Perjanjian Alih Rawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PERPINDAHAN AHLI RAWAT SAMURAI ROLL TOMBOL 9 kami yang bertanda tangan di bawah ini masing – masing : I.



Nama



: LASSA



Alamat



: Malaginna, Kel. Lassang, Kab. Takalar



Pekerjaan



: Petani/Pekebun



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Barang Pedang Samurai, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” II.



Nama



: Mohammad Hatta S.Ag, S.Pd, MH



Alamat



: Jln. Andi Tonro No. 8a Gowa Makasar



Pekerjaan



: Directure Eksekutif LAC.Indo



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Diri sendiri / Pribadi Kuasa Buyer Pedang Samurai Tombol 9, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju serta penuh kesadaran, keihklasan masing – masing untuk saling mengikatkan dirinya masing – masing dalam suatu kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Perpindahan Ahli Rawat Pedang Samurai Tombol 9, yang akan diatur dengan ketentuan – ketentuan serta syarat – syarat sebagaimana tersebut pada pasal – pasal dibawah ini : Pasal 1 PERNYATAAN Pedang Samurai Ex Jepang, Tombol 9 dengan kriteria : 1. Panjang sesuai dengan keadaan barang 2. Tidak cacat / Tombol dalam keadaan baik 3. Kedap udara 4. Pedang tersebut dapat memutuskan paku biasa ukuran 12 cm dengan hanya menempelkan bila samurai 5. Barang tidak dalam keadaan sengketa



Pasal 2 PERJANJIAN KESEPAKATAN 1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memindah tangankan / memperjual belikan barang samurai Tombol 9 dengan harga Rp. 50.000.000.000.000,- (Lima Puluh Terilyun) 2. Pihak pertama menyiapkan barang di tempat yang telah disepakati dan apabila barang dinyatakan lolos oleh pihak kedua maka pihak kedua memberikan dana keseriusan sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) 3. Pada hari kedua Apabila barang dinyatakan lolos oleh pihak kedua sesuai dengan Pasal 1 maka Pihak Kedua memberikan dana bonus Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar) yang telah di sediakan. 4. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lolos maka samurai yang dimaksud disegel terus diamankan ditempat yang disepakati Kedua Belah Pihak. 5. Segala hal yang menyangkut hasil transaksi secara financial akan di bagi secara 50% pemilik barang dan 50% mediator barang 6. Waktu dan tempat pelaksanaan transaksi di Bandung Jawa Barat 7. Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat mengadakan perjanjian perpindahan alih rawat Pedang Samurai Hand Roll Tombol 9 yang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal



:



Alamat



:



Waktu



: Pasal 3 MEKANISME PEMBAYARAN



Apabila telah di test oleh Pihak Kedua dan hasilnya lulus test sesuai dengan Pasal 1, maka dalam waktu 05 hari kerja Bank dapat diselesaikan dengan Transfer / Over Booking ke Rekening para Pihak , 1. Rekening Pemilik Barang Nama



:



Bank BCA No. Rekening



:



Sebesar



:



2. Rekening Pihak kuasa barang / Mediator Nama



:



Bank BCA, No. Rekening : Sebesar



:



3. Rekening Pihak mediator bayer Nama



:



Bank BCA, No. Rekening : Sebesar



: Pasal 4 TEMPAT PELAKSANAAN



Kedua Belah Pihak sepakat mengenai tempat Pelaksanaan dengan segala mekanismenya sepenuhnya dilaksanakan di Bandung Jawa Barat Pasal 5 SERAH TERIMA BARANG Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat, mengenai serah terima Pedang Samurai, dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilaksanakan yaitu setelah pemberian seluruh hadiah yang diterima untuk Pihak Pertama untuk para Mediator terkait dapat membuktikan pengambilan secukupnya dari hadiah / dana yang di transfer / over booking oleh Pihak Pertama dan Kedua belah Pihak sepakat untuk membuat serta menandatangani di Bandung Jawa Barat Pasal 6 PAJAK Segala Pajak yang terkait dengan Perpindahan Ahli Rawat ini ditanggung sepenuhnya oleh Phak Kedua.



Pasal 7 HAK MEDIATOR Dalam hal segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam surat ini akan disempurnakan dalam addendum sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini termasuk kedudukan dan Hak para Mediator. Pasal 8 PEMAHAMAN 1. Surat Perjanjian Perpindahan Ahli Rawat barang Pedang Samurai, ini dibaca dan dimengerti sepenuhnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sehat badan dan Pikiran, dibuat rangkap 2 (dua) untuk bunyi yang sama dan bermeterai cukup. 2. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini baik sebagian atau seluruhnya maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menempuh cara penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat 3. Apabila musyawarah dan mufakat tidak dicapai maka akan ditempuh melalui jalur hukum dengan menunjuk kepaniteraan Pengadilan di Bandung Jawa Barat Demikian Kesepakatan ini dibuat serta ditandatangani pada tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas oleh Kedua Belah Pihak, dibuat dengan sebenar – benarnya, dan dalam keadaan sehat baik lahir maupun batin, dibuat rangkap 2 (dua) masing – masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan kekuatan Hukum yang sama, keduanya bermeterai cukup, turut pula menandatangani para saksi – saksi tersebut dibawah ini. Makassar , …………………… 2017 PIHAK KEDUA



(MOHAMMAD HATTA)



PIHAK PERTAMA



(_________________________)



Saksi – Saksi



1.



(



)



2.



(



)



3.



(



)