7 0 97 KB
PERJANJIAN UTANG PIUTANG SUBROGASI Nomor 02
Pada hari ini, Jum’at, tanggal 13-10-2017 (tiga belas Oktober dua ribu tujuh belas), pukul 14.00 WIB (empat belas nol-nol) Waktu Indonesia
Barat, menghadap di
hadapan saya, ALFIAH SABRINA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,---------------------------------------Notaris di Surabaya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini. ---------------------------1. TUAN JOHNY ANDREAN, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980
(sembilan
Oktober
seribu
sembilanratus
delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Alipandi Sarjen Nomor
43,
Rukun
Tetangga
001,
Rukun
Warga
001,
Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kerembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-11-2012 (sembilan November
duaribu
duabelas),
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-11-2017 (sembilan November duaribu tujuh
belas);-----
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Account Officer Bank Berlian Cabang Surabaya berkedudukan di Kota Surabaya, Jalan Pangeran Antasari Nomor 13, Kelurahan Rungkut, Kecamatan Rungkut Asri, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 11-03-2010 (sebelas Maret dua ribu sepuluh) Nomor : 40, yang dibuat di hadapan Geraldi, Sarjana Hukum, Notaris
di
Surabaya,
yang
telah
mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dari
Surat
Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia Republik Indonesia tertanggal 04-05-2008 (empat Mei duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2008,------------- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA -----------2. TUAN Taqur, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 2807-1981 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surabaya, Perumahan Candra Kirana Blok
F-19,
Rukun
Tetangga
001,
Rukun
Warga
001,
Kelurahan Raja, Kecamatan Ratu, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2013 (duapuluh delapan Juli dua ribu tiga belas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-072018 (duapuluh delapan Juli duaribu delapan belas).-------------------------------
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya Direksi PT Bintang Mulya Surabaya berkedudukan di Kota Surabaya, Jalan Pangeran Charles Nomor 13, Kelurahan Rungkut, Kecamatan Rungkut Asri, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 11-03-2010 (sebelas Maret dua ribu sepuluh) Nomor : 30, yang dibuat di hadapan Geraldi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 0405-2008 (empat Mei duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2009,------------------------ selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA .------------- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.---
Para
Pihak
sebagai kepada
menerangkan
berikut: PIHAK
Bahwa
PERTAMA
terlebih
PIHAK
dalam
KEDUA
Kredit
dahulu telah
hal-hal berutang
Pemilikan
Rumah
dengan plafond awal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar limaratus juta rupiah). Bahwa Tuan Mahmud yang beralamat di Tetangga
Perumahan Candra Bintang Blok F-19, Rukun
001,
Rukun
Warga
001,
Kelurahan
Raja,
Kecamatan Ratu, Surabaya telah benar-benar mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA. -------------------------
- Selain itu PIHAK KEDUA juga memiliki kredit Pemilikan Rumah X-tra dalam bentuk pinjaman rekening koran (KPR X-tra)
dengan
plafond
sebesar
Rp.
900.000.000,-
(Sembilan ratus juta rupiah), mengakui telah benarbenar memiliki utang kepada PIHAK PERTAMA. ------------------------------------------- Selanjutnya Para Pihak sepakat mengadakan --------serta mengikatkan diri dalam Perjanjian Subrogasi ini dengan syarat-syarat serta ketentuan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Pasal 1 --------------------PIHAK KEDUA telah membayar kepada PIHAK PERTAMA. Dan, selanjutnya
PIHAK
PERTAMA
menerima
pembayaran
dari
PIHAK KEDUA sejumlah uang Rp.1.038.653.446,36 (satu milyar tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat ribu tiga puluh enam Rupiah). Dan Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), yang dicover dengan jaminan Perumahan Bintang
Blok
F-19,
Surabaya
berdasarkan
Surat
Pengikatan Jual Beli Rumah Tanggal 6 Nopember 2008 nomor
1397/0-019/KTRK/CB/2008
yang
dibuat
dibawan
tangan bermaterai cukup yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA, untuk penerimaan tersebut dari PIHAK KEDUA, maka
PIHAK KEDUA memberi kuitansinya berupa Perjanjian ini.----------------------------------------------------------- Pasal 2 --------------------Dengan pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa utang Tuan Mahmudi di Surabaya, Perumahan Candra Bintang Blok F19, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Raja, Kecamatan Ratu
kepada PIHAK PERTAMA tersebut
adalah Rp. 2.400.000.000,00 (Dua milyar empat ratus juta rupiah) dikurangi Rp.1.938.653.446 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh enam). menjadi Rp.461.346.554(empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam lima ratus lima puluh empat Rupiah).------------------------------------------------------- Pasal 3 --------------------Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan PIHAK KEDUA sebagai
gantinya
(subrogasi)
mengenai
hak-hak,
tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA tehadap Tuan Mahmudi karena sebagian utangnya tersebut telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah menerima subrogasi tersebut.----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tujuh tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan Juni Tahun dua ribu dua puluh tiga seluruh
pinjaman
harus
telah
dilunasi
oleh
PIHAK
PERTAMA.--------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------- Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakantindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biayabiaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan
semuanya
menjadi
tanggungan
dan
wajib
dibayar oleh PIHAK PERTAMA. --------------------------------------- Pasal 6 ------------------- Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa ----------pun
juga
lalai
atau
ingkar
dari
Perjanjian
ini,
sedangkan masih ada utang yang belum lunas ---------dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-----------lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA -----------------wajib
membayar
lunas
seluruh
tunggakan
yang
belum
dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.----- Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana: PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi
salah
satu
kewajibannya
yang
ditetapkan
dalam
Perjanjian ini.---------------------- Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi
yang
ber-wenang
untuk
diletakan
di
bawah
pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.--------------- Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan
eksekusi
untuk
pembayaran
kepada
PIHAK
KEDUA. ----------------------------------------- Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.--------------------------------- Pasal 7 --------------------Untuk
menjamin
sebagaimana
pembayaran
mestinya
kembali
atas
yang
segala
tertib
sesuatu
dan yang
berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkosongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagai Bintang
sebagaimana
bangunan Blok
milik
F-19,
jaminan Tuan
kepada
Mahmudi
Surabaya
PIHAK di
KEDUA
Perumahan
berdasarkan
Surat
Pengikatan Jual Beli Rumah Tanggal 6 Nopember 2008 nomor
1397/0-019/KTRK/CB/2008
yang
dibuat
dibawan
tangan bermaterai cukup yang dikeluarkan oleh PIHAK
KEDUA -------------------------------------------------------------------- Pasal 8 --------------------- PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri
atas
benda
jaminan
tersebut
dalam
rangka
melunasi utang PIHAK PERTAMA.------------------------ Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
di
dalam
atau
berdasarkan
Perjanjian
ini,
merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya
PIHAK
PERTAMA,
atau
karena
sebab
apa
pun
juga.-------------------------------------------------------- Pasal 9 -------------------- Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini,
maka
kedua
menyelesaikannya
belah
secara
pihak
musyawarah
sepakat untuk
untuk mufakat.
- Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga
ternyata
tidak
menyelesaikan
perselisihan
tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan
secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya
di
Kepaniteraan
Pengadilan
Negeri
Surabaya .--------------------------------------------- Demikian akta ini ------------Dibuat tanggal
dan yang
diselesaikan tersebut
di
pada
Surabaya awal
akta
pada ini,
haridan dengan
dihadiri oleh :-------------------------------------1. Tuan Soponyonyo, lahir di Jombang, tanggal 23-011978 (dua puluh tiga Januari seribu sembilan ratus -tujuh puluh delapan), bertempat tinggal di Pangkalan Bun, Jalan Cilik Riwut II, Kelurahan Sidorejo, Rukun Tetangga 13, Kecamatan Arut Selatan, Kota Surabaya.-2. Tuan SUPRAPTO, Sarjana Hukum, lahir di Ponorogo, tanggal 15-5-1978 (lima belas Mei seribu sembilan --ratus tujuh puluh delapan), bertempat tinggal di ---Pangkalan Bun, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan --Sidorejo, Rukun Tetangga 15, Kecamatan Arut Selatan,Kota Surabaya.--------------------------------------keduanya pegawai Kantor Notaris dan sebagai --------saksi-saksi.----------------------------------------Setelah
saya, Notaris bacakan akta ini kepada para -
penghadap dan para saksi, maka segera sesudah itu --para penghadap dan para saksi serta saya, Notaris ---
menandatangani akta ini.----------------------------Salinan ini diberikan sesuai dengan aslinya.--------
Notaris di Pangkalan Bun
ALFIAH SABRINA, SH. MKn.