Perjanjian Pinjam Bendera  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KERJASAMA MENGGUNAKAN LEGALITAS NIAGA UMUM UNTUK USAHA JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: TEGUH WINAYA



NIK



: 6474013001780003



Alamat Bontang Utara,



: Jl. Kapal Pinisi 2 Gang 1 RT. 046 Loktuan Bontang, Kalimantan timur



Jabatan



: Direktur PT. SAMUDRA ETAM ENERGI



dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku DIREKTUR dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Direksi perseroan terbatas PT Samudra Etam Energi. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama No. KTP Alamat



: Nuruddin, Drs. : 3578311006630003 : Jl. Lontar No. 21 RT. 02/ RW. 02 Kec. Sambikerep, Surabaya



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya tersebut diatas telah menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Kuasa direktur PT. Samudra Etam Energi Bontang Kalimantan Timur untuk melaksanakan proyek pemasaran bahan bakar minyak solar milik PIHAK KEDUA. Dalam hal ini, PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :



Pasal 1 KENTENTUAN UMUM 1) PT. SAMUDRA ETAM ENERGI Selaku pemilik ijin Niaga umum dengan Nomor. 05.NW.03.20.00.53 menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Kuasa direktur 2) Kantor cabang wajib mengurus perijinan yang di perlukan untuk beroperasi di daerah kerjanya. 3) Kantor pusat dan cabang akan selalu berkoordinasi untuk kemajuan PT. SAMUDRA ETAM ENERGI dan mejalankan HAK dan Kewajiban masingmasing,serta dalam meberikan keputusan.



PasaL 2 WAKTU PEMBAYARAN •



Pembayaran Royalty tersebut Pasal 1 ayat 2 akan di akumulasi selama 1 ( satu ) bulan, dan di setor kepada Kantor Pusat pada tanggal 5 ( lima ) pada Bulan berikutnya.







Pembayaran Pajak ( selisih pajak ) PPn , PPh di lakukan pada tanggal 5 ( lima ) bulan berikutnya.







Pembayaran Pajak dan Royalty di transfer ke rek. PT. SAMUDRA ETAM ENERGI ………………………………..



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN KANTOR PUSAT 1) Kewajiban KANTOR PUSAT a) Memberikan Dukungan kepada Kantor Cabang apabila di perlukan, menyangkut document, legalitas dsb. b) Menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan dengan penjualan BBM kepada Konsumen Kantor Cabang, setelah document-document pendukung di terima dari Kantor Cabang



2) Hak KANTOR PUSAT a) Menerima Kompensasi penjualan ( Royalty Fee) pasal 1 ayat 2



b) Menerima laporan seluruh kegiatan usaha kantor cabang setiap peroide satu bulan.



Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN KANTOR CABANG 1) Kewajiban KANTOR CABANG a) Memimpin, mengatur dan mengurus segala aktifitas kegiatan kantor Cabang b) Menentukan harga jual produk BBM di wilayah kerja Kantor cabang, c) Melakukan pembelian BBM dari Pihak lain d) Membuka rekening PT. SAMUDRA ETAM ENERGI cabang Surabaya sebagai kelancaran administrasi. e) Menghadap ke siapa saja dimana saja untuk mewakili kepentingan kantor cabang. f) Menerbitkan PO, DO dan INVOICE sesuai dengan Format dari kantor Pusat. g) Bekerja sama dengan pihak lain dalam hal ini KONTRAK KERJA SAMA h) Menerbitkan Surat Jaminan Supply ( sesuai kemampuan)



2) Kewajiban KANTOR CABANG a) Memberikan laporan setiap melakukan kegiatan penjualan BBM, berupa: Asal –Usul BBM, PO, Surat Jalan, Dan kwitansi sebagai syarat penertiban administrasi Pajak. b) Mengurus Wapu PBBKB untuk wilayah kerja atau wilayah penjualan BBM kantor cabang, sebagai syarat pemungutan PBBKB. c) Segala biaya yang timbul dalam pengurusan document atau ijin yang di perlukan untuk kegiatan usaha kantor cabang, menjadi tanggung jawab sepenuhnya kantor cabang. d) Membayarkan Royalty dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan penjualan BBM seperti ( PPn ,PPh, Iuran Migas) pada tanggal 5 ( lima ) bulan berikutnya.



e) Tidak melakukan hal yang berpotensi melawan hukum dan atau mencemarkan nama perusahaan. f) Setiap pembelian dan Penjualan minyak harus dilakukan berdasarkan peraturan peraturan Pemerintah/Dirjen Migas Departemen ESDM RI dan wajib dilengkapi dokumen dokumen yang syah dan legal Hak KANTOR CABANG



Pasal 6 TANGGUNG JAWAB KANTOR CABANG



1) Bahwa segala resiko kerugian dari pelaksanaan pekerjaan sebagai Kantor Cabang ditanggung sepenuhnya Kantor Cabang 2) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran hukum yang dalam bentuk apapun sehingga mengakibatkan Izin Niaga Umum Perseroan dibekukan sementara atau di cabut oleh Dirjen Migas atau BPH Migas, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda segera sesuai dengan tarif denda yang berlaku dan diselesaikan melalui PIHAK PERTAMA, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan adalah tanggung jawab Pihak Kedua dan membebaskan Pihak Pertama.



Pasal 6 JANGKA WAKTU a) Surat penunjukan ini akan di evaluasi setiap 1 ( Satu) Tahun, terhitung sejak di tanda tanganinya surat penunjukan ini. b) Apabila dalam hal evaluasi, Kantor Pusat menemukan ketidak cocokan laporan kerja kantor cabang, dan atau Apabila kantor cabang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan dan melakukan kegiatan usaha yang melawan hukum, baik perdata atau pidana. Pemberi kuasa akan memberi teguran secara tertulis sampai kepada pencabutan kuasa cabang tergantung kepada berat ringanya pelanggaran tersebut.



Pasal 7 PENUTUP







Hal-hal lain yang kelak akan muncul di kemudian hari dan belum di atur dalam pasal-pasal di atas, akan di bicarakan secara musyawarah dan akan di tuangkan dalam bentuk addendum.







Surat penunjukan ini di buat rangkap 2 ( dua ) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



SURABAYA, ………………Juli 2016 PT. SAMUDRA ETAM ENERGI



TEGUH WINAYA Direktur