5 0 51 KB
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BATU SPLIT PALU Pada hari ini, tanggal
April 2016, bertempat di Tenggarong, yang
bertandatangan di bawah ini: I.
M. Alif Nur Rahman bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PENJUAL, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
II.
PT MEGA PRIMA PERSADA, berkedudukan di Jembayan – Loa Kulu – Kutai Kartanegara sebagai PEMBELI selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Secara sendiri – sendiri disebut PIHAK dan bila mana bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah sepakat untuk mengadakan dan mengikatkan diri pada, selanjutnya disebut “Perjanjian”. Para Pihak tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: bahwa KEDUA BELAH PIHAK telah saling setuju sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai diuraikan pada pasalpasal seperti dibawah ini: PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN 1. PIHAK KEDUA, bermaksud melakukan pembelian Batu Split Palu dari PIHAK PERTAMA dengan kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam pasal-pasal perjanjian ini. 2. PIHAK PERTAMA, sebagaimana kapasitasnya selaku penjual BATU SPLIT PALU sanggup memenuhi kebutuhan PIHAK KEDUA.
PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama Satu Bulan sejak tanggal di tanda tangani dan / atau berakhir ketika telah tercapai kuantitas atau jumlah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 (Kuantitas) dan dapat di perpanjang kembali dengan persetujuan KEDUA BELAH PIHAK. PASAL 3 KUANTITAS
Selama jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA sanggup menjual dan menyerahkan Batu SPLIT PALU kepada PIHAK KEDUA sebanyak 1000 m3 (Seribu) Kubik. PASAL 4 PENYERAHAN BARANG 1. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan barang pada saat PIHAK KEDUA telah memberikan Down Payment (DP) sebesar 50 % kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA wajib menandatangani TANDA TERIMA BARANG yang di bongkar. 3. Di serahkan oleh PIHAK PERTAMA dengan kuantitas 1000 m3 sampai ke titik lokasi yang telah di tentukan oleh PIHAK KEDUA. dan tidak dapat di claim oleh PIHAK KEDUA kalau sudah di serah terimakan. 4. Barang yang sudah di terimakan dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 5 HARGA
Harga Batu Split Palu yang disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK adalah Harga TUNAI / CASH
-
Rp. 340.000 / m3 ( Tigsa Ratus Empat Puluh Ribu
Batu Split Palu Rupiah ) per Kubik
PASAL 6 PENYESUAIAN HARGA 1. Apabila adanya keterlambatan pembayaran yang disebabkan kesalahan oleh
PIHAK
KEDUA,
maka
segala
kerugian
yang
timbul
akibat
keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Contoh : Apabila Batu Split Palu yang di pesan telah sampai ke lokasi penumpukan Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pembayaran
yang
telah
di
sepakati,
maka
Pihak
Kedua
harus
menanggung kerugian yang telah di alami oleh PIHAK PERTAMA. 2. Apabila Batu Split Palu yang di kirim oleh PIHAK PERTAMA tidak mencukupi atau kurang dari yang di pesan oleh pihak pertama, maka pihak kedua berhak memotong/memangkas pembayaran sesuai dengan hasil berita acara pengukuran yang telah di laksanakan di lokasi bongkar yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. 3. KEDUA BELAH PIHAK tidak boleh membatalkan secara sepihak atas perjanjian
ini
mengakhiri
dengan
alasan
apapun.
Bilamana
perjanjian
Pihak
bermaksud sebelum
berakhirnya perjanjian ini, maka perjanjian ini dapat berakhir bilamana KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menghentikannya secara tertulis. Bila terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak, maka pihak yang menghentikan
perjanjian
tersebut
akan dikenakan sanksi sebesar 50 % dari total nilai perjanjian yang belum terlaksana.
4. Pasal-pasal di atas akan mengacu kepada Berita Acara Harian yang telah disetujui
Kedua
Belah
Pihak dan dilampiri dengan data-data dari institusi-institusi yang terkait. PASAL 7 SISTEM PEMBAYARAN 1. Account Bank BANK BNI
0431729840
No Rekening # A/N M. ALIF NUR
RAHMAN 2. Pembayaran Batu Split Palu dilakukan dengan cara yang disepakati adalah sebagai berikut : Tahap 1 : PIHAK KEDUA memberikan tanda keseriusan berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-. dan tanda keseriusan ini akan hangus apabila PIHAK KEDUA membatalkan kontrak. Tahap 2 : 50 % dari nilai kontrak, dibayar tunai pada saat kontrak di tandatangani Oleh kedua belah pihak. Tahap 3 : 50 % Setelah batu selesai di bongkar. Dimana Kedua Belah Pihak Menyepakati bahwa untuk pembayaran transaksi Tahap 2 ini menggunakan sistem pembayaran TUNAI/CASH. 3. PIHAK KEDUA wajib membayar lunas Batu Split Palu yang telah di terima.
PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila timbul perselisihan dan ketidak sepahaman mengenai isi maupun pelaksanaan perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK akan berusaha menyelesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. 2. Apabila cara-cara musyawarah dan mufakat masih belum menyelesaikan masalah, maka PIHAK yang berkepentingan berhak untuk mengajukan masalah tersebut ke pengadilan Negeri di Tenggarong- Kalimantan Timur
sesuai
dengan
hukum
dan
perundang-undangan
yang
berlaku
di
Indonesia. PASAL 9 KERAHASIAAN Perjanjian ini secara absolute rahasia dan tidak akan diungkapkan pada pihak ketiga.
PASAL 10 ADDENDUM
Semua hal yang belum tercakup di dalam kontrak ini, di diskusikan dan di setujui oleh kedua belah pihak, serta di tuangkan dalam suatu Addendum yang di tanda tangani oleh Kedua Belah pihak dan menjadi satu , serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini.
PASAL 11 PENUTUP 1. Surat perjanjian jual beli Batu Split Palu ini di buat rangkap2 (dua) dengan masing-masing di bubuhi materai yang cukup dan sah secara hukum. 2. Hal-hal yang belum di atur dalam Surat perjanjian ini akan di atur dan dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini. 3. Surat perjanjian ini berlaku sejak di tanda tangani dan berakhir setelah kedua belah pihak dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam surat perjanjian ini.
Tenggarong,
April 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. MEGA PRIMA PERSADA
M. ALIF NUR RAHMAN
............................................