Perbedaan PP 71 Tahun 2010 Dengan PP 24 Tahun 2005 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN PP 71 TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005 Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan BAB III



KESIMPULAN Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Oleh karena hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa PP Nomor 71 Tahun 2010 mengatur SAP Berbasis Akrual, dan PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas. Dan kita juga dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005. Berikut ini merupakan keunggulan yang dimiliki oleh PP 71 tahun 2010 sehingga sekarang menjadi ditetapkan dan menggantikan PP 24 tahun 2005 (dinyatakan sudah tidak berlaku lagi), yaitu: 1. Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.



2. Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan 3. Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan 4. Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut: 5. Laporan Realisasi Anggaran 6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 7. Neraca 8. Laporan Operasional 9. Laporan Arus Kas 10. Laporan Perubahan Ekuitas 11. Catatan atas Laporan Keuangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. https://alfonsusmalau.wordpress.com/2014/10/05/perbandingan-pp-nomor-71tahun-2010-dengan-pp-nomor-24-tahun-2005/ Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun. Perbedaan mendasar dari sisi jenis laporan keuangan antara Lampiran I dan Lampiran II adalah sebagai berikut: Lampiran I



 



Laporan Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Lampiran II







Laporan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Dengan perbedaan jenis Laporan Keuangan yang akan dihasilkan, otomatis penjelasan pada setiap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang terkait dengan masing-masing Laporan Keuangan akan mengalami perubahan. Perbedaan daftar isi pada Lampiran I dan Lampiran II adalah sebagai berikut: Lampiran I



 



Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):



         



PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian. PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional. Lampiran II Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):



              



PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; Kedua daftar isi hampir serupa karena memang kebijakan yang diambil oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah saat mengembangkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual ini adalah dengan beranjak dari PP 24 tahun 2005 yang kemudian



dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap PP 24 tahun 2005 itu sendiri. Dengan strategi ini diharapkan pembaca PP 71 tahun 2010 nantinya tidak mengalami kebingungan atas perubahan-perubahan tersebut karena lebih mudah memahami perubahannya dibandingkan jika langsung beranjak dari penyesuaian atas International Public Sector of Accounting Standards (IPSAS) yang diacu oleh KSAP. PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selanjutnya dapat anda download dari halaman Daftar Peraturan. http://akuntansi-jac.blogspot.com/2012/11/pp-no71-tahun-2010-perubahan-ataspp.html



















PP 24 Tahun 2005



PP 71 Tahun 2010



LAPORAN PERUBAHAN SAL (saldo anggaran lebih) Tidak ada laporan tersendiri



LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pospos berikut: a. Saldo Anggaran Lebih awal; b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e. Lain-lain; f. Saldo Anggaran Lebih Akhir.



NERACA Ekuitas Dana terbagi; Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



NERACA Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas



LAPORAN ARUS KAS Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan• berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan •



LAPORAN ARUS KAS Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan



non anggaran • • •



• •



LAPORAN KINERJA KEUANGAN Bersifat optional Disusun oleh entitas pelaporan yang • menyajikan laporan berbasis akrual • Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos : a) Pendapatan dari kegiatan operasional; b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi; c) Surplus atau defisit. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bersifat optional Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:• a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan • Anggaran; b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas; e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah . CALK Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru



berdasarkan aktivitasoperasi, investasi, pendanaan, dan transitoris LAPORAN OPERASIONAL Merupakan Laporan Keuangan Pokok Menyajikan pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; b) Beban dari kegiatan operasional ; c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada; d) Pos luar biasa, bila ada; e) Surplus/defisit-LO. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Merupakan Laporan Keuangan Pokok Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: a) Ekuitas awal; b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d) Ekuitas akhir. CALK Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan yang berbeda dengan PP lama.



http://rahadiansahetapy.blogspot.com/2012/07/contoh-makalah-keuda-tentangperbedaan_944.html