14 0 1 MB
PANDUAN TRIASE PASIEN REVISI – I
1
Bismillahirrahmanirrahim PERATURAN DIREKTUR NOMOR: 1561D/III/RSMT/PerDir/2022
TENTANG PANDUAN TRIASE PASIEN – REVISI I RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH TMANGGUNG
DIREKTUR RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH TEMNGGUNG, Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang aman dan berfokus pada keselamatan pasien di RS PKU Muhammadiyah Temanggung diperlukan adanya panduan transfer pasien; b. Bahwa agar pelaksanaan transfer pasien di rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan RS PKU Muhammadiyah Temanggung sebagai landasan bagi pelaksanaan transfer pasien di RS PKU Muhammadiyah Temanggung; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung tentang Panduan Transfer Pasien-Revisi II RS PKU Muhammadiyah Temanggung; d. Bahwa Surat Keputusan ini digunakan untuk menjadi acuan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan transfer pasien di lingkungan RS PKU Muhammadiyah Temanggung.
1. Anggaran Dasar...
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Setandar Pelayanan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/MENKES/PER/VIII/2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47/MENKES/PER/VIII/2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4/MENKES/PER/IIF20l8 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Pasien; 9. Fatwa DSN-MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang : Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah; 10. Keputusan DSN-MUI Nomor KEP-13/DSNMUI/IIU2017 tentang Standar & Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah; 11. Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan tahun 2022; 12. Kebijakan Direktur Nomor 737/III/RSMT/PerDir/2019 Tentang Pelayanan Pada Pasien di RS PKU Muhammadiyah Temanggung Masa Jabatan 2022-2026.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERTAMA :
PERATURAN DIREKTUR RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGOUNG TENTANG PANDUAN TRIASE PASIEN – REVISI I RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG. Mencabut
Keputusan
Direktur
Nomor
957C/III/RSMT/2019 tentang Panduan Triase Pasien RS PKU Muhammadiyah Temanggung sebagaimana terlampir. KEDUA :
KETIGA :
Memberlakukan Peraturan Direktur Nomor 1561D/III/RSMT/PerDir/2022 tentang Panduan Triase Pasien – Revisi I RS PKU Muhammadiyah Temanggung sebagaimana terlampir. Peraturan berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat hal – hal yang perlu penyempurnaan, maka akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Temanggung Tanggal
: 14 September 2022
Tepat tanggal : 17 Shafar 1444 H DIREKTUR RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG
ACHIRUDIN TIMORA NBM. 1.109.704
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah sakit merupakan salah satu institusi penyedia layanan kesehatan yang berfungsi
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
perorangan
secara
paripurna, baik dalam bentuk layanan rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat (UU No. 44 Th. 2009). Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, wajib memiliki pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan bagi pasien. Keberhasilan penanganan pasien gawat darurat sangat bergantung pada pelaksanaan skrining secara cepat terhadap semua pasien yang masuk ke Unit Gawat Darurat sehingga dapat diidentifikasi status kegawatdaruratannya serta prioritas penanganan yang harus segera ditindaklanjuti (PMK No. 4 Th. 2018). Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu unit di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal (pasien yang datang langsung ke RS) atau lanjutan (pasien rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain), menderita sakit atau cedera yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya (PMK No. 47 Th. 2018). Karena itu, sarana prasarana dan sumber daya di UGD harus memadai dalam pelayanan kegawatdaruratan, termasuk dalam hal identifikasi pasien darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera. Skrining pasien di UGD dilaksanakan menggunakan kriteria triase, yaitu proses memilah pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit guna menentukan jenis penanganan gawat darurat yang dibutuhkan pasien. Triase merupakan suatu proses yang dinamis, karena keadaan pasien dapat berubah sewaktu-waktu menjadi lebih baik ataupun lebih buruk akibat dari penyakit atau sebagai dampak dari tindakan yang diberikan. Mengingat pentingnya pelaksanaan triase dalam upaya mencegah kematian pasien gawat darurat, maka diperlukan adanya suatu panduan mengenai pelaksanaan triase pasien di RS PKU Muhammadiyah Temanggung.
2
B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu asuhan pelayanan gawat darurat serta keselamatan pasien di RS PKU Muhammadiyah Temanggung. 2. Tujuan Khusus a. Memprioritaskan pasien gawat darurat serta mengidentifikasi pasien yang tidak dapat menunggu untuk segera ditatalaksana. b. Mengidentifikasi
pelayanan/
penanganan
gawat
darurat
yang
dibutuhkan pasien berdasar tingkat kegawatdaruratannya. c. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan gawat darurat. C. DEFINISI 1. Triase adalah upaya pemilahan pasien sebelum ditangani, berdasarkan tingkat kegawatdaruratan/trauma/penyakit dengan mempertimbangkan pada prioritas penanganan dan sumber daya yang ada. 2. Triase merupakan proses khusus memilah pasien berdasar beratnya cedera atau penyakit untuk menentukan jenis penanganan kegawatdaruratan.
.
3
BAB II RUANG LINGKUP
Panduan triase ini berlaku pada semua pasien di UGD RS PKU Muhammadiyah Temanggung meliputi: 1. Pelayanan Kegawatdaruratan Sehari-hari Semua pasien yang datang ke UGD, bukan akibat kejadian bencana atau musibah massal, maka dilakukan triase menggunakan metode Emergency Severity Index (ESI). 2. Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Keadaan Bencana Pasien yang datang ke UGD akibat kejadian bencana atau musibah massal, maka dilakukan triase menggunakan metode Simple Triage and Rapid Treatment (START).
4
BAB III TATALAKSANA A. PELAKSANA TRIASE Triase pasien di UGD dilakukan oleh perawat UGD RS PKU Muhammadiyah Temanggung dengan kualifikasi sebagai berikut: JENIS PROFESI
KUALIFIKASI
Perawat
1. Memiliki pengalaman klinis sebagai perawat UGD minimal 4 tahun. 2. Memiliki sertifikat BTCLS / ATLS / ACLS 3. Telah mengikuti pelatihan tentang triage.
B. PRINSIP TRIASE Prinsip triase pasien diberlakukan sistem prioritas, yaitu penentuan/ penyeleksian pasien yang harus didahulukan mengenai penanganan yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul, yaitu berdasarkan kriteria: 1. Ancaman jiwa yang dapat menyebabkan kematian dalam hitungan menit. 2. Kondisi yang mennyebabkan kematian dalam hitungan jam. 3. Trauma ringan; atau 4. Sudah meninggal. C. PENATALAKSANAAN TRIASE 1. Pelayanan Kegawatdaruratan Sehari-hari a. Pasien datang dan diterima oleh perawat, di ruang Triase UGD. b. Pasien dilakukan pemeriksaan cepat dan singkat (sepintas) oleh staf klinis UGD untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya dengan cara: 1). Menilai tingkat kesadaran dan respon pasien; 2). Menilai kemungkinan pasien bertahan hidup; 3). Menilai kebutuhan intervensi medis segera; 4). Menilai sumber daya yang dibutuhkan oleh pasien; dan 5). Memprioritaskan pada penanganan definitif.
5
c. Pasien dinilai status kegawatdaruratannya menurut kriteria Triase ESI sebagai berikut: LEVEL
KRITERIA
ESI I
Pasien gawat darurat; kondisi yang mengancam jiwa, organ vital, atau organ anggota gerak. Contoh kasus: Apneu, obtruksi total jalan nafas, terintubasi, distress pernafasan berat, SpO2 < 90%, nadi tak teraba, tidak ada respon (akut) atau hanya berespon terhadap nyeri (akut), kejang (sedang berlangsung).
ESI II
Pasien gawat darurat dengan potensial perubahan atau penurunan kondisi secara cepat yang memerlukan intervensi dan monitoring. Contoh kasus: 1) Risiko tinggi yaitu problem medis yang berpontensi memburuk
dengan
ancaman
kematian/kecacatan
sehingga memerlukan tindakan dalam batas waktu tertentu
(SKA,
trauma
dengan
anatomi
cedera,
mekanisme dan faktor komorbid yang berisiko tinggi, hematemesis/melena, distress resipirasi ringan sedang seperti asma, PPOK, efusi pleura). 2) Penurunan kesadaran dengan onset akut, respon terbaik didapat dengan rangsang suara (tingkat respon V dari skala AVPU), misal: sincope, pasca kejang. 3) Nyeri berat: skala 7 – 10 dan memerlukan intervensi lanjut (tidak cukup dengan tindakan analgetik atau tatalaksana konsevatif). 4) Gangguan psikis berat (gaduh gelisah, tentamen suicide) ESI III
Pasien yang aman menunggu; secara klinis berada dalam kondisi
stabil,
memiliki
problem
kompleks
yang
membutuhkan 2 atau lebih tindakan medis sebelum keluar dari UGD
6
ESI IV
Pasien yang aman menunggu; secara klinis berada dalam kondisi stabil, memiliki problem non kompleks yang membutuhkan 1 tindakan medis sebelum keluar dari UGD
ESI V
Pasien yang aman menunggu, secara klinis berada dalam kondisi stabil, memiliki problem non kompleks yang tidak membutuhkan tindakan medis sebelum keluar dari UGD
d. Petugas triase, harus berupaya menjaga aurat pasien, terutama pasien yang tidak mampu menjaga aurat sendiri disebabkan karena kelemahan fisik atau kondisi tidak sadar. e. Pasien mendapatkan prioritas pelayanan/ penanganan berdasar status kegawatdaruratannya, yaitu: 1) Pasien dengan kriteria resusitasi (Level ESI 1), yaitu kondisi yang mengancam jiwa atau organ vital, maka pasien ditempatkan di area resusitasi dan harus mendapatkan tindakan penanganan kegawatdaruratan atau resusitasi segera serta tidak boleh menunggu. 2) Pasien dengan kriteria gawat darurat (Level ESI 2), yaitu kondisi yang berpotensi mengalami perubahan atau penurunan kondisi secara cepat, maka perlu mendapatkan intervensi segera dengan batas waktu maksimal 5 menit. 3) Pasien dengan kriteria darurat tidak gawat (Level ESI 3), yaitu kondisi yang cukup stabil dan aman untuk menunggu, namun memiliki problem yang cukup kompleks. Pasien dalam kategori ini tidak membutuhkan penanganan segera, dapat ditangani minimal dengan 2 tindakan medis, dan dalam waktu maksimal 15 menit. 4) Pasien dengan kriteria gawat tidak darurat (Level ESI 4), yaitu kondisi yang cukup stabil, aman untuk menunggu, serta tidak memiliki problem yang kompleks. Pasien dalam kategori ini tidak membutuhkan penanganan segera dan dapat ditangani dengan 1 tindakan medis dalam waktu maksimal 30 menit.
7
5) Pasien yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat (Level ESI 5), maka dapat ditransfer ke Unit Rawat Jalan (Poliklinik); kecuali pada jam pelayanan sore dan malam hari. f. Apabila UGD tidak mampu memenuhi kebutuhan pasien gawat darurat, terkait dengan jumlah dan atau kemampuan sumber daya, maka pasien dapat ditransfer ke rumah sakit lain dengan fasilitas pelayanan dan sumber daya yang lebih lengkap. 2. Pelayanan Kegawatdaruratan Bencana a. Ketika terjadi keadaan bencana dan jumlah pasien yang datang ke UGD lebih dari 10 orang, maka triase dapat dilakukan di luar Ruang Triase, misalnya area depan UGD. b. Pasien/ penderita dinilai status kegawatdaruratannya menurut kriteria Triase START sebagai berikut: LEVEL
KRITERIA
MERAH
Pasien dengan kondisi yang mengancam jiwa atau fungsi vital, sehingga membutuhkan tindakan atau pertolongan segera untuk menyelamatkan nyawa. Contoh kasus: Pasien dengan gangguan jalan nafas, syok yang disertai perdarahan hebat, luka bakar derajat 2 atau 3 dengan luas luka > 25%, pasien dengan penurunan status mental.
KUNING
Pasien dengan kondisi yang berpotensi mengancam nyawa atau fungsi vital apabila tidak segera diberikan pertolongan dalam jangka waktu singkat. Contoh kasus: Trauma abdomen tanpa syok, trauma dada tanpa gangguan respirasi, cedera kepala tanpa gangguan kesadaran.
HIJAU
Pasien dengan luka ringan atau superfisial yang biasanya tidak memerlukan tindakan segera
HITAM
Pasien yang sudah meninggal, kemungkinan untuk hidup
8
sangat kecil, atau memiliki luka yang sangat parah sehingga tidak dapat diselamatkan dengan sumber daya yang tersedia.
c. Pasien mendapatkan prioritas pelayanan/ penanganan berdasar status kegawatdaruratannya, yaitu: 1) Pasien dengan warna MERAH (prioritas utama), yaitu kondisi yang mengancam jiwa atau fungsi vital, maka pasien harus segera mendapat tindakan resusitasi atau operatif. 2) Pasien dengan warna KUNING (prioritas sedang), yaitu kondisi yang berpotensi mengancam nyawa atau fungsi vital tubuh, maka perlu mendapatkan intervensi segera dengan batas waktu maksimal 5 menit. 3) Pasien dengan warna HIJAU (prioritas rendah), yaitu kondisi yang cukup stabil dan aman untuk menunggu, Pasien dalam kategori ini tidak memerlukan penanganan segera; hanya penanganan medis ringan, dan dalam waktu maksimal 30 menit. 4) Pasien dengan warna HITAM (prioritas nol), yaitu pasien yang sudah meninggal sebelum atau sewaktu tiba di UGD. Pasien dalam kategori ini dapat dipindahkan ke kamar jenazah.
9
BAB IV DOKUMENTASI
Mendokumentasikan hasil triase pasien merupakan langkah kritikal dan penting dalam proses asuhan pasien. Hal ini umumnya dipahami oleh para professional pemberi asuhan pasien bahwa “Jika anda tidak mendokumentasikannya, maka anda tidak melakukannya”. Dokumentasi merupakan alat komunikasi berharga untuk pertemuan di masa mendatang dengan pasien tersebut, dan dengan tenaga ahli asuhan kesehatan lainnya. Pendokumentasian hasil triase pasien dilakukan pada Lembar Triase; sedangkan re-triase dapat didokumentasikan pada Lembar Observasi UGD yang merupakan bagian dari rekam medis pasien.
10
BAB V PENUTUP
Triase adalah upaya pemilahan pasien sebelum ditangani, berdasarkan tingkat kegawatdaruratan/trauma/penyakit dengan mempertimbangkan pada prioritas penanganan dan sumber daya yang ada. Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien selain meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga, juga akan meningkatkan mutu pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi biaya pelayanan. Panduan triase pasien ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di RS PKU Muhammadiyah Temanggung. Panduan ini akan dievaluasi secara periodik sebagai bentuk perbaikan dan penyempurnaan regulasi yang berlaku di RS PKU Muhammadiyah Temanggung.
11
REFERENSI
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 4. Sutoto, dkk. 2017. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Edisi 1. Komisi Akreditasi Rumah Sakit 5. Gilboy, Nicki, et al. 2011. Emergency Severity Index (ESI): a Triage Tool for Emergency Department Care, Version 4. Implementation Handbook 2012 Edition. AHRQ Publication 6. Kushayati, N. Analisis Metode Triage Prehospital pada Insiden Korban Massal.
12