Peraturan Pengabdian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



YAYASAN KUNTUM INDONESIA



TATA TERTIB MUSYRIFAH PONDOK TAHFIDZ YAYASAN KUNTUM INDONESIA



TAHUN 2020



Jl. Babakan Sari No.17 rt/rw 07/01 Ds. Cipatik,Kecamatan Cihampelas, Kab. Bandung Barat. ii



KATA PENGANTAR ‫ﺣﻴﻢﺍﻟﺮﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﷲ ﺑﺴﻢ‬ Segala Puji bagi Allah yang telah menjadikan perintah, larangan, aturan aturanNya sebagai sarana pendidikan. Komitmen terhadap perintah, larangan dan aturan Syari’ah Islam bagian dari ketaqwaan kepada Allah dan keshalehan yang mengantarkan terselesaikan masalah dan terjauhkan dari madharat serta keteraturan dalam kehidupan. Dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan di Yayasan Kuntum Indonesia terasa perlu diterbitkan tata tertib yang mengacu kepada Al-Qur’an Dan Sunnah dan maslahah mursalah, diharapkan santri dapat menaati TATA TERTIB ini berdasarkan keyakinan bahwa aturan ini bagian dari menjalankan syari’at Islam, kemudian menjadi watak, karakter dan kebiasaan musyrif/ah. Point – point pelanggaran yang dikenakan bagi pelanggarnya bukan bertujuan untuk menyulitkan tetapi menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap segala tingkah laku, yang baik maupun yang buruk di dunia dan akherat. Maka keharusan bagi semua pihak, SELURUH para musyrif/ah untuk memahami dan melaksanakan aturan ini. Dan diharapkan aturan ini dilakukan dengan tegas, persuasif sebagai sarana pendidikan yang efektif. Demikian semoga Allah membimbing kita mencapai kesuksesan dalam pendidikan, sehingga melahirkan putra putri Islam yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan umat dan bangsa. Sebagai teladan dalam kebaikan, ilmu dan amal. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh musyrif/ah yang memberikan andil dalam penerbitan TATA TERTIB ini, semoga menjadi amal shaleh bagi beliau – beliau semua, jazakumullah khoiron katsiran.



iii



TATA TERTIB MUSYRIF/AH PONDOK TAHFIDZ YAYASAN KUNTUM INDONESIA BANDUNG BARAT



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Ketentuan Umum



Dalam Peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembina adalah pihak yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh atas aktivitas pondok dan basecamp. 2. Pengurus pondok adalah Pembina, mudir/ah, Grand leader, leader, dan seluruh musyrif/ah. 3. Musyrif/ah adalah pihak yang siap mengabdi sepenuhnya selaku pengajar atau pendidik yang siap ditempatkan di cabang-cabang kuntum. 4. Struktur pondok adalah bagian dari tim pengurus yang terdiri dari tim management, tim Qur’an, Tim fundrising, tim penerima halaqah, tim basecamp.



1



Pasal 2 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Musyrif/ah



1. Bertakwa kepada Allah SWT dan senantiasa mendekatkan diri kepada-Nya, memperbanyak ibadah membaca Al-Qur’an, zikir dan do’a, melazimkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya, berupaya dengan tekun melazimkan shoum sunnah. 2. Menyadari keberadaannya di Yayasan Kuntum Indonesia sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT, dan jihad Fi Sabilillah, dan dalam rangka berkhidmat kepada umat, bangsa, Negara, dan semesta. 3. Mengutamakan keikhlasan, bersikap amanah, berhati khusuk dan bersih, dan gemar beramal shalih. 4. Berjiwa besar, bersikap dewasa dan rasional, berkepribadian terbuka, istiqomah, teguh hati, tekun dan sabar, bersedia dikritik, menerima nasehat, saran, masukkan dan teguran, walaupun datang dari orang yang selevel atau bawahannya. 5. Memahami Visi, Misi, Orientasi, Obsesi dan tujuan Pondok Tahfidz Yayasan Kuntum Indonesia dan berupaya keras untuk mewujudkannya 6. Bersikap aktif disiplin, kreatif, inovatif, dinamis, profesional dan prestisius. 7. Patuh dan taat kepada Pembina pondok maupun basecamp. 8. Berakhlakul karimah dan menunjukkan ketauladanan dan sikap kepemimpinan Islami 9. Menciptakan suasana kesatuan yang teguh, suasana sejuk dan damai, dan kerja sama yang indah (menjauhi sikap bermusuhan, pertentangan, buruk sangka, klik-klik kelompok, like and dislike, provokasi dan lainnya) 10. Bersikap saling menghargai, saling menghormati, ta’awun’ala al birri dan tawashow bi al haq wa tawashow bi al shobr antar sesama musyrif/ah dan pengabdi. 11. Menunjukan rasa memiliki, tanggungjawab , cinta dan kesetiaan kepada Pondok maupun basecamp. 12. Benar-benar siap mengabdikan diri dan berjihad di pusat maupun cabang penempatan (memahami kondisi, kekurangan dan keterbatasan pondok, siap hidup sederhana) 13. Siap dipindah tugaskan atas pertimbangan tertentu berdasarkan keputusan Yayasan. 2



14. Menyadari sepenuhnya, bahwa apa yang dilihat, didengar, dirasakan dan dialami santri sehari-hari harus mengandung nilai-nilai pendidikan. 15. Aktif mengawasi, menggerakkan, mengaktifkan, mendisiplinkan, menertibkan, menegur, menasehati dan mengasuh santri. Dalam rangka ini, musyrif/ah harus mengontrol keberlansungan program dan menghindari sikap banyak berdiam diri di asrama/kamar Pasal 3 Kewajiban Musyrif/ah



1. Musyrif/ah Wajib shalat, Al-Ma’surat dan tilawah berjamaah bersama santri. 2. Musyrif/ah wajib keluar dari kamar selama taqdim berlangsung. 3. Musyrif/ah berusaha muraja’ah dengan MRO minimal 1 juz per hari dan berusaha muraja’ah sebanyak mungkin. Dianjurkan mengadakan program mutqin berupa ziyadah (hafalan baru) dengan teknis yang disepakati oleh para Leader sesuai cabang baik pondok dan basecamp. 4. Musyrif/ah di wajibkan untuk bangun pada pukul 01.00 melaksanakan shalat tahajud, shalat berjama’ah, almatsurat dan tilawah. 5. Musyrif/ah pondok wajib merekapitulasi capaian setoran hafalan santri/santriwati sesuai target secara berkala per pekan dan evaluasi santri/santriwati dilakukan per 2 pekan sekali. 6. Musyrif/ah basecamp wajib mengisi kartu progress perkembangan dan pengarsipan data peserta basecamp. 7. Musyrif/ah basecamp dianjurkan melaksanakan evaluasi pekanan. 8. Evaluasi Musyrif/ah dilakukan setiap pekan dan bersifat kondisional. 9. Setiap Leader memiliki hak dan wewenang dalam memberikan teguran, nasehat dan sanksi kepada Musyrif/ah yang tidak mematuhi dan mengikuti peraturan. 10. Perizinan Musyrif/ah di cabang masing-masing baik di pondok dan basecamp harus berdasarkan atas izin Grand Leader baik pondok maupun basecamp serta dikoordinasikan dengan Pembina. 11. Perizinan musyrif/ah diluar alasan syar’i yang ditetapkan pondok dikenakan infak Rp 100.000/hari (Keluarga inti meninggal). 3



12. Setiap Leader memiliki hak dan wewenang untuk menambah peraturan tersendiri selain peraturan yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Grand Leader di cabang masing-masing sesuai dengan kondisi. 13. Sanksi bagi santri/santriwati dilaksanakan secara bertahap oleh Musyrif/ah. 14. Musyrif/ah pondok cabang wajib membuat booklet dan buku cerita santri dan diserahkan ke Kuntum pusat maksimal 1 pekan sebelum pelaksanaan wisuda pondok cabang masingmasing. 15. Musyrif/ah pondok dan basecamp cabang wajib membuat 2 rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir Kepengurusan dan diserahkan ke Kuntum pusat dan pembina cabang maksimal 1 pekan sebelum wisuda pusat berlangsung.



Pasal 4 Bentuk Pelanggaran



1. Dilarang melakukan perilaku negatif (perkataan maupun tindakan) yang berakibat mencemarkan nama baik pondok maupun basecamp. 2. Musyrif/ah dilarang meminjamkan HP kepada santri diluar jadwal yang telah ditetapkan pondok. 3. Musyrif/ah memegang HP seminggu sekali pada hari ahad dengan catatan dilarang membawa HP ketika taqdim sedang berlangsung. 4. Musyrif/ah yang ingin lepas tanggung jawab dari pengabdian dengan alasan apapun atau tidak mengikuti peraturan pengabdian akan diberikan teguran, nasehat secara bertahap dan dipulangkan maka wajib membayar denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang diserahkan kepada Yayasan Kuntum Indonesia. 5. Musyrif/ah dilarang menerima uang tips pribadi baik pondok maupun basecamp apabila Pembina tetap memberikan maka dialokasikan ke biaya operasional musyrif/musyrifah. 6. Musyrif/ah tidak diperkenankan mengajar diluar basecamp kecuali atas izin dan tanggung jawab Pembina. 7. Musyrif/ah tidak diperbolehkan untuk menikah selama masa pengabdian.



4



8. Musyrif/ah tidak diperbolehkan membentuk suatu kelompok tertentu dengan tujuan menghasut, provokasi, makar, dsb.



Ditetapkan di Bandung Barat, Tanggal: 11 Juli



2020 M



20 Dzulqa’dah 1441 H



Menetapkan, Pimpinan Yayasan Kuntum Indonesia



Muhammad Abdul Malik



5



6