Permohonan EKSEKUSI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepada Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok d/a Gd. Pengadilan Negeri Depok Jl. Boulevard No. 7 Komp. Perkantoran Kota Kembang Kota Depok, Jawa Barat



PERMOHONAN EKSEKUSI RIIL atas



PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NO. 215/PDT.G/2019/PN.DPK TANGGAL 18 MARET 2020



PT. ALDERON PRATAMA INDONESIA; berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Kami selaku Kuasa Hukumnya: HPM Advocates & Counselors at Law, beralamat di Jl. Bangka VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan



12720;



selanjutnya



dalam



perkara



a



quo



disebut



sebagai:



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- “PEMOHON” melawan 1.



PT. DEWA BATORO NARODO; berkedudukan di Jl. Boulevard Raya, Ruko Arcade Blok A7,



Kota



Depok,



Jawa



Barat;



selanjutnya



dalam



perkara



a



quo



disebut



sebagai:



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------“TERMOHON I” 2.



SDR. AULIA; beralamat di Puri Nirwana Kav. C-9 RT 002/RW 007 Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat; untuk selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai:



1/6



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------“TERMOHON II” 3.



NY. TRI RETNO; beralamat di Puri Nirwana Kav. C-9 RT 002/RW 007 Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat; untuk selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------“TERMOHON III”



4.



NY. DWI SARIWATI; beralamat di Jl. Jeruk Manis No. 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; untuk selanjutnya



dalam



perkara



a



quo



disebut



sebagai:



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- “TERMOHON IV” TERMOHON I s/d IV untuk selanjutnya dalam Permohonan ini secara bersama-sama disebut sebagai: ---------------------------------------------------------------------------------------- “PARA TERMOHON” dan PT. REKAYASA INDUSTRI; berkedudukan di Jl. Kalibata Timur I 36, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12740; untuk selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



“TURUT



TERMOHON”



No. Ref.



/API/Eks/HPM/X-20



Jakarta,



September 2020



Dengan Hormat, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok, Perkenankan kami yang bertanda-tangan dibawah ini: Sugih Hartono, SH, MH; Danang W. Setyojati, SH, MH; Ade Chandra, SH; dan Shinta T. Kusumawardhani, SH; seluruhnya Advokat pada Kantor Hukum HPM Advocates & Counselors at Law; dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana terlampir guna mewakili kepentingan hukum untuk dan atas



2/6



nama Klien Kami: PT. ALDERON PRATAMA INDONESIA selaku PEMOHON dalam mengajukan Permohonan Eksekusi a quo.



Adapun yang menjadi alasan dan dasar hukum Permohonan PEMOHON, adalah sebagai berikut:



1.



PUTUSAN



YANG



DIMINTAKAN



MERUPAKAN PUTUSAN



EKSEKUSINYA



INKRACHT,



SEHINGGA



DI



PERMOHONAN



A



QUO



MENURUT HUKUM TELAH



MELEKAT KEKUATAN EKSEKUTORIAL



Bahwa putusan yang dimohonkan pelaksanaan eksekusinya ini, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 215/Pdt.G/2019/PN.Dpk tanggal 18 Maret 2020 (untuk selanjutnya disebut: “PUTUSAN BHT”), pada saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde zaak; res judicata), dimana bunyi/isi lengkap diktum PUTUSAN BHT dimaksud adalah sebagai berikut: MENGADILI: DALAM EKSEPSI: -



Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya.



DALAM POKOK PERKARA: 1.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.



2.



Menyatakan sah dan mengikat seluruh tagihan Penggugat kepada Tergugat I atas pembelian barang-barang Penggugat berdasarkan Purchase Order No. 026/DBN/PCH/X/2016 tanggal 01 Oktober 2016.



3.



Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.



3/6



4.



Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat yaitu sisa yang belum dibayar ditambah bunga 6% yaitu Rp. 1.383.865.798,50 + Rp. 83.031.947,91 = Rp. 1.466.897.746,41 (satu milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh enam koma empat puluh satu Rupiah).



5.



Menghukum Turut Tergugat dan pihak lain yang berhubungan dengan gugatan ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.



6.



Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.



7.



Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.626.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah).



Bahwa diktum PUTUSAN BHT tersebut di atas telah memberikan suatu kepastian yang tetap menurut hukum, dimana hal itu harus ditaati, dipenuhi dan dilaksanakan oleh PARA TERMOHON (d/h Para Tergugat) sebagai pihak yang kalah.



2.



PARA TERMOHON TELAH DIBERIKAN PERINGATAN (AANMANING) OLEH YM. KETUA



PN



DEPOK,



NAMUN



SAMPAI



SAAT



INI



MASIH



TETAP



BELUM



MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN



Bahwa sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok telah mengeluarkan Penetapan (Aanmaning) No. 10/Pen.Pdt/Aanm.Eks.Peng/2020/PN.Dpk jo. No. 215/Pdt.G/2019/PN.Dpk tanggal 17 Juli 2020, dimana PARA TERMOHON telah dipanggil dengan resmi untuk menghadap Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok guna diberi teguran (aanmaning) agar segera melaksanakan isi putusan BHT di atas.



Meskipun demikian, sampai saat ini PARA TERMOHON masih belum juga melaksanakan isi putusan meskipun telah diberi peringatan resmi oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok. 4/6



Demi menjaga tegaknya hukum, disamping juga untuk menyempurnakan dan menghormati Putusan Pengadilan serta untuk mempertahankan hak-hak hukum PEMOHON, maka PEMOHON bersama ini mengajukan Permohonan Eksekusi a quo, yaitu terhadap harta benda PARA PEMOHON sebagaimana yang akan disebut pada Petitum di bawah ini.



3.



PETITUM PERMOHONAN



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan mengingat ketentuan dalam Ps. 195 (1), Ps. 196, Ps. 197 (1), Ps. 200 HIR (Stbl. 1941-1944), Ps. 1131 KUHPerdata serta ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait, maka kiranya telah cukup dasar hukum bagi Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk menetapkan hal-hal sebagai berikut:



1.



Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;



2.



Menetapkan dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi lelang terhadap harta Para Pemohon berupa:



3.



-



…..



-



…..



-



….



-



….



Menyerahkan uang hasil penjualan kepada Pemohon sebagai pembayaran hutang Para Termohon kepada Pemohon, dan tetap mereserviir hak Pemohon apabila hasil penjualan tersebut belum mencukupi;



4.



Menetapkan biaya menurut hukum.



5/6



Demikianlah Permohonan ini disampaikan. Atas waktu dan perhatian Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok, Kami haturkan terima kasih.



Hormat Kami, PEMOHON, PT. Alderon Pratama Indonesia Melalui Kuasa Hukum, HPM Advocates & Counselors at Law



Sugih Hartono, SH, MH



Danang W. Setyojati, SH, MH



Ade Chandra, SH



Shinta T. Kusumawardhani, SH



6/6