16 0 266 KB
SELEKSI INSTRUKTUR NASIONAL, FASILITATOR PROVINSI DAN FASILITATOR DAERAH
Panitia Seleksi a) Panitia Tingkat Nasional (GTK Madrasah Kemenag RI) Panitia seleksi tingkat nasional adalah tim yang ditunjuk melalui SK Direktur GTK madrasah. Adapun tugas tim seleksi tingkat nasional adalah: 1)
Mensosialisasikan juknis rekruitmen ke
Kanwil Kemenag Provinsi; 2)
Menyiapkan instrumen tes seleksi peserta;
3) Melaksanakan seleksi akademik instruktur nasional;
4) Membuat rekomendasi hasil seleksi instruktur nasional; 5)
Mengusulkan peserta yang lolos seleksi
sebagai peserta pelatihan calon Instruktur Nasional; 6)
Menyampaikan rekomendasi daftar
Instruktur Nasional kepada Direktorat GTK Madrasah untuk ditetapkan; 7)
Menkonfirmasikan proses seleksi fasilitator
provinsi dan daerah. b) Panitia Tingkat Provinsi (Kanwil Kemenag Provinsi) Panitia tingkat provinsi adalah Bidang Pendidikan Madrasah (Bidang Penmad) Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan tugas sebagai berikut: 1) Mensosialisasikan juknis seleksi ke Kabupaten/Kota; 2) Menerima berkas administrasi pendaftaran calon fasilitator provinsi; 3) Melakukan verifikasi dan validasi penilaian kelengkapan berkas administrasi calon fasilitator provinsi; 4) Melakukan seleksi akademik dan wawancara calon fasilitator provinsi dan membuat berita acara hasil penilaian; 5) 6)
Mengkonfirmasi seleksi fasilitator daerah Menyampaikan rekomendasi dan usulan calon fasilitator provinsi dan fasilitator daerah yang akan mengikuti pelatihan fasilitator provinsi ke panitia tingkat nasional;
7)
Mengumumkan hasil seleksi fasilitator provinsi dan daerah
c) Panitia Tingkat Kabupaten/Kota (Kemenag Kab/Kota) Panitia
tingkat
Madrasah
Kabupaten/Kota
(Penmad)
pada
adalah
Kantor
Seksi
Pendidikan
Kementerian
Agama
Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut: 1) Mensosialisasikan juknis seleksi fasilitator; 2) Menerima berkas administrasi pendaftaran calon fasilitator; 3) Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas administrasi (dokumen protofolio) calon fasilitator; 4) Melakukan seleksi akademik dan wawancara; 5) Menyampaikan surat rekomendasi berupa usulan calon fasilitator daerah kepada panitia seleksi tingkat provinsi; 6) Mengumumkan hasil seleksi fasilitator daerah setelah persetujuan kantor provinsi.
MEKANISME SELEKSI
Instruktur Nasional adalah para penulis modul, tim pengembang PKB Guru, dan para pakar pendidikan yang direkrut untuk menjadi pelatih fasilitator provinsi. Fasprov merupakan kumpulan guru-guru terbaik yang direkrut untuk menjadi pelatih fasilitator daerah. Sementara, Fasda merupakan kumpulan guru-guru terbaik yang direkrut untuk disiapkan menjadi pelatih kegiatan PKB Guru di KKG/MGMP/MGBK
Tujuan proses seleksi ini adalah terpilihnya sumber daya manusia madrasah
yang
memiliki
kemampuan
profesional
dalam
rangka
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada guru dan peserta didik dan mampu mengembangkan potensi diri serta membentuk komunitas pembelajar (community learning center) ditingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pengembangan budaya belajar yang keberlanjutan.
A. Ketentuan Umum Peserta Seleksi Seleksi fasilitator PKB guru menggunakan mekanisme berjenjang. Diawali seleksi tingkat nasional kemudian seleksi tingkat provinsi dan terakhir tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi instruktur nasional, fasilitator provinsi dan daerah dari unsur Guru adalah: a. Kualifikasi Pendidikan minimal S1 b. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun. c. Memiliki penilaian kinerja guru dalam 2 tahun berturut – turut minimal baik dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil. d. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
e. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran. f. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai posisi pendaftaran. g. Bersedia menjadi fasilitator nasional/provinsi/kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
2. Seleksi Instruktur Nasional (IN) Instruktur Nasional direkrut di tingkat nasional untuk disiapkan menjadi instruktur bagi pelatihan fasilitator provinsi. Instruktur Nasional akan ditentukan oleh panitia seleksi
pusat dan
diutamakan dari unsur: a) Penulis Modul PKB Guru. b) Tim pengembang PKB Guru tingkat Nasional. c) Widyaiswara Pusdiklat dan Balai diklat Keagamaan. d) Tim Review Modul PKB Guru Madrasah. e) Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah hasil piloting program PKB Guru. f) Dosen/Praktisi pendidikan
Calon instruktur nasional yang sudah ditentukan masuk short list oleh panitia seleksi tingkat nasional akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara.
Tujuannya
wawancara
tersebut
kompetensi dan komitmen calon instruktur.
untuk
memastikan
3. Seleksi Fasilitator Provinsi (FasProv) Fasilitator Provinsi (FasProv) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi untuk disiapkan menjadi pelatih pada pelatihan Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru Madrasah. Peserta
seleksi
adalah
guru-guru
yang
harus
memenuhi
ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut: a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut: No 1
Jenjang
Persyaratan
Fasilitator
1. Sertifikat Pendidik
KKG MI
2. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi) 3. Diutamakan S1 Matematika (Fasilitator Numerasi) 4. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2
Fasilitator
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
MGMP MTs 2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).
3
Fasilitator
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
MGMP MA 2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling).
4
Fasilitator
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
MGBK MA 2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).
Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja. b. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi; c. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK d. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi untuk menjadi fasilitator; e. Memiliki surat rekomendasi dari kepala madrasah untuk mengikuti seleksi fasilitator provinsi. f.
Bersedia menjadi fasilitator provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator;
4. Seleksi Fasilitator Daerah (FasDa) Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik
yang
Kabupaten/Kota
direkrut untuk
oleh
Kantor
disiapkan
Kementrian
menjadi
fasilitator
Agama atau
narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat kabupaten/kota. Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut: 5.
Jenjang 1
Persyaratan
Fasilitator
1. Sertifikat Pendidik
KKG MI
2. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi) 3. Diutamakan S1 Matematika (Fasilitator Numerasi) 4. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2
Fasilitator
3. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
MGMP MTs 4. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).
No 3
Jenjang Fasilitator
Persyaratan 3. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
MGMP MA 4. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling).
4
Fasilitator
3. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
MGBK MA 4. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).
b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran; c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja d. Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK; e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK; f. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah; g. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administratif dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi fasilitator; Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator;
B. Tahapan Seleksi 1. Seleksi Instruktur Nasional Panitia seleksi tingkat nasional akan melakukan seleksi dan menentukan short list calon instruktur nasional berdasarkan kriteria sebagaimana ditentukan diatas (seleksi IN). Calon yang masuk short list akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara. Tujuannya untuk pendalaman dan memastikan kompetensi dan komitmen calon instruktur. 2. Seleksi Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah Seleksi Fasilitator Provinsi dan Daerah terdiri dari 3 tahapan. Adapun tahapan tersebut sebagai berikut: 1) Tahap Pertama. Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi bertujuan untuk menyeleksi calon Fasilitator yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan umum dan persyaratan calon fasilitator. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran.
Peserta
mengupload
dokumen
diharuskan
mengisi
kelengkapan
formulir
pendaftaran
dan calon
fasilitator secara online (link pendaftaran disampaikan dalam surat pemberitahuan seleksi). Pada
tahap
seleksi
administrasi,
peserta
diharapkan
melampirkan (upload) dokumen karya guru yang relevan selama menjadi guru, baik publikasi ilmiah atau karya inovatif.
2) Tahap Kedua: Seleksi
Akademik/Kompetensi.
Peserta
yang
lolos
tahap
pertama secara otomatis mengikuti tahap kedua yaitu Seleksi akademik yang dikelola oleh sistem (online). Tujuannya adalah:
-
Seleksi kompetensi pengetahuan calon fasilitator.
-
Seleksi pengalaman calon fasilitator dalam bidang fasilitasi kegiatan pelatihan (pengalaman sebagai fasilitator)
-
Validasi dokumen portofolio pendaftaran
3) Tahap Ketiga: Seleksi Wawancara. Peserta yang lolos seleksi akademik akan diundang mengikuti seleksi wawancara. Tujuannya adalah:
-
Validasi dan pendalaman pengetahuan dan kompetensi;
-
Memastikan pengetahuan/teknik fasilitasi pelatihan;
-
Memastikan komitmen calon fasilitator.
Tugas dan Tanggungajwab Instruktur dan Fasilitator 1. Instruktur Nasional (IN) Instruktur
nasional
bertanggungjawab
merupakan
untuk
tim
melaksanakan
pelatih pelatihan
yang kepada
fasilitator provinsi di Kantor Kementerian Agama Provinsi. Tugas Instruktur Nasional adalah: a. Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional; b. Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring. c. Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten. d. Melaporakan dan mendokumentasikan hasil pelatihan
fasilitator provinsi.
2. Fasilitator Provinsi (Fasprov) Fasilitator
provinsi
bertanggungjawab fasilitator
merupakan
untuk
daerah
di
tim
melaksanakan Kantor
pelatih pelatihan
Kementerian
yang kepada Agama
Kabupaten/Kota. Tugas Fasilitator Provinsi adalah: a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi; b. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring. c. Mengembangkan Struktur Program, dan Silabus. d. Melaporkan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator Daerah. 3. Fasilitator Daerah (FasDa) Fasilitator daerah merupakan fasilitator kabupaten/kota yang sudah dilatih oleh fasilitator provinsi untuk menjadi fasilitator daerah. Fasilitator daerah berasal dari unsur guru/pengawas yang dinyatakan lulus dan kompeten untuk menjadi fasilitator daerah. Tugas Fasilitator Daerah adalah: a. Menyusun silabus pelatihan PKB Guru sesuai pola yang sudah ditentukan; b. Menyusun skenario pelatihan; c. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan; d. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah;
e. Memfasilitasi peserta mempelajari modul; f. Menyusun/mereview modul pelatihan; g. Memantau dan mengevaluasi; h. Melaporkan hasil pelatihan; i. Mendikumentasikan hasil pelatihan.
Proyeksi Kebutuhan IN, Fasprov dan Fasda 1. Instruktur Nasional Tabel 2. Proyeksi Kebutuhan Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah
No
1
2
3
Jenjang
MI
MTs
MA
Mapel
Kebutuhan
Literasi
7
Numerasi
7
Sains
7
Bahasa Indonesia
17
Matematika
17
Bahasa Inggris
17
IPA
17
Bahasa Indonesia
17
Matematika
17
Bahasa Inggris
17
Fisika
17
Kimia
17
Biologi
17
Ekonomi
17
Bimbingan Konseling
17
TOTAL
225