Pertemuan Ke 3 - Kelompok 8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUGAS MATA KULIAH AKUNTANSI PERBANKAN MATERI GIRO



KELOMPOK 9 / KELAS A 2017 LUTHFI RISWANDA



171600010



NANDA ALVIONITA D



171600036



MONICA AYU ROSARI



171600045



ANDREAS ROY F



171600112



Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya 2019



BAB I BAGIAN AWAL Daftar Isi



Daftar Isi



i



Daftar Tabel



ii



BAB II



Bagian Isi



1



2.1 Pengertian Giro



1



2.2 Pembukaan Rekening Giro



2



2.3 Alat Pembayaran Rekening Giro



2



2.3.1



Cek (Cheque)



3



2.3.2



Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)



3



2.3.3



Cek Silang (Cross Cheque)



3



2.3.4



Melakukan Pembayaran dengan Menggunakan Bilyet Giro



i



4



2.4 Akuntansi Giro



5



2.5 Transaksi Giro



6



2.5.1



Setoran Awal Pembukaan Rekening



6



2.5.2



Setoran Kliring



7



2.5.3



Penarikan Tunai Rekening Giro



8



2.6 Perhitungan Jasa Giro



9



2.7 Penutupan Rekening Giro



20



Daftar Tabel Tabel 2.1



Tabel Suku Bunga Giro



1



Tabel 2.2



Tabel Jurnal Pembukaan Rekening Giro



6



Tabel 2.3



Tabel Jurnal Setoran Kliring



7



Tabel 2.4



Tabel Jurnal Hasil Kliring



7



Tabel 2.5



Tabel Jurnal Tolakan Kliring



8



Tabel 2.6



Tabel Jurnal Penarikan Giro



9



Tabel 2.7



Tabel Rekening Koran 1



10



Tabel 2.8



Tabel Jasa Giro Harian



12



Tabel 2.9



Tabel Rekening Koran Jasa Giro Harian



12



Tabel 2.10



Tabel Jurnal Jasa Giro Harian Sebelum Pajak



13



Tabel 2.11



Tabel Jurnal PPh Jasa Giro Harian



13



Tabel 2.12



Tabel Perhitungan Jasa Giro Saldo Terendah



14



Tabel 2.13



Tabel Rekening Koran Jasa Giro Saldo Terendah



14



Tabel 2.14



Tabel Jurnal Jasa Giro Saldo Terendah Sebelum Pajak



15



Tabel 2.15



Tabel Jurnal PPh Jasa Giro Saldo Terendah



15



Tabel 2.16



Tabel Perhitungan Jasa Giro Saldo Rata-rata



16



Tabel 2.17



Tabel Perhitungan PPh Jasa Giro Saldo Rata-rata



16



Tabel 2.18



Tabel Rekening Koran Jasa Giro Saldo Rata-rata



17



Tabel 2.19



Tabel Jurnal Jasa Giro Rata-rata Sebelum Pajak



17



Tabel 2.20



Tabel Jurnal PPh Jasa Giro Saldo Rata-rata



18



Tabel 2.21



Tabel Perbandingan Jasa Giro



18



ii



BAB II BAGIAN ISI 2.1 Pengertian Giro Simpanan giro adalah simpanan yang berasal dari masyarakat atau dari pihak ke tiga yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan biliyet giro atau sarana lainnya. Bila dipandang dari pihak bank, simpanan giro merupakan kewajiban jangka pendek, yang sifat pelunasannya bersegera. Menurut Dendawijaya (2000), dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut dengan rekening Koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa: 1. Rekening atas nama perorangan. 2. Rekening atas nama suatu badan usaha atau lembaga. 3. Rekening bersama atau gabungan. Tingkat jasa giro dan juga cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain biasanya berbeda. Beberapa bank bisa menerapkan sistem bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah. Beberapa bank yang lain mungkin menerapkan bunga yang sama besarnya untuk setiap nominal namun di bank lain juga ada yang menerapkan sistem bunga berjenjang. Bunga berjenjang yaitu tingkat bunga giro yang semakin meningkat berdasarkan posisi saldo. Contoh: Saldo (Rp)



Bunga Giro (%)



≤ 5.000.000



0%



> 5.000.000 – 25.000.000



8%



> 25.000.000 – 100.000.000



12%



> 100.000.000



14% Tabel 2.1 Tabel Suka Bunga Giro



1



2.2 Pembukaan Rekening Giro Pembukaan rekening giro dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan oleh bank. Calon nasabah simpanan giro bisa membuka rekening giro apabila memenuhi syarat dan ketentuan. Syarat yang harus dimiliki calon nasabah yaitu sekurang-kurangnya sebagai berikut: 1. Calon nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI). 2. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). 3. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank. 4. Jumlah minimal setoran dan minimal saldo pengendapan. Setelah persyaratan terpenuhi, maka nasabah dapat membuka simpanan giro kemudian melakukan setoran pertama yang jumlah setoran minimalnnya berbeda pada masing-masing bank.



2.3 Alat Pembayaran Rekening Giro Nasabah Rekening Giro dalam melakukan transaksi pembayaran atau uang keluar mendapatkan beberapa fasilitas alat pembayaran yang biasa disebut dengan warkat, warkat yang dimiliki Rekening Giro adalah sebagai berikut : 



Cek Cek adalah surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.







Bilyet Giro Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.



2







Letter of Authorization (LA/LOA) Letter of Authorization (LA/LOA) adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank khusus untuk alat pembayaran rekening giro valas. Sifat LA/LOA sama dengan Bilyet Giro, tidak dapat dicairkan tunai melainkan dipindahbukukan ke rekening rupiah (melalui proses tertentu) ataupun ke rekening valas yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada LA/LOA yang sudah dibubuhi tanda tangan diatas materai.



Dengan menjadi nasabah Giro, nasabah akan memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti: 2.3.1 Cek (Cheque) Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank untuk nasabah pemilik rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.



2.3.2 Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan



paling



cepat



sesuai



tanggal



yang



tertera



pada



Cek



tersebut.



2.3.3 Cek Silang (Cross Cheque) Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.



3



2.3.4 Melakukan Pembayaran dengan Menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang. Hal-hal yang harus diperhatikan apabila seseorang membuka rekening Giro : 1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan (resi) Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro dapat diaktifkan oleh bank. 2. Catat setiap pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia. 3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek. 4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran. 5. Pastikan dana dimiliki cukup setiap kali menerbitkan cek/bilyet Giro, untuk menghindari dicantumkannya nama anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia. 6. Segera lapor kepada bank, jika kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening anda. Lengkapi laporan dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib. 7. Cek/Bilyet Giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa). 8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing ada baiknya dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak bank.



4



9. Apabila rekening Giro ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank.



2.4 Akuntansi Giro Giro merupakan dana masyarakat yang disimpan pada bank, sehingga bila dipandang dari pihak bank giro merupakan hutang bank kepada masyarakat. Karena sifatnya hutang maka oleh bank giro dibukukan disisi pasiva atau sebelah kanan neraca. Dan seperti sifat-sifat hutang lainnya dalam akuntansi, giro bila bertambah akan dicatat disebelah kredit dan bila berkurang akan dicatat disebelah debet. Giro adalah dana yang selalu dimiliki oleh bank dan merupakan salah satu dana yang harganya relatif lebih murah dibanding dana lainnya, seperti deposito. Hal ini disebabkan karena lamanya pengendapan dana giro tidak dapat dipastikan secara tepat, dimana pemilik/nasabah giro dapat menariknya kapan saja mereka kehendaki. Dengan alasan tersebut maka pihak bank memberikan bunga yang rendah terhadap giro.



Adapun sifat giro dalam akuntansi perbankan adalah sebagai berikut : Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening nasabah akan dibukukan disebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah debet. Dengan demikian saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif). Kalau sampai terjadi saldo negatif, maka nasabah pemegang giro tidak dapat lagi menarik dananya dan tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan sebaliknya nasabah gio akan dibebankan dengan biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.



5



2.5 Transaksi Giro Transaksi giro yang dibukukan oleh bank dapat terjadi dari beberapa peristiwa seperti: Pembukaan rekening giro pertama kali, setoran nasabah secara tunai, setoran nasabah secara kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai, penambahan karena adanya jasa giro (bunga giro), pembebanan karena amanat nasabah, dan lain-lain. 2.5.1 Setoran Awal Pembukaan Rekening Setelah memenuhi segala persyaratan pembukuan rekening giro, calon nasabah diminta untuk segera menyetor sejumlah uang tertentu sebagai setoran pertama. Contoh : Tuan Hadi adalah calon nasabah yang telah memenuhi segala persyaratan untuk membuka rekening giro pada Bank “MAS” Surabaya pada tanggal 1 Januari 2017. Tuan Hadi akan menyetor uang tunai sejumlah Rp.100.000.000,- dan membayar tunai semua biaya administrasi seperti penerbitan buku cek dan lain-lain sebesar Rp.100.000,Jurnal Pembukaan rekening Giro Tanggal 2017



Keterangan Kas



Debet



Kredit



Rp 100.100.000



Januari 1 Giro



Rp.100.000.000



Buku Cek



RP.



100.000



Tabel 2.2 Tabel Jurnal Pembukaan Rekening Giro Analisa terhadap pencatatan: Tuan Hadi mengeluarkan uang sejumlah Rp.100.100.000, akan tetapi saldo rekeningnya hanya bertambah sebesar Rp.100.000.000, karena Rp.100.000 merupakan biaya pencetakan buku cek.



6



2.5.2 Setoran Kliring Pada tanggal 10 Januari 2017, Tuan Hadi menyerahkan sebuah bilyet giro Bank CCB sebesar Rp.25.000.000 untuk disetorkan kedalam rekening gironya. Oleh Bank “MAS” akan dibukukan sebagai transaksi kliring. Pengkreditan (penambahan) terhadap rekening giro Tuan Hadi akan dilakukan setelah hasil kliring tersebut dinyatakan berhasil. Untuk menampung pengkreditan sementara biasanya dikreditkan kedalam rekening warkat kliring. Warkat kliring ini dianggap sebagai warkat debet keluar. Jurnal untuk Transaksi Penyetoran Warkat Kliring Tanggal 2017 Januari 10



Keterangan Giro Bank Indonesia



Debet



Kredit



Rp.25.000.000



Warkat Kliring



Rp.25.000.000



Tabel 2.3 Tabel Jurnal Setoran Kliring Pada waktu hasil kliring dinyatakan berhasil atau baik, akan dibukukan dengan cara menihilkan rekening warkat kliring yang sifatnya sementara, dengan ayat jurnal sebagai berikut: Jurnal Pada Saat Kliring Dinyatakan Berhasil Tanggal 2017 Januari 10



Keterangan Warkat Kliring



Debet



Kredit



Rp.25.000.000



Giro



Rp.25.000.000 Tabel 2.4 Tabel Jurnal Hasil Kliring



Akan tetapi apabila kliring ditolak maka jurnal yang harus dibuat adalah dengan menihilkan BANK INDONESIA – GIRO dan Warkat Kliring (titipan Kliring), sebagai berikut:



7



Jurnal Apabila Kliring Ditolak Tanggal 2017



Keterangan Warkat Kliring



Januari 10



Debet



Kredit



Rp.25.000.000



Giro Bank Indonesia



Rp.25.000.000



Tabel 2.5 Tabel Jurnal Tolakan Kliring Khusus untuk pembukaan rekening giro yang dilakukan dengan menyerahkan sebuah warkat kliring, transaksi penarikan rekening giro baru dapat dilakukan paling cepat sehari setelah kliring diselesaikan. Seluruh transaksi penyetoran ini memiliki kode transaksi sendiri yang akan memudahkan di dalam memberikan informasi kepada manajemen bank terhadap jenis penyetoran. Maksud kode ini adalah selain memberikan informasi juga untuk tujuan keamanan bagi pihak bank, seperti mencegah terjadinya penyetoran kliring dan penarikan rekening giro pada hari yang sama. Kalau hal ini terjadi bank bisa kebobolan, karena nasabah yang curang akan menarik dana gironya melebihi saldo yang dimiliki. 2.5.3 Penarikan Tunai Rekening Giro Didalam hal nasabah akan melakukan penarikan tunai terhadap rekening giro yang dimilikinya, harus melalui prosedur sebagai berikut: 1. Nasabah menulis selembar cek dan menanda-tanganinya 2. Cek tersebut diserahkan ke loket pengambila di bank, yang kemudian oleh petugas loket dibelakang cek dibubuhi blok stempel untuk ditanda-tangani oleh si pembawa cek tadi. 3. Petugas loket meneruskan cek tadi ke petugas rekapitulasi awal kas, guna diperiksa kebenaran cek tersebut. 4. Setelah dinyatakan benar cek tersebut diteruskan ke petugas primanota, untuk diadakan pencocokan antara saldo rekening yang masih tersisa dengan besarnya dana yang akan ditarik. Bila saldonya cukup maka langsung dikurangi dan bila



8



ternyata saldonya tidak mencukupi, dikembalikan kepetugas rekapitulasi awal kas dan dibuatkan surat penolakan. Contoh : Tuan Hadi pada tanggal 17 Januari 2017 menarik dana gironya dengan selembar cek sebesar Rp.15.000.000 tunai. Atas penarikan cek oleh Tuan Hadi tersebut, maka oleh bank akan dibuat jurnalnya sebagai berikut:



Jurnal Penarikan Rekening Giro Tanggal 2017



Keterangan Giro



Januari 17



Debet



Kredit



Rp.15.000.000



Kas



Rp.15.000.000 Tabel 2.6 Tabel Jurnal Penarikan Giro



Dengan adanya penarikan tunai ini, maka rekening giro Tuan Hadi akan berkurang dan dengan demikian perhitungan jasa giro yang diperhitungkan untuk keuntungan Tuan Hadi juga akan berkurang.



2.6 Perhitungan Jasa Giro Seorang nasabah giro yang mempunyai saldo kredit selama masa perhitungan bunga akan diberikan jasa giro. Jasa giro merupakan beban bunga bank yang harus dibayar kepada nasabah. Metode perhitungan jasa giro ada 3 macam : a. Metode saldo harian. b. Metode saldo terendah. c Metode rata-rata.



9



Dasar perhitungan/Rumus :



Nominal X IR X Jumlah hari 365



Sesuai dengan PP No. 74 th.1991 Jasa giro dikenakan PPh. ps.23 & ps.26 sebesar 15 % ,mulai berlaku bulan Mei 1992. Berikut ini akan disajikan masing-masing contoh perhitungan jasa giro dari mutasi rekening koran (R/K) pada bulan Agustus 1999 dengan menggunakan ketiga metode perhitungan di atas.



Rekening di bawah ini adalah Rekening Koran yang belum ditambahkan



dengan



perhitungan Jasa Giro dan PPh. BANK “MAS” CABANG SURABAYA JL. RAYA AHMAD YANI 208 REKENING KORAN PER 31 JANUARI 2017 Nomor Rekening



: 125.11.1.023



Nama Nasabah



: Tuan Hadi



Alamat



: BUKIT INDAH PERMAI Blok D.41 No, 4 SURABAYA



Tanggal



Mutasi



Debet



Kredit



Saldo



01/01



Setoran Tunai



-



8.000.000,-



8.000.000,-



10



05/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



10/01



Transfer dari Bank ABC -



-



6.000.000,-



3.000.000,-



9.000.000,-



-



4.000.000,-



-



2.000.000,-



Depok 19/01



Tranfer ke Bank Fajar 5.000.000,Bandung



25/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



Tabel 2.7 Tabel Rekening Koran Tuan Hadi



a. Saldo Harian Dari rekening koran di atas untuk perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo harian adalah sebagai berikut : Dasar Perhitungan/Rumus : Nominal X IR X Jumlah hari 365



1.



8.000.000 x 6 % x 4



= 5.260,27



365



2.



6.000.000 x 6 % x 5 = 4.931,51 365



3.



5 hari = (5/1 - 10/1)



9.000.000 x 6 % x 9 = 13.315,07 365



11



4 hari = (1/1- 5/1)



9 hari = (10/1 - 19/1)



4. 4.000.000 x 6 % x 6



= 3.945,21



365



5.



6 hari = (19/1 - 25/1)



2.000.000 x 6 % x 7



= 2.301,37



365



7 hari = (25/1 - 31/1) Perhitungan Jasa Giro 1. 4 hari



Rp. 5.260,27



2. 5 hari



Rp. 4.931,51



3. 9 hari



Rp. 13.315,07



4. 6 hari



Rp. 3.945,21



5. 7 hari



Rp. 2.301,37



Jumlah jasa giro



Rp. 29.753,43



PPH 15%



Rp. 4.463,01



Jasa Giro Bersih



Rp. 25.290,42



Tabel 2.8 Tabel Jasa Giro Harian



Berikut ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro dan dikurangi PPh 15% BANK “MAS” CABANG SURABAYA JL. RAYA AHMAD YANI 208 REKENING KORAN PER 31 JANUARI 2017



12



Nomor Rekening



: 125.11.1.023



Nama Nasabah



: Tuan Hadi



Alamat



: BUKIT INDAH PERMAI Blok D.41 No, 4 SURABAYA



Tanggal



Mutasi



Debet



Kredit



Saldo



01/01



Setoran Tunai



-



8.000.000,-



8.000.000,-



05/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



-



6.000.000,-



10/01



Transfer dari Bank ABC -



3.000.000,-



9.000.000,-



-



4.000.000,-



Depok 19/01



Tranfer ke Bank Fajar 5.000.000,Bandung



25/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



-



2.000.000,-



31/01



Jasa giro



-



29.753,43



2.029.753,4



31/01



PPH



4.463,01



-



2.025.290,4



Tabel 2.9 Tabel Rekening Koran Jasa Giro Harian Pencatatan jurnal untuk jasa giro dan PPh



Jurnal Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak) Tanggal



Keterangan



Debet



2017



Biaya Bunga Rekening Koran



Rp. 29.753,43



Januari 15



Rek. Koran Tn. Hadi Tabel 2.10 Tabel Jurnal Jasa Giro Harian Sebelum Pajak



13



Kredit



Rp. 29.753,43



Jurnal PPh Jasa Giro Tanggal



Keterangan



Debet



2017



Rek. Koran Tn. Hadi



Rp. 4.463,01



Januari 15



Kredit



Titipan PPh Jasa Giro



Rp. 4.463,01



Tabel 2.11 Tabel Jurnal PPh Jasa Giro Saldo Harian



b. Saldo terendah Cara perhitungan dengan saldo terendah adalah diambil dari saldo yang terendah dalam bulan yang bersangkutan. Pada contoh rekening koran diatas saldo yang terendah adalah Rp. 2.000.000,- sehingga jasa giro yang dibayar adalah sebagai berikut :



Perhitungan Jasa Giro dan PPh



Jasa Giro



2.000.000 x 6 % x 31



Rp. 10.191,78



365



PPh



15 % x Rp. 10.191,78



Rp. 1.528,77



Jasa Giro Bersih



Rp. 8.663,01



Tabel 2.12 Perhitungan Jasa Giro Saldo Terendah



Berikut ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro dan dikurangi PPh 15%



14



BANK “MAS” CABANG SURABAYA JL. RAYA AHMAD YANI 208 REKENING KORAN PER 31 JANUARI 2017 Nomor Rekening



: 125.11.1.023



Nama Nasabah



: Tuan Hadi



Alamat



: BUKIT INDAH PERMAI Blok D.41 No, 4 SURABAYA



Tanggal



Mutasi



Debet



Kredit



Saldo



01/01



Setoran Tunai



-



8.000.000,-



8.000.000,-



05/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



-



6.000.000,-



10/01



Transfer dari Bank ABC -



3.000.000,-



9.000.000,-



-



4.000.000,-



Depok 19/01



Tranfer ke Bank Fajar 5.000.000,Bandung



25/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



-



2.000.000,-



31/01



Jasa giro



-



10.191,78



2.010.191,7



31/01



PPH



1.528,77



-



2.008.663,0



Tabel 2.13 Tabel Rekening Koran Jasa Giro Saldo Terendah



Pencatatan jurnal untuk jasa giro dan PPh



15



Jurnal Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak) Tanggal



Keterangan



Debet



2017



Biaya Bunga Rekening Koran



Rp. 10.191,78



Januari 15



Rek. Koran Tn. Hadi



Kredit



Rp. 10.191,78



Tabel 2.14 Tabel Jurnal Jasa Giro Saldo Terendah Sebelum Pajak



Jurnal PPh Jasa Giro Tanggal



Keterangan



Debet



2017



Rek. Koran Tn. Hadi



Rp. 1.528,77



Januari 15



Titipan PPh Jasa Giro



Kredit



Rp. 1.528,77



Tabel 2.15 Tabel Jurnal Pajak Jasa Giro Saldo Terendah



c. Saldo rata-rata Cara perhitungannya adalah: saldo harian dijumlahkan kemudian dibagi dengan jumlah hari, hasilnya merupakan nominal/saldo yang dipakai sebagai dasar perhitungan jasa giro. Perhitungan jasa giro dari Rekening Koran Tuan Hadi pada bulan Januari 2017 di atas sebagai berikut :



Perhitungan Saldo Rata-rata NO



16



Lama Hari



Saldo



Jumlah



1



Tgl. 01 – 04 Januari = 4 hari



Rp.8.000.000,-



Rp. 32.000.000,-



2



Tgl. 05 – 09 Januari = 5 hari



Rp.6.000.000,-



Rp. 32.000.000,-



3



Tgl. 10 – 18 Januari = 9 hari



Rp.9.000.000,-



Rp. 32.000.000,-



4



Tgl. 19 – 24 Januari = 6 hari



Rp.4.000.000,-



Rp. 32.000.000,-



5



Tgl. 25 – 31 Januari = 7 hari



Rp.2.000.000,-



Rp. 32.000.000,-



Jumlah hari



Saldo Rata-rata =



= 31 hari



Rp. 181.000.000,-



Rp.181.000.000,- = Rp.5.838.709,68



31 Tabel 1.16 Tabel Perhitungan Jasa Giro Saldo Rata-rata



Perhitungan Jasa Giro dan PPh



Jasa Giro



Rp.5.838.709,68 x 6 % x 31



Rp. 29.753,42



365



PPh



15 % x Rp. 29.753,42



Rp. 4.463,01



Jasa Giro Bersih



Rp. 25.290,41



Tabel 2.17 Tabel Perhitungan PPh Jasa Giro Saldo Rata-rata Berikut ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro dan dikurangi PPh 15%



17



BANK “MAS” CABANG SURABAYA JL. RAYA AHMAD YANI 208 REKENING KORAN PER 31 JANUARI 2017 Nomor Rekening



: 125.11.1.023



Nama Nasabah



: Tuan Hadi



Alamat



: BUKIT INDAH PERMAI Blok D.41 No, 4 SURABAYA



Tanggal



Mutasi



Debet



Kredit



Saldo



01/01



Setoran Tunai



-



8.000.000,-



8.000.000,-



05/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



-



6.000.000,-



10/01



Transfer dari Bank ABC -



3.000.000,-



9.000.000,-



-



4.000.000,-



Depok 19/01



Tranfer ke Bank Fajar 5.000.000,Bandung



25/01



Penarikan Tunai



2.000.000,-



-



2.000.000,-



31/01



Jasa giro



-



29.753,43



2.029.753,43



31/01



PPH



4.463,01



-



2.025.290,42



Tabel 2.18 Tabel Rekening Koran Jasa Giro Saldo Rata-rata Pencatatan jurnal untuk jasa giro dan PPh Jurnal Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)



18



Tanggal



Keterangan



Debet



2017



Biaya Bunga Rekening Koran



Rp. 29.753,42



Januari 15



Rek. Koran Tn. Hadi



Kredit



Rp. 29.753,42



Tabel 2.19 Tabel Jurnal Jasa Giro Sebelum Pajak Jurnal PPh atas Jasa Giro Tanggal



Keterangan



Debet



2017



Rek. Koran Tn. Hadi



Rp. 4.463,01



Januari 15



Titipan PPh Jasa Giro



Kredit



Rp. 4.463,01



Tabel 2.20 Tabel Jurnal PPh Jasa Giro Saldo Rata-rata Dari ketiga cara penentuan tarif jasa giro (bunga giro) : a. metode saldo harian b. metode saldo terendah c. metode rata-rata. Kita bisa membandingkan, manakah diantara metode penentuan tarif jasa giro yang paling menguntungkan nasabah, dan manakah, tarif jasa giro yang menguntungkan pihak bank. Tentunya dalam hal ini tarif jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling tinggilah yang akan menguntungkan nasabah, dan tarif jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling rendahlah yang akan menguntungkan pihak bank. Kalau tarif jasa giro itu menghasilkan bunga giro tinggi, itu biasanya dihindari oleh pihak bank, karena pihak bank akan menanggung beban bunga untuk giro nasabahnya semakin besar.



Berikut ini perbandingan antara ketiga tarif jasa giro tersebut:



19



BANK “MAS” CABANG SURABAYA JL. RAYA AHMAD YANI 208 REKENING KORAN PER 31 JANUARI 2017 Nomor Rekening



: 125.11.1.023



Nama Nasabah



: Tuan Hadi



Alamat



: BUKIT INDAH PERMAI Blok D.41 No, 4 SURABAYA



Tarif



Mutasi



Debet



Kredit



Saldo



Metode



Jasa giro



-



29.753,43



2.029.753,4



harian



PPH



4.463,01



-



2.025.290,4



Metode



Jasa giro



-



10.191,78



2.010.191,7



terendah



PPH



1.528,77



-



2.008.663,0



Metode



Jasa giro



-



29.753,43



2.029.753,4



rata-rata



PPH



4.463,01



-



2.025.290,4



saldo



Tabel 2.21 Tabel Perbandingan Jasa Giro



2.7 Penutupan Rekening Giro Ada beberapa cara untuk menutup rekening giro, sengaja ditutup oleh nasabah giro atau tutup secara otomatis. Alasan rekening giro ditutup otomatis antara lain : -



20



Nasabah giro masuk ke dalam Black List BI



-



Mengeluarkan CEK/BG Kosong sebanyak 3 lembar dalam jangka waktu 6 bulan atau 1 lembar CEK/BG dengan nominal RP 1 Milyar



-



Rekening giro tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut dengan saldo dibawah saldo minimum



-



Apabila nasabah giro terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan



-



Nasabah kehilangan buku CEK/BG yang belum digunakan dalam jumlah banyak



-



Nasabah meninggal dunia



Sedangkan bila rekening giro ditutup atas permintaan nasabah giro, ada beberapa syarat dan biaya yang harus dipenuhi oleh nasabah. -



Seluruh buku CEK/BG yang belum digunakan harus dikembalikan ke bank. Jika ada yang hilang harus disertakan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian



21



-



Kartu identitas semua pihak yang bersangkutan dengan pembukaan giro



-



Mengisi surat permohonan penutupan rekening giro



-



Dibebankan biaya penutupan rekening sesuai dengan kebijakan bank