Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Nomor 001/WC/SDM/DIR/I/2022 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal Delapan Belas, bulan Mei, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, (18-05-2022), oleh dan antara:



1. Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: Wasis Purnomo : Direktur : PT Wardana Corpora : Jl. Truntum No. 1, Kel. Cokromenggalan, Kec. Ponorogo, Jawa Timur 63411



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Wardana Corpora selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. 2. Nama : Rizqi Vebri Ferdiansyah Tempat/Tanggal Lahir : Ponorogo, 11 Mei 2005 Jenis Kelamin : Laki-Laki Alamat : Jl. Truntum No. 2A, Kel. Cokromenggalan, Kec. Ponorogo, Jawa Timur 63411 dalam hal ini bertindak untuk dan atas Namanya sendiri, yang selanjutnya di sebut “PIHAK KEDUA”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya disebut “Para Pihak” dan masing-masing pihak disebut “Pihak”.



PASAL 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN Para Pihak sepakat, bahwa berdasarkan Perjanjian ini Pihak Kedua menyatakan kesediaannya untuk bekerja pada Pihak Pertama sebagai Staff Editor yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, dan oleh karenanya Pihak Kedua akan memperoleh imbalan dari Pihak Pertama sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.



PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu 1 (Satu) Bulan, yaitu terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022.



1.



2.



3.



4.



PASAL 3 JABATAN KERJA DAN TUGAS Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Staff Editor (“Jabatan”) di perusahaan Pihak Pertama atau di unit usaha / anak usaha lain milik Pihak Pertama lainnya (selanjutnya disebut “Pekerjaan”). Bila dipandang perlu, Pihak Pertama berhak menempatkan/memindahkan atau melakukan mutasi jabatan lain Pihak Kedua secara sepihak ke bagian lain atau ke anak usaha milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerima keputusan dalam ayat (2) ini dengan adanya pemberitahuan dari Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya. Apabila Pihak Kedua menolak ketentuan yang tercantum dalam ayat (2) Pasal 3 ini, maka Pihak Kedua setuju untuk mengundurkan diri dari Pekerjaan ini di perusahaan Pihak Pertama. Selama Perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib tunduk dan mematuhi seluruh kebijaksanaan Perusahaan, Peraturan perusahaan dan arahan/petunjuk atasan dari Pihak Pertama maupun terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Pihak Pertama berhak untuk memberikan tugas-tugas kepada Pihak Kedua sebagai Staff Editor. 2. Pihak Pertama, melalui atasan Pihak Kedua berhak melakukan evaluasi atas prestasi Pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua berdasarkan Key Performance Indicator (“KPI”) yang tertuang dalam Lampiran yang berisi Job Description Pihak Kedua. 3. Terhadap ketentuan dalam ayat (2) Pasal ini, Pihak Pertama berhak memberikan peringatan secara tertulis apabila hasil target pekerjaan Pihak Kedua tidak memuaskan atau tidak tercapai target sesuai dengan KPI, dan bila setelah menerima peringatan tersebut, Pihak Kedua tidak menunjukan hasil Pekerjaan yang memuaskan sesuai dengan harapan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengundurkan diri.



4. Pihak Pertama berhak secara sepihak untuk mengakhiri Perjanjian ini setiap saat, apabila Pihak Kedua melakukan kesalahan atau pelanggaran berat seperti yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan perundang-undangan dan tanpa Pihak Pertama berkewajiban memberikan ganti rugi sisa Upah dalam Perjanjian atau pesangon atau gugatan dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Kedua. 5. Pihak Pertama wajib memberikan Upah kepada Pihak Kedua, selanjutnya disebut “Upah”, yang diatur dalam Pasal 6. 6. Pihak Pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua atas dilanjutkannya atau diakhirinya Perjanjian ini, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir.



1. 2.



3.



4. 5.



PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Pihak Kedua berhak atas Upah, tunjangan dan hak-hak lainnya yang disebutkan dalam Pasal 6 Perjanjian ini. Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Pekerjaan dan/atau tugas yang dilimpahkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan yang ditetapkan dalam Job Description dari waktu ke waktu. Pihak Kedua wajib memenuhi target Pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama, yaitu sesuai dengan KPI, apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target Pekerjaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan hasil evaluasi KPI yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama mendapat nilai K (kurang) maka Pihak Pertama akan menngeluarkan peringatan secara tertulis. Apabila setelah menerima peringatan secara tertulis dalam waktu 1 bulan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua tetap tidak menunjukan hasil Pekerjaan yang baik, maka atau Pihak Kedua wajib mengundurkan diri tanpa Pihak Pertama memberikan ganti rugi, sisa upah dalam Perjanjian atau pesangon dalam bentuk apapun dan Pihak Kedua setuju untuk tidak menuntut uang pesangon, gugatan, ganti rugi dan/atau sisa upah dalam Perjanjian kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua wajib menjaga nama baik Pihak Pertama serta mentaati seluruh tata tertib dan kebijaksanaan perusahaan yang berlaku di Pihak Pertama. Pihak Kedua tidak berhak menuntut uang pesangon, gugatan, ganti rugi dan/atau sisa Waktu Perjanjian dari Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam ayat (4) Pasal 5 Perjanjian ini.



PASAL 6 UPAH 1. Pihak Pertama akan memberikan imbalan jasa atas prestasi dari Pihak Kedua sebagai berikut : Gaji Pokok : Rp. 300.000,- / Bulan Tunjangan Kehadiran : Rp. 5.000,- / Hari Kehadiran 2. Pemberian upah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap bulan pada tanggal 17. PASAL 7 PERSELISIHAN DAN DOMISILI 1. Apabila timbul perselisihan diantara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka kedua belah Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai penyelesaian di antara kedua belah Pihak, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan. 3. Mengenai Perjanjian ini dan pelaksanaannya, Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Pengadilan Hubungan Industrial. PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Apabila terjadi hal-hal seperti tersebut di bawah ini, yaitu: (i) Waktu Perjanjian telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak; atau (ii) Pelanggaran oleh Pihak Kedua terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Perjanjian ini; atau (iii) Apabila target Pekerjaan hasil evaluasi KPI Pihak Kedua tidak tercapai atau memuaskan Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) Perjanjian ini. 2. Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini apabila Pihak Kedua dinyatakan tidak sehat atas rekomendasi tertulis dari pejabat yang berkompeten. 3. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga untuk pengakhiran ini tidak diperlukan keputusan Pengadilan, melainkan cukup dengan surat pemberitahuan saja dari pihak yang ingin mengakhiri Perjanjian.



PASAL 9 HUKUM YANG BERLAKU Bagi penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian serta setiap dokumen dan korespondensi berlaku hukum negara Republik Indonesia;



PASAL 10 KETENTUAN LAIN 1. Hal-hal lain mengenai syarat, hak dan kewajiban dan sebagainya yang belum tercantum dalam Perjanjian ini diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan dan ketentuan perundangan yang berlaku.



Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama guna kepentingan kedua belah pihak, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari Pihak manapun juga dan Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



PT Wardana Corpora



Wasis Purnomo



Rizqi Vebri Ferdiansyah