14 0 342 KB
Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sidenreng Rappang Cq. Majelis Hakim Perkara Nomor : 01//Pen Pid.Sus.anak / 2017/PN Sdr Di – Tempat
Perihal : Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Motor Yamaha Vixion Nopol : DP 3382 CT
Yang bertandatangan di bawah ini, Saya : Nama
: Lacilo
Umur
: 51 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kamp. Dare RT 002 RW 004 Kel. Bangkai Kec. Watang Pulu Kab. Sidrap
1. Bahwa pada hari ini tanggal 15 Januari 2018, saya selaku Pemilik Motor dengan ini mengajukan Permohonan Pinjam pakai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi : DP 3382 CT, warna Merah, yang sekarang dalam sitaan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidenreng Rappang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. 2. Apabila permohonan saya diterima / dikabulkan maka saya sanggup dan bersedia : a) Menjaga dan merawat barang bukti tersebut dan tidak akan merubah bentuk atau warna. b) Sanggup menghadapkan barang bukti tersebut apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Pemeriksaan Pengadilan. c) Tidak akan memindah tangankan atau memperjual belikan sebelum proses penyidikan dan peradilan selesai. d) Dimana motor tersebut selama ini digunakan Pemohon untuk mencari nafkah. 3. Demikan dengan permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan harapan kiranya permohonan ini dikabulkan.
PEMOHON
LACILO