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekjen DPM UI. f. Penelitian dan Pengembangan: 1. Melakukan riset dalam rangka menjaring aspirasi dan pemetaan data minat dan bakat warga IKM UI. 2. melakukan riset yang menjadi bagian dalam penilaian dan evaluasi kerja BEM UI dan Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa UI; dan 3. bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekjen. g. Wirausaha: 1. mengembangkan usaha mandiri DPM UI sebagai supporting system dalam segi pendanaan bagi kegiatan operasional DPM UI; 2. berkoordinasi dengan bendahara terkait tugas dan wewenangnya; 3. bertanggung jawab kepada pimpinan DPM UI melalui Sekjen.
Bagian Kelima Panitia Khusus Pasal 18 (1)
Panitia khusus adalah panitia yang dibentuk dan diberi tugas oleh DPM UI melalui sidang pleno untuk melaksanakan tugas-tugas khusus.
(2)
Panitia khusus terdiri dari anggota DPM UI dengan atau tanpa elemen lain.
(3)
Panitia khusus bertanggung jawab kepada Sidang Pleno.
(4)
Hak dan kewajiban panitia khusus ditetapkan pada Sidang Pleno.
BAB IV PERSIDANGAN Pasal 19 (1) Sidang DPM UI dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (2) Persidangan terdiri atas: a. Sidang Anggota; dan b. Sidang Pleno. (3) Ketentuan mengenai sidang diatur dalam ketetapan DPM UI. Pasal 20 Sidang anggota adalah sidang yang hanya dapat dihadiri oleh anggota DPM UI. Pasal 21 Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh anggota DPM UI dan Badan Kelengkapan DPM UI.
BAB V SANKSI DAN PEMBELAAN Bagian Kesatu Sanksi Pasal 22 Sanksi berupa : a. lisan; b. tulisan; c. pencabutan hak suara; dan dicabut mandatnya dari keanggotaan DPM UI.
Pasal 23 (1) Sanksi lisan diberikan kepada anggota yang melanggar ketentuan pasal 10 tentang kewajiban anggota DPM UI. (2) Sanksi tertulis diberikan kepada: a. anggota DPM UI yang mendapat sanksi lisan atas kesalahan yang sama sebanyak 3 (tiga) kali; b. anggota DPM UI yang melanggar pasal 4. (3) Sanksi pencabutan hak suara selama 2 (dua) kali sidang anggota diberikan
kepada
anggota
yang
mendapat
sanksi
tertulis
atas
kesalahan yang sama sebanyak 2 (dua) kali. (4) Anggota yang telah mendapatkan sanksi pencabutan hak suara sebanyak 3 (tiga) kali akan dicabut mandatnya dari keanggotaan DPM UI. (5) Selama
proses
pencabutan
mandat
berlangsung
sebagaimana
dimaksud dalam ayat 4, anggota DPM UI yang bersangkutan mendapat skorsing dari keanggotaan DPM UI.
Pasal 24 Semua sanksi diberikan melalui sidang anggota.
Pasal 25 Sanksi dapat diberikan setelah mekanisme pembelaan. Bagian Kedua Pembelaan Pasal 26 (1) Pihak yang akan diberikan sanksi dapat melakukan pembelaan dalam sidang anggota. (2) Mekanisme pembelaan: a. DPM UI melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak yang akan diberikan sanksi; setelah mendapatkan keterangan dari pihak yang akan diberikan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam poin a, sidang
dilanjutkan
untuk
pengambilan
keputusan
tanpa
menghadirkan pihak yang akan diberi sanksi. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 (1) Dengan diberlakukannya tata tertib ini, maka ketentuan yang mengatur tentang tata tertib sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian. (3) Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Depok Pada tanggal 14 Januari 2017 Pukul 16.34 WIB
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
Presidium II
Presidium I
Presidium III
Ttd
Ttd
Ttd
Tri Musthofa Hadi
Mirza Amadea
Aimatul Hidayah
1406542483
1306406285
1306366451