Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Nomor : 018/PKWT-KG-SMD/II/2014



Pada hari ini Sabtu, tanggal Delapan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (18-01-14) bertempat di Kantor PT. xxxxx di area kerja Amburawang Darat Desa Agrosari Kalimantan Timur , Samboja IUP OP KP Rukun Sentosa , kami yang bertanda tangan dibawah ini ; 1. Nama Jabatan Alamat



: : :



Bertindak untuk dan atas nama PT. Komoditas Gemerlap dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama ; 2. Nama : Tempat & Tanggal Lahir : Alamat : Tempat Penerimaan dan: Lokasi Penempatan : Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut Pihak Kedua ; Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Dengan penuh kesadaran dan didasari oleh etikat baik untuk saling bekerja sama demi terjalinnya suatu hubungan kerja yang harmonis dan selaras bagi terciptanya tujuan bersama, maka dengan ini kami, Pihak Pertama (Pengusaha) dan Pihak Kedua (Tenaga Kerja) menyatakan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU yang mengatur hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, kondisi dan syarat syarat kerja serta tata tertib dan disiplin kerja yang berlandaskan pada Peraturan Perusahaan dan Peraturan Pemerintah yang isi dan bunyinya adalah sebagai berikut : PASAL 1 Jabatan, Jangka Waktu dan Lokasi Tugas Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai Operator ADT A35F di Bagian Produksi dengan status Tenaga Kerja Jangka Waktu Tertentu (JWTT) terhitung Tanggal Delapan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (18-01-2014} sampai dengan tanggal Dua puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Tiga Belas (20-032014) di di area kerja PT. Komoditas Gemerlap (Amburawang Darat Desa Agrosari Kalimantan Timur , Samboja IUP OP KP Rukun Sentosa. PASAL 2 Upah a)



Pihak Pertama akan memperoleh kompensasi upah dari Pihak Kedua sebagai imbalan atas kerjanya sebesar : Gaji pokok Rp.,- () / bulan, ;



b)



Dalam perkerjaan ini Tenaga Kerja bersedia bekerja di lokasi tugas sesuai pasal 1 atau di lokasi lain yang ditentukan oleh Perusahaan serta tunduk dan mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku ;



c)



Atas setiap ketidak hadiran Tenaga Kerja ke tempat kerja tanpa pemberitahuan / didukung dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan (absen tanpa alasan yang sah) dalam # hari berturut-turut akan di kenakan sangsi atau pemberhentian.



d)



Pajak pendapatan, menurut peraturan pemerintah yang berlaku penghasilan tersebut pada pasal 2 ayat a , menjadi tanggungan Tenaga Kerja,



e)



Tenaga Kerja secara sadar sepenuhnya mengerti, memahami dan menerima bahwa sebagai pekerja menerima upah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 dari perjanjian ini dan menyadari, mengerti dan menerima bahwa dirinya tidak berhak atas segala bentuk tunjangan apapun atau jaminan sosial lainya yang umumnya diberikan oleh Perusahaan kepada Tenaga Kerja tetap dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.



atas



PASAL 3 Perlindungan Kecelakaan Kerja Sebagai Tenaga Kerja untuk jangka waktu tertentu, Pihak Kedua mendapatkan perlindungan oleh pihak pertama bila terjadi kecelakaan kerja. PASAL 4 Tunjangan Hari Raya Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua satu kali dalam setahun dan dibayarkan pada saat menjelang hari Raya Idul Fitri dengan menggunakan Gaji Pokok terakhir untuk masa kerja satu tahun dan prorata bagi masa kerja kurang dari satu tahun tapi lebih dari 3 (tiga) bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perusahaan yang berlaku. PASAL 5 Tata Tertib & Larangan Selama masa perjanjian kerja, tenaga kerja untuk waktu tertentu ini berlangsung, Pihak Kedua secara sadar dan itikad baik menyatakan persetujuannya untuk : a. Mematuhi semua peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis (normanorma) yang ditetapkan dan berlaku di Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan,; b. Menjalankan semua kewajiban Karyawan, ; c. Mentaati tata tertib kerja dan menjaga ketertiban ditempat kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku diperusahaan, ; d. Mentaati semua larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ; e. Tidak melakukan suatu kegiatan usaha sampingan yang sejalan dengan kegiatan usaha dari Pihak Pertama, baik secara langsung maupun tidak langsung, ; f. Tidak boleh membawa keluarga/kerabat/teman/kenalan ke lokasi kerja/Mess, ; g. Bersedia dipindahkan / ditugaskan di seluruh wilayah kerja Perusahaan di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia baik yang sudah ada maupun yang akan ditentukan kemudian.



PASAL 6 Pengakhiran Hubungan Kerja Untuk Waktu Tertentu Pengakhiran hubungan kerja untuk waktu tertentu kepada tenaga kerja dengan alasan memaksa sebagaimana tersebut dibawah ini : a.



Pada saat kesepakatan kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, ;



b.



Minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa atau menyimpan dan menyalahgunakan narkotika, melakukan segala macam perjudian, bertengkar atau berkelahi sesama karyawan atau pimpinan didalam lingkungan perusahaan, ;



c.



Mengendarai kendaraan (berat atau ringan) milik perusahaan, apabila ia tidak berwenang untuk melakukannya sehingga merugikan perusahaan, ;



d.



Melakukan aksi demo/mogok kerja secara perorangan/bersama yang dapat menghentikan kegiatan aktivitas/mengakibatkan kerugian perusahaan, ;



e.



Menerima pemberiaan berupa apapun sebagai suap atau imbalan lain dari pihak luar sehubungan dengan tugas pekerjaannya, ;



f.



Membawa senjata api atau bahan peledak, dan segala macam bentuk senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan, ;



g.



Mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan kejahatan lainnya, ;



h.



Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau atasan, atau teman sekerja, ;



i.



Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan atau kesusilaan atau melakukan asusila ditempat kerja, ;



j.



Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya harta benda milik perusahaan, ;



k.



Dengan sengaja walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya, ;



l.



Membongkar rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, ;



m.



Membawa atau menggunakan barang atau alat milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin tertulis dari atasan/pimpinan, ;



n.



Atas setiap ketidak hadiran Pihak kedua ketempat kerja tanpa pemberitahuan / tidak didukung dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan (absen tanpa alasan), ;



o.



Pihak Kedua terlibat masalah kriminalitas sehingga berakibat berhubungan dengan pihak yang berwajib, ;



p.



Usia Karyawan telah mencapai usia Pensiun atau 60 (enam puluh) tahun.



PASAL 7 Cuti, Ijin Dan Tidak Masuk Kerja 1. Tenaga Kerja (pekerja) yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut berhak atas cuti tahunan, ; 2. Ketentuan mengenai cuti karyawan diatur dalam peraturan perusahaan, ; 3. Pihak pertama memberikan ijin kepada pihak kedua untuk keperluan seperti : pernikahan pekerja /anak pekerja, istri melahirkan, khitanan/pembabtisan anak, kematian keluarga pekerja (suami/istri/anak/orangtua/mertua), mendapatkan musibah sesuai peraturan perusahaan, ; 4. Tidak masuk kerja karena sakit hanya diakui apabila benar-benar sakit berdasarkan surat keterangan tertulis secara resmi dari dokter, ; 5. Pekerja yang tidak masuk kerja, bukan karena libur resmi, cuti, ijin sesuai ayat 3 (tiga) Pasal ini, sakit dengan surat keterangan dokter maka dianggap alpha/mangkir dan oleh karena itu secara otomatis akan mengurangi jatah cuti yang bersangkutan (jo: ps 2 butir d). PASAL 8 Sanksi-Sanksi 1. Setiap pelanggaran aturan dan tata tertib perusahaan dan atau bertingkah laku yang dapat merugikan perusahaan, pengusaha, atasan dan sesama rekan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai sifat, jenis, bobot dan besar kecilnya pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan, ; 2. Ketentuan mengenai sanksi-sanksi diatur dalam Peraturan Perusahaan, ; 3. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, maka dengan ini menyatakan bersedia menerima sanksi apapun. PASAL 9 Pengakhiran Hubungan Kerja Untuk Waktu Tertentu Secara Seketika Apabila Pihak Kedua melanggar pasal 6 dan pasal 7, perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu ini dapat diakhiri seketika oleh Pihak Pertama tanpa berkewajiban memberikan sesuatu ganti rugi kepada Pihak Kedua. PASAL 10 Perselisihan Bila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak meminta bantuan pegawai perantara KANDISNAKER setempat untuk menjadi perantara dalam menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.



PASAL 11 Ketentuan Penutup Pihak Kedua menyatakan secara sadar dan tanpa tekanan dari manapun, bahwa dirinya telah membaca, mengerti dan menerima seluruh isi perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini dan termasuk semua peraturan tata tertib perusahaan dan prosedur kerja



yang sudah ada maupun yang akan diadakan kemudian yang ditetapkan Pihak Pertama dan berjanji akan mentaati syarat serta Peraturan yang berlaku tersebut.



Samarinda, 17 – Januari - 2014 PIHAK PERTAMA PT. Komoditas Gemerlap



( Tony Mamonto )



PIHAK KEDUA



( Surianto )