Perdamaian, Keadilan, Dan Kelembagaan Tangguh Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 : MAKALAH MENGENAI SDGs “PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN KELEMBAGAAN TANGGUH” PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN KELEMBAGAAN TANGGUH DI INDONESIA Disusun Oleh : Kelompok 7 Anandya Khairunnisa



170810190031



Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Azza Fitrahul Faizah



110110190007



Fakultas Hukum Chantika Azka Hunafa



140210190033



Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Rani Bunga Angelina



210210190034



Fakultas Ilmu Komunikasi Rina Nofayanti



200110190106



Fakultas Peternakan Siti Noer Azizah



180810190002



Fakultas Ilmu Budaya



UNIVERSITAS PADJADJARAN 2019



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga kami mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentu kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat kelak. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas kelompok pertama dari mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan tema SDGs "Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh". Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, agar makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih. Jatinangor, 16 September 2019



Kelompok Tujuh.



1



DAFTAR ISI Kata Pengantar................................................................................................1 DaftarIsi .........................................................................................................2 Bab I Penadahuluan........................................................................................3 A. Latar Belakang .............................................................................3 B. Identifikasi Masalah .....................................................................3 C. Maksud dan Tujuan .....................................................................4 Bab 2 Tinjauan Pustaka..................................................................................5 A. Pendekatan PPKn ........................................................................5 B. Pendekatan SDGs.........................................................................6 Bab 3 Pembahasan..........................................................................................9 Bab 4 Kesimpulan dan Saran........................................................................13 A. Kesimpulan................................................................................13 B. Saran..........................................................................................13 Daftar Pustaka...............................................................................................14



2



BAB 1 PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG



PBB dalam pernyataannya mengenai SDGs menyatakan bahwa salah satu temanya yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh berperan sangat penting bagi Pembangunan Berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan sebuah negara tidak akan berjalan dengan baik tanpa disertai dengan perdamaian dan rasa aman dari masyarakatnya, terciptanya keadilan hingga tercapainya kesetaraan antar daerah pembangunan, serta tanpa adanya kerusakan dalam fungsi dan elemen suatu kelembagaan negara. Dalam rangka pembangunan berkelanjutan di Indonesia perlu dilihat beberapa aspek untuk memulai pembangunan tersebut. Diantaranya diperlukannya masyarakat yang inklusif dan damai, pembentukan akses keadilan yang dapat dicapai dalam setiap tingkatan masyarakat, dan dibutuhkan juga lembaga negara yang menjunjung tinggi transparansi dan tidak ada kecacatan didalamnya. Dapat dilihat dari beberapa aspek diatas diperlukannya dua subjek penting untuk mencapai hal tersebut, yaitu masyarakat dan pemerintah. Maka dari itu fokusnya bukan hanya dari pemerintah saja sebagai elemen fasilitator pembangunan, namun juga diperlukannya turun tangan mayarakat untuk menciptakan keselarasan tersebut. B.



IDENTIFIKASI MASALAH



Permasalahan seputar perdamaian di masyarakat, keadilan baik itu keadilan hukum atau keadilan untuk mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara, dan terutama pembentukaan kelembagaan yang bersih masih menjadi kasus besar di dunia. Indonesia pun tidak luput akan hal itu. Di Indonesia sendiri apalagi di masa-masa peralihan dan pergantian posisi di setiap kelembagaan negara ini sudah sering kita mendengar aksi-aksi serta berita tidak mengenakkan terkait hal tersebut.



3



Keterbatasan dalam hal keterbukaan antara masyarakat dan pemerintah menjadi faktor utama terjadinya kericuhan dan bentrokan. Juga alasan lainnya diakibatkan penggunaan teknologi yang sekarang ini tidak disertai literasi digital yang baik sehingga penyebaran berita bohong dan hujatan sangat mudah diakses, terlebih mayarakat yang suka menelan mentah-mentah kabar dan berita tersebut tanpa adanya pencarian bukti dan fakta sebenarnya. Sehingga dibutuhkannya hubungan dan korelasi yang kuat antara masyarakat sebagai warga negara Indonesia dan pemerintah yang diberikan kewenangan menjadi perangkai aspirasi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang damai dimana terdapat rasa aman didalamnya, tidak timbulnya rasa kekhawatiran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal keadilan yang seadiladilnya, dan tumbuhnya rasa kepercayaan yang tinggi kepada setiap lembaga negara. C.



MAKSUD DAN TUJUAN



Atas dasar latar belakang dan identifikasi masalah diatas terbentuklah tujuan disusunnya makalah ini yang fokusnya yaitu: (1) menuntaskan segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik ataupun mental sehingga tercapainya perdamaian dan rasa aman; (2) menciptakan akses keadilan yang adil dan mudah didapat oleh seluruh rakyat Indonesia; dan (3) dapat menjalankan fungsi pemerintahan yang ideal dan bersih dari segala bentuk kecacatan.



4



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA A. Pendekatan PPKn •



Perdamaian



Salah satu landasan hukum terkuatnya yaitu pembukaan UUD 1945 alinia ke-4 yang berbunyi “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” Indonesia wajib ikut serta dalam menjaga perdamaian nasional dan internasional. Salah satu bentuk implementasinya yaitu pada 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mensahkan Perpres no. 85 tahun 2011 membentuk tim untuk bergabung di MPP PBB yang diketuai Menteri Luar Negeri saat itu. IEP merilis Indeks Perdamaian Global pada 2018, dimana Indonesia berada pada urutan ke-55 sebagai negara terdamai i dunia jauh di bawah Malaysia yang menempati posisi ke-25. •



Keadilan



Keadilan menurut para ahli: Aristoteles yang mengemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya. Plato yang mengemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli . W.J.S Poerwadarminto yang mengemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.



5



Salah satu bentuk keadilan secara universal adalah berupa HAM, dimana setiap individu memiliki hak yang sama, tidak lebih tidak kurang, tanpa adanya perbedaan kedudukan, jabatan, ras, dan lain-lain. Dasar hukum keadilan sebagai berikut; pembukaan UUD 1945 alinia ke-4 juga mendasari keadilan “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Setiap individu memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sehingga tidak ada ketimpangan, hukum di sini berperan sebagai sarana dalam mencapai keadilan. •



Kelembagaan tangguh



Di Indonesia terbagi atas 3 kelembagaan; eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif meliputi presiden, wakil presiden, dan kabinetnya. Lembaga legislatif meliputi MPR, DPR, dan DPD. Lembaga yudikatif meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Salah satu lembaga tangguh yang dituntut untuk transparan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Undang Undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas korupsi. OTT terbanyak yang dilakukan KPK terjadi di tahun 2018 dengan 108 tersangka. Dalam merampingkan dan meningkatkan efisien lembaga negara, pada periode 2014-2017 Presiden Joko Widodo sudah membubarkan sebanyak 23 lembaga. B. Pendekatan SDGs Pada poin ke-16 yang berisi perdamaian, keadilan, dan kelembagaan tangguh terdapat sepuluh target sebagai berikut: 1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan jumlah kematian dimanapun. 2. Menghentikan penyiksaan, eksploitasi, perdangan



dan segala



bentuk kekerasan terhadap anak anak.



6



3. Mempromosikan



aturan



hukum



di



tingkat



nasional



dan



internasional dan memastikan akses yang sama terhadap keadilan bagi semua 4. Pada 2030 secara signifikan mampu mengurangi transaksi dan penjualan senjata ilegal, memperkuat pemulihan dan pengembalian aset curian dan memerangi semua bentuk kejahatan terorganisir 5. Secara substansi mengurangi korupsi dan suap dalam segala bentuk. 6. Mengembangkan lembaga yang efektif, bertanggung jawab, serta transparan di semua tingkatan. 7. Pastikan pengambilan keputusan responsif, inklusif, partisipatif, dan representatif di semua tingkatan. 8. Memperluas dan memperkuat partisipasi dari negara negara berkembang di institusi pemerintahan global. 9. Pada 2030 mampu menyediakan identitas legal termasuk pendaftaran kelahiran. 10. Memastikan akses publik untuk informasi dan melindungi dasar dasar kebebasan, dalam berhubungan dengan legislasi nasional dan kesepakatan internasional. Dilansir dari website resmi SDGs Indonesia, dalam rangka melokalkan SDGs diharapkan seluruh instansi nasional maupun lokal menciptakan programprogram yang berorintasi kesepuluh tujuan di atas. Di tingkat internasional dilaksanakan banyak konferensi guna membahas SDGs. Pada UN SUMMIT 2015 di New York membahas tentang membangun institusi yang efektif, bertanggung jawab, dan transparan. Dalam poin SDGs yang ke-2 yaitu perlindungan anak anak dari tindak kekerasan berlandaskan UN Convention on the Rights of the Child. Satu miliar anak di seluruh dunia mengalami tindak kekerasan dari berbagai bentuk, maka dari itu agenda SDGs pada poin ke 2 ini diharapkan terlaksana pada tahun 2030. Adanya aksi dari wadah perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat. Diharapkan membantu perkembangan inovasi dalam tingkatan lokal dan global,



7



menyediakan bahasan masalah lokal dan global, pelatihan umum dan progres pada skala lokal dan global. Dalam mempertahankan perdamaian diadakan The Peace in Our Cities campaign, dimana kampanye ini bertujuan menghapuskan kekerasan global. SDGs memiliki dua strategi dalam menempatkan semua orang sebagai pusat sistem keadilan; Fasilitas Pertumbuhan Inovasi Keadilan dan Lab Transformasi Keadilan. Dari kedua strategi tersebut diharapkan dapat memberi dua dampak. Yang pertama, mendukung salah satu inovator tahap pertumbuhan kami dapat membantu mereka dalam dua cara kritis. Yang kedua, Justice Transformation Labs kami membantu para pemimpin peradilan mengembangkan strategi inovasi peradilan



berbasis



bukti



dan



memberadayakan



koalisi



untuk



mengimplementasikannya.



8



BAB 3 PEMBAHASAN Menurut bahasa, pengertian Sustainable Development Goals (SDGs) adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals (SDGs) adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggang waktu yang ditentukan yaitu 15 tahun (sampai tahun 2030). SDGs ini diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 untuk menggantikan program sebelumnya yaitu Millenium Development Goals (MDGs) dengan disepakati oleh 193 negara di dunia. Keduanya pun mempunyai persamaan cita-cita, salah satunya adalah untuk mengentaskan kemiskinan di dunia. Namun, terdapat hal lain yang dicantumkan di dalam SDGs untuk dicapai hingga pada tahun 2030 mendatang, salah satunya adalah tujuan nomor 16 yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh. Keterbukaan antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu aspek terpenting agar terwujudnya perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Korelasi yang kuat antara masyarakat sebagai warga negara Indonesia dan pemerintah yang diberikan kewenangan menjadi perangkai aspirasi masyarakat sangat diperlukan guna untuk mencapai suatu keadaan yang damai. Setelah itu, jika perdamaian sudah terlaksana dengan baik, maka keadilan pun dapat diwujudkan dengan mudah. Dimana hal ini menjadi faktor yang membuat masyarakat akan percaya kepada lembaga pemerintahan karena sudah dapat mewujudkan hal-hal tersebut. Sehingga, lembaga yang tangguh pun akan timbul dengan sendirinya. Namun, opini tersebut tidaklah mudah terjadi dengan begitu saja. Maraknya kasus kekerasan di masyarakat kita belakangan ini, baik kekerasan terhadap anak, wanita maupun orang dewasa lainnya membuat perdamaian sulit terlaksana. Karena, banyak korban yang merasa tidak aman akan hal tersebut, sehingga keadilan sangat diharapkan dapat terwujud agar tidak terjadi lagi. Di dalam suatu permasalahan, baik itu di pemerintah maupun di luar pemerintahan, sangat dibutuhkan yang namanya transparansi. Transparansi itu



9



sendiri merupakan suatu kondisi dimana sebuah alasan dibalik suatu kejadian atau kebijakan yang bersifat jelas dan terbuka. Dalam suatu Institusi atau kelembagaan transpalansi sangat diperlukan dan wajib dilakukan, karena transpalansi tersebut merupakan bentuk pengawasan dari setiap tindakan yang akan atau telah di lakukan oleh institusi tersebut. Di Indonesia sistem transparansi juga diperlukan untuk mengurangi potensi konflik antara pemerintah atau kelembagaan



dengan rakyat atau



anggotanya. Sehingga menjadi perekat bagi terpeliharanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan yang baik identik dengan penerapan sistem trasparansi pada kelembagaannya, yaitu pemerintahan yang terbuka dan mengutamakan masyarakat menjadi pemilik hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan perannya. Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik. Dan karenanya akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang umumnya terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup. Karena pada hakikat nya masyarakat ingin mengetahui apa saja dan bagaimana kerja pemerintah dalam menangani suatu permasalahan di masyarakat, dengan kata lain perkembangan progres yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Bagaikmana sustu janji yang terealisasi terutama dalam permasalahan keuangan. Rakyat Indonesia sangat sensitif dengan pembahasan tentang 'uang'. Karena yang dinamakan anggaran harus memiliki kejelasan dalam keterangan penggunaan anggaran tersebut. Namun belum cukup hanya dengan transparansi. Transparansi harus di sertai dengan akuntabilitas. Karena keduanya merupakan dua hal utama yang harus di selenggarakan oleh pemerintahan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good goverment). Akuntabilitas dianggap penting karena semua kegiatan yang telah dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara



10



negara sesuai dengan asas akuntabilitas seperti UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 3 angka 7, yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan teknologi yang tidak disertai dengan literasi yang baik juga menjadi faktor pemicu terjadinya perpecahan dimana-mana, seperti halnya ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan lain-lain. Sehingga, hal ini dapat menghambat proses perdamaian bahkan keadilan pun akan sulit terwujud jika terus seperti ini. Karena pada era digital ini informasi dalam bentuk apapun dapat mudah tersampaikan. Maka, hal terpenting untuk kita perhatikan adalah kebenaran atau keabsahan suatu informasi. Jangan pernah menyebarkan informasi jika sumbernya tidak konkrit. Perdamaian itu sendiri akan tercipta jika terdapat keselarasan dari berbagai pihak. Namun, belakangan ini, publik dihebohkan dengan problematika yang terjadi antara DPR dengan KPK. Dilansir dari kompas.com, bola panas rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) masih terus bergulir. Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019), banyak pihak yang mengkritik, tidak terkecuali KPK. DPR dituding punya agenda melemahkan KPK. Sebab, selain rencana revisi Undang-undang ini muncul secara tiba-tiba, sejumlah pasal dalam RUU diduga akan melemahkan tindak pemberantasan korupsi. Banyak diantaranya dampak yang dapat membatasi kinerja dari KPK diantaranya : a. Independensi KPK terancam b. Penyadapan dipersulit dan dibatasi c. Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR d. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi



11



e. Kewenangan pengambilalihan perkara dipenuntutan dipangkas f. Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas



12



BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN 1. Kesimpulan Keadilan, perdamaian dan kelembagaan yang tangguh merupakan aspek penting yang harus ada dalam suatu pemerintahan. Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu negara tidak luput dari aspek tersebut. Baik itu di dunia dan khususnya di Indonesia sendiri. Kekerasan, ketidakadilan akan rakyat kecil, juga masalah antara DPR dengan KPK belakangan ini memang menjadi topik yang mempengaruhi perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Karena hal ini menjadi pemicu yang menentukan apakah suatu negara telah berlaku adil dalam segala aspek kehidupan. Apakah perdamaian telah terwujud di dalamnya. Juga, apakah lembaga yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Pada intinya, semua itu akan terwujud apabila keharmonisan telah terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan diterapkannya sistem transparansi dan akuntabilitas . 2. Saran 



Diperlukannya penerapan sistem transparansi di segala bidang







Kesadaran akan pentingnya kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernengara







Profesionalitas dari para pekerja di berbagai elemen kelembagaan perlu ditingkatkan dan lebih diperhatikan lagi







Penerapan nilai-nilai pancasila dalam sila ke-5 diterapakan dalam kehidupan sehari-hari



13



DAFTAR PUSTAKA bappeda.jogjaprov. (2019). Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat. Retrieved september 15, 2019, from Dataku: http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/sdgs/detail/16-perdamaian-keadilan-dankelembagaan-yang-kuat People at the center justice systems. (2019, januari 01). Retrieved september 14, 2019, from sustainabledevelopment: https://sustainabledevelopment.un.org/partnership/?p=33323



14