Perjanjian Kerja Art Luar Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Alamat : Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai Pemberi Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Mohammad Koko Yusuf Andika Tgl. Lahir/usia : 11 Februari 1990 / 29 tahun Kartu Identitas : KTP - 1471031102900001 Alamat : Jl. Diponegoro III No.8, Sukamulya, Sail, Pekanbaru – Riau Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai ART (Asisten Rumah Tangga), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 1. Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal xx Bulan Desember Tahun 2019 sampai dengan tanggal xx Bulan Desember Tahun 2020 2. Masa Percobaan kerja 6 (enam) bulan, terhitung tanggal Kontrak Perjanjian ini di tanda tangani. 3. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA berhenti atas kemauan sendiri, maka: a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dahulu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri. b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan gaji berdasarkan perhitungan lamanya waktu bekerja, dipotong dengan biaya transport yang belum dibayarkan, serta denda sebesar 50% dari nilai gaji berdasarkan perhitungan lamanya waktu bekerja. 4. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK PERTAMA memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan oleh keinginan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal pemberhentian. 5. Apabila dalam masa percobaan kerja PIHAK KEDUA melanggar salah satu persyaratan kerja atau perjanjian kerja ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan, PIHAK PERTAMA berhak memberhentikan PIHAK KEDUA tanpa pemberitahuan lebih dahulu dan berhak untuk menghitung ulang pembayaran sisa gaji berdasarkan point 3. tersebut diatas, dikurangi kerugian material (bila ada) yang disebabkan oleh perbuatan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 2 1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan tugas-tugas/pekerjaan sebagaimana terurai dalam lampiran uraian tugas perjanjian ini 2. Waktu Kerja PIHAK KEDUA adalah selama diperlukan oleh PIHAK PERTAMA. Dengan jadwal umum sebagai berikut : a. Hari Minggu sampai dengan Jumat: i. Bangun pukul 06.00 pagi dan bersiap (mandi, sarapan, bersih-bersih). ii. Siap untuk Bekerja dari pukul 07.00 pagi hingga waktu istirahat malam, pukul 22.00 malam



Halaman 1 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA iii. Istirahat Makan siang, istirahat sore dan Istirahat malam waktunya disesuaikan ketika PIHAK PERTAMA tidak memerlukan bantuan PIHAK KEDUA. b. Hari Sabtu : i. Bangun pukul 06.00 pagi dan bersiap (mandi, sarapan, bersih-bersih). ii. Siap untuk bekerja dan mendampingi PIHAK KEDUA untuk pergi terapi ke Rumah Sakit mulai pukul 07.00 pagi hingga selesai. iii. Istirahat Makan siang, istirahat sore dan Istirahat malam waktunya disesuaikan ketika PIHAK PERTAMA tidak memerlukan bantuan PIHAK KEDUA. 3. Diluar pekerjaan umum yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berhak memberikan tugas-tugas khusus dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA. Contoh : Memberi tugas membeli barang ke Supermarket, Membersihkan rumah dan mempersiapkan ruangan untuk acara, dll. 4. PIHAK PERTAMA juga berhak sewaktu-waktu untuk memberikan Proyek Tambahan kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan bersama terlebih dahulu. Contoh : Mengecat dinding, membetulkan atap, dll. PIHAK PERTAMA akan menghitung secara terpisah nilai upah tambahan berdasarkan Proyek Tambahan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dari waktu ke waktu, sesuai dengan hasil pengerjaan dari PIHAK KEDUA. Keputusan upah yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA bersifat mutlak dan tidak dapat disangkutpautkan dengan nilai Upah Pokok dari PIHAK KEDUA. Pasal 3 1. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi hak-hak PIHAK KEDUA sebagai berikut : a. Tiket perjalanan 1-jalan dari Jakarta ke Manado untuk PIHAK KEDUA, yang akan dipotong dari nilai gaji bulanan PIHAK KEDUA setiap bulannya. Setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan Kontrak 1 tahun pertama dengan baik tanpa ada permasalahan, maka PIHAK PERTAMA akan membayarkan kembali nilai potongan dari Tiket Perjalanan tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk Bonus Kontrak tahun pertama. Tiket pesawat akan disiapkan untuk PIHAK KEDUA langsung di Bandara keberangkatan di Jakarta oleh Staff PIHAK PERTAMA yang bekerja di Bandara. PIHAK KEDUA hanya cukup menunjukkan kartu identitas dan bukti kenal diri yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah berada di Jakarta. b. Nilai gaji masa percobaan sebesar Rp. 1.600.000,- perbulan yang akan dibayarkan setiap tanggal XX bulan berjalan. Selanjutnya nilai gaji akan disesuaikan apabila masa percobaan telah berakhir dengan baik, seperti yang tercantum pada Pasal 3.2.2. c. Waktu istirahat sesuai Pasal 2 diatas, dan pada waktu-waktu saat PIHAK PERTAMA tidak membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA. d. Kamar tempat beristirahat lengkap dengan tempat tidur, Kasur, bantal, seprai, meja, lemari penyimpanan pakaian, lampu dan aliran listrik seperlunya. e. Keperluan perlengkapan mandi seperti yang tercantum dalam Pasal 5.1.a f. Makanan dan minuman sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 5.1.b g. Ijin dan Cuti seperti yang tercantum dalam Pasal 4. h. Asuransi Kesehatan BPJS seperti yang tercantum dalam Pasal 5.3 i. Pulsa Telepon Seluler seperti yang tercantum dalam Pasal 5.1.c. j. Tunjangan-tunjangan dan bonus seperti yang tercantum dalam Pasal 3.2 2. Tunjangan-tunjangan dan Bonus : 1. PIHAK PERTAMA berhak memberikan tunjangan-tunjangan dan bonus kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA : a. Melaksanakan semua pekerjaan dengan baik. Halaman 2 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA b. Menunjukkan inisiatif pekerjaan yang tinggi. c. Jujur, Disiplin, Rajin, Sopan, Loyal & Pekerja keras. d. Tidak merokok, tidak minum minuman keras, tidak asusila. e. Dapat bertanggung jawab atas semua hasil pekerjaan yang diberikan. 2. PIHAK KEDUA berhak menerima kenaikan gaji setelah menyelesaikan dengan hasil baik masa percobaan, menjadi sebesar Rp. 1.800.000,- dan sesudah itu apabila hasil pekerjaan PIHAK KEDUA memuaskan, maka akan ada kenaikan secara berkala setiap tahun berikutnya ketika Kontrak Perjanjian baru ditanda tangani. 3. PIHAK PERTAMA akan memberikan bonus dan tambahan-tambahan kepada PIHAK KEDUA, berdasarkan hasil pekerjaan PIHAK KEDUA seperti yang tercantum pada Pasal 2.4 dan 3.2.1 diatas. 4. PIHAK PERTAMA akan memberikan bonus Tunjangan Hari Raya kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan masa percobaan 6 bulan dengan baik. Tunjangan Hari Raya akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA, dengan menilai hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebelum masa percobaan berakhir.



Pasal 4 PIHAK KEDUA berhak meminta Ijin dan Cuti dengan persyaratan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA berhak meminta ijin keluar rumah dengan persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih dahulu. Ijin harus dimintakan setidak-tidaknya 2 hari sebelumnya. a. Ijin akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk kepergian keluar rumah yang tidak melewati waktu 3 jam di siang/sore hari. b. PIHAK PERTAMA berhak untuk menolak atau memberikan persetujuan atas ijin yang diminta, apabila dianggap bertabrakan dengan jadwal pekerjaan PIHAK KEDUA atau apabila keadaan tidak memungkinkan. c. PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa segala keperluan dan kebutuhan PIHAK PERTAMA sudah disiapkan sebelum meninggalkan rumah atas ijin yang diberikan. Kegagalan dalam memenuhi hal ini akan berakibat PIHAK KEDUA tidak diijinkan lagi untuk meminta ijin keluar rumah di lain waktu. 2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti pulang setalah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun dengan PIHAK PERTAMA. a. Cuti Pulang harus dibicarakan dengan PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum Cuti Pulang dilaksanakan. b. Cuti Pulang maksimal yang diberikan adalah untuk 1 minggu (7 hari) setelah 1 tahun masa bekerja penuh dilaksanakan. c. Untuk setiap tahun pekerjaan, maka akan ditambahkan 2 (dua) hari tambahan kepada jumlah Cuti Tahunan yang dapat diambil oleh PIHAK KEDUA. d. PIHAK PERTAMA berhak menahan sebagian pembayaran gaji bulan terakhir sebelum Cuti Pulang dari PIHAK KEDUA sebagai jaminan bahwa PIHAK KEDUA akan kembali bekerja setelah menunaikan masa Cuti Pulang yang diberikan. Pembayaran gaji yang ditahan akan diberikan pada pembayaran gaji berikutnya setelah PIHAK KEDUA kembali bekerja semula. 3. Apabila PIHAK KEDUA membutuhkan Cuti Duka karena ada Keluarga dekat kandung yang meninggal, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan ijin Cuti Duka dengan persyaratan sebagai berikut : a. Cuti Duka dalam rangka kedukaan berlaku hanya selama 3 hari. Lebih dari itu jumlah Cuti Duka yang dipakai akan dipotong dari nilai gaji.



Halaman 3 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA b. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan Cuti Duka tapi hanya Ijin Duka (pergi dan tidak bermalam di luar) maka PIHAK PERTAMA memberikan Ijin Duka kepada PIHAK KEDUA setelah pukul 09.00 pagi hingga pukul 05.00 sore. (PIHAK KEDUA untuk sudah kembali ke rumah sebelum pukul 05.00 sore.) c. Ijin Duka maksimal diberikan untuk 3 hari untuk kedukaan yang sama. d. Yang termasuk Keluarga dekat Kandung adalah Orang tua kandung dan saudara kandung semata. Anggota keluarga diluar itu tidak akan dihitung sebagai Keluarga dekat Kandung. PASAL 5 Jaminan Kesehatan dan Keperluan sehari-hari. 1. PIHAK KEDUA akan mendapatkan dari PIHAK PERTAMA: a. Keperluan sehari-hari berupa : Sabun Mandi, Shampo, Pasta Gigi, Deternjen Cuci Pakaian. Diberikan apabila telah habis. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila salah satu keperluan tersebut diatas telah habis. b. Makanan sehari-hari. PIHAK PERTAMA akan menyediakan bahan makanan yang dapat dimasak sendiri oleh PIHAK KEDUA atau melalui hidangan rantangan yang diambil oleh PIHAK PERTAMA untuk seisi rumah. c. PIHAK PERTAMA akan memberikan pulsa senilai 50 ribu yang diberikan setiap bulan. PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa telepon seluler tersebut dapat dihubungi setiap saat, dan bahwa PIHAK KEDUA dapat menghubungi PIHAK PERTAMA dari waktu ke waktu ketika di berikan tugas keluar (Contoh : Pergi belanja ke Supermarket, dsb.) 2. PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA untuk membuat rekening bank, agar gaji PIHAK KEDUA yang dibayarkan dapat langsung masuk kedalam rekening bank milik PIHAK KEDUA, dan dapat disimpan sebagai tabungan. Buku tabungan rekening tersebut akan disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan dapat dilihat sewaktu-waktu oleh PIHAK KEDUA apabila diperlukan. a. Pengambilan Buku Tabungan dari PIHAK PERTAMA dapat dilakukan oleh PIHAK KEDUA setelah masa percobaan berakhir. b. Apabila PIHAK KEDUA menginginkan PIHAK PERTAMA untuk terus menyimpan buku bank tersebut demi keamanan, maka PIHAK PERTAMA dapat menyimpannya untuk PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA akan menerima kartu BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan selama bekerja pada PIHAK PERTAMA setelah menyelesaikan masa percobaan. PIHAK PERTAMA akan memberikan keperluan kesehatan dari PIHAK KEDUA bila diperlukan apabila PIHAK KEDUA jatuh sakit selama masa Kontrak Pekerjaan ini berlaku, setelah Masa Percobaan berakhir. a. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab untuk penyakit dari PIHAK KEDUA apabila penyakit tersebut didapat karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri atau karena penyakit bawaan sebelum mulai bekerja dengan PIHAK PERTAMA. 4. Apabila PIHAK KEDUA meninggal dalam masa berlaku Kontrak Pekerjaan ini akibat pekerjaan yang dilakukan untuk PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menghubungi keluarga terdekat dari PIHAK KEDUA yang tercantum berikut : a. Nama : b. Hubungan dengan PIHAK KEDUA : c. Nomor telepon yang bisa dihubungi : d. Alamat :



Halaman 4 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA 5. PIHAK PERTAMA akan membantu biaya pemakaman yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA hingga sebesar Rp. 2.500.000,- ditambah gaji terakhir dari PIHAK KEDUA, apabila kematian terjadi sebagai peristiwa wajar akibat suatu kecelakaan atau penyakit yang dialami karena melakukan pekerjaan untuk PIHAK PERTAMA. a. PIHAK PERTAMA tidak akan membantu biaya apapun apabila kematian yang terjadi adalah akibat perbuatan PIHAK KEDUA sendiri. Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA akan menyerahkan langsung kepada pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti. Pasal 6 PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA mengenai: 1. Siapa yang menjadi anggota rumah tangga dari pemberi kerja dan berwenang memberi tugas pada PIHAK KEDUA sebagaimana lampiran Perjanjian Kerja ini 2. Situasi, kondisi, tata letak perlengkapan-perabot rumah tangga, ruang sanitasi, dapur, alat dan perlengkapan kerja beserta petunjuk penggunaannya, peraturan dalam rumah tangga, lingkungan sekitar rumah tangga, RT, RW, Kelurahan PIHAK PERTAMA, dan fasilitas untuk PIHAK KEDUA, yang berkaitan dengan tugas PIHAK KEDUA dan hubungan kerja antara kedua belah Pihak. 3. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. 4. Layanan Medis, Kepolisian terdekat untuk Pertolongan Segera. 5. Daftar Telepon Penting dan tata cara menghubunginya 6. Rekan sejawat PIHAK KEDUA, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 1. PIHAK PERTAMA akan meminta KTP Asli PIHAK KEDUA dan menyimpan sebagai jaminan selama masa kontrak pekerjaan ini berlaku. PIHAK KEDUA berhak memperoleh KTP Asli setelah menyelesaikan masa kontrak atau telah putus kontrak dengan PIHAK PERTAMA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA wajib membawa surat pindah Domisili untuk dilaporkan pada pemerintah setempat di Manado setelah berada di Manado. Surat ini harus dimintakan pada pemerintah setempat dimana PIHAK KEDUA bertempat tinggal. 3. PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA berkewajiban saling menghargai dan mentaati kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja. 4. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak Pasal 8 1. Apabila kedua belah pihak mengalami perselisihan, atau tidak memenuhi ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dulu. 2. Apabila tahap pertama tidak tercapai penyelesaian, maka berlanjut pada tahap kedua mediasi dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator. 3. Apabila jalan musyawarah dan mediasi tidak bisa tercapai kesepakatan, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum.



Halaman 5 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sadar dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Disetujui dan ditandatangani, Di : Manado Tanggal : Oleh :



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA Mohammad Koko Yusuf Andika



SAKSI ________________



Halaman 6 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA Lampiran: I. Uraian Tugas Asisten Rumah Tangga 1. Membersihkan rumah (menyapu, mengepel, mengelap perabotan, mencuci kaca jendela, membersihkan plafon, mengganti tirai yang kotor, mengganti seprai & sarung bantal dan selimut, membersihkan kamar mandi) dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan membersihkan rumah. 2. Menata peralatan makan (mencuci, mengeringkan peralatan makan : piring, gelas, sendok, garpu, pisau, sumpit, panci, belanga, mangkuk, peralatan memasak, peralatan makan, menyiapkan rantang kosong dan menerima kiriman rantang, serta mengatur makanan rantang dan menyajikan kepada PIHAK PERTAMA ketika diminta) dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan menata peralatan makan. 3. Mencuci dan menyeterika pakaian, seprai, tirai dan bahan kain maupun non-kain lainnya (mencuci, mengeringkan, menyeterika pakaian dan bahan-bahan kain maupun non-kain lainnya) yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan mencuci dan menyeterika pakaian. 4. Memelihara kebun dan taman serta segala isinya (menyapu halaman, membersihkan rumput liar, menata tanaman di halaman, memetik buah yang sudah matang, merawat tumbuhan dalam halaman) dan segala pekerjaan lain yang berhubungan dengan memelihara kebun dan taman. 5. Memelihara binatang peliharaan milik PIHAK PERTAMA (mengeluarkan dari kendang di pagi hari, memberi makan, membersihkan kotoran binatang peliharaan, memandikan binatang peliharaan, mengajak bermain dan berjalan-jalan binatang peliharaan) dan segala pekerjaan lain yang berhubungan dengan memelihara binatang peliharaan. 6. Membantu memasak sederhana (mencuci bahan makanan, memotong sesuai arahan, menyiapkan bahan masakan, memasak sesuai arahan PIHAK PERTAMA, menanak nasi dan memasak air jika diperlukan, menyajikan hasil masakan) dan segala pekerjaan lain yang berhubungan dengan memasak sederhana. 7. Mendampingi PIHAK PERTAMA (menyiapkan peralatan mandi, menyiapkan pakaian, mengatur kursi roda, menyiapkan barang-barang yang akan dibawa, mendorong kursi roda, melipat dan mengangkat kursi roda kedalam maupun keluar kendaraan, mengangkat barang bawaan, membantu PIHAK PERTAMA untuk berdiri atau melakukan terapi, melakukan terapi pijat sederhana setiap pagi dan malam, sesuai petunjuk fisioterapis kepada PIHAK KEDUA) dan segala pekerjaan lain yang berhubungan dengan mendampingi PIHAK PERTAMA. 8. Berbelanja dan melaksanakan tugas yang di berikan (berbelanja ke pasar, berbelanja ke supermarket, mendaftarkan nama ke klinik atau rumah sakit yang diarahkan oleh PIHAK PERTAMA, mengantar barang atau mengambil barang sesuai arahan) dan segala pekerjaan lain yang berhubungan dengan berbelanja dan melaksanakan tugas yang diberikan. 9. Melaksanakan pekerjaan tukang sederhana (memasang paku, membersihkan peralatan, mengencangkan sekrup dan baut, memasang kabel ke tembok, mengganti bola lampu) dan segala pekerjaan lain yang berhubungan dengan melaksanakan pekerjaan tukang sederhana. 10. Hal-hal lain yang disetujui bersama antara kedua belah pihak.



Halaman 7 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA II. Jadwal Kegiatan Rutin 1. Kegiatan Harian (Senin-Jumat): a. Pukul 07.00 pagi – buka gorden kamar b. Pukul 07.00-08.00 pagi – Pijat terapi PIHAK PERTAMA sesuai arahan fisioterapis. c. Pukul 08.00 pagi – siapkan perlengkapan mandi untuk PIHAK PERTAMA (air panas, baju, handuk, peralatan mandi) d. Pukul 08.30 pagi – siapkan sarapan sederhana e. Pukul 09.00 pagi – Sajikan sarapan dan minuman. f. Sesudah Pukul 09.00 pagi, lanjutkan pekerjaan sesuai jadwal dibawah. g. Pukul 06.00 sore – siapkan perlengkapan mandi PIHAK PERTAMA (air panas, baju, handuk, peralatan mandi) h. Malam sesudah makan malam (kira-kira pukul 09.00 malam) – Pijat terapi PIHAK PERTAMA sesuai arahan fisioterapis. 2. Kegiatan Sabtu : a. Pukul 07.30 pagi – buka gorden kamar b. Pukul 07.30-08.30 pagi – Pijat terapi PIHAK PERTAMA sesuai arahan fisioterapis. c. Pukul 08.30 pagi – siapkan perlengkapan mandi PIHAK PERTAMA (air panas, baju, handuk, peralatan mandi) d. Pukul 09.00 pagi – siapkan sarapan sederhana e. Pukul 09.30 pagi – Sajikan sarapan dan minuman. f. Pukul 10.00 pagi – mendampingi PIHAK PERTAMA untuk terapi ke Rumah Sakit hingga selesai. g. Pukul 06.00 sore – siapkan perlengkapan mandi PIHAK PERTAMA (air panas, baju, handuk, peralatan mandi) h. Tidak ada Pijat terapi malam apabila ada terapi di Rumah Sakit. 3. Kegiatan Minggu : a. Pukul 08.00 pagi – buka gorden kamar b. Pukul 08.00-09.00 pagi – Pijat terapi PIHAK PERTAMA sesuai arahan fisioterapis. c. Pukul 09.00 pagi – siapkan sarapan sederhana d. Pukul 09.30 pagi – Sajikan sarapan dan minuman. e. Sesudah Pukul 09.30 pagi, lanjutkan pekerjaan sesuai jadwal dibawah. f. Pukul 06.00 sore – siapkan perlengkapan mandi (air panas, baju, handuk, peralatan mandi) g. Malam sesudah makan malam (kira-kira pukul 09.00 malam) – Pijat terapi PIHAK PERTAMA sesuai arahan fisioterapis. h. Apabila PIHAK PERTAMA hendak pergi beribadah, maka siapkan perlengkapan mandi PIHAK PERTAMA (air panas, baju, handuk, peralatan mandi), dan mendampingi PIHAK PERTAMA ke tempat ibadah seperti layaknya mendamping untuk keluar rumah. PIHAK KEDUA dapat menunggu diluar Gedung selama ibadah berlangsung, tapi harus selalu siap sedia untuk membantu PIHAK PERTAMA masuk dan keluar dari Gedung dengan kursi roda bila diperlukan. 4. Menanak nasi dan memasak air setiap pagi dan sore atau bila diperlukan. 5. Membersihkan kamar tidur & kamar mandi PIHAK PERTAMA – Setiap hari Senin & Kamis Pagi. 6. Membersihkan Ruang Tamu, Ruang TV, Ruang Makan, Ruang Setrika, Dapur, Kamar Mandi tamu – Setiap Selasa & Jumat (Dapat di selang-seling ruangan yang dibersihkan, setidaknya seminggu sekali untuk setiap ruangan) 7. Sapu teras & halaman – Setiap sore. Kecuali ada kegiatan lain yang ditugaskan. Halaman 8 dari 7 halaman



PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA – PEMBERI KERJA 8. Cuci kaca jendela – Sebulan sekali. Bersamaan dengan jadwal membersihkan ruangan tersebut. 9. Cuci Baju PIHAK PERTAMA – 2x seminggu. Setiap hari Senin dan Kamis. 10. Setrika Baju PIHAK PERTAMA – setelah cucian kering. 11. Menyiapkan makan siang dan malam sesuai permintaan PIHAK PERTAMA. 12. Memandikan binatang peliharaan PIHAK PERTAMA – Seminggu sekali setiap hari Rabu. 13. Membersihkan Mobil PIHAK PERTAMA – Seminggu sekali setiap hari Rabu. 14. Memijat rileksasi PIHAK PERTAMA bila diperlukan.



Halaman 9 dari 7 halaman